Berita Terkini

Pemerintah Serap Rp7 Triliun dari Lelang Sukuk

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah menyerap dana Rp 7,05 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp 29,02 triliun.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9), menyebutkan hasil lelang sukuk ini memenuhi target indikatif yang ditentukan sebelumnya.

Jumlah yang dimenangkan untuk seri SPNS04032020 mencapai Rp 1,05 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 5,91964 persen dan imbalan secara diskonto.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 4 Maret 2020 sebesar Rp 10,62 triliun dengan imbal hasil terendah yang masuk 5,90625 persen dan tertinggi 6,15625 persen.

Jumlah dimenangkan untuk seri PBS014 sebesar Rp 0,4 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,56875 persen dan tingkat imbalan 6,5 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Mei 2021 ini mencapai Rp 7,79 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 6,5 persen dan tertinggi 6,875 persen.

Untuk seri PBS019, jumlah dimenangkan mencapai Rp 2,3 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,94731 persen dan tingkat imbalan 8,25 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 September 2023 ini mencapai Rp 5,38 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 6,90625 persen dan tertinggi 7,125 persen.

Untuk seri PBS021, jumlah dimenangkan mencapai Rp 0,4 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,39956 persen dan tingkat imbalan 8,5 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 November 2026 ini mencapai Rp 0,97 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 7,3125 persen dan tertinggi 7,625 persen.

Untuk seri PBS022, jumlah dimenangkan mencapai Rp 0,35 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,01971 persen dan tingkat imbalan 8,625 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 April 2034 ini mencapai Rp 1,61 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 7,9375 persen dan tertinggi 8,375 persen.

Untuk seri PBS005, jumlah dimenangkan mencapai Rp 2,55 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,28266 persen dan tingkat imbalan 6,75 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 April 2043 ini mencapai Rp 2,6315 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 8,25 persen dan tertinggi 8,59375 persen.

Sumber: republika.co.id

 

Pasokan Air Warga Habis, BMH Kirim Bantuan Air Bersih di Ponorogo

PONOROGO (Jurnalislam.com)–Krisis air bersih terus dirasakan warga di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satunya di Kabupaten Ponorogo, seiring dengan panjangnya musim kemarau tahun ini yang tak kunjung usai.

Melihat keadaan tersebut, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Ponorogo menyalurkan sebanyak 60.000 liter air bersih untuk warga yang membutuhkan. Selasa (17/9).

Bantuan air bersih tersebut diberikan langsung oleh BMH ke 10 titik dari 5 Desa & 3 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Daerah tersebut tersebar di Kec. Pulung, Kec. Slahung, Kec. Badegan yang menjadi langganan krisis air bersih tiap musim kemarau.

Imam Muslim selaku Manager Prodaya BMH mengatakan, Bantuan air bersih ini adalah tahap ke-3 bantuan air bersih yang sudah disalurkan BMH.

“Bakti sosial ini adalah tahap ke 3, kali ini kita salurkan 60.000 liter air bersih di 10 Titik dari 5 Desa, 3 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo, yang memang hasil pemetaan kami selalu kesulitan air bersih ketika musim kemarau yaitu Kec. Pulung, Kec. Slahung, Kec. Badegan,” ungkap Muslim dalam keterangan yang diterima Jurniscom.

“Kami dari BMH juga berterima kasih kepada BPBD Kabupaten Ponorogo yang telah men-support dalam program Bantuan Air Bersih, Insya Allah, kami dan donatur akan terus berupaya semampu kami untuk terus membantu daerah-daerah yang masih dilanda krisis air bersih,” ujarnya.

Suparno salah satu warga desa mengaku bersyukur atas bantuan air bersih, krisis air bersih juga sudah dialami warga sejak 6 bulan lalu. Untuk mendapatkan air bersih warga harus mencari sumber air bersih dengan jarak yg cukup jauh.

“Kami sangat bersyukur mendapatkan air bersih gratis dari BMH. Kalau kekurangan air sudah sejak 6 bulan lalu mas, Untuk mendapatkan air bersih warga harus mencari sumber air bersih dengan jarak yg cukup jauh,” tutur Supano.

Warga mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Mereka berharap agar bantuan air bersih bisa rutin diberikan agar beban warga tidak terlalu berat.

Hingga kini BMH akan terus berupaya memberikan pasokan air bersih untuk warga yang membutuhkannya.

