Berita Terkini

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai membuka penyelenggaraan JPH pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Ini sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku mulai 17 Oktober mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut,” terang Menag Lukman Saifuddin, di Kantor Wapres, Rabu (16/10/2019).

Menag menjelaskan, bahwa selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi.

Menurutnya, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.

“Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan,” kata Menag.

Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.

“Lalu kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” kata Menag.

Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

“Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) barulah dikeluarkan sertifikasi halal,” jelas Menag.

Sumber: kemenag.go.id

Baca juga:

Baca juga:

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

LPPOM MUI Sebut Mekanisme Sertifikasi Halal Masih Sama

 

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Hingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakkan hukum terkait Jaminan Produk Halal (JPH) atau sertifikasi halal.

Demikian disampaikan Menag usai menandatangani kota kesepahaman bersama 11 K/L, di Kantor Wapres, Jakarta.

“Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi lebih kepada persuasif. Kita akan memberikan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan lain sebagainya kepada seluruh pelaku usaha,” kata Menag, Rabu (16/10) dalam keterangan yang diterima redaksi.

Ia menuturkan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah, tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi.

Para pelaku usaha dapat memulai proses tersebut dengan melakukan registrasi produknya  pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Menag pun menyampaikan, saat ini pelaku usaha amat beragam.

“Ada yang besar-besar tapi juga tidak sedikit yang ukm-ukm yang tentu perlu mendapat pembinaan bimbingan sosialisasi sehingga tidak mungkin bisa dilepas,” ujar Menag.

Salah satu hal yang akan disosialisasikan selain mekanisme pengajuan sertifikasi, menurut Menag juga terkait dengan biaya sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha.

Khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemerintah punya keinginan yang besar untuk memfasilitasi ikut membantu segi pembiayaan terutama bagi usaha kecil itu

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pemerintah akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi penyelenggaraan JPH yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 ini. 

“Terkait subsidi untuk UMKM ini yang sekarang sedang kita sudah pertimbangkan prinsip dasarnya adalah adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro. Jadi terkait pembiayaan sedang kita dalami,” kata Menag, di Kantor Wapres, Rabu (16/10) dalam keterangan yang diterima redaksi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kala menyampaikan dirinya berharap penerapan sertifikasi halal jangan sampai mengganggu keberlangsungan usaha.

Sebaliknya, JK berharap penerapan sertifikasi halal ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang baik di Indonesia.

Lebih lanjut Menag Lukman menyampaikan, bahwa dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan JPH telah ditegaskan bahwa fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh pihak lain.

“Pihak lain yang dimaksudkam adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk propinsi, kabupaten dan kota. Termasuk juga dapat difasilitasi oleh BUMN dan BUMD,” ujar Menag. 

Adapun besaran bantuan untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal ini menurut Menag diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Sementara, di BUMN bisa menyisihkan anggaran CSR nya misalnya, dalam rangka untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil ini dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Menag. 

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

“Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag. ,” di Kantor Wapres, Rabu (16/10/2019) dalam keterangan yang diterima redaksi.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.

Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

“Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” ungkapnya.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,” tegas Menag.

 

LPPOM MUI Sebut Mekanisme Sertifikasi Halal Masih Sama

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurusan kewajiban sertifikat halal dimulai, Kamis (17/10), di mana BPJPH akan menjadi badan yang mengeluarkan sertifikat halal.

Namun dalam pelaksanaannya, belum ada kepastian mengenai registrasinya, mengingat sebelumnya pengurusan sertifikat halal ada di pihak LPPOM MUI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM MUI, Lukman Hakim memaparkan bahwa tidak ada pengambil alihan prosedur penerbitan sertifikat halal.

Meskipun ia tidak menampik ada penambahan prosedur dan hal lainnya.

“LPPOM MUI sendiri akan menjadi lembaga pemeriksa lanjutan dari berkas yang diterima oleh BPJPH,” ujar dia melalui sambungan telepon, Rabu (16/10).

Dia menegaskan, dalam prosesnya, perusahaan atau pihak yang mengajukan sertifikat halal akan datang ke BPJPH sebagai badan pemerintah untuk registrasi.

Selanjutnya sambung dia, BPJPH akan menyerahkan persyaratan pendaftar tersebut ke LPPOM untuk diperiksa.

Lebih lanjut sertifikat fatwa halal MUI yang dikeluarkan LPPOM akan diserahkan kembali ke BPJPH untuk selanjutnya mengeluarkan sertifikat halal.

