Berita Terkini

Wiranto Minta Mahasiswa Tidak Demo

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengingatkan, mahasiswa untuk tidak melakukan aksi demonstrasi, tetapi menempuh jalur yang lebih etis dalam menyampaikan aspirasinya.

Wiranto khawatir aksi demonstrasi ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

“Ya kita kan sudah tahu ya bahwa penyampaian pendapat di muka umum itu dibolehkan kalau jalurnya sudah buntu. Ketika ada satu jalur lain yang lebih terhormat, lebih etis ya, ya kirim perwakilan dan bicara, ya dengan institusi yang memang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/9).

Demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang diperbolehkan, tetapi aspirasi akan lebih didengar jika melalui proses dialog.

“Demo-demo seperti ini kan melelahkan, mengganggu ketentraman umum, mengganggu ketertiban dan juga hasilnya kurang bagus karena proses koordinasi, proses dialog itu gak terjadi,” katanya.

Wiranto menyarankan perwakilan mahasiswa menemui kementerian atau lembaga yang perlu mendengar aspirasi masyarakat ini lebih baik dibandingkan turun ke jalan.

Wiranto menuding demonstrasi ini berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang bisa berujung pada kerugian masyarakat.

Ia menambahkan mahasiswa mempunyai intelektualitas yang tinggi. Karena itu penyampaian aspirasi terjadi dalam proses yang sehat.

“Itu sebenarnya yang kita harapkan seperti itu. Karena itu kembali tadi, sebagai insan mahasiswa yang kita tahu punya intelektualitas yang sangat tinggi. Saya kira mengenai masalah ini saya ajak supaya masuk ke proses yang sehat seperti itu, ya,” tutur Wiranto

Demonstrasi mahasiswa pada Senin terjadi di sejumlah daerah Indonesia sebagai bentuk protes terhadap rencana Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap kontroversial.

Sumber: republika.co.id

Ribuan Mahasiswa-Dosen Malang Akan Turun Aksi Hari Ini

MALANG (Jurnalislam.com)–Ribuan mahasiswa Malang diperkirakan akan turun ke jalan hari ini, Senin 23 September 2019. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Para mahasiswa menyerukan menolak segala bentuk perundang-undangan yang merugikan rakyat.

Antara lain Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mereka merencanakan aksi mulai pukul 10.00 WIB di depan gedung DPRD Kota Malang.

Mahasiswa, aktivis antikorupsi dan para dosen bakal turun bersama menyuarakan aspirasi.

Sumber: tempo.co

 

Mahasiswa dan Masyarakat Yogyakarta Turun ke Jalan Senin Ini

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)–Mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta akan turun ke jalan mengggelar aksi damai hari ini yang disebut dengan #GejayanMemanggil, Senin (23/9/2019).

Massa yang bergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak akan mulai bergerak dari titik kumpul yang dipusatkan di pertigaan Colombo Gejayan.

Rencana demonstrasi ini menjadi viral karena poster #GejayanMemanggil yang ramai beredar di media sosial baik, Facebook, Instagram, dan Twitter.

Poster seruan aksi damai mengundang seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat Yogyakarta untuk mengikuti aksi #GEJAYAN MEMANGGIL, Senin, 23 September 2019 juga beredar melalui WhatsApp.

Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Syahdan mengatakan, massa yang turun ke jalan diperkirakan mencapai ribuan orang.

Mereka terdiri atas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, masyarakat, dan para pelajar SMA. Dalam aksi itu, massa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan elite politik karena mereka lah yang bertanggung jawab atas segala permasalahan yang ada di negara ini. Melalui aksi ini, kami ingin memberikan peringatan kepada pemerintah, dan elite politik,” kata Syahdan saat dihubungi Radio MNC Trijaya, Senin (23/9/2019).

