Komnas HAM Minta Tim Pemantau Warga Bentukan Wiranto Dibubarkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap, tim pemantau warga yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wianto sama sekali tidak diperlukan saat ini.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, kebebasan berfikir dan berekpresi itu merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikekang.

“Kebebasan hati nurani dan pemikiran itu salah satu kebebasan yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dalam bentuk apapun,” tegas Choirul dalam konperensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (10/05/2019).

Tim hukum yang dibentuk melalui Keputusan Kemenko Polhukam Nomor 30 Tahun 2019 ini memiliki tugas yakni melakukan kajian dan asistensi hukum.

Terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019, serta memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum.

Jika pendekatannya untuk memperkuat penegak hukum, kata Choirul, lebih baik membesarkan lembaga hukum yang sudah ada, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Saya kira dibubarin aja mending. Kalau memang pendekatannya memperkuat penegak hukum, polisi yang harus dibesarkan bukan insitusi yang lain,” tegasnya.

Ini Kata PMI Kalau Kamu Mau Donor Darah saat Puasa

BANDUNG (Jurnalislam.com) — Kebanyakan orang yang berpuasa enggan mendonorkan darahnya karena khawatir berdampak buruk pada tubuhnya. Padahal, donor darah saat berpuasa nyatanya tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Sebetulnya donor darah pada saat puasa enggak apa-apa,” kata Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Bandung Uke Muktimanah, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/5).

Menurut Uke, masyarakat kebanyakan khawatir karena setelah donor darah kerap pusing. Apalagi, saat puasa tubuh cenderung kekurangan cairan. Mereka pun takut donor darah akan membuat mereka sampai harus membatalkan puasanya.

Meski demikian, Uke mengatakan, pendonor harus memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Dengan begitu, kondisi fisik mereka tetap optimal dan bugar meski tengah berpuasa.

“Dari segi kualitas darah, kondisi darahnya sama saja. Yang penting pendonornya sehat,” tuturnya.

Uke mengungkapkan, waktu ideal untuk mendonorkan darah saat puasa adalah ketika sudah berbuka. Dengan begitu, kalaupun terasa pusing setelah menyumbangkan darah, pendonor dapat langsung mengonsumsi makanan dan minuman.

“Waktu idealnya kalau mau donor sesudah buka puasa, setelah Tarawih,” ujarnya.

Uke pun mengajak masyarakat untuk tetap mendonorkan darah meskipun bulan Ramadhan. Apalagi, biasanya saat Ramadhan stok darah menurun akibat jumlah pendonor berkurang.

Menurut Uke, ada banyak manfaat positif dari donor darah. Pertama adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan pertolongan. Kedua, pendonor mendapatkan kepuasan psikologis karena menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

“Dari sisi kesehatan, tubuhnya bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan laboratorium secara berkala, kemudian juga menjaga kesehatan jantung,” ujarnya.

Uke menjelaskan, ada syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya. Selain harus dalam keadaan sehat, usia yang diperbolehkan adalah antara 17 sampai 60 tahun.

Calon pendonor harus memiliki berat badan minimal 45 kilogram. Nantinya, calon pendonor akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, mulai dari tekanan darah, denyut nadi, juga hemoglobin.

“Bagi yang berminat dapat mendatangi kantor PMI atau unit berkeliling,” kata Uke,

Sumber: republika.co.id

 

Pasca Wafatnya Ratusan Petugas, Kemenkes Akhirnya Bentuk Tim Kesehatan Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Kesehatan menyatakan telah membentuk tim guna mengantisipasi munculnya masalah kesehatan yang mendera petugas pemilu. Pembentukan tim menyusul banyaknya petugas pemilu yang wafat.

Berdasarkan siaran pers yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/5/2019), tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shift dengan jumlah minimal tiga hingga empat personel dalam satu shift dan akan bekerja hingga 25 Mei 2019.

Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung.

Ada juga spesialis pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi.

Posko kesehatan sendiri berada di KPU tingkat provinsi yang berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat.

Serta satu posko kesehatan di kantor KPU Pusat yang berada langsung di bawah tanggung jawab Kemenkes.

Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, satu unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek telah menyambangi KPU RI untuk berkoordinasi dan berdialog mengenai petugas pemilu yang wafat.

Dia berharap dengan keberadaan tim kesehatan ini, tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu.

“Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” kata Nila.

