Cakupan Lebih Luas, MUI Usul UU Ketahanan Keluarga Ketimbang Kekerasan Seksual

Cakupan Lebih Luas, MUI Usul UU Ketahanan Keluarga Ketimbang Kekerasan Seksual

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) usul Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Ketahanan Keluarga.

“Sebab masyarakat Indonesia lebih membutuhkan UU Ketahanan Keluarga ketimbang UU PKS,” katanya kepada Jurnalislam.com usai Rapat Pleno Wantim MUI ke-43 di Kantor MUI, Rabu (18/9).

Wakil Ketua Wantim MUI, KH Didin Hafidhuddin berharap RUU PKS tidak tergesa-gesa disahkan karena belum ada pembahasan yang mendalam. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah menolak RUU PKS disahkan. Dia berharap partai-partai lain juga ikut menolak bersama PKS dan PAN.

Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Sebab banyak masyarakat Indonesia yang menghadapi berbagai macam persoalan keluarga. Hal tersebut nampak dari tingginya angka perceraian di Indonesia. Sehingga yang dibutuhkan masyarakat Indonesia bukan RUU PKS tetapi RUU Ketahanan Keluarga.

“RUU Ketahanan Keluarga cakupannya akan lebih luas dari RUU PKS,” tuturnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses