UU ITE dan Pasal Jeratannya

Oleh: Muhammad Fajar Aditya, Jurnalis Jurnalislam.com

JURNALISLAM.COM – Sudah kesekian kalinya terjadi diskusi hangat dan kritikan pedas terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik atau yang karib disapa ITE.

UU yang terdiri dari XIII Bab dan 54 pasal ini dinilai membatasi ruang gerak kebebasan seseorang untuk berpendapat, menyatakan gagasannya di muka umum. Teringat ucapan pengamat politik Rocky Gerung ketika membahas polemik ini.

“Kayaknya kalau bisa ditunggu 5 detik, dilihat Rocky Gerung ada tidak perkataannya yang dapat dilaporkan.”

“Dimana kehangatan berwarganegara?” Tambahnya, menanggapi kasus pelaporan dirinya dengan pasal karet ini.

Pengamat politik, Rocky Gerung

Ternyata, ada juga beberapa hal yang perlu kiranya diketahui selain Pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terkandung di dalam UU ITE ini.

Pertama, dalam UU yang disahkan pada zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan:

Melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27).

Kedua, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak:

Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (Pasal 29).

Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29).

Ketiga, melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (Pasal 30).

Keempat, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain (Pasal 31).

Melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun mau pun yang menyebabkan perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan (Pasal 31).

Kelima, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik (Pasal 32:1); memindahkan atau mentransfer informasi elektronik orang lain yang tidak berhak (Pasal 32: 2).

Keenam, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33).

Terakhir, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik (Pasal 35).

Wow, ternyata cukup banyak juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat menjerat masyarakat.

Tidak lupa, ketentuan pidana bagi pelanggar Undang-undang ini dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai dengan tindak pelanggarannya, rata-rata antara 6 sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 700 juta sampai Rp 12 Miliar (Pasal 45-52).

Wacana merevisi sampai menghilangkan sejumlah pasal di UU ITE ini beberapa kali terucap karena dinilai cacat hukum, penerapan yang tidak sesuai tujuan awal, bahkan merampas kebebasan warga negara.

Jadi bagaimana, Anda termasuk yang setuju, tidak, atau malah tetap menjadi posisi penikmat debat polemik UU karet ini?

Viral Jokowi Naik KRL, Dahnil: Penuh Kepalsuan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyindir foto Presiden Joko Widodo yang tengah menaiki KRL.

Hal itu disampaikan Dahnil lewat akun Twitter pribadinya @Dahnilanzar, Jumat (8/3/19). Awalnya, Dahnil mengomentari akun Twitter @ipangwahid. Dalam Twitter-nya, Ipang memposting sebuah foto capres petahana, Jokowi, dan rivalnya Prabowo Subianto.

Di foto itu, terlihat Jokowi sedang di dalam KRL, sedangkan Prabowo di atas mobil membuka baju.

“Satunya naik KRL, satunya naik alphard buka baju. Beda gaya, beda rasa,” cuit Ipang.

Cuitan Dahnil di akun Twitter

Dahnil menyindir dua foto itu. Dijelaskan Dahnil, foto satu nya penuh dengan kepura-puraan, karena sehari-hari tidak naik KRL. Sedangkan, foto satunya lagi otentik. Sebab, Prabowo memang mempunyai mobil Alphard.

“Yang satu penuh kepalsuan dan keberpura-puraan karena tidak naik KRL sehari-hari. Yang dua, otentik tak menipu beliau memang punya alphard dan menggunakannya,” cuit Dahnil.

Sementara itu, Tim Penugasan Khusus TKN, Nusyirwan Soejono menepis hal tersebut. Menurutnya hal itu jauh dari kata pencitraan yang ditunjukkan oleh BPN.

“Rakyat yang akan menilai apakah sebuah pencitraan atau bukan. Pada saat Pak Jokowi pulang ke Bogor dengan KRL, tidak ada awak media yang menyertai,” ujar anggota Komisi V DPR ini, Kamis (7/3/2019).

Polemik Istilah Kafir, JAS Jateng: Upaya Amandemen Alquran Merupakan Bentuk Pembangkangan!