Menurut dia, proses tersebut sama seperti proses pengajuan label.

“Proses ini sama dengan pengajuan label ke  Badan POM juga,” kata dia.

Dia menegaskan, dengan adanya tahapan di BPJPH, penerbitan sertifikat ada dua, pertama sertifikat fatwa halal MUI dan sertifikat halal versi negara. Namun demikian dia menyayangkan sertifikasi LPPOM yang berlaku sampai 2020.

“Seharusnya bisa sampai habis masa berlaku pengurusan sebelumnya,” tutur dia.

Namun demikian dia menampik adanya pengambilalihan penerbitan sertifikat halal. Pasalnya, sebagai lembaga nonpemerintah, pihaknya menjadi supporting agent yang mendukung kehadiran pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen.

“Secara UU kita (LPPOM MUI) satu level dengan BPJPH. Sehingga tidak ada subordinat,” ungkap dia.

Sumber: republika.co.id

 

Solidaritas SMPN 1 Tawangsari Sukoharjo untuk Korban Gempa Ambon dan Konflik Wamena

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Solopeduli bekerjasama dengan SMPN 1 Tawangsari mengadakan penggalangan dana untuk korban bencana alam di Ambon dan bencana sosial di Wamena.

Penggalangan dana yang dilakukan ke guru dan seluruh siswa SMP N 1 Tawangsari berrhasil megumpulkan dana sebesar Rp 1.047.700.

Dana yang telah terkumpul tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan dari SMP N 1 Tawangsari, Siti Wahidatun Afrini S.Pd.I dan Maulana Hanif Utsman kepada perwakilan Solopeduli Sukoharjo, yang diwakilkan oleh Mahbub pada selasa, (15/10/2019).

Perwakilan SMP N 1 Tawangsari berharap dana tersebut bisa  meringankan beban kebutuhan para korban bencana alam maupun kerusuhan.

“Meskipun donasi yang terkumpul masih sedikit, tapi kami berharap, bantuan ini bisa membantu mereka, semoga  dengan bantuan ini menjadi langkah awal membangun Indonesia lebih baik,” kata Siti Wahidatun Afrini selaku Guru PAI.

Salah satu siswa, Putri mengungkapkan, ia dan teman-temannya aktif menggalang dana pada moment-moment bencana, khususnya bencana yang terjadi di Indonesia.

”Saya bersama teman-teman masuk ke kelas-kelas untuk mengedarkan kotak donasi kemanusiaan untuk korban bencana di Ambon dan di Wamena, semoga bermanfaaat untuk mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala area Solopeduli Sukoharjo Sumarno menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menggalang dana kemanusiaan.

”Hingga kini, korban bencana gempa di Ambon masih membutuhkan banyak bantuan. Mudah-mudahan penyaluran hari ini bisa diikuti sekolah yang lainnya untuk melakukan aksi yang sama,” ungkapnya.

MI Takmirul Islam Surakarta Gandeng Solopeduli Bantu Korban Asap Karhutla

SOLO (jurnalislam.com)- Asap Karhutla yang masih tebal di beberapa daerah di Indonesia hingga saat ini membuat banyak pihak prihatin.

Keprihatin yang nyata ditunjukan oleh MI Takmirul Islam Surakarta dengan menggalang dana ke keluarga besar sekolah MI Takmirul Islam Surakarta. Aksi penggalangan dana tersebut dimulai sejak 7-17 Oktober ini.

”Dua hari yang lalu, kami menyalurkan dana sebanyak 18.739.000 melalui Solopeduli untuk disalurkan ke wilayah terdampak bencana asap, Alhamdulillah keluarga besar sekolah kami antusias ikut berpartisipasi membantu mereka, Semoga edukasi dan keteladhanan untuk membantu kepada yang membutuhkan ini bisa terus  kami pupuk, terutama kepada murid-murid kami,” kata Kepala Sekolah MI Takmirul Islam Surakarta, Johansyah pada (17/10/2019).

Siswa-siswi mengumpulkan dana bencana yang diserahkan melalui wali kelas masing-masing. Dana juga diperoleh dari para guru, kepala sekolah, dan jajaran staf TU.

Hingga kini dana sudah terkumpul sebanyak Rp 18.789.000,. ”Dana tersebut masih ada kemungkinan akan terus bertambah karena penggalangan masih akan kami lakukan hingga beberapa hari ke depan,” ujar Johansyah.

