Berita Terkini

Unjuk Rasa Di Solo Desak Bawaslu Usut Kematian 573 Petugas Pemilu

SOLO (Jurnalislam.com) – Masyarakat Soloraya yang tergabung dalam Gabungan Presidium Rakyat Bergerak (GAPRAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Jalan Penembahan No 2, Penumping, Solo, Jum’at (10/5/2019).

Massa mendesak Bawaslu untuk melakukan penyelidikan dan penyebab pasti kematian 573 petugas pemilu tahun 2019.

“Kita minta pada Bawaslu untuk melakukan otopsi baik mandiri, kerjasama dengan Komnas HAM ataupun menerima tawaran dari pihak Muhammadiyah,” kata korlap aksi Endro Sudarsono kepada jurniscom usai aksi.

“Sehingga masyarakat dan penyelenggara pemilu yang akan datang tidak khawatir akan kematian yang serupa kita evaluasi kita perbaiki hingga saat ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia meminta Bawaslu untuk dapat menerima laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi di pemilu 2019.

“Kita meminta Bawaslu menerima aduan aduan atas masyarakat atas kecurangan dalam pemilu termasuk salah data input entri KPU,” ujarnya.

Endro juga mendesak Bawaslu ikut merekomendasikan dibentuknya TPF Pemilu yang saat ini banyak diminta masyarakat.

“Seandainya Bawaslu tidak memiliki kewenangan, kita ingin Bawaslu menyampaikan surat merekomendasikan kepada Polri atau Komnas HAM,” tandasnya.

Komnas HAM Sebut Tim Asistensi Hukum Mirip Kopkamtib Era Orde Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan Tim Asistensi Hukum Nasional yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dianggap agak mirip dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib di era Orde Baru.

Choirul menjelaskan, alasan dirinya menyebut agak mirip dengan Pangkopkamtib, karena tim hukum nasional ini bertugas menilai ucapan-ucapan atau aksi-aksi seorang. Hal ini sangat rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah.

“Kalau kayaknya ini, kayak Pangkopkamtib zamannya Soeharto,” kata Choirul saat konfensi pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, jika pembentukan tim hukum ini hanya diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, hal ini justru akan merusak kultur berdemokrasi yang sehat.

Namun, bila keberadaannya untuk merespons dinamika Pemilu serentak 2019, sebaiknya Menkopolhukam percayakan kepada institusi penyelenggara pemilu yang sudah ada dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di kepemiluan.

“Kalau penegakan hukum pemilu ada Bawaslu ada DKPP ada macam-macam perangkatnya. Tim asistensi ini kan merespon dinamika pemilu,” imbuhnya.

Dinilai Salahgunakan Kekuasaan saat Pemilu, Jokowi Dilaporkan BPN ke Bawaslu

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dian menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan. Salah satunya terkait kebijakan Petahan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

“Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu,” ujar Dian dilansir Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Ia menyebut, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu, ia juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

“Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sumber: Kompas.com

Komnas HAM Minta Tim Pemantau Warga Bentukan Wiranto Dibubarkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap, tim pemantau warga yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wianto sama sekali tidak diperlukan saat ini.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, kebebasan berfikir dan berekpresi itu merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikekang.

“Kebebasan hati nurani dan pemikiran itu salah satu kebebasan yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dalam bentuk apapun,” tegas Choirul dalam konperensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (10/05/2019).

Tim hukum yang dibentuk melalui Keputusan Kemenko Polhukam Nomor 30 Tahun 2019 ini memiliki tugas yakni melakukan kajian dan asistensi hukum.

Terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019, serta memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum.

Jika pendekatannya untuk memperkuat penegak hukum, kata Choirul, lebih baik membesarkan lembaga hukum yang sudah ada, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Saya kira dibubarin aja mending. Kalau memang pendekatannya memperkuat penegak hukum, polisi yang harus dibesarkan bukan insitusi yang lain,” tegasnya.

Myanmar Bebaskan Dua Jurnalis Pengungkap Genosida Rohingya

NAYPYITAW (Jurnalislam.com) – Setelah 500 hari mendekam di balik jeruji besi, dua jurnalis Reuters yang ditahan pemerintah Myanmar akhirnya dibebaskan, Selasa (7/5/2019).

Seperti dikutip dari Kantor Berita Reuters, Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) tampak tersenyum lepas saat berjalan keluar dari penjara di pinggiran Yangon.

Sebelumya, keduanya ditangkap atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Rahasia yang dimaksud adalah pembantaian dan persekusi terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Pengadilan kemudian menyatakan mereka bersalah pada bulan September dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Pemenjaraan kedua jurnalis itu membuat Myanmar panen kecaman dari dunia internasional. Reuters pun tak berhenti-henti mengupayakan pembebasan keduanya.

Wa Lone dan Kway Soe Oo akhirnya bebas karena mendapat remisi dari Presiden Win Myint. Sudah menjadi kebiasaan di Myanmar untuk membebaskan tahanan menjelang perayaan tahun baru tradisional mereka, yang kali ini akan jatuh pada 17 April mendatang.