SOLO (Jurnalislam.com) – Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 agar tidak menyebut orang nonmuslim sebagai kafir menuai komentar banyak pihak, Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Jawa tengah diantaranya. Menurutnya, itu merupakan sebuah pembangkangan terhadap Alquran.

“Ini adalah sebuah pembangkangan kepada Alquran,” kata pimpinan JAS Jateng, ustaz Surawijaya kepada jurniscom di Solo, Ahad (4/3/2019).

Ia menjelaskan, kata kafir itu sudah dimengerti umat dalam Alquran untuk menyebut orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya.

“Alquran menyebut bahwa orang-orang kafir itu tanpa pandang bulu, tidak membedakan tempat tinggalnya,” papar Cak Rowi, sapaannya.

Untuk itu Cak Rowi mengingatkan kapada orang-orang yang ingin mengamandemen kitab suci umat Islam ini untuk takut kepada Allah.

“Takutlah kepada Allah, bahwa kalian diancam dengan  neraka yang bahan bakarnya api dan batu,” imbau dia.

Lebih dari itu, ia berpesan untuk kaum muslimin untuk tidak gaduh dengan statemen yang dinilainha tidak bermutu ini.

“Saya kira ini hanya sebuah pengalihan isu dan upaya membuat gaduh negeri ini dengan membuat statemen- statemen yang tidak bermutu,” pungkasnya.

Dendam, Hamka, dan Soekarno: Sebuah Teladan

JURNALISLAM.COM – Tarung derajat di media sosial terus bergulir seiring perjalanan politik hingga 17 April. Baik dari peserta pemilu serentak, hingga emak-emak di pelosok negeri. Semua saling menyatakan argumentasinya dengan lantang.

Ada yang mau mendengarkan, dan mengalah. Tapi ada juga yang tetap kokoh dengan paparan yang diberikan. Dari sini, muncullah benih-benih pertikaian yang berujung dendam, apalagi ada pihak-pihak yang memprovokasi hingga hal tersebut terjadi.

Pertikaian karena politik di media sosial sudah seperti gelombang tsunami setinggi 20 meter yang siap menerjang pesisir pantai. Tidak pandang usia, tua-muda saling baku hantam karena 01 ataupun 02.

Pertikaian itu ada yang dapat diselesaikan seusai debat berlangsung, namun tidak sedikit juga yang memiliki dendam karena dinilai kalah ataupun kesal dengan argumentasi lawan yang ia debati.

Hamka dan Soekarno

Berbicara dendam, ada suatu kisah menarik dari seorang Buya Hamka. Salah satu panutan umat Islam di sepanjang sejarah Indonesia ini memberikan teladan yang baik menyoal dendam ini. Sampai-sampai teman dan karibnya merasa kesal kala itu.

Keluarga Hamka

Diceritakan Irfan Hamka, putra Hamka di dalam bukunya Ayah… Pada saat itu ia menceritakan kisah Ayahnya dengan presiden RI pertama, Soekarno.

Pada tahun 1964 hingga 1966, dua tahun empat bulan lamanya Hamka ditahan atas perintah Presiden Soekarno. Hamka dituduh melanggar Undang-Undang Anti Subversif Pempres No. 11 yaitu merencanakan pembunuhan Soekarno. Tidak hanya itu, buku-buku karangannya pun dilarang terbit dan beredar.

Irfan melanjutkan ceritanya, dengan ditahannya Hamka, otomatis pemasukan uang praktis terhenti. Sampai-sampai, istri Hamka mulai menjual barang dan perhiasan.

Hamka baru dibebaskan setelah rezim Soekarno jatuh digantikan oleh Soeharto. Namun, pada tanggal 16 Juni 1970, Hamka mendadak dihubungi oleh Mayjen Soeryo, ajudan Presiden Soeharto. Ia datang pada pagi hari untuk membawa pesan dari keluarga Soekarno.

Pesan itu adalah pesan terakhir dari Soekarno untuk Hamka. Isi pesan Soekarno lalu disampaikan kepada Hamka.

“Bila aku mati kelak, minta kesedian Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku.”

Hamka pun bertanya, apakah Soekarno sudah wafat, dan dijawab iya, ia telah wafat di RSPAD. “Jenazahnya telah dibawa ke Wisma Yaso,” Jawab Soeryo.