Kepedulian Murid

Sementara itu, salah satu murid MI Takmirul Islam Muhammad bersedih saat melihat teman temannya terkena bencana asap di beberapa daerah, ia pun ikut membantu dengan menyisihkan sebagian uang jajannya.

”Setelah diterangkan bu guru, lalu saya pulang dan bilang ke mama, saya ingin membantu teman-teman yang kena asap. Kemarin uang dari mama sudah saya titipkan melalui bu guru, semoga mereka jadi  senang,” tuturnya.

Hal itu pun membuat bangga bagi guru guru yang mengajar di Sekolah MI Takmirul Islam Surakarta.

“Saya sangat terharu melihat akhlak siswa-siswi Takmirul Islam yang mau menyisihkan sebagain uang jajannya untuk membantu korban bencana, tentu tidak mudah bagi anak kecil yang rela meyisihkan uang jajannya,” kata salah satu guru Aminah.

“Terimakasih banyak atas kepedulian seluruh keluarga besar Sekolah MI Takmirul Islam Surakarta, khususnya kepada guru-gurunya yang telah mengajari dan menyadarkan siswa-siswi dan wali muridnya, Semoga Allah membalas kebaikan ini dengan balasan yang lebih baik,” pungkasnya.

Menyikapi dan Menangani Fenomena Cross Hijaber

 

Oleh: Ainul Mizan*

 

(Jurnalislam.com)–Cantik dan anggun. Itulah kesan pertama yang terlihat dari luar. Tapi siapa yang menyangka kalau ternyata mereka adalah seorang pria. Tentunya fenomena seperti ini sangat meresahkan, khususnya bagi kaum wanita.

Kalau pada fenomena waria tentunya mudah untuk dikenali. Dari penampakan luarnya gaya kewanitaannya under pressure. Berbeda dengan fenomena cross hijaber ini. Mereka memakai hijab lengkap dengan berkerudung.

Apapun motif dan alasannya, fenomena cross hijaber ini hukumnya haram. Jelas sekali bahwa Rasulullah SAW melaknat mereka yang menyerupai kaum wanita dari kalangan pria. Begitu pula, mereka yang menyerupai kaum pria dari kalangan wanita. Aktivitas menyerupai ini mencakup pula pakaian dan aksesorisnya serta tindak tanduk pembawaannya.

Oleh karena itu, fenomena cross hijaber ini mencerminkan adanya krisis identitas seksualitas yang akut. Padahal manusia itu diciptakan hanya dalam 2 jenis kelamin, yakni pria dan wanita. Masing – masingnya memiliki karakteristik khas baik dari segi bentuk fisiknya maupun faktor psikologisnya. Konsekwensinya kewajiban atas pria berbeda dengan kewajiban yang ada pada wanita.

Kaum pria dengan kemaskulinannya mendapat kewenangan kepemimpinan atas kaum wanita. Kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada kaum wanita. Sedangkan kaum wanita dengan potensi kefeminimannya, diberikan tanggung jawab mengandung, melahirkan, dan menyusui anak – anaknya. Kaum wanita diposisikan sebagai lambang kehormatan sehingga ketika ia berada di area publik, ada kewajiban untuk mengenakan pakaian tertentu yang bisa menutup semua auratnya, yakni memakai kerudung dan jilbab layaknya baju kurung yang lebar.

Pembedaan dan penegasan identitas yang tegas antara kaum pria dan wanita ini harus sudah beres diberikan kepada anak – anak di dalam proses pendidikan mereka di rumah maupun di sekolah. Di dalam kegiatan olahraga. Tentunya kegiatan olahraga yang dilakukan sesuai dengan jenis kelaminnya.

Di samping itu, di dalam memilihkan jenis permainannya juga disesuaikan dengan jenis kelaminnya. Bermain mobil – mobilan, bermain perang – perangan tentunya cocok bagi anak – anak yang berjenis kelamin pria. Bermain boneka, bermain masak – masakan misalnya, tentunya cocok bagi anak – anak yang berjenis kelamin wanita.

Dengan demikian sejak dini mereka sudah dipersiapkan untuk memikul peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan jenis kelamin yang dimilikinya. Yang perlu digaris bawahi adalah proses pembedaan dan penegasan identitas seksualitas ini harus selalu dijiwai dengan asas keimanan. Selain berbuah kebaikan, dengan selalu melandaskan pada keimanan akan melahirkan rasa disiplin murni karena ia selalu yakin bahwa setiap gerak – geriknya selalu mendapat pengawasan dari Allah SWT, Tuhan semesta alam.