Sumber: inews.com

Asap Semakin Pekat, Pemprov Palembang Liburkan Sekolah

PALEMBANG (Jurnalislam.com)–Pekatnya kabut asap memaksa Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan surat edaran libur sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Didalam surat edaran tersebut menyebutkan agar siswa TK, PAUD, SD, dan SMP diliburkan selama tiga hari mulai Senin (23/9) hingga Rabu (25/9) mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, diliburkannya sekolah di lingkungan Diknas Kota Palembang dikarenakan kian pekatnya kabut asap.

“Mereka (sekolah) kita rumahkan (libur) dulu sementara untuk menghindari anak-anak tidak terpapar Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan penyakit saluran penafasan lainnya akibat dampak dari bencana kabut asap ini,” ujar Zulinto, Senin (23/9/2019).

Dikatakan Julinto, meski siswa diliburkan, para guru diimbau untuk memberikan tugas di rumah, sehingga para siswa tetap belajar selama libur.

Dan kebijakan melibur sementara ini akan dilanjutkan jika pada hari Kamis (26/9) nanti kabut asap masih pekat.

“Kita tak mau berandai-andai terkait kabut asap yang sudah sangat mengkhawatirkan ini. Maka dari itu kita rumahkan untuk sementara selama tiga hari. Jika hari Kamis nanti kabut asap masih pekat kita akan keluarkan surat edaran susulan,” jelasnya.

Sumber: sindonews.com

Demo di Wamena Rusuh, Kantor Bupati Dibakar

PAPUA (Jurnalislam.com)–Aksi demo yang terjadi di Wamena, Papua berlangsung ricuh. Massa yang kadung emosi lantas membakar kantor bupati setempat serta sejumlah fasilitas umum lainnya.

Peristiwa tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. “Ya betul,” tutur Dedi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

Hanya saja, Dedi belum merinci bangunan terdampak pembakaran tersebut. Petugas masih berupaya mendinginkan aksi anarkis tersebut.

“Kantor dinas dan beberapa ruko dibakar,” jelas dia.

Kapolres Jayawijaya AKBP Toni Ananda ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Papua mengatakan, situasi keamanan saat ini belum terkendali.

“Sabar Mbak masih chaos,” ujar Toni sambil mematikan saluran telekomunikasinya.

Dari data yang dihimpun, terungkap sejumlah bangunan dibakar dan dirusak para pendemo hingga menyebabkan otoritas Bandara Wamena, Papua menutup operasional bandara sejak pukul 10.30 WIT.

Sumber: merdeka.com

Biaya Wajib Sertifikasi Halal Diharap Tak Beratkan UMKM

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal kurang dari sebulan ke depan.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mempersiapkan seluruh peraturan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tersebut, di antaranya termasuk tarif pengurusan sertifikat halal.

Sebagaimana diketahui UU JPH bersifat mandatory atau kewajiban yang berarti wajib bagi semua pelaku usaha yang beririsan dengan produk-produk halal, baik pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro.

Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin menyatakan bahwa salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan UU JPH terletak pada pengaturan dan respons dari pelaku usaha mikro dan kecil.

“Ini bukan saja mengenai jumlah mereka yang sangat besar, tetapi pelaksanaan UU ini baru bisa dikatakan berhasil kalau tidak mendapatkan penolakan berlebihan dari pelaku usaha mikro dan kecil, mereka sesungguhnya representasi dari keseluruhan masyarakat,” kata Arifin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Pembiayaan sertifikat bagi pelaku usaha besar mungkin tidak terlalu menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan pelaku UMKM yang jumlahnya sangat besar.

Menurut data yang dirilis Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah, jumlah UMKM meliputi 99,9% dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Peran BPJH

Dalam Pasal 44 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, diperkuat dengan Pasal 62 PP No 31 tahun 2019 tentang JPH diatur mengenai fasilitasi pembiayaan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Fasilitasi tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain seperti pemerintah, pemda, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas.

Menurut Arifin, Kemenag dan BPJPH harus benar-benar fokus dan teliti menyusun tarif sertifikasi halal bagi kalangan UMKM. Biayanya harus terjangkau.