Dilanjutkan kembali, Hamka langsung berangkat ke Wisma Yaso. Di Wisma itu telah banyak pelayat berdatangan. Hamka mantap menjadi Imam Shalat Jenazah Soekarno. Pesan terakhir mantan presiden pertama RI yang telah memenjarakannya, dengan ikhlas ditunaikan.

Keputusan yang Ditentang

Akibat Hamka menunaikan pesan terakhir Soekarno, banyak teman-temannya yang menyalahkan tindakan Hamka tersebut. Berbagai alasan mereka sampaikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Ada yang mengatakan Soekarno itu munafik. Ia dikatakan lebih dekat dengan golongan anti Tuhan dibandingkan dengan Islam. Ada juga yang mencoba mengingatkan Hamka dengan peristiwa masa lalu ketika ia dipenjara.

“Apa Buya tidak dendam kepada Soekarno yang telah menahan Buya sekian lama di penjara?”

Semua pandangan tersebut dijawab Hamka dengan lemah lembut.

“Hanya Allah yang mengetahui seseorang itu munafik atau tidak. Yang jelas, sampai ajalnya, dia tetap seorang muslim. Kita wajib menyelenggarakan jenazahnya dengan baik. Saya tidak pernah dendam kepada orang yang pernah menyakiti saya,” ungkapnya.

“Dendam itu termasuk dosa. Selama dua tahun empat bulan saya ditahan, saya merasa semua itu merupakan anugerah yang tiada terhingga dari Allah kepada saya, sehingga dapat menyelesaikan Kitab Tafsir Alquran 30 Juz. Bila bukan dalam tahanan, tidak mungkin ada waktu saya untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan itu,” lanjut Hamka dengan santun.

Hamka juga menjelaskan, ada beberapa jasa besar Soekarno untuk umat Islam di Indonesia.

“Ada lagi jasa besar Soekarno untuk umat Islam di Indonesia. Dua buah masjid. Satu di Istana Negara, yaitu Masjid Baitul Rahim, dan satunya lagi sebuah masjid yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu Masjid Istiqlal. Mudah-mudahan jasanya dengan kedua masjid tersebut, dapat meringankan dosa Soekarno.” Hamka melanjutkan penjelasannya.

Dendam merupakan sebuah penyakit hati yang dapat merusak hubungan serta padanan masyarakat. Kisah Hamka dan Soekarno yang diceritakan langsung oleh anaknya, Irfan Hamka seyogyanya dapat menjadi sebuah teladan yang baik.

Di tahun politik seperti saat ini, mari kita buka dada selapang-lapangnya untuk menerima perbedaan pendapat. Jika memang tidak sependapat, bahkan sampai seseorang atau sekelompok itu memandang rendah pendapatmu, jadilah pemaaf, jadilah Hamka.

Begini Kata Ketua NU Jatim Menyoal Polemik Pemakaman Kristen di Mojokerto

MOJOKERTO (Jurnalislam.com) – Gejolak terjadi di Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari warga yang menolak jenazah seorang Nasrani, Nunuk Suwartini, dimakamkan di desa setempat. Alasannya, tempat pemakaman tersebut khusus untuk jenazah Muslim.

Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar ikut menanggapi hal tersebut. Ia mengaku belum mengetahui pasti duduk perkara yang terjadi di Mojokerto ini.

Meski begitu, ia berpendapat, bahwa konteks permasalahan seperti itu bisa ditinjau melalui dua sudut pandang, yakni hukum Islam atau fiqih dan nasionalisme.

Pertama, dari sudut pandang fiqih. Kiai Mustamar menjelaskan, jika lahan tempat pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf yang memang diberikan oleh warga Muslim untuk tempat pemakaman Islam, maka jenazah yang boleh dimakamkan di tempat tersebut hanyalah jenazah Muslim.

“Begitu pun sebaliknya, apabila tanah wakaf itu berasal dari pemilik Non-muslim, maka jenazah Muslim tak bisa dimakamkan di tempat pemakaman tersebut,” ungkapnya kepada jurniscom, di Graha Astranawa, Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, hal tersebut bukan melanggar HAM atau kemanusiaan, tetapi hanya melaksanakan wasiat atau amanah dari pemberi wakaf. Karena, kata dia, mereka harus mengikuti wasiat peruntukannya untuk orang Kristen atau Muslim.

