Din Syamsuddin dan 56 Tokoh Nasional Desak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah tokoh masyarakat madani lintas agama, suku, dan profesi merasa prihatin terhadap wafat dan jatuh sakit massal para petugas penyelenggara pemilu.

Mereka yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP 2019) menuntut investigasi serius, tuntas, dan transparan terhadap tragedy ini.

Tercatat ada 57 tokoh yang terlibat dalam aliansi ini, di antaranya Din Syamsuddin, Anwar Abbas, Chusnul Mariyah, Busro Muqoddas, Jose Rizal, dan Bahtiar Efendy.

Pemrakarsa aliansi Prof M Din Syamsuddin mengatakan AMP-TKP 2019 terdiri dari tokoh agama, pimpinan organisasi, akademisi, advokat, dokter, profesional lain, dan aktivis sosial.

“Dukungan masih dibuka,” ucapnya.

Berikut pernyataan lengkap berjudul Lakukan Investigasi Tuntas, yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (08/05/2019).

Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa

Kami, unsur-unsur masyarakat madani Indonesia lintas agama, suku, dan profesi, bersepakat membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP 2019).

Sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap kejadian luar biasa/tragedi kemanusiaan Pemilu 2019, dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,kematian 554 orang dan jatuh sakit 3.778 orang pada Pemilu 2019 (per 4 Mei 2019, viva.co.id/05-05-2019), yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Polisi, adalah kejadian luar biasa (KLB).

Inilah tragedi kemanusiaan yang menuntut perhatian dan keprihatinan kita semua, baik masyarakat maupun utamanya penyelenggara Pemilu dan pemerintah. Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan ini telah menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional dan menciderai pelaksanaan Pemilu 2019 yang berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, adil, jujur, transparan, dan akuntabel.

Lemahnya tindakan pencegahan dan penanganan telah menyebabkan korban berjatuhan secara beruntun, masif, dan tragis.

Kedua,adalah tidak arif jika Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah menyikapi tragedi tersebut sebagai kejadian biasa—suatu sikap yang bernada mengabaikan dan kurang menunjukkan sikap bertanggung jawab.

Ketiga,adalah penting bagi bangsa mengetahui penyebab Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut untuk menghindari berkembangnya prasangka yang tidak perlu, dan agar tragedi serupa tidak terulang pada masa mendatang. 

Maka atas dasar Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” kami mendesak dilakukannya investigasi yang bersungguh-sungguh, mendalam, tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Keempat,kami menuntut Penyelenggara Negara untuk hadir memberikan respons positif yang nyata terhadap Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut melalui Tim Pencari Fakta yang dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat madani.

Kelima, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas kemungkinan telah terjadi pelanggaran HAM dalam Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan pada Pemilu 2019.

Keenam,  kami mengajak segenap elemen masyarakat madani yang cinta keadilan dan kebenaran, serta peduli kemanusiaan, untuk bersama-sama melalui AMP-TKP 2019 ikut menanggulangi Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 secara tuntas.**

 

Pemuda Muhammadiyah Nilai Penetapan Tersangka UBN Sarat Unsur Politis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polisi telah menetapkan Ustaz Bahctiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Namun penetapan Bachtiar Nasir di tengah suhu politik yang memanas ini memicu beragam spekulasi.

“Tidak bisa dinafikan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu paslon presiden,” kata Ketua Umum Pimpinan  Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (08/05/2019).

Menurutnya, siapapun yang melihat perkara tersebut akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukum.

Ia berpendapat, Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum.

Tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.

UBN, kata ia, telah memberikan klarifikasi bahwa rekening YKUS hanya dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya.

Sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang disangkakan.

“Oleh karena itu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan sikap, pertama, meminta kepada Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap UBN,” ujarnya.

Kedua, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

Dan juga mengutamakan komunikasi dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi oleh UBN.

Ketiga, Pemuda Muhammadiyah menyatakan siap mendukung dan mengawal UBN dalam menghadapi perkara itu.

Serta siap memfasilitasi pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal kasus UBN.

“Ikuti proses hukum,” ujarnya.

Tanggapi Wiranto, Dewan Pers: Kalau Media Pers Ditutup, Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewan Pers meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media yang membantu pelanggaran hukum.

Dewan Pers minta Wiranto menjelaskan apakah yang dimaksudnya adalah media pers atau media sosial.

“Karena saat itu Pak Wiranto kan bicara dalam konteks medsos juga, jadi harus diperjelas,” kata Anggota Dewan Pers, Ratna Komala lansir Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Menurut Ratna, jika yang dimaksud Wiranto adalah media pers, maka ancaman penutupan itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau media pers bisa ditutup, dibredel, kita kembali ke zaman orde baru dimana pers bisa disensor dan diintervensi,” ujar Ratna.