Sumber: rmol

Disebut Ciri Ekstremisme, Komunis Cina Larang Muslim Puasa Ramadhan

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Kelompok-kelompok HAM menyerukan perhatian internasional yang lebih besar kepada pemerintah China karena atas kasus baru-baru ini dugaan pelanggaran hak asasi, termasuk tindakan keras terbaru di Xinjiang untuk melarang warga Uighur berpuasa.

Juru bicara Kongres Uighur Dunia Dilxat Raxit, yang bermarkas di Jerman mengatakan di Xinjiang, seluruh keluarga Uighur diminta untuk saling mengawasi satu sama lain dan akan menerima hukuman kolektif jika salah satu dari mereka ditemukan berpuasa.

Bahkan para pejabat lokal yang pro pemerintah mengungkapkan, muslim Uighur juga dipantau untuk memastikan apakah mereka benar-benar telah melepaskan keyakinan agamanya dan menjanjikan kesetiaan mutlak pada pemerintahan Komunis. “Karena puasa akan dianggap sebagai “tanda ekstremisme,” kata Raxit.

Pemerintah Cina diyakini telah mengkategorikan segala bentuk yang menunjukkan identitas Islam termasuk menumbuhkan janggut “tidak normal”, mengenakan jilbab, berdoa, puasa atau menghindari alkohol sebagai “tanda-tanda ekstremisme.”

Di seluruh Cina, siswa Uighur di perguruan tinggi diminta melapor ke kantin sekolah secara langsung setidaknya tiga hari seminggu untuk memastikan bahwa mereka telah menyantap makan siang. Jika tidak, Sekolah dan orang tua mereka di Xinjiang akan dihukum dengan dikirim ke kamp-konsentrasi.

“Saya khawatir semakin banyak orang akan dipaksa masuk kembali ke kamp konsentrasi sebagai hasil dari praktik puasa selama bulan Ramadhan. Masyarakat internasional harus lebih memperhatikan fakta bahwa warga Uighur ditempatkan di bawah serangkaian pembatasan dan penganiayaan sistemik selama Ramadhan,” ujarnya.

Ini Kata PMI Kalau Kamu Mau Donor Darah saat Puasa

BANDUNG (Jurnalislam.com) — Kebanyakan orang yang berpuasa enggan mendonorkan darahnya karena khawatir berdampak buruk pada tubuhnya. Padahal, donor darah saat berpuasa nyatanya tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Sebetulnya donor darah pada saat puasa enggak apa-apa,” kata Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Bandung Uke Muktimanah, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/5).

Menurut Uke, masyarakat kebanyakan khawatir karena setelah donor darah kerap pusing. Apalagi, saat puasa tubuh cenderung kekurangan cairan. Mereka pun takut donor darah akan membuat mereka sampai harus membatalkan puasanya.

Meski demikian, Uke mengatakan, pendonor harus memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Dengan begitu, kondisi fisik mereka tetap optimal dan bugar meski tengah berpuasa.

“Dari segi kualitas darah, kondisi darahnya sama saja. Yang penting pendonornya sehat,” tuturnya.

Uke mengungkapkan, waktu ideal untuk mendonorkan darah saat puasa adalah ketika sudah berbuka. Dengan begitu, kalaupun terasa pusing setelah menyumbangkan darah, pendonor dapat langsung mengonsumsi makanan dan minuman.

“Waktu idealnya kalau mau donor sesudah buka puasa, setelah Tarawih,” ujarnya.

Uke pun mengajak masyarakat untuk tetap mendonorkan darah meskipun bulan Ramadhan. Apalagi, biasanya saat Ramadhan stok darah menurun akibat jumlah pendonor berkurang.

Menurut Uke, ada banyak manfaat positif dari donor darah. Pertama adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan pertolongan. Kedua, pendonor mendapatkan kepuasan psikologis karena menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

“Dari sisi kesehatan, tubuhnya bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan laboratorium secara berkala, kemudian juga menjaga kesehatan jantung,” ujarnya.

Uke menjelaskan, ada syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya. Selain harus dalam keadaan sehat, usia yang diperbolehkan adalah antara 17 sampai 60 tahun.

Calon pendonor harus memiliki berat badan minimal 45 kilogram. Nantinya, calon pendonor akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, mulai dari tekanan darah, denyut nadi, juga hemoglobin.

“Bagi yang berminat dapat mendatangi kantor PMI atau unit berkeliling,” kata Uke,

Sumber: republika.co.id

 

Pasca Wafatnya Ratusan Petugas, Kemenkes Akhirnya Bentuk Tim Kesehatan Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Kesehatan menyatakan telah membentuk tim guna mengantisipasi munculnya masalah kesehatan yang mendera petugas pemilu. Pembentukan tim menyusul banyaknya petugas pemilu yang wafat.