“Jangan dikatakan melanggar HAM atau berlawanan dengan semangat NKRI,” ucap dia.

Ia menjelaskan, berbeda jika lahan yang dijadikan tempat pemakaman di suatu wilayah adalah milik negara. Misalnya, tanah milik pemerintah desa. Maka semua jenazah warga bisa dimakamkan di tempat itu, tidak peduli agamanya apa. Begitu juga Taman Makam Pahlawan.

“Namun, adabnya harus terpisah,” kata Kiai Mustamar.

“Jadi, kalau tanah makam itu adalah tanah gendon, tanah Negara, tanah desa, maka siapapun dan agama apapun tidak bisa mengklaim sebagai tempat makam khusus. Enggak bisa melarang orang agama apapun yang disahkan RI untuk dimakamkan di situ,” tambahnya.

Rencananya, hari ini Kamis (28/2/2019) akan dilakukan pemindahan paksa oleh warga Ngares Kidul terhadap makam jenazah Nunuk yang beragama Kristen untuk dimakamkan pada desa sebelah yang memiliki pemakaman Kristen.

Buntut Kasus Slamet Ma’arif: Pelaporan Balik dan Ganti Rugi

SOLO (Jurnalislam.com) – Kasus Slamet Ma’arif, ketua PA 212 berbuntut panjang. Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) berencana melaporkan ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Solo Jokowi – Ma’ruf Amin, Her Suprabu atas dugaan pencemaraan nama baik kepada ketua PA 212 ustaz Slamet Ma’arif dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal itu disampaikan ketua TARC Muhammad Taufik saat menggelar jumpa pers di Roemah Djoeang Laweyan, Solo, Selasa (26/2/2019). Her Suprabu merupakan pelapor Slamet dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo.

“Kita akan melaporkan orang-orang yang menyebarkan berita bahwa Slamet Ma’arif melakukan pelanggaran atau kejahatan di masa kampanye,” katanya.

“Mau tidak mau akan kita laporkan,” imbuhnya.

Menurut praktisi hukum ini, Her Suprabu akan dilaporkan atas menyebarkan rasa kebencian terhadap suatu kelompok sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

“Kita memakai laporan UU ITE Pasal 28 tentang rasa kebencian tidak suka pada suatu kelompok,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik juga akan memasukan pasal 311 tentang penghinaan secara tertulis, dan menuntut ganti rugi kepada Her Suprabu.

“Selain itu, kita juga akan meminta ganti rugi pada pasal 98 KUHP,” tandasnya.

Kasus Slamet Ma’arif Disetop, TARC Dorong Aparat Tetap Independen dan Profesional

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), Muhammad Taufik mengapresiasi langkah Polri dalam menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 ustaz Slamet Ma’arif.

Menurutnya, aparat kepolisian harus tetap bisa bersikap adil dan independen dalam menangani sejumlah kasus, terutama dalam tahun politik seperti saat ini.

“Mudah-mudahan polisi tetap bersikap independen, prosedural, profesional, dan benar-benar berkata dengan hukum,” katanya saat menggelar jumpa pers di Roemah Djoeang Laweyan, Solo, Selasa (26/2/2019).

Ia menyatakan, aparatur pemerintah harus menjaga Independensi dan profesionalitas dalam berbagai penanganan kasus, khususnya pada pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

“Ketika tidak ditemukan alat bukti jangan dipaksakan itu dikatakan sebuah pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Taufik juga menegaskan bahwa sejak awal digelarnya Tabligh Akbar 212 di Bundaran Gladak Solo itu tidak ada agenda politik praktis.

“Itu hanya dalam rangka memutihkan Solo,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polri menghentikan kasus ustaz Slamet Ma’arif pada Senin (25/2/2019). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja kepada wartawan.