Di samping itu, fenomena cross hijaber ini tidak bisa dilepaskan dari peran dan tanggung jawab negara. Sangsi yang tegas akan bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Menurut MIUMI Kota Bekasi bahwa maraknya fenomena cross hijaber ini ada indikasi upaya untuk stigmatisasi negatif terhadap Islam (www.republika.co.id, 15 Oktober 2019).

Maraknya gerakan hijab seperti yang momen ajakan berhijab di Kota Karawang (13 Oktober 2019). Dalam momen itu dibagikan 1000 hijab secara gratis.

Gerakan sadar berhijab ini bisa menjadi pemicu bagi munculnya upaya memberikan citra buruk bagi kewajiban berhijab bagi muslimah.

Oleh karena itu, negara harus secara intensif untuk memberikan edukasi yang benar terhadap kewajiban berhijab bagi wanita, yang dapat mencegah terjadinya kejadian kejahatan kepada kaum wanita.

Hasil dari edukasi negara tersebut bahwa masyarakat memiliki filter tersendiri guna menghadang laju tren cross hijaber. Mereka akan peka terhadap fenomena penyimpangan ini. Mereka akan segera melaporkan kepada negara tatkala mereka mencurigai dan mengetahui fenomena cross hijaber di tengah – tengah mereka.

Sementara bagi kaum wanita secara khusus, mereka bisa bersikap hati – hati. Kaum wanita tidak secara sembrono melakukan cipika – cipiki terhadap orang yang belum mereka kenal. Dengan demikian mereka bisa terhindar dari kemungkinan kejahatan dari cross hijaber. Dalam hal ini, patutlah dicermati mengenai ajaran Islam yang melarang orang yang sesama jenis untuk tidur dalam satu selimut.

Termasuk mandi bersama sesama jenis dalam satu kamar mandi dan aturan batasan aurat yang boleh dilihat oleh mereka yang sesama jenis. Walhasil, kaum wanita akan bisa terhindar dan terjaga dari fenomena cross hijaber ini.

Kesimpulannya bahwa ketika kebaikan sudah menjadi tabiat dan budaya dalam sebuah masyarakat, tentunya akan mampu menggusur setiap pelanggaran yang terjadi. Dan untuk menyempurnakan kebaikan di tengah masyarakat, maka asas keimanan itu menjadi mutlak adanya.

*Penulis adalah pengajar di Malang

 

Menakar Penggunaan Kaidah Fiqih dalam Diskursus RUU KPK

Oleh Ainul Mizan

JURNALISLAM.COM – Masih hangat menjadi bahan diskursus mengenai RUU KPK. Sebagian ada yang kontra hingga mendesak untuk diterbitkannya Perppu KPK. Ada pula yang pro dengan RUU KPK. Fraksi  PDIP menolak presiden menerbitkan Perppu. Begitu pula koalisi pendukung presiden bersikap negatif atas wacana Perppu.

Di tengah kegamangan presiden dalam diskursus ini, adalah seorang pengamat politik hukum, Bambang Saputra menyatakan bahwa presiden harus tetap maju guna mensahkan RUU KPK. Saat memutuskan presiden sudah yakin bahwa RUU ini bisa menyelesaikan persoalan korupsi. Akhirnya Bambang mengutip sebuah kaidah fiqih yang menyatakan bahwa “sesuatu yang yakin itu tidak dapat hilang hanya dengan keraguan” (www.aktual.com, 12/10/2019). Menurutnya, desakan-desakan untuk menerbitkan Perppu itu adalah sebuah keraguan.

Cukup menarik pernyataan Bambang ini. Dalam diskursus KPK ini hingga ada kutipan kaidah fiqih yang menjadi dasar argumentasinya. Alangkah indahnya bila para pemangku negeri tatkala merumuskan regulasi undang – undang mendasarkan pada hukum – hukum fiqih Islam, tidak hanya sebatas pada kaidah fiqih.

Mengenai kaidah fiqih yang dikutip dalam konteks diskursus KPK ini, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian sebagai berikut ini.

Dari aspek paradigmatik. Sebuah kaidah fiqih itu bukanlah sebuah dalil hukum. Keberadaan kaidah fiqih merupakan bagian dari hukum Islam yang disimpulkan dari dalil. Sedangkan yang disebut dalil hukum itu adalah ayat al – Qur’an, hadits Nabi, ijmak shohabat dan qiyas syar’i. Jadi kaidah fiqih itu adalah sebuah produk hukum. Oleh karena itu, penggunaan kaidah fiqih sebagai landasan dalil sebuah argumentasi, tentunya merupakan kesalahan paradigmatik.