Berdasarkan data KPU sejak 17 April hingga 7 Mei 2019, dari total 7.286.067 petugas pemilu, sebanyak 4.310 orang menderita sakit, dan sebanyak 456 petugas meninggal dunia.

sumber: republika.co.id

Ini Kata KH Said Aqil Siroj Soal ‘People Power’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan tanggapannya terkait wacana pengerahan people power ke jalan sebagai respons atas penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2019. Menurutnya, aksi turun ke jalan itu tidak diperlukan.

“Tidak perlulah, tidak ada gunanya demo itu. Lihat saja nanti, ada apa enggak. Tapi kalau dari NU, itu saya larang betul untuk ikut kegiatan tersebut,” kata dia usai acara buka puasa bersama Dubes Cina untuk Indonesia, Xiao Qian di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Said menilai aksi seperti itu jika dilakukan maka justru bisa menyebabkan kegaduhan. Menurut dia, saat ini masyarakat harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa umat Islam bisa sukses berdemokrasi.

Ia tidak ingin nasib umat Muslim di Indonesia seperti wilayah perang.

“40 tahun perang,” ucapnya.

Said mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan perdamaian.

Siapapun yang menang, maka itulah Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Harus kita terima dengan dewasa, lapang dada, berbesar hati. NU percaya pada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

 

Tim Pemantau Aktivitas Bentukan Wiranto Diklaim Sudah Mulai Bekerja

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim pemantau aktivitas orang untuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), diklaim sudah mulai bekerja.

Mereka akan membantu Kemenko Polhukam untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok masuk ke pelanggaran hukum atau tidak.

“Sudah mulai (hari Kamis ini), tadi kan sudah rapat,” ungkap Menko Polhukam, Wiranto, usai menggelar rapat dengan tim bantuan hukum Kemenko Polhukam di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)

Wiranto menjelaskan, tim tersebut akan melihat dan menilai aksi atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok termasuk ke dalam tindakan inkonstitusional atau tidak.

Mereka akan mempertimbangkan hal tersebut dan hasilnya akan diberikan ke aparat keamanan untuk dijadikan referensi sebelum bertindak.

“Siapa ngomong apa, hasutannya bagaimana, akibatnya bagaimana. Kapan, di mana, ya semua kan sudah ada proses hukumnya,” ujar Wiranto.

Saat ini, sudah ada 22 nama pakar hukum yang masuk ke dalam tim pemantau itu.

Tetapi, Wiranto menerangkan, Kemenko Polhukam masih membuka kemungkinan untuk melakukan penambahan, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum.

“Ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum. Dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu,” tuturnya.

sumber: republika.co.id

Dituduh Mau Makar, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi pada Eggi Sudjana menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

sumber: kompas.com

Babe Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Babe Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax melalui media elektronik. Dari surat tanda terima laporan nomor STTL/300/V/2019 yang beredar, diketahui bahwa nama pelapor adalah Achmad Firdaus Mainuri.

Haikal diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 6 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Salah satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun terancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).

Kemudian juga kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

Atas laporan tersebut, Haikal mengaku tidak paham. Dia menuturkan pada tanggal 6 Mei, dia tengah berada di Yordania, dan transit di Jeddah. Bahkan, hari itu adalah hari pertama puasa.

“Saya sahur itu di pesawat. Jadi saya tidak bicara apapun,” kata Haikal dalam rekaman suara yang juga beredar melalui Whatsapp.

Tapi, jika yang dimaksud adalah aktivitasnya di Twitter pada pukul 11, Haikal mengatakan tidak mentwit sesuatu yang bersifat hoax dan tidak mentwit sesuatu yang bersifat menjelekkan seseorang.

Hal yang dia tuliskan sebagaimana biasa adalah dia mengkritik kebijakan pemerintah yang menurutnya merugikan rakyat.

“Saya tidak pernah mengkritik, menebar hoax, atau menjurus pada satu orang, tidak,” tegasnya.

sumber: viva.co.id

 

Dinilai SARA dan Langgar UU ITE, Pakar: Hendropriyono Bisa Langsung Ditangkap

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menyebut pernyataan Hendropriyono yang menyinggung warga keturunan Arab sudah melanggar pasal 28 dan 45 UU ITE tentang ujaran kebencian dan sara.

“Itu provokator itu sudah melanggar pasal 28 dan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian,” katanya kepada Jurniscom di Solo, Rabu, (8/5/2019).

“Lalu membuat keruh masyarakat dan sudah menjustifikasi terhadap kelompok tertentu itu sudah SARA,” imbuhnya.