Patut Dicontoh! Ratusan Warga Jakarta Ini Pilih I’tikaf di Sabtu Malam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sabtu malam biasanya dipakai masyarakat untuk berlibur, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar “ngumpul” bersama teman. Namun tidak dengan ratusan jamaah masjid At Taqwa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada Sabtu (24/2/2019) malam, warga Ibukota ini lebih memilih untuk melakukan ibadah i’tikaf atau berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya.

Pengurus masjid dan panitia acara Laila Abwata menyebut, selain mewadahi jamaah yang hendak beri’tikaf, agenda ini juga untuk bermunajat bersama demi Indonesia yang diberkahi.

“Dengan berkah tersebut maka umat mendapat kesatuan, persatuan juga mendapatkan pemimpin yang amanah, adil, dan bertaqwa kepada Allah,” ungkapnya kepada jurniscom disela-sela i’tikaf.

Ratusan jamaah sedang beri’tikaf di Masjid At Taqwa, Jakarta.

Pantauan jurniscom di lokasi, acara berlangsung secara hikmat dan baik. Salah satu agenda untuk mencegah terjadinya kemaksiatan di Sabtu malam ini juga dibantu oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta.

Debat Capres dan Kritik Fahira Idris Menyoal Potensi Pelanggaran Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Debat kedua Capres mendapatkan kritik dari berbagai pihak, Fahira Idris salah satunya. Ia menilai, hingga kini debat tersebut belum mempertemukan persilangan paradigma.

Pejabat DPD RI dari Jakarta ini menjelaskan, debat presiden itu untuk mempertemukan dua pendapat atau gagasan capres yang berbeda, dengan tujuan menguji validitas dan rasionalitas masing-masing.

Jadi, lanjutnya, kalau ada capres yang pola berdebatnya tidak menghadirkan paradigma apalagi bertendensi menyerang pribadi artinya belum sepenuhnya memahami makna debat.

Fahira melanjutnkan, debat kedua dari lima yang dijadwalkan KPU kemarin, biar rakyat yang menilai siapa yang mempunyai kapasitas berbicara soal bangsa, dan tidak.

“Siapa yang mempunyai kamampuan membawa bangsa besar ini berlari, siapa yang tidak,” ungkapnya kepada Jurniscom, Jumat (22/2/2019).

Lebih dari itu, ia juga mengomentari terkait potensi pelanggaran Pemilu. Menurutnya, Pemilu ini hanya akan menjadi tanpa makna, jika di dalamnya tidak ada penegakan hukum yang tegas dan adil.

“Juga (jika) tidak diselenggarakan secara profesional,” jelasnya.

Sementara itu, ia menyatakan Pemilu tidak cukup dengan asas Luber, tetapi juga harus jujur dan adil. Jujur dan adil ini, kata Fahri, hanya bisa tercipta jika penyelenggara pemilu profesional dan berintegritas.

“Siapa saja, tanpa pandang bulu, tanpa pandang pilihan politiknya, harus ditindak dan diproses hukum jika melanggar aturan atau melakukan pidana pemilu,” tegas pengusaha sukses ini.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada KPU dan Bawaslu untuk lebih responsif melihat berbagai pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini.

“Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa hanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu oposisi yang cepat diproses sementara kubu petahana lamban,” pungkasnya.

Mencari Calon Pemimpin Ideal Menuju 17 April

Oleh: Muhammad Fajar Aditya, Jurnalis Jurnalislam.com

JURNALISLAM.COM – Diskusi hangat di tahun politik, seperti saat ini memang tidak bisa dihindarkan. Masyarakat kini berpartisipasi aktif untuk menyuarakan pendapat dan gagasannya mengenai masa depan bangsa, apalagi didukung media sosial.

Salah satu poin yang digandrungi adalah kepemimpinan. Mulai dari warga biasa, pengamat, figur politik, hingga tokohm nasional membicarakan hal tersebut.

Pengamat politik yang saat ini tengah naik daun di kancah media, Rocky Gerung misalnya. Dalam beberapa pernyataannya ia mengatakan pentingnya sebuah kepemimpinan dalam mengurus sebuah negara.

Dalam sebuah kesempatan ia mengatakan, pemimpin yang baik harus dapat menjembatani sejarah masa lalu menuju masa depan.

Topik kepemimpinan ini memang menyasar kepada berbagai sektor. Terutama kebijakan publik dan permasalahan hukum yang sudah satu bulan ini menjadi pembicaraan hangat di berbagai forum, terutama politik.

Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas misalnya. Kalimat penuh makna ini kerap kali diutarakan baik dari pengamat, pakar, maupun pihak oposisi. Diperbincangkan karena fakta yang mencuat dan seolah menjadi opini publik ini disebabkan banyak dari warga yang merasakan hal itu.

Bahkan, ada istilah baru, yaitu hukum tajam ke sebelah. Artinya hukum hanya berdampak kepada para kritikus pemerintah, oposisi, dan siapa saja yang tidak senang dengan kinerja pemerintah.

Meskipun politikus Golkar, Nusron Wahid menampik hal tersebut. Menurutnya saat ini hukum itu tajam ke semua arah, bukan ke bawah, atas, kanan, dan kiri. Maklum, namanya demokrasi selalu ada kaum pengapi dan pengganggu.

Beberapa kasus konkrit yang menjadi suatu fenomena diantaranya adalah Abu Bakar Ba’asyir, Ahmad Dhani, dan Rocky Gerung.

Pengamat Politik, Rocky Gerung

Pada kasus terpidana Abu Bakar Ba’asyir. Seperti kata Rocky Gerung, presiden melakukan hoaks (kebohongan) untuk kesekian kalinya. Pria sepuh itu diberikan harapan palsu pembebasan yang kemudian hari diralat oleh anak buahnya sendiri, Menteri Menkopolhukam, Wiranto.

“Ini kan tak elok, meskinya yang diralat itu anak buahnya, bukan pemimpinnya,” ucap Rocky Gerung ketika membahas polemik pembebasan Abu Bakar Ba’asyir di salah satu stasiun tv nasional.

Selanjutnya kasus Ahmad Dhani. Caleg Gerindra ini dijerat dengan pasal karet UU ITE. Tidak sedikit yang mengomentari hal tersebut dengan pernyataan hukum memang tajam sebelah.

Wakil ketua partai Gerindra, Fadli Zon turut mengomentari secara keras hal tersebut. Ia mengatakan, 8-9 laporan yang ia buat kepada pihak kepolisian hingga kini belum diproses, padahal menurutnya laporan itu sudah jelas melanggar hukum.

Ia menyebutkan, terjeratnya Ahmad Dhani selaku kader Gerindra dan jubir Badan Pemenangan Nasional sangat merugikan partai yang dipimpin Capres 02 ini.

Yang terakhir kasus Rocky Gerung. Lagi dan lagi pasal karet UU ITE yang disasar. Ia diduga melakukan ujaran kebencian dengan perkataan “kitab suci adalah fiksi” yang dipotong dari kalimat keseluruhannya.

Sontak saja hal itu dinilai mencederai kehangatan warga negara. Negera dinilai tidak membuka ruang yang luas untuk mengucapkan argumentasi.

Tiga hal tersebut tentu menjadi kritik pedas untuk pemimpin negara. Sejumlah pakar dan pengamat hukum menilai permasalahan ini terjadi karena kepemimpinan yang kurang.

Selain kritik untuk mengurangi sebuah masalah itu, penulis juga ingin memberikan gambaran mengenai kriteria pemimpin yang baik.

Hingga 17 April ini mau tidak mau, suka atau tidak suka warga negara Indonesia harus menentukan pilihannya kepada seorang untuk memimpin negeri.

Memilih Calon Pemimpin

Menurut O. Jeff Haris di dalam buku Pemimpin dan Kepemimpinan karya Dr Kartini Kartono menyebut, orang-orang yang perlu dipilih sebagai kandidat atau calon pemimpin adalah mereka yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut.

1. Memiliki kemauan untuk memikul tanggung jawab

Bila seseorang pribadi menerima tugas kepemimpinan, dia harus berani memikul tanggung jawab bagi setiap tingkah lakunya, sehubungan dengan tugas-tugas dan peranan yang harus dilakukan.

Menerima tanggung jawab kepemimpinan mengandung risiko menerima sanksi-sanksi tertentu bila ia tidak mampu mencapai hasil yang diharapkan. Kebanyakan pemimpin merasakan, bahwa peranan sebagai kepemimpinan itu mengandung tekanan dan tuntutan.

