Berita Terkini

Polisi Bubarkan Demo Warga Sorong yang Tuntut Selesaikan Pelanggaran HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Polisi membubarkan aksi demo yang dilakukan sekelompok warga Papua di Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong, Selasa (19/9/2019).

Demo tersebut dibubarkan lantaran tidak adanya izin dari Polres Sorong.

Aksi demonstrasi sejumlah warga Papua ini awalnya berjalan damai di mana massa membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan menolak para tokoh yang bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara beberapa waktu lalu dan juga massa membawa sejumlah foto-foto yang diduga merupakan warga Papua korban pelanggaran HAM masa lalu yang perlu dituntaskan oleh negara.

Saat tengah asyik berorasi sejumlah anggota Polisi yang dipimpin Kabag Ops Polres Sorong kota, AKP Eko Yusmiranto, langsung menghentikan aksi demonstrasi tersebut sambil meminta penanggung jawab aksi agar segera membubarkan diri. Namun, tidak satupun massa pendemo yang mengaku sebagai penanggung jawab aksi.

Polisi langsung dengan tegas menyita sejumlah pamflet dan spanduk yang dibawa oleh massa. Kemudian massa diminta untuk membubarkan diri.

Dua orang warga yang ada bersama-sama massa Pendemo yang tak menghiraukan seruan Aparat kepolisian tetap berorasi, sehingga aparat keamanan langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Sorong kota.

Sebelumya sebuah seruan bagi warga Papua sempat beredar di kalangan warga dan media sosial berupa seruan demo damai.

Sumber: okezone.com

ICW: Poin-poin Revisi UU KPK Tidak Masuk Akal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah masalah dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal tersebut diungkapkan menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9).

“Poin-poin yang disepakati dalam pembahasan revisi UU KPK antara DPR bersama pemerintah sulit untuk diterima akal sehat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/9).

Dia menyoroti pembentukan dewan pengawas KPK. Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga antirasuah itu sebenarnya telah berjalan, baik internal maupun eksternal.

Ia melanjutkan, KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Deputi ini, dia mengungkapkan, pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK pada level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Artinya, dia mengatakan, tidak ada yang kebal hukum di internal KPK.

“Hal itu juga sebagai argumentasi logis dari tudingan banyak pihak yang menyebutkan bahwa internal KPK tidak pernah diawasi,” katanya.

Dia menambahkan, pengawasan eksternal KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, dan Presiden.

Selain dari itu secara spesifik UU KPK menyebutkan bahwa KPK bertanggung jawab pada publik.

Kurnia menyebutkan, masalah selanjutnya yakni kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Dia mengatakan, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2003, 2006 dan 2010.

“Tentu harusnya DPR dan pemerintah paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK,” katanya.

Soal SP3

Selain itu, dia melanjutkan, Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menkonstruksikan sebuah perkara.

Hal itu dilakukan agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Dia berpendapat, penerbitan SP3 akan membuat perkara-perkara besar yang ditangani KPK berpotensi kuat untuk dihentikan. Padahal, dia mengatakaan, setiap perkara memiliki perbedaan kompleksitas penanganan. “Maka dari itu menjadi tidak logis memasukkan klausula waktu sebagai dasar mengeluarkan SP3,” katanya.

ICW juga menyoroti izin penyadapan dari Dewan Pengawas. Dia mengatakan, hal itu justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK. Padahal, hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan untuk menindak pelaku korupsi.

Lebih jauh, dia menilai, perubahan Pasal 3 UU KPK membuat lembaga antirasuah itu tidak lagi independen. Menurut Kurnia, masuknya KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif kontradiksi dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya.

Sumber: republika.co.id

 

KPK: Parpol Embahnya Korupsi

TULUNGAGUNG(Jurnalislam.com) — Direktur Pembinaan dan Kerja Sama Antarinstansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko menyebut bahwa akar dari segala perkara korupsi itu adalah partai politik. Partai politik di DPR punya dua kewenangan utama mendasar.