“UU dan PP kan menegaskan adanya fasilitasi pembiayaan sertifikat untuk UMK, saya kira sosialisasi ke para stakeholder seperti pemda, perusahaan, lembaga keagamaan dan asosiasi juga harus cepat agar mereka bisa segera menyiapkan diri,” jelasnya.

Pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk pada 17 Oktober 2019.

Arifin menyatakan bahwa BPJPH harus didorong untuk bekerja lebih cepat, salah satunya soal tarif yang tidak memberatkan pelaku UMKM.

Sumber: detik.com

 

Warga Antusias Hadiri Bakti Sosial di Ponpes Tahfizul Qur’an Al Hijrah Mojokerto

MOJOKERTO (Jurnalislam.com)—Forum Medis dan Kemanusiaan (Forum Me-Dan), PPTQ Al-Hijrah, dan Baitul Maal Al-Hijrah menggelar bakti sosial berupa pengobatan, dan pembagian beras gratis serta santunan anak yatim di  Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hijrah (PPTQ Al-Hijrah), Ahad (22/9/2019).

Turut hadir Kades Brayung dan Koramil Puri. Antusias warga sekitar terlihat dari banyaknya pasien yang hadir untuk memeriksakan kesehatannya.

“Ini kedua kali kami menggandeng Forum Me-Dan dalam pengobatan gratis untuk warga sekitar PPTQ Al-Hijrah. Semoga yang akan datang dapat lebih baik lagi. Bila tidak ada halangan akan dibangun Poli Kesehatan Pondok Pesantren (POLKES PONTREN) yang dibuka umum. Semoga dengan adanya POLKES PONTREN dapat semakin memberikan manfaat untuk warga sekitar, “ungkap PPTQ Al-Hijrah. ustaz Hamzah Baya.

Sebanyak 98 pasien baik balita hingga lansia yang turut hadir untuk melakukan pengobatan gratis.

Pembagian beras gratis dan santunan anak yatim sebanyak 20 paket juga turut dalam rangkaian acara baksos.

“Kami mengucapkan terimakasih atas pengobatan gratis. Ini kedua kalinya saya hadir alhamdulillah cocok. Semoga dapat terus memberikan terbaik untuk warga sekitar,” ujar Cak War salah seorang warga Belahan.

‘Masyarakat Harus Kawal RKUHP’

JAKARTA(Jurnalislam.com)  — Ahli ilmu politik dari Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan, masyarakat harus benar-benar mengawasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pengawasan itu perlu dilaukan agar aturan ini tidak kembali menjadi undang-undang yang kontroversial.

“Masyarakat tentu harus mengawal ini. Jangan sampai kehilangan kontrol lagi,” kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (22/9).

Ia mengatakan, sikap pemerintah yang menunda pembahasan RKUHP di satu sisi berdampak positif. Sebab dalam RKUHP ada beberapa rancangan kebijakan yang kontroversial.

Akan tetapi di sisi lain, menurutnya, penundaan itu seperti merupakan upaya untuk meredakan sikap kekecewaan masyarakat atas pemerintah yang tidak mampu memenuhi ekspektasi publik soal revisi UU KPK.

Dia mengatakan, Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Namun hal tersebut tergantung seberapa kuat keinginan presiden tentang ini.

“Persoalannya seberapa kuat keinginan presiden untuk mengeluarkan Perppu. Saya melihat disahkannya UU KPK ada andil legislatif dan eksekutif,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

 

Indef: Pemerintah Belum Miliki Kebijakan Tepat untuk Ekspor Produk Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Peluang pasar produk halal tak hanya terbuka di negara-negara Muslim, melainkan juga di negara non-Muslim.

Hanya saja, pemerintah belum memiliki kebijakan akurat yang konkret untuk berekspansi menyalurkan produk halal lokal.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eni Sri Hartati menyebut, belum adanya konektivitas atas mekanisme ketentuan halal di dalam negeri menjadi kendala utama mandeknya ekspor produk halal RI.

