SEMARANG (Jurnalislam.com) – Aksi protes terhadap kasus yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif terus berlanjut. Unjuk rasa ini digelar oleh Forum Umat Islam Semarang (FUIS) di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (16/2/2019).
Puluhan massa tersebut mendesak pihak kepolisian untuk bertindak adil terhadap salah satu tokoh umat Islam itu.
“Kami berharap kepada aparat kepolisian dan jajarnnya agar jangan tebang pilih dalam menangani kasus,” kata Humas FUIS, Danang kepada Jurniscom di sela-sela aksi.
Sementara itu, perwakilan massa diterima oleh pihak kepolisian, Kompol Herman S Candra. Dalam audiensi itu, ia mengaku kasus Slamet Ma’arif akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menanggapi isu yang mengatakan kasus Slamet Ma’arif akan dilimpahkan ke Mapolda Jawa tengah. Menurutnya, jika memang benar, akan diperiksa di ditreskrimsus.
“Jika jadi diperiksa di Polda, maka pemeriksaan akan dilakukan di ditreskrimsus,” jelasnya.
Perwakilan massa melakukan audiensi dengan pihak Mapolda Jateng
Audiensi diakhiri dengan pemberian surat pernyataan sikap dari FUIS. Diantaranya, aparat harus netral, tidak menjadi alat penguasa untuk menjerat oposisi atau lawan politik, dan mendesak aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus ini.
“Dan tidak tebang pilih mengusut perkara serupa,” ungkap salah seorang perwakilan massa.
Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Dugaan pelanggaran dilakukan saat menghadiri undangan tablig akbar PA 212 di Solo, pekan lalu. Kini statusnya sudah menjadi tersangka.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno menilai, industri halal di Indonesia belum tergarap maksimal. Padahal menurutnya Indonesia berpotensi menjadi negara pusat industri halal dunia.
“Berdasarkan Global Islamic Economic Indicator, Indonesia masih berada di posisi nomor 10 terkait industri halal. Peringkat ini harus kita perbaiki,” katanya dilansir Republika.co.id, Senin (11/2/2019).
Cawapres yang telah mengunjungi 1100 titik di Indonesia ini menyebut, negeri ini mempunyai potensi untuk menjadi pusat Industri Halal dunia.
“Dan itu bisa dimulai salah satunya dari pesantren- pesantren seperti pesantren Darussalam ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menemui KH Sholeh Basalamah, pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Jati arang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Sandiaga dalam kunjungan kali ini mengaku tidak berkampanye. Namun ia menyampaikan sejumlah pandangannya mengenai ekonomi.
“Jadi di sini kita bicara soal ekonomi umat. Para santri juga harus mulai melek usaha untuk mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ungkapnya.
Sandi berharap para santri bisa melihat peluang ini. Peluang untuk menciptakan lapangan kerja, bukan sebaliknya mencari kerja.
Tidak hanya kali ini saja Sandiaga meyakini bahwa Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia. Awal Februari lalu mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan hal serupa.
“Ekonomi halal ini dahsyat potensinya. Pasarnya mencapai 1,8 miliar populasi muslim di dunia,” ujar Sandiaga Uno pada acara ‘Inisiatiif Indonesia Menang Pusat Ekonomi Halal Dunia’ di Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) lalu.
Oleh: Muhammad Fajar Aditya, Jurnalis Jurnalislam.com
JURNALISLAM.COM – 34 tahun lalu, tepat hari ini, 9 Februari Hari Pers Nasional (HPN) ditetapkan. Penetapan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Di hari kebahagiaan insan pers ini, baik rasanya untuk mengetauhi sekelumit tentang apa itu Falsafah Pers? Prof Muhammad Budyatna dalam bukunya Jurnalistik Teori dan Praktik menjelaskan secara rinci hal tersebut.
Seperti juga negara yang memiliki falsafah, pers pun memiliki falsafahnya sendiri. Falsafah atau dalam Bahasa Inggris philosophy salah satu artinya adalah tata nilai atau prinsip-prinsip untuk dijadikan pedoman dalam menangani urusan-urusan praktis.
Falsafah pers disusun berdasarkan sistem politik yang dianut oleh masyarakat di mana pers bersangkutan hidup.
Four Theories of the Press
Dalam membicarakan falsafah pers, terdapat sebuah buku klasik mengenai hal ini, yaitu Four Theories of the Press (Empat Teori tentang Pers) yang ditulis Siebert bersama Peterson dan Schramm.