Perjuangan Asep Melawan Asap

RIAU (Jurnalislam.com)–Pria paruh baya ini bernama Asep Solihin, relawan Sinergi Foundation di Riau. Asli Garut, namun telah 11 tahun merantau di provinsi tersebut.

Sudah beberapa waktu ini, sejak asap pekat menyelimuti Riau, ia dan warga lain tak bisa beraktivitas dengan tenang. Bisa jadi, bencana asap ini jadi terparah setelah 2015 lalu Riau terkena masalah yang sama.

“Sejak Senin (16/9/2019), kabut asap cenderung bertambah pekat, bahkan di siang hari. Libur sekolah pun terancam diperpanjang lantaran asap tak kunjung hilang. Kiri kanan, tetangga banyak yang menderita ISPA,” katanya.

Asep tak berdiam diri. Ia menjadi relawan Sinergi Foundation, dan membagikan 400 masker N95 untuk masyarakat. Karena tak punya motor, Asep menggunakan sepedanya berkeliling desa Lubuk Kerapat, Rokan Hulu, Riau.

Dari sekolah ke sekolah, ia membagikan masker dan selebaran tentang cara menggunakan masker ini yang ideal digunakan saat terpapar asap kebakaran. Asep mengaku bersemangat sekali meski hanya bermodal sepeda.

“Sebab saya ingin membantu sesama,” katanya. Asep pun sengaja membaginya ke para pelajar. Karena di usia yang masih belia, menurutnya daya tahan tubuh mereka lebih rentan terpapar ISPA atau gangguan penafasan.

“Kalau membaginya ke sekolah-sekolah, kita juga membantu proses belajar-mengajar di sana. Mereka belajar dengan tenang, tanpa harus terganggu asap,” katanya. Ia pun berharap, bencana asap ini segera terselesaikan dan tertanggulangi, agar masyarakat bisa kembali beraktivitas normal.

Untuk mengurangi dampak kabut asap yang memburuk, Sinergi Foundation sendiri telah menyalurkan 2.962 bantuan berupa masker N95 ke sejumlah wilayah di Riau. Di antaranya daerah Rokan Hulu seperti Rambah Hilir, dan daerah Siak di kecamatan Sungai Apit dan Sabak Auh. Selain bantuan masker, Sinergi Foundation menyebarkan selebaran dan menyosialisasikan pentingnya menggunakan masker N95 di luar rumah. []

Intelektualisme dan Kampus dalam Cengkraman Rezim Islamofobia

Oleh : Sri Puji Hidayati, S.Si, M.Pd

(Jurnalislam.com)–Kasus Prof. Suteki dan Hikma Sanggala merupakan contoh real adanya sandera arogansi rezim islamophobia di kampus. Prof. Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip.

Selain itu, juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Pencopotan jabatan tersebut diduga berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Prof. Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (republika.co.id, 11/09/2019).

Sedangkan, Hikma Sanggala adalah mahasiswa IAIN Kendari yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa.

Menurut LBH Pelita Umat yang mengawal kasus ini, Hikma dikeluarkan dari kampus karena dianggap berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.
Selain itu, pihak kampus juga menuding bahwa Hikma menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Meskipun tidak diperinci paham seperti apa yang disebarkan oleh Hikma.

Hikma sendiri merupakan mahasiswa yang aktif dalam menolak pelarangan cadar, UU Ormas dan Kebangkitan PKI. (kiblat.net, 16/09/2019).

Sandera arogansi rezim islamobphobia di kampus menambah daftar hitam potret dan cermin kondisi dunia kampus atau intelektual hari ini.

Padahal masih banyak fenomena negatif lainnya di kampus yang harus diwaspadai dan dicarikan solusinya, seperti kasus pelecehan seksual, pergaulan bebas, kasus pengedaran narkoba, LGBT, apatis dan asosialnya komunitas kampus, dll. Inilah salah satu realitas yang memprihatinkan di dunia kampus dan juga menyakitkan yang harus kita terima.

Kampus seharusnya seperti mata air.

Dari kampus bermula berbagai gagasan, inspirasi, serta motor penggerak perubahan. Seluruh civitas akademica kampus, khususnya rektor, dosen dan mahasiswa akan mewarnai dan menentukan arah perjalanan perubahan.

Sebagai mata air, kampus merupakan sumber pengetahuan dan gagasan yang mentransfer keunggulannya ke lingkungan sekitar, layaknya mata air yang menyuburkan vegetasi disekitarnya tumbuh dengan subur.

Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya sosok intelektual yang dengan ilmunya bisa menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran.
Namun realitas memprihatinkan nampak dari kasus Prof Suteki dan Hikma Sanggala.

Dua sosok intelektual kampus yang menyuarakan kebenaran bukan pembenaran dan menebarkan kebaikan justru tersandera arogansi rezim islamophobia.
Sandera arogansi rezim islamophobia disebarkan melalui isu radikalisme.

Isu radikalisme digunakan sebagai alat propaganda untuk menjadikan islam sebagai pihak yang tertuduh, menjadikan islam sebagai suatu yang menyeramkan dan berusaha menjauhkan umat islam dari agamanya, termasuk mengkampanyekan Islamophobia pada diri kaum muslimin.

Dituding Sarang Radikal

Caranya dengan melontarkan dan menggiring isu radikalisme ke dalam lingkungan kampus yang dianggap berpotensi sebagai sarang gerakan radikal.
Hal ini memiliki maksud agar para civitas akademica kampus takut serta anti dengan Islam.

Sejatinya islam radikal dengan makna kapitalisme barat hanyalah bualan, propaganda yang diciptakan untuk menghalangi bangkitnya Islam Kaffah.

Sungguh ini adalah suatu propaganda yang jahat terutama untuk Islam.

Sosok Prof. Suteki dan Hikma Sanggala merupakan bukti fenomena tumbuhnya kesadaran islam dan pengamalannya di lingkungan intelektual kampus.
Pemikiran islam politis dan ide-ide islam sebagai solusi atas permasalahan di negeri ini digaungkan oleh mereka.

Selain itu komitmen keberpihakannya kepada Islam, syariah dan islam politik juga tidak diragukan lagi. Hal inilah yang membuat rezim begitu panik dan geram, sehingga bertindak arogan dan semena-mena.

Sehingga harus diambil langkah mencopot statusnya sebagai bagian dari civitas akademica atau para intelektual kampus.

Inilah bukti bahwa civitas akademica atau para intelektual kampus hari ini tersandera oleh arogansi rezim islamofobia.

Intelektualisme dan Islam

Dalam islam, intelektual adalah sosok yang digambarkan memiliki rasa takut kepada Allah Sang pemilik ilmu. Intelektual sangat khawatir jika ilmu yang disampaikan membawa murka, bukan membawa keridhaan dan pahala dari Allah.

Hal ini sangat berlawanan dengan apa yang dibangun oleh dunia pendidikan hari ini cenderung menantang dan lancang terhadap pemilik Ilmu yaitu Allah.
Padahal para civitas akademica mempunyai fungsi dan peran yang besar di dunia kampus maupun masyarakat.

Dosen bertugas mentransformasikan ilmunya serta mengembangkan dan menyebarluaskannya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan negeri ini.

Mahasiswa berperan sebagai social kontrol dan agent of change di tengah masyarakat serta generasi penerus dan pemimpin masa depan.
Mahasiswa harus memiliki kemampuan intelektual, kepekaan sosial dan politik serta sikap kritis yang kelak mampu memberikan saran, kritik dan juga solusi untuk permasalahan masyarakat maupun negeri ini sesuai dengan sudut pandang Islam.

Pemerintah Persilakan Warga Gugat UU ke MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) — DPR bersama pemerintah telah mengesahkan sejumlah undang-undang (UU) seperti Undang-undang KPK dan juga akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini (RKUHP) kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan,” kata Yasonna  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurutnya mengajukan judicial review adalah hak rakyat. Yasonna menganggap hal itu biasa dilakukan oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan peraturan tertentu.

“Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru. Rancangan KUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat. “Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham,” kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Dia mengatakan, proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun, dengan berbagai dinamika serta masukan yang diberikan masyarakat.

Menurut dia, kalau menggunakan cara berpikir ngotot-ngototan, sampai kapan pun RKUHP tidak akan selesai dan tidak akan disahkan.

Akibatnya, Indonesia terus menerus menggunakan produk hukum peninggalan Belanda.

“Di Belanda saja aturan yang ada di KUHP sudah tidak ada. Kalau kita ngotot-ngototan terus, maka sampai ‘hari raya kuda’ tidak akan selesai dan kita akan terus menggunakan KUHP produk Belanda,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Koalisi Masyarakat Sipil Akan Gugat Revisi UU KPK ke MK

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan pihaknya bersama masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Charles menyebut uji materiil dan uji formil bisa diajukan atas aturan ini.