Menurutnya, tanpa dilaporkan, seharusnya pihak aparat sudah bisa menangkap mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) tersebut.

“Sara di deskripsi di pasal 28 dan 45 dan itu bukan delik aduan, secara material itu sudah terjadi itu delik materil, delik materil ketika orang mau ngomong ada saksinya, dan didengar banyak orang maka itu harus terpenuhi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pernyataan Hendropriyono menggambarkan bahwa negara terjadi anomali hukum.

“Apa yang dimaksud anomali hukum,? hukum ini tidak bergerak pada arahnya, jadi hukum ini berada di bayang-bayang kekuasaan, sehingga ada orang-orang seperti Hendropriyono yang dengan lantang tanpa bisa disentuh oleh hukum,” paparnya.

Jika hal itu dibiarkan, katanya, hal itu akan membuat kondisi yang sangat berbahaya karena tidak adanya keadilan hukum di masyarakat.

“Karena nanti masyarakat akan meniru bahwa kalau saya dekat dengan penguasa, saya pendukung penguasa, saya tidak akan tersentuh oleh hukum,” tandasnya.

Pakar Hukum: Kasus UBN Bentuk Politik Intimidasi

SOLO Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Dr Muhammad Taufik menyebut penetapan status tersangka kepada ustaz Bachtiar Nasir (UBN) bentuk bagian intimidasi terhadap tokoh dan ulama yang selama ini dianggap sering mengkritik pemerintah.

“Politik-politik intimidasi yang prinsip saya mengatakan itu bukan bagian dari tata krama menjalankan hukum,” katanya kepada jurniscom saat ditemui di kantornya di Banjarsari, Solo, Rabu, (8/5/2019).

“Tapi lebih banyak kepada praktek politik bagaimana menanggung takut di masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum,” imbuhnya.

Dr Taufik juga mengatakan, kasus yang terkesan dipaksakan tersebut akan semakin membuat masyarakat menilai pemerintahan Jokowi tidak berpihak kepada umat Islam.

“Makin menambah daftar panjang masyarakat akan menstigma bahwa negara ini tidak suka pada umat Islam khususnya ulamanya, karena faktual yang ditanggapi itu adalah golongan Islam dan itu ulama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku heran dengan dibukanya kembali kasus dugaan pencucian uang oleh UBN dalam aksi bela Islam 212 tahun 2017 tersebut.

Seharusnya, katanya, kasus tersebut sudah selesai karena tidak cukup alat bukti.

“Terkait dengan ustaz Bachtiar Nasir setahu saya kan sudah ditutup karena Sesuai dengan pasal 184, itu kan tidak tidak terdapat cukup alat bukti, tetapi kemudian tiba-tiba sekarang di buka kembali dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka,” tandasnya.

Tagar #KamiDukungFPI Puncaki Trending Topik Twitter Indonesia

SOLO (Jurnalislam.com)- Dukungan masyarakat terhadap ormas FPI terus mengalir, di media twitter hastag atau tagar #KamiDukungFPI memuncaki trending topik Twitter di Indonesia pada Rabu, (8/5/2019) malam.

Sebelumnya, muncul petisi stop izin FPI di laman Change.org sejak Senin, (6/5/2019). Petisi ini diinisiasi oleh Ira Bisri.

Tercatat di situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Hingga pukul 20.40 wib, #KamiDukungFPI mendapat 14,3 ribu tweet penguna twitter

Salah satunya adalah Aisyah Silmi Afiqa @Silmi_Afiqa yang menyebut ormas FPI selalu menjadi garda terdepan memberikan pertolongan dalam musibah bencana yang terjadi di Indonesia.

“Aku bukan anggota FPI, jika melihat kepedulian FPI terhadap Islam dan selalu sigap saat bencana itu yang membuat aku bangga,” katanya.

“FPI nggak akan mengusik jika tidak terusik, #KamiDukungFPI,” imbuh Aisyah.

Sementara Vino Afarel @Viraz ikut memberikan apresiasi terhadap kesigapan ormas FPI.

“Jangan benci FPI, sebab mungkin mereka-merekalah yang yang nanti akan mengangkat jasadmu, mengurus mayatmu ketika bencana melanda,” ucapnya.

Selain mengunakan #KamiDukungFPI, para penguna twitter juga memposting foto foto anggota FPI yang membantu dan menolong korban bencana di beberapa lokasi.