Teori pertama dalam Four Theories of the Press, yakni, Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter), yang diakui sebagai kenegaraan yang membela kekuasan absolut. Penetapan tentang hal-hal “yang benar” dipercayakan hanya kepada segelintir “orang bijaksana” yang mampu memimpin.
Pers harus mendukung kebijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara. Para penerbit diawasi melalui paten-paten, izin-izin terbit, dan sensor.
“Konsep ini menetapkan pola asli bagi sebagian besar sistem-sistem pers nasional dunia, dan masih bertahan sampai sekarang,” tulis Siebert dkk.
Teori selanjutnya yakni Libertarian Theory atau Teori Pers Bebas, yang mencapai puncaknya pada abad ke-19. Dalam teori ini, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang dapat membedakan antara yang benar dan tidak benar.
ilustrasi: Falsafah Pers
Pers harus menjadi mitra dalam upaya pencarian kebenaran, dan bukan sebagai alat pemerintah. Jadi, tuntutan bahwa pers mengawasi pemerintah berkembang berdasarkan teori ini.
Sebutan terhadap pers sebagai “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat” setelah kekuasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif pun menjadi umum diterima dalam teori pers libertarian.
Oleh karenanya, pers harus bebas dari pengaruh dan kendali pemerintah. Dalam upaya mencari kebenaran, semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama untuk dikembangkan, sehingga yang benar dan dapat dipercaya akan bertahan, sedangkan yang sebaliknya akan lenyap.
Selanjutnya ada Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggung Jawab Sosial). Teori ini dijabarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu menyederhanakan persoalan. Dalam pers libertarian, para pemilik dan operator perslah yang terutama menentukan fakta-fakta apa saja yang boleh disiarkan kepada publik dan dalam versi apa.
Teori pers libertarian tidak berhasil memahami masalah-masalah seperti proses kebebasan internal pers dan proses konsentrasi pers. Maka itu, pada tahun 1949 “Commission on the Freedom of the Press” mengajukan 5 prasayarat sebagai syarat bagi pers yang bertanggungjawab kepada masyarakat. Lima prasyarat tersebut adalah:
Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikan makna.
Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
Media harus memproyeksikan gambaran-gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat.
Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
Media harus menyediakan akses penuh terhadao informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.
Selain prasayarat tersebut, pers berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok komunikasi massa dalam masyarakat kontemporer. Enam fungsi pers pun ditetapkan, yakni berfungsi untuk:
Melayani sistem politik yang memungkinkan informasi, diskusi, dan konsiderasi tentang masalah masalah publik dapat diakses oleh masyarakat.
Memberikan informasi kepada publik untuk memungkinkan publik bertindak bagi kepentingannya sendiri.
Melindungi hak-hak individu dengan bertindak sebagai watchdog (anjing penjaga) terhadap pemerintah.
Melayani sistem ekonomi, misalnya dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui media iklan.
Memberikan hiburan (dengan mana hanya hiburan yang “baik” yang dimaksudkan, apa pun hiburan itu).
Memelihara otonomi di bidang finansial agar tidak terjadi ketergantungan kepada kepentingan-kepentingan dan pengaruh-pengaruh tertentu.
Teori pers bertanggung jawab sosial ini merespon pendapat bahwa orang dengan sia-sia mengharapkan adanya pasar media yang mengatur dan mengontrol sendiri. Sebagaimana digemborkan oleh pendukung teori pers libertarian.
Teori yang keempat, yaitu The Soviet Communist Theory atau Teori Pers Komunis Soviet baru tumbuh dua tahun setelah Revolusi Oktober 1917 di Rusia dan berakar pada teori pers penguasa. Sebanyak 10 sampai 11 negara yang dulu berada di bawah paying kekuasaan Uni Republik Soviet menganut sistem pers ini.
Sistem pers ini menopang kehidupan sistem sosialis Soviet Rusia dan memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap segala kegiatan sebagaimana biasanya terjadi dalam kehidupan komunis.
Perbedaannya dengan teori-teori pers lainnya adalah:
Dihilangkannya motif profit (yakni prinsip untuk menutup biaya) pada media
Menomorduakan topikalitas (topikalitas adalah orientasi pada “apa yang sedang ramai dibicarakan”)
Jika adalam teori pers penguasa orientasinya semata-mata pada upaya mempertahankan “Status-quo”, dalam teori ini orientasinya adalah perkembangan dan perubahan masyarakat (untuk mencapai tahap kehidupan komunis).