Ratna menegaskan, kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang pasca orde baru. Menurut dia, berbagai perkara berkaitan media pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai UU yang berlaku.

“Aturannya jelas, dewan pers dan komunitas pers mengatur dirinya sendiri, meregulasi dirinya sendiri, membuat peraturan yang dibutuhkan terkait kebebasan berpendapat. Jadi Pak Wiranto harus mengklarifikasi, tidak bisa main tutup kalau untuk pers,” ujar dia.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan, pascapemilu banyak upaya pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial.

Ia mengatakan, sejumlah tindakan telah diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyikapi pelanggaran yang terjadi di media sosial.

Namun, Wiranto mengatakan, perlu diambil tindakan hukum yang lebih tegas agar pelaku jera dan berhenti melakukan pelanggaran tersebut.

“Mungkin perlu melakukan yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu kami shut down. Kami hentikan, kami tutup enggak apa-apa. Demi keamanan nasional,” ujar Wiranto saat membuka rapat koordinasi membahas keamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Sumber: kompas.com

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Tantang Jokowi Tegur Wiranto

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional mendapatkan kritik banyak pihak.

Termasuk aktivis penggiat HAM dan Demokrasi.

Presiden Jokowi pun diminta untuk menegur Wiranto yang dianggap terlalu mengada-ngada, dengan membentuk tim yang bertujuan mengkaji pemikiran tokoh yang diduga mencerca dan memaki Presiden.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai sangat tidak pas usulan Wiranto tersebut dalam iklim demokrasi.

Menurutnya, apabila tim itu benar-benar dibentuk dan diarahkan untuk meredam suara-suara kritis yang sah, maka konsekuensinya jumlah orang yang dituntut secara kriminal dari tahun ke tahun bisa meroket di negara ini.

“Karenanya, Presiden perlu menegur Menkopolhukam dan segera menegaskan bahwa pembentukan tim itu tidak diperlukan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini mengingatkan banyak hal.

Salah satunya, pemerintah Indonesia tidak boleh menggunakan tindakan keras terhadap pihak-pihak yang berseberangan.

Pemerintah seharusnya membiarkan seseorang baik warga biasa, aktivis maupun tokoh oposisi untuk mengekspresikan pendapat mereka tentang pemerintah atau tentang lembaga negara.

“Kecuali terhadap hasutan-hasutan untuk berbuat kekerasan maupun ujaran kebencian dengan memanipulasi identitas agama, suku, ras dan asal-usul kebangsaan,” katanya.

Untuk urusan hal terakhir ini, Usman menilai hukum internasional tentang HAM memang mewajibkan pemerintah untuk melarangnya.

Karena itu, tim yang diusulkan Menkopolhukam Wiranto tersebut menurutnya di luar dari aturan hukum internasional.

Lebih khusus tentang HAM dan tidak sesuai dengan prinsip HAM dan Demokrasi.

Pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Antara lain tokoh yang kerap memaki dan mencerca Presiden.

“Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto, Senin (6/5).

sumber: republika.co.id

Pernyataan Wiranto Dinilai Upaya Memberangus Hak Berpendapat Warga

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Maneger Nasution menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Sebelumnya Wiranto mengatakan berencana membuat Tim Hukum Nasional yang memantau pencaci Presiden Jokowi.

Rencana itu dinilai sebagai upaya respresif terhadap warga negara.

“Kita menyayangkan pernyataan tersebut. Pejabat publik tidak boleh membuat pernyataan yang berpotensi memberangus hak berpendapat warga negara,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Maneger yang juga Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini menilai pernyataan itu terlalu mengada-ada dan mengingkari sejarah Reformasi.

“Indonesia sudah memilih jalan demokrasi. Jangan lagi ada pejabat publik yang berandai-andai membalikkan jarum jam sejarah reformasi, apalagi bernostalgia untuk kembali ke rezim represif,” terangnya.

Maneger berharap sebaiknya rencana Menko Polhukam itu dipikir ulang.

Sebab, ia khawatir, Tim Hukum Nasional yang diusulkan itu menimbulkan syiar ketakutan publik. Selain itu ia khawatir akan ada potensi pelanggaran HAM bila Tim Hukum Nasional itu diwujudkan.

“Jadi sebaiknya yang bersangkutan mengklarifikasi pernyataannya,” tegas Maneger.