Berdasarkan siaran pers yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/5/2019), tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shift dengan jumlah minimal tiga hingga empat personel dalam satu shift dan akan bekerja hingga 25 Mei 2019.

Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung.

Ada juga spesialis pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi.

Posko kesehatan sendiri berada di KPU tingkat provinsi yang berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat.

Serta satu posko kesehatan di kantor KPU Pusat yang berada langsung di bawah tanggung jawab Kemenkes.

Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, satu unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek telah menyambangi KPU RI untuk berkoordinasi dan berdialog mengenai petugas pemilu yang wafat.

Dia berharap dengan keberadaan tim kesehatan ini, tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu.

“Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” kata Nila.

Berdasarkan data KPU sejak 17 April hingga 7 Mei 2019, dari total 7.286.067 petugas pemilu, sebanyak 4.310 orang menderita sakit, dan sebanyak 456 petugas meninggal dunia.

sumber: republika.co.id

Pengamat Politik Sebut Kasus Pidana Kubu 02 Politis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai beberapa pemanggilan dan penersangkaan terhadap tokoh kubu Capres Cawapres 02, terkait dengan politik. Menurutnya, kasus pidana yang menimpa Ustadz Bachtiar Nasir, Kivlan Zein, dan Eggy Sudjana, sangat berkaitan dengan kondisi politik saat ini.

“Ada pihak-pihak oposisi yang hari ini menjadi tersangka dalam kasus pidana, misalkan Ustadz Bachtiar Nasir, ini artinya dia dipihak oposisi, dan menjadi target, atau menjadi tersangka dalam kasus pidana, ini pasti ada hubungannya dengan politik, karena bagaimanapun UBN adalah tokoh GNPF dan menandatangi rekomendasi ijtima ulama 3,” ujar Ujang kepada INA News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2019).

Pendiri Indonesia Political Review (IPR) ini juga menegaskan bahwa Eggy Sudjana dan Kivlan Zein yang dijadikan tersangka dalam dugaan makar adalah bagian dari proses politik. Kasus-kasus ini, menurutnya tidak akan muncul jika tidak adanya pertarungan di pemilihan presiden.

Meski bisa saja kepolisian memiliki bukti-bukti kuat untuk menjadikan tokoh kubu 02 sebagai tersangka dalam beberapa kasus, Ujang menilai karena status mereka sebagai oposan pemerintah, maka tidak bisa dilepaskan bahwa hukum kadang-kadang berkelindang dengan politik.

“Kita mendorong kepolisian, apapun alasannya, polisi harus bekerja dengan profesional, harus memisahkan mana yang politis, mana yang hukum murni, sehingga keadilan itu bisa ditegakkan pada siapapun. Baik kubu 02, maupun kubu 01,” tegasnya.

“Saya sebagai orang politik melihatnya ini situasi politik yang bercampur baur dengan hukum,” lanjutnya.

Ia juga menyeru kepada semua pihak untuk turut mendorong polisi untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan, tidak boleh pandang bulu, dan juga tidak boleh penegakan hukum hanya menyasar kubu-kubu tertentu, namun kepada semuanya yang salah berdasarkan bukti-bukti.

“Semuanya harus ditindak, siapapun. baik kubu 01 maupun 02,” tegasnya.

Jika tidak profesional menegakkan hukum berdasarkan keadilan, Ujang menegaskan masyarakat tidak akan lagi percaya kepada polisi, dan kedepannya kepercayaan masyarakat akan sulit didapat.

“Saya melihat Polri bekerja saja secara profesional, karena bangsa ini punya milik bersama, bukan punya kelompok politik tertentu, jangan hanya karena pilpres lalu kontruksi hukum menjadi rusak,” lanjutnya.

“Saya berpandangan bahwa polisi harus bekerja profesional, yang salah ya dihukum, yang tidak ya jangan. Kubu manapun,” tukasnya.

Reporter: Muhammad Jundii | INA News Agency

Ini Kata KH Said Aqil Siroj Soal ‘People Power’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan tanggapannya terkait wacana pengerahan people power ke jalan sebagai respons atas penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2019. Menurutnya, aksi turun ke jalan itu tidak diperlukan.

“Tidak perlulah, tidak ada gunanya demo itu. Lihat saja nanti, ada apa enggak. Tapi kalau dari NU, itu saya larang betul untuk ikut kegiatan tersebut,” kata dia usai acara buka puasa bersama Dubes Cina untuk Indonesia, Xiao Qian di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Said menilai aksi seperti itu jika dilakukan maka justru bisa menyebabkan kegaduhan. Menurut dia, saat ini masyarakat harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa umat Islam bisa sukses berdemokrasi.

Ia tidak ingin nasib umat Muslim di Indonesia seperti wilayah perang.

“40 tahun perang,” ucapnya.

Said mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan perdamaian.

Siapapun yang menang, maka itulah Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Harus kita terima dengan dewasa, lapang dada, berbesar hati. NU percaya pada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri,” ujarnya.

sumber: republika.co.id