“Embahnya korupsi itu adalah partai politik. Itu karena parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar, pertama membuat undang-undang, dan kedua memiliki hak menentukan pejabat publik,” kata Sujanarko saat mengisi kuliah umum bersama penasehat KPK M Tsani Annafari di IAIN Tulungagung, Selasa.

Konsekuensinya, apabila legislator dari parpol ini bermental korupsi, maka proses legislasi yang dihasilkan pasti korup.

Selain revisi UU KPK yang menjadi polemik, Tsani mencontohkan pembahasan UU tentang air, UU tentang pertanahan, UU pemuliaan tanaman yang menurutnya semua dibuat dengan tendensi menguntungkan kepentingan korporasi.

Selain kekuasaan parpol yang besar itu, mental korup dalam konstruksi parpol di Indonesia juga disebabkan partai politik selama ini mencari biaya sendiri.

Hal ini beda dengan di luar negeri saat operasional parpol seluruhnya dibiayai oleh negara.

“Akhirnya apa, sumber pendapatan berasal kekuasaan mereka. Misal jika mereka ada kader yang jadi pejabat, mulai bupati, walikota dan gubernur,” katanya.

Biaya politik yang besar saat pilkada/pemilu dinilai telah menyuburkan budaya korupsi, yang pada akhirnya bakal menghancurkan siatem demokrasi di Tanah Air, kata Sujanarko.

sumber: republika.co.id

 

Ngebut Sahkan UU di Akhir Masa Jabatan, Aktivitas DPR Dinilai Tidak Wajar

DEPOK(Jurnalislam.com) — Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitra Arsil, mengatakan aktivitas DPR di masa akhir jabatan periode 2014-2019 tidak wajar. Hal ini ditunjukkan dengan aktivitas legislasi DPR yang sangat sibuk.

Menurut Fitra, sejak memasuki masa sidang terkahir pada 16 Agustus 2019, DPR terus menerus mengebut penuntasan undang-undang.

“Prestasi legislasi di masa sidang yang satu setengah bulan ini tiba-tiba aktivitas legislasi meningkat, ini menurut saya tiba-tiba produktif, ini nggak wajar,” ujar Fitra dalam diskusi di FHUI, Depok,  Jawa Barat, Selasa (17/9).

Fitra mengatakan ketidakwajaran ini semakin menguat sebab selama ini prestasi DPR dalam membuat Undang-undang tak terlalu bagus. Setiap tahunnya, DPR memang punya undang-undang yang masuk dalam Program Legiasi Nasional (Prolegnas) yang jumlahnya di atas 40 UU.

Namun, saat direalisasikan DPR hanya bisa mengesahkan maksimal sepuluh Undang-undang setiap tahunnya. Pada 2019 ini, DPR sudah menghasilkan tujuh undang-undang. Padahal, bisa dibilang tahun ini aktivitas anggota dewan minim karena tersita masa kampanye Pemilu 2019.

“Dalam waktu singkat ada UU Pekerjaan Sosial, UU Perkawinan, UU KPK,” ungkap Fitra.

Nafsu DPR membuat Undang-undang, kata Fitra, juga terlihat dari kerapnya sidang paripurna digelar. Fitra menyebut, DPR biasanya menggelar sidang paripurna sekali dalam sepekan. Itu pun terkadang tidak terlaksana.

Akan tetapi, jelang berakhirnya masa jabatan, sidang paripurna bisa digelar dua kali dalam seminggu, atau bahkan lebih. Dia menekankan aktivitas ini merupakan hal yang tak wajar.

“Ini situasinya nggak wajar, DPR tiba-tiba punya prestasi legislasi tinggi di luar kemampuan dia kalau kita lihat pekerjaan dia di tahun-tahun sebelumnya,” tambah Fitra.

Sumber: republika.co.id

 

Peneliti: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyoroti potensi Indonesia menjadi negara polisi. Hal itu ditunjukkan dengan semakin banyaknya perwira polisi yang menduduki posisi tinggi di lembaga pemerintahan.

“Negara polisi adalah suatu kondisi negara di mana penguasa memelihara kekuasaan dengan jalan mengawasi, menjaga, dan mencampuri lapangan kehidupan rakyat dengan alat kekuasaan,” ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9).

Contoh negara polisi ini, kata dia, adalah Indonesia di masa Hindia Belanda. Khairul lantas menyoroti keriuhan polemik proses seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses revisi UU lembaga antirasuah ini.

“Sorotan tertuju pada institusi Polri, terutama menyangkut banyaknya perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di sejumlah lembaga pemerintah. Sesuatu yang sebenarnya sudah diprediksi dan dikhawatirkan sejak lama,” lanjut Khairul.

Sebab, setelah 20 tahun reformasi, menurutnya politik Indonesia ternyata juga masih menjadi ajang ‘rebutan kuasa’.  Berakhirnya Orde Baru ternyata tidak serta-merta menghadirkan kedamaian dan keamanan.

“Di tengah menguatnya pragmatisme pada perangkat-perangkat demokrasi dan praetorianisme di tubuh militer, muncullah kekuatan alternatif bernama Polri. Jalan demokrasi yang kita tempuh memang memberikan mandat penuh bagi mereka sebagai penegak hukum dan keamanan dalam negeri. Ironisnya, para pimpinan Polri, meski mengusung tagline ‘democratic policing’ atau perpolisian demokratis, dinilai sering kali gagal menunjukkan komitmen itu,” jelas Khairul.

Di menyebut ruler appointed police alias jenis polisi pemerintah seperti Polri itu jadi seolah ditakdirkan untuk sulit berjarak dengan kekuasaan. Ini juga kultur warisan yang mereka dapat, terutama selama 32 tahun berada dalam payung lembaga yang bernama ABRI.

“Sejumlah jenderal polisi, baik yang masih aktif maupun pensiunan, bahkan bermunculan di tengah pusaran kekuasaan dan diyakini ikut menjadi pilar-pilar penopangnya melalui lembaga-lembaga negara dan pemerintahan,” tambahnya.

Sumber: republika.co.id

Mengaku Kecewa, Wagub Jabar Minta Film ‘The Santri’ TIdak Ditayangkan

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku kecewa dengan film ‘The Santri’ yang disutradarai Livi Zheng dan Ken Zheng. Menurut dia, banyak detail dalam film tersebut yang tidak sesuai dengan kehidupan nyata seorang santri.

“Penggambarannya beberapa mendiskreditkan,” ujar Uu kepada wartawan setelah menonton trailer film ‘The Santri’, Senin (16/9/2019).

Uu menegaskan bahwa santri berbeda dengan pelajar pada umumnya. Oleh karena itu, ia berharap agar film ‘The Santri’ tidak ditayangkan.

“Sekalipun saya juga belum bisa melaksanakan kewajiban dan keharusan sebagai seorang santri, tapi kalau santri gambaranya seperti yang trailer film ‘The Santri’, saya tidak setuju,” ungkap Uu.

Uu yang juga cucu dari pendiri Ponpes Miftahul Huda Tasikmalaya, KH Khoer Affandi ini mengaku tersinggung dengan film tersebut. Uu menegaskan, film itu bisa menjadi berbahaya karena sebuah tontonan seringkali dijadikan tuntunan oleh penontonnya.

“Kami khawatir dengan adanya film ini akan menghilangkan muru’ah nya seorang santri,” jelas Uu.

Sebelumnya, pada Senin (9/9/2019) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meluncurkan trailer film ‘The Santri’.