Hari ini, Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan Tim Hukum Nasional.

Tim tersebut dibentuk bukan sebagai badan baru, tetapi sebagai tim bantuan di bidang hukum untuk pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

“Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam,” ungkap Wiranto di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Tim itu nantinya, kata Wiranto, akan menjadi tim bantuan hukum yang ada di bawah Kemenko Polhukam.

sumber: republika.co.id

Jangan Lewatkan Ramadhan Kita Berlalu Begitu Saja

Oleh: Agus Riyanto

(Jurnalislam.com)–Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada para hamba-Nya nikmat yang sangat banyak dan tidak terhitung. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

Dan jika kamu menghitung nikmat Allâh, kamu tidak akan dapat menghitungnya [Ibrahim/14:34]

Nikmat-nikmat itu ada yang bersifat mutlak dan ada pula yang bersifat muqayyad (terikat); ada yang bersifat keagamaan dan ada pula yang bersifat keduniaan.

Allâh Azza wa Jalla menunjukkan para hamba-Nya kepada kenikmatan- kenikmatan tersebut lalu Allâh Azza wa Jalla juga membimbing mereka untuk meraih kenikmatan tersebut.

Allâh Azza wa Jalla juga menyeru para hamba untuk masuk ke dalam dâri salâm (surga). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Allâh menyeru (manusia) ke dârus salâm (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam). [Yûnus/10:25]

Salah satu contoh nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya yang beriman yaitu disyari’atkannya buat mereka puasa pada bulan yang penuh berkah yaitu Ramadhan.

Allâh Azza wa Jalla menjadikan puasa ini sebagai salah satu rukun agama Islam.

Oleh karena puasa itu merupakan nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla menutup ayat yang mengandung perintah untuk puasa pada bulan ramadhan dengan firman-Nya:

وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Supaya kamu bersyukur [al-Baqarah/2:185]

Bersyukur

Karena bersyukur merupakan tujuan dari penciptaan makhluk dan pemberian beragam kenikmatan.

Hakikat syukur adalah mengakui nikmat tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla dibarengi dengan ketundukan kepada-Nya, merendahkan diri dan mencintai-Nya.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui Pemberinya dan dia juga mengakui kenikmatan tersebut, hanya saja dia tidak tunduk kepada-Ny.

Tidak juga mematuhi-Nya, dan tidak mencintai Pemberinya serta tidak ridha dengan-Nya, maka dia belum dianggap bersyukur.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui pemberinya lalu dia tunduk kepada-Nya, mencintai Permberi nikmat, ridha terhadap-Nya serta menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang dicintai-Nya.

Dan dalam rangka menaati-Nya, maka dialah orang yang dikatakan bisa bersyukur terhadap sebuah kenikmatan.

Bulan Ramadhan yang penuh berkah merupakan anugrah ilahi kepada seluruh hamba, agar mereka yang beriman bertambah keimanan merek.

Sementara orang-orang yang melampui batas (yang melakukan berbagai pelanggaran-red) serta yang meremehkan syari’ah bisa bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla .

Allâh Azza wa Jalla mengistimewakan bulan ini dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan yang tidak ada pada bulan yang lainnya.

 

UBN Dijadikan Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)- Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono ikut mengkritik kebijakan Polri terkait pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Ia menyebut penetapan status tersangka oleh pihak aparat kepada UBN semakin membuktikan adanya tebang pilih hukum yang dilakukan pihak aparat kepolisian.

“Pemanggilan sebagai tersangka terhadap UBN, seharusnya dibarengi proses hukum terhadap Seno Samodro, Viktor Laiskodat, Abu Janda, Ade Armando,” katanya kepada jurniscom selasa, (7/5/2019).

Selama ini, katanya, pihak aparat sudah mendapatkan stigma negatif di masyarakat terutama di kalangan umat Islam.

Ia juga mengaku khawatir penetapan status tersangka tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi ulama.

“Jangan ada kesan Polri tidak adil dan berat sebelah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mendesak pihak aparat untuk tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap tokoh umat Islam.

“Polri harus mempunyai 2 alat bukti kuat, tidak boleh ada tendensi apapun yang bersifat politis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil UBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rabu, (8/5/2019) pukul 10.00 wib.

Stagnan 5 %, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Bawah Ekspektasi

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Rilis pertumbuhan ekonomi Indonesia yang di bawah ekspektasi membuat respon pasar menjadi negatif.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2019 sebesar 5,07% secara tahunan atau -0,52% dibanding kuartal sebelumnya.

