Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi Buka Posko Pengaduan Mahasiswa Hilang

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi Buka Posko Pengaduan Mahasiswa Hilang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK) menyatakan masih ada puluhan mahasiswa yang belum jelas kabarnya setelah aksi massa di depan Gedung DPR MPR  pada Selasa (24/9) kemarin.

Jumlah laporan kehilangan ini berpotensi bertambah sebab data tersebut masih terus diverifikasi.  Setelah memverifikasi, tim pengacara AMUK akan memberikan bantuan hukum ke para mahasiswa.

“Mereka semua yang ditangkap di kantor kepolisian memiliki hak atas bantuan hukum, tidak boleh ada penyiksaan, tidak boleh ada penghalangan bantuan hukum yang mestinya diperoleh kawan mahasiswa,” kata Arif anggota AMUK yang juga Direktur LBH Jakarta Arif Maulana ditemui usai konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu (25/9).

Arif menyatakan sejak aksi mahasiswa pecah usai pembubaran paksa polisi dari depan DPR pada Selasa (24/9) petang, pada malam harinya mereka pun membuka komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah elemen mahasiswa berbagai kampus.

“Dan kalau diidentifikasi kurang lebih ada 50-an yang mengadu ke kami. Ada yang mengatakan temannya ditangkap, ada yang hanya mengatakan temannya belum kembali. Kalau ditanya soal pengaduan orang hilang, itu data sampai semalam saja. Ini baru data awal,” katanya.

Itulah sebabnya aliansi yang terdiri atas pelbagai lembaga bantuan hukum tersebut memutuskan membuka posko pengaduan mulai hari ini.

“Bagi teman-teman atau warga yang merasa anggota keluarga atau kawannya belum kembali ke rumah atau kampus setelah silakan kontak ke YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, Lokataru, ICJR, LBH Masyarakat, Amar, atau PP Muhammadiyah,” kata Arif.

Ia mengatakan laporan atau aduan yang masuk bakal dicek ulang ke sejumlah lembaga seperti rumah sakit hingga kepolisian. Anggota lain AMUK dari Sindikasi,

Irene Wardani mengeluhkan sulitnya akses ke sejumlah fasilitas pelayanan publik.

Oleh karena itu pula aliansi mendesak seluruh institusi baik rumah sakit ataupun kepolisian untuk terbuka dan transparan terhadap informasi mengenai keberadaan mahasiswa.

sumber: cnnindonesia.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.