Terutama penggunaan waktu, usaha, dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara efektif. Dan tugas-tugas ini menuntut energi yang banyak sekali.

Karena peranan kepemimpinan itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang cukup berat, maka diharapkan agar orang-orang yang diserahi jabatan pemimpin itu benar-benar menghendaki peranan dan sanggup menerima tanggung jawab.

2. Kemampuan untuk menjadi perseptif

Persepsi adalah kemampuan untuk melihat dan menanggapi realitas nyata. Dalam hal ini pemimpin perlu mempunyai daya persepsi (disertai kepekaan yang tinggi) terhadap semua situasi organisasi yang dibawahinya yaitu mengamati segi-segi kekuatan dan kelemahannya.

Pemimpin harus juga mampu mengadakan introspeksi, melihat ke dalam diri sendiri, agar ia mengenali segi-segi kemampuan dan kelemahannya sendiri, dikaitkan dengan beratnya tugas-tugas dan besarnya tanggung jawab yang harus dipikulnya.

3. Kemampuan untuk menanggapi secara objektif

Objektivitas merupakan kemampuan untuk melihat masalah-masalah secara rasional, interpersonal tanpa prasangka. Objektivitas adalah kelanjutan dari perseptivitas dengan mengabaikan sebanyak mungkin faktor-faktor pribadi dan emosional yang bisa mengakibatkan kaburnya kenyataan.

Objektivitas juga merupakan unsur penting dari pengambilan keputusan secara analitis, sehingga memungkinkan pemimpin mengambil keputusan yang bijaksana, dan melakukan satu seri tindakan yang konsisten.

4. Kemampuan untuk menetapkan prioritas secara tepat

Seorang pemimpin itu harus benar-benar mahir memilih mana bagian yang kurang penting dan harus didahulukan, dan mana yang kurang penting sehingga bisa ditunda pelaksanaannya.

Jadi, mampu mengambek-paramartakan pemecahan masalah. Juga sanggup memilih keputusan secara bijaksana dari sekian banyak alternatif dengan tepat.

Pemimpin yang efektif adalah orang yang mampu memilih “gabah” dari “antahnya”. Dia mampu mendahulukan perencanaan, persiapan, dan alat-alat yang akan digunakan oleh petugas bawahan yang ada dibawah kewenangannya, sebelum dia sendiri melaksanakan tugas-tugasnya.

5. Kemampuan untuk berkomunikasi

Kemampuan untuk memberikan informasi dengan cermat, tepat, dan jelas juga kemampuan untuk menerima informasi dari luar dengan kepekaan tinggi, merupakan syarat mutlak bagi pemimpin yang efektif.

Dia mampu menjabarkan “bahasa policy” ke dalam “bahasa operasional” yang jelas dan singkat. Maka segenap tanggung jawabnya akan menjadi lebih mudah sehubungan dengan tugas-tugas yang harus didistribusikan kepada bawahan atau pengikut-pengikutnya.

Komunikasi yang kurang lancar juga menyebabkan banyak kesulitan dan kesalahpahaman, karena permasalahannya tidak dapat dipecahkan dan didiskusikan.

Begitulah beberapa kriteria calon pemimpin yang baik untuk dipilih dan memimpin 267 juta warga Indonesia ini.

Memang tidak ada yang bisa menggaransi dua pasangan calon ini untuk memimpin secara lebih baik. Tapi setidaknya, salah satu calon tersebut sudah menjabat menjadi pemimpin negara merah-putih selama 4 tahun, jadi rakyat Indonesia sudah dapat merasakan kinerja yang telah diberikan.

Waktu pemilihan masih tersisa beberapa pekan lagi, dan masih tersedia 3 debat Capres-cawapres untuk menjadi salah satu faktor penilaian peserta pemilu itu. Sebagai pemilih yang cerdas, Anda mempunyai kesempatan untuk menelaah dan berakhir dalam menentukan pemimpin mana yang layak.

Jadi bagaimana? Mau memilih pasangan 01, 02, atau memilih jalur lain? Itu adalah hak Anda. Pastikan tidak menyesalinya di kemudian hari.