Angka tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan kuartal I-2018 yang tercatat 5,06% secara tahunan dan lebih rendah dari kuartal IV-2018 yang sebesar 5,18%.

Angka tersebut di bawah prediksi dan konsensus bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di level 5,20%.

Muhammad Al Fatih, Analis Samuel Sekuritas menilai IHSG hari ini terdampak dari sentimen regional yang disebabkan dari pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) yang menyatakan akan kembali menaikkan tarif impor Tiongkok yang bisa saja menyulut kembalinya perang dagang.

Selain itu, hasil data ekonomi Indonesia yang di bawah ekspektasi membuat IHSG kian tertekan. “Efeknya kemudian kurs nilai tukar dolr AS menguat,” ujar Al Fatih kepada Kontan.co.id, Senin (6/5).

Lebih lanjut menurutnya, pertumbuhan ekonomi dunia akan melemah. Dan, negara berkembang akan terkena dampak karena masih tergantung dengan global seperti impor dan ekspor. Transaksi Indonesia dengan Tiongkok juga cukup besar

Al Fatih menambahkan, sektor terkait ekspor dan impor akan terdampak. Pun sektor yang rentan dengan perubahan kurs nilai tukar. “ASII akan terdampak karena sebagian komponen masih impor,” ujar Al Fatih.

Kendati demikian pihaknya memproyeksikan sektor konsumer terutama yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari akan lebih baik melihat sentimen dari puasa dan lebaran. INDF dan ICBP jadi salah satu emiten yang masih bisa diperhitungkan.

Sumber: kontan.co.id

 

Prabowo Bicara Kecurangan Pemilu di Hadapan Media Asing

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengundang media asing dan menceritakan adanya kecurangan pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pertemuan tersebut digelar di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta.

Prabowo mengatakan bahwa Indonesia telah menjalani kampanye politik yang sangat berat dan panjang. Lalu dia menyampaikan kecurangan yang terjadi pada pemilu.

“Pada intinya, kami mencoba untuk menjelaskan kepada warga dunia dan Indonesia tentunya bahwa kami mengalami pemilu dengan aksi kecurangan yang terbuka dan terbukti melenceng dari norma demokrasi,” katanya melalui keterangan pers, Senin malam (6/5/2019).

Prabowo menjelaskan bahwa kecurangan masif yang pihaknya anggap sistemik tersebut terlihat dari beberapa hal.

Salah satunya pemberdayaan aparat kepolisian yang secara terang-terangan dan institusi pemerintahan seperti badan intelijen.

“Kami memiliki banyak bukti dan laporan. Kecurangan surat suara seperti surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemilu misalnya yang ditemukan di Malaysia, dan berikutnya hal-hal lain,” jelasnya.

Capres nomor urut 02 ini menuturkan sangat menyayangkan hal ini.

Sebab, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dan bangsa Indonesia memilih demokrasi di tahun 1998.

Baginya, demokrasi adalah pergantian kekuasaan tanpa adanya kekerasan dan berlangsung dengan damai.

Akan tetapi saat ini sistem demokrasi di Indonesia ada yang ingin merusak dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada oleh sekelompok orang.

“Tapi apa yang terjadi saudara-saudara, inilah yang terjadi di Indonesia. Keinginan 267 juta penduduk Indonesia sedang dilanggar dan dipisahkan. Karena itulah, kita tengah berusaha untuk menegakkan demokrasi di Indonesia menjadi demokrasi yang benar, yang jujur, untuk mengubah sebuah sistem menjadi lebih baik kedepannya,” ucapnya.

UBN Akan Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Kasus Jelang Aksi 212

JAKARTA (Jurnalislam.com)–. Pihak kepolisian akan memanggil Ustaz Bachtiar Nasir untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 Mei 2019 terkait dugaan pencucian uang dituduhkan jelang Aksi 212 2016.

Dalam surat panggilan tertulis Kepolisian Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, , Senin 6 Mei 2019, disebutkan pria yang karib disapa UBN ini dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

 

Ia dituding melakukan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum.

 

olisi mengusut kasus yang diduga sebagai tindak lanjut dari pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang menyeret nama mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu

“Ya, sudah dikirim surat panggilannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes, Daniel Tahi Monang Silitonga, saat di hubungi, Senin 6 Mei 2019.

Daniel membenarkan Bachtiar Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS yang ditangani Bareskrim pada tahun 2017.

“Sudah lama, itu kasus lama. Kasus yang 2017 itu,” ucapnya.

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus selaku penyidik, Brigadir Jenderal Polisi, Rudi Heriyanto Adi Nugroho.

sumber: viva.co.id