Teori Pers McQuail
Selain empat teori tentang pers yang dibahas diatas, ada 2 teori lain yang disebutkan oleh Denis McQuail. Dalam tulisannya “Uncertainty about the Audience and the Organization of Mass Communications” ia menambahkan teori pers pembangunan dan teori pers partisipan demokratik.
Media Massa
McQuail mengaitkan teori pers pembangunan dengan negara-negara Dunia Ketiga yang tidak memiliki ciri-ciri sistem komunikasi yang sudah maju seperti berikut ini: infrastruktur komunikasi, keterampilan-keterampilan professional, sumberdaya-sumberdaya produksi dan kultural, audiens yang tersedia.
Unsur normatif yang esensial dari teori pers pembangunan yang muncul adalah pers harus digunakan secara positif dalam pembangunan nasional, untuk otonomi dan identitas kebudayaan nasional. Preferensi diberikan kepada teori-teori yang menekankan keterlibatan akar rumput.
Tentang teori pers partisipan demokratik, ia mengatakan teori ini lahir dalam masyarakat liberal yang sudah maju. Ia lahir sebagai “reaksi atas komersialisasi dan monopolisasi media yang dimiliki swasta dan sebagai reaksi atas sentralisme dan birokratisasi institusi-instiusi siaran public, yang timbul dari tuntutan norma tanggungjawab sosial.”
Inti dari teori ini terletak pada kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan, dan aspirasi-aspirasi pihak penerima pesan komunikasi dalam masyarakat politis. Teori ini menyukai kesebaragaman, skala kecil, lokalitas, de-institusionalisasi, kesederajatan dalam masyarakat, dan interaksi.
Itulah sejumlah falsafah pers yang didapat penulis, di Hari Pers Nasional ini falsafah pers manakah yang sesuai dengan negara kepulauan ini?
Apa pun itu, pertanyaannya hanya satu: Kapan Indonesia beralih ke sistem pers yang bebas tetapi memiliki tanggung jawab sosial? Sulit untuk diprediksi, namun demikian ini merupakan usaha dan tanggung jawab pihak pers, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama memikirkan dan bertindak ke arah tersebut.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Maraknya komunitas anti riba disusul dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia dinilai cukup signifikan.
Pandangan penulis buku “Hidup berkah tanpa Riba”, Dwiono Koesenini ini juga disertai dengan polemik penerapan nilai syariat secara menyeluruh yang hingga kini masih kurang.
“Jangan sampai praktisi bank syariah tidak mengimplementasikan sistem syariah secara kaffah (menyeluruh), bukan cuma memasang label syariah saja,” katanya sesaat ditemui di kediamannya, Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh para praktisi perbankan syariah. Pertama, banyaknya daerah yang kurang pemahamannya terhadap perbankan syariah.
“Akibat belum terjangkau informasi tentang pemahaman konsep syariah,” jelasnya.
Selanjutnya, sumber daya manusia diperbankan syariah yang belum memahami konsep syariah secara penuh.
Sementara itu, fenomena perpindahan bank konvensional menuju syariah ini tetap harus dijaga. Sebab, praktik ini yang mendekati dengan syariat Islam.
“Meningkatkan literasi kepada konsep syariah di masyarakat sehingga mereka tahu betul tentang hukum riba menurut Allah SWT,” pungkasnya.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani dan pengamat politik Rocky Gerung menuai banyak komentar, salah satunya ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Ia mengatakan, 2 kasus tersebut menciderai kebebasan berpendapat warga Indonesia.
“Yang merupakan hak azasi setiap manusia,” katanya sesaat ditemui di bilangan Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Menurutnya, untuk kasus Rocky Gerung seharusnya pemikiran filsafat diadili oleh pemikiran yang lain, bukan dengan penegakkan hukum.
Sementara itu, untuk kasus Ahmad Dhani ia menilai sesuatu yang tidak adil. Sebab, banyak kasus serupa yang telah dilaporkan tetapi tidak ditindaklanjuti.
Pria penggagas tagar #2019GantiPresiden ini juga mengatakan, jika hukum ini diterapkan tidak pada porsinya, maka jutaan orang akan terkena dampaknya.
“Berbahaya sekali karena bisa jadi puluhan juta orang akan terkena UU ITE ini,” ungkapnya.
Lebih dari itu, 2 kasus yang menjerat para kritikus pemerintah ini seharusnya bisa dijadikan pelajaran. Ia mengimbau kepada para kritikus maupun pihak oposisi untuk tetap mengatakan keresahannya dengan sopan namun tetap tajam.
“Tetap semangat, tetap tegas, tetap 2019 ganti presiden,” pungkasnya diiringi tawa.
Oleh: Muhammad Fajar Aditya Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Serang Raya
JURNIS – Cemas, resah, dan gelisah. Mungkin itu yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terhadap media massa saat ini. Tempat untuk rakyat menerima informasi sudah mulai terlihat porsi yang timpang antara kepentingan perusahaan pers dan fungsi sosial.
Rasanya seperti pasca reformasi, keran kebebasan pers yang dibuka lebar malah memberikan efek yang kebablasan. Era tahun 2000an misalnya, media massa seperti kehilangan arah dalam setiap produk jurnalistiknya.
Mungkin kita masing merasakannya bagaimana masa-masa itu terjadi. Terutama di dunia pertelevisian, tidak sedikit tayangan yang tidak mendidik dan berbau pornografi dipertontonkan kepada publik.
Beralih ke masa kini kita berpijak. Mungkin dimulai pasca aksi reuni Akbar 212 ke-2 di Monas, Jakarta. Banyak warga yang prihatin terhadap insan media, dan berakhir dengan pertanyaan mengapa, mengapa, dan mengapa?
Saat itu, hanya segelintir media saja yang memberitakan peristiwa yang dinilai pakar komunikasi, Effendi Ghazali sesuatu yang harus diberitakan tetapi enggan oleh banyak media.
Ditambah lagi pada tahun politik seperti saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang menilai produk akhir dari pemberitaan media massa sudah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Ada yang menyebut kepentingan politik, ada juga yang menyebut intervensi pemilik media. Semrawut!
Peran Media Massa
Baiklah, melihat realitas sosial yang dijabarkan penulis diatas, sepertinya menarik untuk membahas peran media massa.
Menurut Prof Burhan Bangin, dalam bukunya Sosiologi Komunikasi; Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat menjelaskan sedikit banyak tentang ini.
Media massa adalah institusi yang berperan sebagai agent of change, yaitu sebagai institusi pelopor perubahan. Ini adalah paradigma utama media massa. Dalam menjalankan paradigmanya media massa berperan;
1. Sebagai institusi pencerahan masyarakat, yaitu perannya sebagai media edukasi. Media massa menjadi media yang setiap saat mendidik masyarakat supaya cerdas, terbuka pikirannya, dan menjadi masyarakat yang maju.
Media sebagai edukasi
2. Selain itu, media massa juga menjadi media informasi, yaitu media yang setiap saat menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dengan informasi yang terbuka, jujur, dan benar disampaikan media massa kepada masyarakat, maka masyarakat menjadi kaya dengan informasi dan terbuka, sebaliknya pula masyarakat akan menjadi informatif, dapat menyampaikan informasi dengan jujur kepada media massa.
3. Terakhir, media massa sebagai media hiburan. Sebagai agent of change, media massa juga menjadi institusi budaya, yaitu setiap saat menjadi corong kebudayaan, katalisator perkembangan budaya.
Juga mendorong agar perkembangan budaya itu bermanfaat bagi manusia bermoral dan masyarakat sakinah, dengan demikian media massa juga berperan untuk mencegah berkembangnya budaya-budaya yang justru merusak peradaban manusia dan masyarakatnya.
Persoalan Media Massa Kini
Secara lebih spesifik, peran media massa saat ini lebih menyentuh persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat secara aktual, seperti:
1. Harus lebih spesifik dan proporsional dalam melihat sebuah persoalan sehingga mampu menjadi media edukasi dan informasi sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.
2. Dalam memotret realitas, media massa harus fokus pada realitas masyarakat, bukan pada potret kekuasaan yang ada di masyarakat itu, sehingga informasi tidak menjadi propaganda kekuasaan, potret figur kekuasaan.
3. Sebagai lembaga edukasi, media massa harus dapat memilah kepentingan pencerahan dengan kepentingan media massa sebagai lembaga produksi. Sehingga, kasus-kasus pengaburan berita dan iklan tidak harus terjadi dan merugikan masyarakat.
4. Media massa juga harus menjadi early warning system, hal ini terkait dengan peran media massa sebagai media informasi, dimana lingkungan saat ini menjadi sumber ancaman.
Media massa menjadi sebuah sistem dalam sistem besar peringatan terhadap ancam lingkungan, bukan hanya menginformasikan informasi setelah terjadi bahaya dari lingkungan itu.
5. Dalam hal menghadapi ancaman masyarakat yang lebih besar seperti terorisme, seharusnya media massa lebih banyak menyoroti aspek fundamental pada terorisme seperti mengapa terorisme itu terjadi bukan hanya pada aksi-aksi terorisme (Subiakto, 2006).
Itulah sedikit banyak peran media massa yang seharusnya diterapkan dan diterima oleh publik.
Peran akal sehat publik
Dalam realitas media massa saat ini, publik memang dituntut untuk kritis dengan tetap mengawasi keberlangsungan suatu media massa.
Terakhir, sebagai masyarakat yang mempunyai dan pasti tentang akal sehat, sudah saatnya menggunakan nalar cerdas dalam memilah dan memilih media massa mana yang harus diikuti. Media massa mana yang masih mengedepankan independensi dan profesionalisme patut dicari dan diperhitungkan.
SOLO (Jurnalislam.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan sejumlah elemen umat Islam Soloraya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Jumat (1/2/2019). Mereka mendesak Kajari untuk melakukan upaya hukum banding dalam kasus tabrak lari yang dilakukan pimpinan PT Indaco Iwan Andranacus.
Sebelumnya, pada Selasa (29/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
“Artinya putusan hakim kurang dari (2/3) duapertiga dari tuntutan,” kata Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Jurniscom, Jumat (1/2/1019).
Endro mengaku heran dengan pengunaan pasal lalu lintas yang diberikan kepada Iwan. Padahal, katanya, secara jelas tabrak lari itu diawali perihal adanya cekcok antara Iwan dan Eko Prasetio.
“Bahwa majelis hakim memilih menerapkan pasal 311 ayat 5 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. sedangkan jaksa juga menuntut agar menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.
Praktisi hukum ini menjelaskan, ganti rugi dan permohonan maaf tidak selayaknya menggugurkan pasal pembunuhan. Sebab jika dibiarkan, akan terjadi modus dan pola yang sama dikemudian hari.
“Untuk itu kami berharap kepada Kepala Kejaksaan negeri Surakarta melakukan upaya hukum banding sebelum perkara tersebut dinyatakan inkracht,” pungkas Endro.
Menanggapi hal itu, Satriawan Sulaksono selaku JPU dalam kasus tersebut mengapresiasi desakan dari umat Islam tersebut. Pihaknya berjanji akan mengkaji kembali salinan keputusan dari PN Surakarta itu.
“Baru kemarin kamis sore kita diberi salinan putusan, ini ada 154 halaman, kami mohon waktu untuk mempelajari, dan kami menuntut pasal 338,” ujarnya.
(Dosen STAI PTDII Jakarta, Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman, Peneliti dan anggota ADSPIKS, Anggota Pengiat Keluarga Giga Indonesia, Konsultan Parenting, Founder Sekolah Ibu Pembelajar)
JURNALISLAM.COM – Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P- KS) masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Banyak kalangan akademisi, praktisi juga masyarakat yang menolak di sahkannnya RUU P- KS ini oleh pemerintah.
RUU P-KS dilatarbelakangi oleh usulan atas komnas perempuan terkait tingginya angka kekerasan seksual perempuan sebagaimana dilansir dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150.(nasional.tempo.co 1/2/2019 )
Dominasi Liberalisme pada RUU P-KS
Namun bila mengkritisi lebih jauh terkait RUU P-KS ini sarat dengan upaya liberalisasi, penulis mengutip pernyataan Prof Euis Sunarti, Guru Besar IPB bidang Ketahanan dan Pemberdayaan bahwa RUU P-KS tidak komprehensif karena tidak memuat sekaligus pengaturan norma perilaku seksual.
Masyarakat memandang penting pengaturan perilaku seksual bukan hanya pada penghapusan kekerasannya, namun juga meliputi normanya yaitu larangan kejahatan seksual (perilaku seks menyimpang seperti zina, pelacuran, homo dan biseksual).