Sebagai contoh, ada sebuah kaidah tentang hukum benda, yang menyatakan:

الاصل في الاشياء الاباحة مالم يرد دليل التحريم

Artinya: Hukum asal benda itu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Jika kaidah ini dijadikan dalil, tentu akan terjebak dalam polemik intelektual dengan beberapa pertanyaan, diantaranya: apakah semua benda hukumnya boleh? Dalilnya mana? Benda ini itu hukumnya apa, boleh atau haram?

Yang dikuatirkan adalah dengan hanya mendasarkan pada kaidah ini, lantas diambil kesimpulan bahwa semua benda itu hukumnya boleh, dengan alasan tidak ditemukannya dalil yang mengharamkan benda – benda tertentu.

Walhasil kaidah fiqih itu fungsinya sebagai sebuah kerangka berpikir untuk bisa digunakan dalam menggali hukum yakni wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram dari dalil – dalilnya secara terperinci.

Dari aspek metodologi. Mengenai tindak pidana korupsi, pastinya hukumnya haram. Dalam sebuah hadits Nabi SAW menyatakan:

من استعملناه على عمل ورزقناه رزقا فما اخذ بعد ذلك فهو غلول

Artinya: Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk suatu hal dan kami sudah memberikan gaji kepadanya, maka apa saja yang diambilnya selain gaji tersebut, itu adalah harta khianat (hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al Bazar; statusnya hasan).

Ketika sudah maklum diketahui bahwa perbuatan korupsi itu haram, maka untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dari korupsi, di dalam Islam ada kemaslahatan takmiliyyah. Suatu kemaslahatan penyempurna yang menutup celah dilakukannya sebuah pelanggaran. Hal demikian didasarkan kepada hadits Nabi SAW yang menyatakan:

الدين النصيحة لمن يا رسول الله؟ لله ولرسوله ولائمة المؤمنين وعامتهم

Artinya: Agama itu adalah nasehat. Bagi siapa ya Rasulullah? Rasul saw menjawab : Untuk Alloh, RasulNya, para pemimpin dan bagi keseluruhan kaum mukmin (HR Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, bahwa memberikan nasehat dan koreksi kepada para pemimpin merupakan kewajiban agama. Adapun yang merupakan aktifitas memberi nasehat kepada penguasa adalah dengan membantu mereka dalam kebenaran, mentaatinya dalam kebenaran, dan mengingatkan dengan kebenaran (kitab jamiul ulum wal hikam halm. 97, cet ke-2 Dar Kutub ilmiyyah, Beirut).

Menilik diskursus RUU KPK, apakah adanya RUU KPK ini bisa memperkuat KPK dan fungsinya sebagai lembaga anti rasuah ataukah justru melemahkannya? Di sinilah perlu adanya pengkajian. Kalau memang di dalamnya RUU KPK itu ditemukan potensi – potensi pelemahan KPK maka tentunya wajib dilakukan aktivitas untuk mengingatkan dan mengoreksi penguasa. Dan dalam konteks ini sudah banyak kajian tentang potensi pelemahan KPK melalui RUU KPK, misalnya dari ICW yang menurunkan hasil kajiannya bahwa ada 10 konsekwensi buruk bila disahkannya RUU KPK tersebut (www.//kabar24.bisnis.com/read/20191008/1156638/10-konsekwensi-buruk-bila-jokowi-tak-terbitkan-perppu-kpk).

Dari aspek penggunaan kaidah fiqih. Sebuah kaidah fiqih menyatakan bahwa:

اليقين لا يزال بالشك

Sesuatu yang yakin itu tidak bisa hilang karena keraguan.

Dalil yang mendasari kaidah tersebut adalah hadits Nabi SAW yang artinya: “apabila kamu menemukan sesuatu di perutmu sesuatu hal, maka tunggulah hingga keluar darinya, jangan keluar dari masjid hingga kamu mendengar bunyi atau bau” (HR bukhori dan tirmidzi).

Konteks dari kaidah tersebut adalah persengketaan dalam sebuah masalah hingga persoalannya menjadi jelas di dalam proses pembuktian perkara, dan atau terkait dengan keraguan untuk menentukan hukumnya dalam suatu perkara.

