Beri Sanksi Habib Rizieq, Anies Diapresiasi Satgas Covid-19

Beri Sanksi Habib Rizieq, Anies Diapresiasi Satgas Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan sanksi kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pemberian sanksi ini dilakukan karena acara yang digelar Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan.

 

“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” katanya saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).

Doni mengatakan Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda sebesar Rp.50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang maka denda akan dilipatgandakan.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp.1,5 juta,” ungkapnya.

Doni mengaku selalu berkoordinasi dengan Anies Baswedan. Menurutnya sebelum acara, Pemprov DKI Jakarta telah mengikuti imbauan secara lisan dan tertulis.

“Dan tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.