Dalam RUU P-KS, yang diatur adalah larangan pemaksaanya (pelacuran, aborsi), mengabaikan pelacuran sebagai penyimpangan perilaku seks-nya. demikian juga tidak memasukkan perilaku seks menyimpang lainnya.
Menurut penulis, isi RUU P-KS tidak mengakomodir aspirasi nilai-nilai spiritual masyarakat, dimana secara mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Bertolak belakang dengan naskah akademik dan RUU P-KS ini dirumuskan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan larangan zina dan Lesbian Gay Biseksual Transgender ( LGBT) .
LGBT
Termasuk bagaimana ruh RUU P-KS ini sarat sekularisme ala Barat, “My Body, My Authority?” yang diusung merupakan jargon kaum liberalis, pro terhadap kebebasan.
Bagi kaum liberalis, tubuh adalah bagian kebebasan individu tanpa mau terikat dengan aturan agama dan nilai-nilai luhur sosial masyarakat.
Maka, menurut penulis akan ada fenomena gunung es degradasi moral yang kian meningkat bila RUU P-KS ini disahkan, menikah sesama jenis, zina, aborsi legal hingga kasus aborsi pun juga hiv aids akan meningkat tajam.
Dalam RUU P-KS, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa norma yang dijadikan landasan penetapan kekerasan adalah pemaksaan atau “ketiadaanpersetujuan pelaku”, dimana persetujuan dianggap sebagai indicator kebebasan, dan kebebasan merupakan HAM.
Maka, “kekerasan seksual” tidak berlaku pada pasangan yang melakukan hal asusila karena dilandasi persetujuan bersama dan tidak ada sanksi bagi mereka.
Misalnya saja pelaku gay, lesbian atau free sex. Klausul diatas menafikkan peran agama apalagi Islam yang mengatur pada larangan pergaulan bebas.
Bagi mereka penganut liberalisme, jargon destruktif my body my authority adalah mindset pola fikir dan sikap mereka.
Syariat Islam Solusi Kekerasan Seksual
Bila mengkritisi dalam berbagai persoalan kekerasan seksual serta perilaku menyimpang yang begitu massif, LGBT, free sex dan aborsi. Maka sesungguhnya Islam adalah solusi yang menyelesaikan problematika manusia.
Aturan Islam bersifat preventif dan kuratif bila diterapkan. Dalam Islam setiap individu wajib memupuk ketaatan kepada Allah, termasuk setiap individu menjauhi perbuatan keji zina yang telah di haramkan dalam Islam.
Islam Sebagai Solusi
Islam memiliki syariat yang mampu menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan syariat tersebut manusia akan terjaga kehormatannya.
Naluri seks akan dipenuhi hanya pada pasangan halal. Berikut penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia.
1. Perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan
Dalam QS. An-Nur ayat 31, Allah berfirman;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, ….”
2. Perintah menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Sedang untuk yang belum mampu Allah memerintahkan agar shaum.
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw, kepada kami: Hai golongan orang-orang muda, Siapa-siapa dari kamu mampu berkeluarga, hendaklah dia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, sebab ia dapat mengendalikanmu.”(Mutafaq ‘Alayhi)
Dengan menikah maka tiap pemuda akan terjaga dari nafsu setan yang jika tidak dikendalikan akan membawa pada pemenuhan yang menyimpang. Pernikahan adalah satu-satunya cara sah dan terhormat untuk melanjutkan keturunan.
Sedangkan bagi yang belum mampu menikah, shaum adalah cara pengalihan yang tepat. Mengendalikan dan berpahala.
Dimana Islam menghalalkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan bukan sebagaimana dalam demokrasi bahwa pernikahan sejenis pun dihalalkan sebagai bagian dari bentuk kebebasan berekspresi yang kemudian akibatnya adalah penyimpangan perilaku, penyakit menular seksual hingga hiv aids.
Maka Islam mengharamkan free sex, lesbian, gay, biseksual, dan transgender demi kemuliaan manusia. Syariat dilaksanakan semata-mata dorongan taqwallah.
Selain itu masyarakat dan negara juga memiliki peranan penting. Masyarakat mesti memiliki kepedulian untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.
Jangan melakukan pembiaran terhadap perbuatan asusila di lingkungan sekitar. Negara merupakan kunci bagi terjaganya pergaulan masyarakat. Maka hanya dengan menerapkan Islam secara paripurna, berbagai problematika manusia teratasi.