Sebagai contoh penerapan kaidah tersebut, misalnya ada seseorang yang akan mendengar cumbu rayu antar muda mudi dari balik dinding, atau ia melihat mereka berdua berada di dalam sebuah kamar. Maka tidaklah bisa dengan persaksian seperti itu lantas ditetapkan pada pelaku dengan sangsi zina. Dalam hal ini harus ada bukti akan perzinahan mereka, yakni disaksikannya masuknya dzakar kepada vagina si wanita layaknya timba yang masuk ke dalam sumur, dan atau melalui pengakuan dari pelakunya. Ada sebuah kaidah yang bisa diterapkan dalam hal ini yakni;

الظاهر الغالب وهو ما يغلب على الظن

Yang tampak secara dhohir itu adalah apa apa yang mengalahkan atas yang meragukan.

Mari sekarang kita melihat realitas yang terindera, sebelum ada RUU KPK, secara masif KPK telah berhasil melakukan ott terhadap para pejabat yang melakukan korupsi. Baru – baru ini praktek jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Rommy, begitu pula Menag, juga tersangkut. Menpora Imam Nahrawi juga terjerat kasus korupsi dan terkena ott KPK. Lantas, muncul revisi terhadap UU KPK, yang selanjutnya melahirkan gelombang protes yang meluas.

Dikatakan bahwa RUU KPK itu adalah sesuatu yang yakin akan memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi. Akan tetapi secara dhohir yang nampak di dalam RUU KPK tersebut ada upaya pelemahan KPK. Buktinya KPK dalam melakukan penyadapan wajib ijin kepada dewan pengawas, dan status KPK menjadi bagian eksekutif, petugas KPK statusnya sebagai ASN. Ini bentuk pengekangan terhadap independensi KPK. Kesimpulannya yang dhohir itu harus dikuatkan.

Tinggal satu persoalan lagi, jika memang konsisten dengan kaidah al yaqiinu laa yuzaalu bi syak, maka konsekwensinya adalah harus dihentikan upaya-upaya mempersekusi ulama, ustadz, dan aktivis Islam, termasuk kriminalisasi terhadap ajaran Islam.

Bukankah tuduhan radikalisme dan intoleran yang ditujukan kepada mereka tidak berdasarkan bukti kecuali hanya sebuah propaganda. Apakah mereka terbukti korupsi? Apakah mereka terbukti menjual aset negara? Apakah mereka terbukti memecah belah bangsa dan umat? Yang pasti, mereka hanya menyampaikan ajaran Islam yang baik dari Dzat Yang Maha Baik.

*Penulis tinggal di Kanjuruhan, Malang

BSMI dan MT Telkomsel Buka Layanan Pengobatan Gratis di Wamena

WAMENA (Jurnalislam.com) – Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Jayawijaya bersama Majelis Ta’lim Telkomsel (MTT) membuka posko pelayanan kesehatan gratis dan pembagian sembako untuk warga Wamena, Papua.

Ketua BSMI Jayawijaya Muhammad Safrul Wijaya mengatakan pelayanan kesehatan gratis diikuti oleh ratusan warga serta aparat keamanan yang berjaga di Wamena, Papua. Sementara, pembagian sembako diberikan kepada warga yang rumahnya hangus terbakar dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu.

Safrul mengatakan, selama pemeriksaan diketahui penyakit paling banyak yang diderita warga ada post traumatic stress dissorder atau gangguan stres pascatrauma akibat kerusuhan yang mencekam di Wamena.

“Trauma dan stres paling banyak ditemui termasuk beberapa penyakit seperti hipertensi, diabetes melitus type 2, nyeri otot dan sendi, kolesterol, asam urat dan lainnya,” papar Safrul dari Wamena, Kamis (17/10/2019).

Safrul menambahkan, BSMI juga menggelar senam nusantara yang diikuti aparat serta warga guna meredakan tingkat stres dan mengikis rasa trauma. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh enam tenaga medis terdiri dari dokter dan perawat serta relawan nonmedis untuk pembagian sembako, pakaian pantas pakai dan sarapan bubur dan susu untuk anak-anak,” ujar Safrul.

Safrul berharap situasi di Wamena bisa terus kondusif agar menjaga kondisi fisik maupun psikis warga Wamena yang sudah terpukul dengan kejadian kerusuhan. “Semoga apa yang dilakukan BSMI dan Majelis Ta’lim Telkomsel bisa mengurangi beban warga baik berupa fisik maupun psikis dan Wamena kembali damai seperti sedia kala,” terangnya.