Namun, Charles menegaskan uji materi akan dilakukan jika UU yang telah direvisi itu sudah diundangkan secara resmi.

“Kami tunggu nomornya (nomor UU) dulu.  Kalau saat ini kan nomornya belum ada. Tapi kami lagi siapkan. Nanti positif kami akan ajukan baik itu uji materi maupun uji formil kepada MK, ” ujar Charles di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Dua jenis uji materi itu menurutnya perlu ditempuh sebagai upaya tetap menguatkan pemberantasan korupsi.

Jika uji formil dikabulkan, kata Charles, bisa membatalkan seluruh aturan tersebut.

Sementara itu, jika uji materi yang dikabulkan, maka bisa mengubah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Menurut Charles, pihaknya kini sedang berdiskusi dengan masyarakat sipil untuk mempersiapkan uji materi terhadap revisi UU KPK.

Charles menegaskan baik masyarakat sipil maupun KPK sendiri punya legal standing untuk mengajukan uji materi ke MK.

”Nanti kami pilah-pilah mana yang bisa kami uji materi dan mana yang ranahnya KPK untuk ajukan uji materi. Pemohonnya kan bisa dari lembaga negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Mohammad Novrizal Bahar, mengatakan uji materiil dan uji formil sama-sama bisa dilakukan terhadap revisi UU KPK Namun, keduanya membutuhkan serangkaian mekanisme terlebih dulu.

“Baik uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan uji formil itu sama-sama bisa dilakukan. Hanya saja, selama ini kalau uji formil itu kan belum pernah diterima ya. Kalau uji materi itu tetap bisa kita ajukan terlebih selama ini memang kita tidak setuju dengan isi revisi UU tersebut,” ujar Novrizal di Kampus FHUI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9).

sumber: republika.co.id

 

Dr. Muchlis Hanafi: Pentahsihan Mushaf Al Qur’an Merupakan Kerja Ilmiah

YOGYAKARTA (jurnalislam.com)- Sejumlah 15 Dosen dan 50 orang Mahasiswa Prodi Ilmu Qur’an dan Tafsir mengikuti pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, bertempat di  ruang pertemuan Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Selasa, (17/9/19).

Hadir juga  Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Dr. H. Muchlis, M. Hanafi, MA.,   dengan materi “Kebijakan Pentashihan dan Penerbitan Mushaf Al-Qur’an”.

Dr. Muchlis dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya merasa penting untuk menggandeng para Dosen dan Mahasiswa Prodi Ilmu Qur’an dan Hadis di UIN Sunan Kalijaga ini, karena proses pentashihan sesungguhnya adalah kerja ilmiah.

Sebagai akademisi kampus Islam negeri tertua di Indonesia, para dosen dan mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga, yang notabene adalah putra putra terbaik dari pesatren seluruh Indonesia.

Mereka dinilai matang untuk diajak mengembangkan pentashihan mushaf  Al Qur’an standar Indonesia.

Dijelaskan olehnya bahwa terkait pentashihan Al-Qur’an banyak pihak yang menganggapnya sudah selesai.

Menurut Dr. Muchlis,  Kementerian Agama perlu menggelorakan budaya tadarus Al-Qur’an, agar masyarakat Indonesia bisa mengenal lebih dekat mushaf Al-Qur’an standar Indonesia.

Mengenai program kerja yang baru terselesaikan, Muchlis Hanafi menjelaskan bahwa yang telah tercapai, diantaranya, adalah Al-Qur’an Braille, yang dahulu terinspirasi oleh UIN Sunan Kalijaga.

Ada juga mushaf Al-Qur’an Digital standar Indonesia yang bisa diakses  dalam Qur’an in Word dan Tafsirnya.

Dosen dan Mahasiswa dan Pascasrajana UIN Sunan Kalijaga Mengikuti Pembinaan Pentashihan Mushaf Al Qur’an

YOGYAKARTA (jurnalislam.com)- Sejumlah 15 Dosen dan 50 orang Mahasiswa Prodi Ilmu Qur’an dan Tafsir mengikuti pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, bertempat di  ruang pertemuan Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Selasa, (17/9/19).