Film tersebut diperankan Gus Azmi, Veve Zulfikar, Wirda Mansur dan Emil Dardak. Menurut Livi Zheng, syuting akan berlangsung di Indonesia dan Amerika Serikat mulai Oktober mendatang. Film diprediksi tayang pada April 2020.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, ‘The Santri’ bisa menjadi media dakwah dalam konteks pendidikan, budaya, dan akhlak sekaligus sarana memperkuat, memperkokoh Islam di Nusantara.

“Ciri khas Islam Nusantara, Islam yang harmonis dengan budaya, kecuali budaya yang bertentangan dengan syariat. Melalui film ini kita dakwahkan Islam yang santun, menjadikan Indonesia kiblat peradaban bukan kiblat solat ya,” tutur dia.

Majelis Ormas Islam Minta Perbuatan Cabul Dimasukkan ke RUU KUHP

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ormas Islam (MOI) meminta semua jenis perbuatan cabul dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Meski suka sama suka, pelaku pencabulan diminta masuk kategori hukum pidana.

“Perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana,” kata Wakil Ketua Presidium MOI, Nazar Haris di gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Nazar menilai, meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup) dan tidak secara paksa, perbuatan tersebut tetap harus dikategorikan sebagai delik pidana. Pun jika tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Meskipun korban melakukannya dengan sukarela,” tegasnya.

Dia menyatakan, perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut adalah tindakan pidana meskipun tanpa kekerasan dan tanpa ancaman kekerasan.

Selain itu, perbuatan persetubuhan antara dua manusia yang diketahui masyarakat harus dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.

“Kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual tetap masuk dalam tindak pidana meskipun tidak dilakukan dengan paksaan,” ujarnya.

Negara, ujarnya, harus membangun lembaga rehabilitas terhadap penderita penyakit jiwa LGBT, sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.

“Negara juga harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat,” katanya.

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU KPK

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

“Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.

Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019)

Sumber: kompas.com

Kontroversi Film The Santri, Mulai Tagar Boikot hingga Dikritik Netizen

JAKARTA (jurnalislam.com) – Film berjudul “The Santri” karya Livi zheng baru saja merilis Trailer film pada 9 september lalu langsung menuai kontroversi netizen di sosial media.

Tagar #BoikotFilmTheSantri sempat menjadi trending topik di Twitter Indonesia.

The Santri rencananya akan diluncurkan pada bulan Oktober, bertepatan dengan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Film ini hasil kerjasama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan sutradara Livi Zheng.

Tagar pemboikoitan itu sendiri berawal dari Front Santri Indonesia atau FSI menyebarkan sebuah poster di instagram yang menyatakan bahwa mereka menolak film The Santri lantaran tidak mencerminkan akhlak dan tradisi santri yang sebenarnya (15/09/2019).

Kemudian disusul dengan pernyataan-pernyataan netizen tekait film The Santri. Salah satu akun instagram bernama “oposisi ideologis” mengungkapkan dalam postingannya bahwa dalam film tersebut terdapat empat adegan dan cerita yan kontroverisal dengan kehidupan santri di pesantren, yaitu :

 

  1. Bahaya Aqidah.

 

Dalam Trailer Film the santri ada satu adegan dimana seorang Santriwati yang diperankan oleh Wirda Mansyur masuk ke dalam gereja dengan membawa tumpeng.

 

  1. Bahaya Moral.

 

Dalam Trailer Film “the Santri” terdapat adegan Khalwat yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan. hal ini tentu adalah perbuatan yang merusak moral sekaligus merusak citra santri. Karena khalwat adalah termasuk perbuatan yang mendekati zina dan diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

  1. Ikhtilat Bukan Akhlak Santri.

 

Bukan hanya pameran dalam film “The Santri” saja yang memberikan citra buruk bagi santri, tetapi juga produser filmnya. Di bagian akhir trailer,  Said Aqil Siradj terlihat begitu dempet bahkan tidak ada jarak dengan Livi Zheng. Itu termasuk ke dalam Ikhtilat (campur baur yang bukan makhrom). yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

 

  1. Santri Kok Berkiblat Ke Amerika.

 

Ada kejanggalan dalam film “The Santri”, yaitu salam dialog “Pada hari santri ini, 6 yang terbaik diantara kalian akan terpilih untuk berangkat dan bekerja di Amerika Serikat,”.