Menurut Eni, mandeknya ekspor justru diperparah dengan membanjirnya produk halal impor yang membuktikan bahwa pemerintah lalai dalam menyusun kebijakan strategis halal di dalam negeri.

“Dengan negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) saja kita defisit, artinya kita pun tidak bisa membendung produk impor itu. Artinya ada yang salah di dalam negeri,” kata Eni, Ahad (22/9).

Impor, kata Eni, tak hanya datang dari negara-negara anggota OKI yang memiliki kawasan industri halal seperti Malaysia.

Saat ini produk halal impor pun kerap berdatangan dari negara-negara non-Muslim seperti Thailand, Cina, hingga Vietnam.

Artinya, prospek pasar halal bagi pemerintah di negara-negara tersebut dijadikan hal yang serius dan ditindaklanjuti dengan kebijakan akurat.

Di Indonesia, kebijakan ekspor produk halal dinilai kerap terganjal regulasi yang berbelit.

Dia mencontohkan, dengan adanya kewajiban mensertifikasi produk untuk halal saja, banyak pelaku usaha yang mengaku keberatan dan merasa hal itu menjadi beban.

Hal itu dinilai karena kewajiban tersebut tak memiliki ruang untuk meringankan atau memberikan fasilitasi yang baik bagi pelaku usaha.

“Mau sertifikasi saja kan pelaku usaha harus bulak-balik, belum lagi biayanya. Sangat berbelit,” kata Eni.

Dalam peraturan perdagangan internasional, apabila Indonesia mensyaratkan ketentuan halal dalam produk impor yang masuk, hal serupa juga dijadikan ketentuan bagi negara-negara tertentu.

Sayangnya, menurut dia hal ini tak diimbangi dengan hal sepadan dari pemerintah Indonesia.

Hal itu dibuktikan dengan masih belum samanya persepsi halal milik Indonesia dengan halal intenasional

Untuk itu dia mengimbau kepada pemerintah untuk segera mengharmonisasi kebijakan di dalam negeri agar mampu menjawab tantangan pasar halal global.

“Sehingga Indonesia ini jangan hanya jadi pasar produk halal saja, harusnya kan justru kita yang jadi penyuplai produk halal dunia,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

 

Asap Kian Berbahaya, Pemkot Jambi Perpanjang Libur Sekolah

JAMBI(Jurnalislam.com) — Kabut asap yang terjadi di Kota Jambi semakin pekat. Hal itu membuat pemerintah kota Jambi perpanjang libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta sederajat.

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh pemerintah Kota Jambi pada Ahad malam (22/9), libur sekolah itu diperpanjang dari Senin (23/9) sampai dengan Rabu (25/9).

Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 12 Tahun 2010, kualitas udara di kota itu pada paramater partikulat PM 2.5 berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Keputusan menambah libur sekolah tersebut berpedoman pada maklumat Pemerintah Kota Jambi Nomor: 180/179 /HKU/2019, tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi serta Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Juru Bicara Pemerintah Kkta Jambi Abu Bakar melalui rilisnya mengatakan kebijakan itu diambil terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, guna melindungi siswa dari dampak kabut asap.

Sementara itu, bagi kepala sekolah, guru dan pegawai tata usaha tetap masuk kerja seperti biasa, terkecuali bagi (ibu) yang sedang hamil.

Selain itu, selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap dapat belajar di rumah.

Selanjutnya, setelah waktu libur yang ditetapkan, kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.

Selama siswa diliburkan, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS yang dirilis oleh pemerintah kota itu.

Orang tua siswa yang menggunakan ponsel dengan aplikasi Whatsapp diimbau membuat group WA antarorangtua siswa dan sekolah agar informasi terkoneksi dengan baik dan dapat diterima lebih cepat.

Kebijakan itu akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.

Sumber: republika.co.id