Deni Hudaeny AA, Lc., MA., selaku penitia penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tersebut atas kerja-sama antara UIN Sunan Kalijaga dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI

“Ini merupakan pengejawantahan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menetri Agama Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al Qur’an,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan sebagai narasumber antara lain: Rektor UIN sunan Kalijaga, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., dengan materinya “Peran UIN Sunan Kalijaga dalam Menjaga Kesahihan dan Kesucian  Mushaf Al Qur’an di Indonesia”.

Hadir juga  Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Dr. H. Muchlis, M. Hanafi, MA.,   dengan materi “Kebijakan Pentashihan dan Penerbitan Mushaf Al-Qur’an”.

Kepala Bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an LPMQ, H. Deni Hudaeny, AA., Lc., MA, dengan materi “Pedoman dan Teknik Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.”

Tak ketinggalan, Kepala Seksi  Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Hj. Tuti Nurkhayati, S.Th.I, yang memberikan mimbingan secara teknis dalam hal pentashihan dan penggunakan Aplikasi Qur’an Kemenag in Word (QKIW).

Melalui semua paparan narasumber ini diharapkan, semua peserta  akan lebih memahami profil QKIW sebagai satuan kerja di Kementerian Agama yang memiliki otoritas dalam melakukan pentashihan, pembinaan dan pengawasan peredaran mushaf Al-Qur’an di Indonesia.

Disamping itu para peserta juga bisa lebih memahami  bagaimana Mushaf Al-Qur’an standar Indonesia.

Terakhir, peserta diharapkan lebih banyak mengenal berbagai keilmuan Al-Qur’an terkait pentashihan mushaf Al Qur’an.

Ini Kata Komisi VIII Soal Perlunya Penundaan Pengesahan RUU P-KS

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher menganggap pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi undang-undang perlu ditunda.

Menurutnya, RUU PK-S belum perlu disahkan menjadi undang-undang oleh karena Rancangan Undang-undang KUHP sampai saat ini masih dalam proses legislasi di DPR RI.

“RUU PKS itu kan lex spesialis (aturan yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus), sedangkan RKUHP adalah lex generalis, lex spesialis itu harus merujuk pada lex generalis, sedangkan saat ini RKUHP belum diputuskan,” kata dia di hadapan peserta Rapat Pleno Wantim MUI ke-43 di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/09/2019).

Alasan tersebut kata dia yang membuat RUU PK-S baru bisa dilanjutkan proses legislasinya kalau Rancangan KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Sebagai undang-undang lex spesialis Pasal-pasal yang ada di dalam RUU PK-S, menurut Ali Taher harus merujuk pada aturan yang lebih umum, yakni KUHP.

“Ketika Komisi VIII bersilaturahmi ke Komisi III memastikan pasal yang ada di RKUHP berubah atau tidak, ternyata berubah, RUU PK-S harus merujuk pada KUHP, karena itu perlu ditunda,” kata dia.

Ali Taher menilai, persoalan kekerasan seksual saat ini sebenarnya bisa diselesaikan menggunakan KUH-Pidana yang akan disahkan DPR RI, atau memakai undang-undang terkait lainnya yang sudah ada.

“Banyak peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan apa yang menjadi bagian penting dalam undang-undang PK-S itu, mengenai kasus kekerasan dan pencabulan sudah diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang baru,” ujarnya.

Cakupan Lebih Luas, MUI Usul UU Ketahanan Keluarga Ketimbang Kekerasan Seksual

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) usul Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Ketahanan Keluarga.

“Sebab masyarakat Indonesia lebih membutuhkan UU Ketahanan Keluarga ketimbang UU PKS,” katanya kepada Jurnalislam.com usai Rapat Pleno Wantim MUI ke-43 di Kantor MUI, Rabu (18/9).

Wakil Ketua Wantim MUI, KH Didin Hafidhuddin berharap RUU PKS tidak tergesa-gesa disahkan karena belum ada pembahasan yang mendalam. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah menolak RUU PKS disahkan. Dia berharap partai-partai lain juga ikut menolak bersama PKS dan PAN.

Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Sebab banyak masyarakat Indonesia yang menghadapi berbagai macam persoalan keluarga. Hal tersebut nampak dari tingginya angka perceraian di Indonesia. Sehingga yang dibutuhkan masyarakat Indonesia bukan RUU PKS tetapi RUU Ketahanan Keluarga.

“RUU Ketahanan Keluarga cakupannya akan lebih luas dari RUU PKS,” tuturnya.