 

Tentu ini menjadi hal yang sangat aneh mengingat Amerika adalah salah satu negara yang memusuhi Islam. Bahkan Amerika lah yang pertama kali mempropagandakan Islam agama Teroris, dengan merekayasa tragedi 911. Sejak saat itulah muncul kata Terorisme dan radikalisme.

 

Kemudian ditutup dengan satu kesimpulan berbunyi :

 

“Film The Santri tidak layak untuk ditonton dan wajib di boikot. Karena sudah memberikan citra buruk bagi santri. Bahkan tidak hanya itu, dengan berbungkus image santri, pesantren dan Islam, justru film ini dapat merusak aqidah dan moral, bahkan disisipi pesan politik yang mendukung Amerika dalam mempropagandakan isu Terorisme dan radikalisme sebagai upaya mencegah kebangkitan Islam.”

 

Hasan Shoghir

Film Hayya The Power of Love 2 Siap Dirilis Pekan Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Hayya The power of love 2 sebuah film drama keluarga yang mengambil latar belakang Indonesia dan Palestina akan tayang serentak di seluruh bioskop Indonesia pada 19 Sebtember 2019 nanti.

 

Hayya The Power of Love 2 adalah lanjutan dari film “212 The power of Love” yang terbilang sukses di tahun 2018. Film ini dibintangi oleh artis-artis terkenal seperti Fauzi Baadila, Adhin Abdul Hakim, Meyda Sefira, Ria Ricis, Hamas Syahid, dan sejumlah pemain lainnya.

 

Film ini didedikasikan untuk jasa para relawan kemanusiaan seluruh dunia yang tulus dan peduli terhadap konfilk Palestina – Israel yang menimbulkan banyak korban jiwa terutama perempuan dan anak-anak.

 

“Film ini mengangkat masalah-masalah kemanusiaan. Saya berharap semua manusia peduli terhadap manusia lainnya,” kata produser eksekutif Erick Yusuf dalam jumpa pers di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore (8/9/2019).

 

Dalam cuplikan sinopsis film Hayya, Rahmat yang merupakan seorang jurnalis yang sedang belajar untuk memahami arti tentang cinta dan keimanan ini merasa perlu melakukan hal yang berbeda. Dan semua itu ia temukan di tanah Palestina. Rahmat menemukan cinta yang sesungguhnya, bukan hanya cinta kepada manusia saja namun kepada sang Ilahi.

 

Film yang mengangkat tema kemanusiaan ini menceritakan pentingnya cinta terhadap sesama manusia, terutama  di negeri Palestina yang terjadi konfik berkepanjangan.

 

“Saya bahagia dengan semua yang mempunyai visi dan misi yang sama. Film ini ingin menyampaikan sebuah pesan, kekuatan cinta, membuat orang-orang sadar gimana memberikan perhatian lebih,” kata Oki.

 

Film keluarga yang akan menginspirasi, penuh makna kebaikan, dan mengasah kepedulian kita terhadap sesama ini juga didukung oleh beberapa lembaga kemanusiaan seperti Aman Palestin, INH For Humanity, dan Rumah Zakat.

 

“Sebuah film yang sangat menginspirasi, memberikan pelajaran yang sangat berharga, sangat istimewa. Saya indin mengajak  kepada seluruh masyarakat sepanjang kita mempunyai episode kehidupan ini untuk tidak melewatkan film ini,” Ujar Ustadz Adi Hidayat.

 

Sebagian keuntungan dari film berdurasi 101 menit ini rencananya akan disumbangkan bagi anak-anak di Palestina.

 

reporter: Hasan Shoghir