52 Ribu Jamaah Haji telah Tiba di Mekah

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Sebanyak 127 kelompok terbang jemaah haji Indonesia telah tiba di Kota Makkah. Rilis Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menyebutkan, sebanyak 52.065 jemaah disertai petugas telah berada di Kota Kelahiran Nabi tersebut.

“Ini sesuai data Siskohat tanggal 21 Juli 2019, pukul 19.00 WAS,” jelas Kasie Data dan Informasi Daker Makkah Nurhanudin, Minggu (21/07).

Nurhan menyampaikan, jemaah yang tiba di Makkah merupakan gabungan gelombang pertama dan kedua pemberangkatan haji.

“Total jemaah gelombang dua yang tiba berjumlah 40. 695 orang. Sementara untuk gelombang kedua sebanyak 11.370 orang,” jelas Nurhan.

Sementara, jumlah jemaah wafat hingga hari ke-16 masa operasional haji, bertambah menjadi 11 orang. Berikut rinciannya:

  1. Khairil Abbas Salim (BTH 23), usia 62 tahun, meninggal pada 8 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  2. Sumiyatun Sowikromo Sutardjan (SOC 2), usia 57 tahun, meninggal pada 8 Juli 2019, di pesawat menuju Madinah;
  3. Mudjahid Damanhuri Mangun (SOC 44), usia 74 tahun, meninggal pada 9 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  4. Subli bin Muhammad Nasri (BTH 32), usia 61 tahun, meninggal pada 11 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  5. Artapiah Armin Musahab (JKG 86), usia 60 tahun, meninggal pada 12 Juli 2019, di pesawat menuju bandara Madinah;
  6. Soeratno G Mangun Wiyoto (SUB 45), usia 74 tahun, meninggal pada 15 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  7. Ahmad Suparman bin Jubed (JKS 01), usia 53 tahun, meninggal pada 17 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  8. Rabiun Daliman Arsyad (LOP 6), usia 54 tahun, meninggal 18 Juli 2019, di pemondokan Madinah;
  9. Supardjo Rata Ilyas (JKS 41), usia 76 tahun, meninggal 20 Juli 2019, di pesawat dalam perjalanan menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah;
  10. Ahmad Dimyati Ruhbi (JKS 18), usia 56  tahun, meninggal 21 Juli 2019 di RSAS Makkah,  dan
  11. Sapan Tumanga Loga (UPG 4), usia 69 tahun, meninggal 21 Juli 2019, di pemondokan Makk

sumber: kemenag.go.id

BPJS: Kami Telat Bayar Karena Tak Ada Dana

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku terlambat membayar klaim pelayanan kesehatan pada rumah sakit (RS) mitra hingga obat-obatan karena tidak memiliki dana atau anggaran yang cukup.

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ingin mangkir atau melakukan wanprestasi.

“Kami terlambat bayar karena uangnya memang tidak cukup, apalagi iurannya juga belum sesuai hitungan aktuaria,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Ahad (21/7).

Ia mengatakan komitmen BPJS Kesehatan untuk membayar klaim pelayanan kesehatan tertuang dalam setiap pasal perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu fasilitas kesehatan dan BPJS kesehatan.

Ia menjelaskan, dalam kontrak BPJS Kesehatan menyatakan jika terlambat membayar ke rumah sakit (RS) maka akan terkena denda ganti rugi 1 persen dari total klaim yang harus dibayar setiap bulan.

“Artinya kalau banyak denda yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan juga rugi,” ujarnya.

Ketika memiliki dana, ia menyebut BPJS Kesehatan selalu membayar klaim ke RS mitra sesuai dengan prinsip first in first out.

Untuk menghadapi masalah ini, ia menyebut dibutuhkan solusi komprehensif.

“Yaitu sesuai dengan PP 87 tahun 2013, juncto p 84 tahun 2015. Jika program ini ingin sustainable maka kebijakan PP 87 tahun 2013 harus dilakukan,” ujarnya.

Ada beberapa opsi yang disebut dalam PP itu di antaranya menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat, dan memberikan suntikan dana. Ia optimistis pemerintah berkomitmen agar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak bisa tetap berjalan.

Perhimpunan Rumah Sakit Curhat Kalau BPJS Belum Bayar Rp 6.5 Triliun

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mencatat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum membayar klaim rumah sakit (RS) mitra sebesar Rp 6,5 triliun per tanggal 14 Juli 2019.

Karena itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) beserta asosiasi perumahsakitan berencana untuk mendatangi presiden agar segera membenahi defisit BPJS Kesehatan yang diperhitungkan bisa mencapai Rp 28 triliun hingga akhir tahun 2019.

“Kami nanti menyampaikan kepada presiden risiko-risiko, kemudian berharap enam bauran itu tetap dilakukan, kemudian premi segera disesuaikan. Jangan nunggu lama-lama, tarif juga demikian,” kata Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto baru-baru ini.

Selain itu, ia menyebut PERSI akan menyampaikan solusi untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan.

Untuk jangka pendek, ia meminta BPJS Kesehatan harus segera menyelesaikan utang pada rumah sakit, salah satu solusinya dengan melaksanakan enam bauran.

Sementara untuk jangka panjang, Persi menyarankan untuk penyesuaian tarif dan iuran premi.

Sebab, premi iuran saat ini jauh berbeda dengan perhitungan aktuaria. Selisih premi pun menjadi salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan.

“Di samping membuat permohonan untuk menghadap (presiden), saya berharap ini viral. Ini berkiatan dengan pasien, bukan hanya rumah sakit. Akibatnya itu pasien,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Persi Daniel Budi Wibowo menambahkan, banyak RS mitra BPJS Kesehatan mengalami hambatan dalam melayani pasiennya yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) karena keterlambatan pembayaran piutang BPJS Kesehatan.

sumber: republika.co.id

 

Warga Bandung Kembali Gelar Aksi Tolak RUU P-KS di CFD Dago

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Massa peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Peduli Perempuan (GPP) dan Aliansi Ruang Riung Bandung beramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Menurut mereka, poin-poin di RUU ini berbenturan dengan norma-norma di masyarakat.

Aksi yang digelar di Car Free Day Dago Bandung (21/07) ini dimulai dengan kegiatan long march, kemudian dilanjutkan dengan penyebaran pamflet poin-poin penolakan, orasi, hingga penanda tanganan petisi.

Andri Oktavianas, selaku juru bicara aksi menerangkan alasan mengapa RUU P-KS ini tidak boleh di sahkan.

“Penolakan ini disuarakan bukan karena kami tidak paham, melainkan kami tahu siapa pengusung dan apa agenda terselubung dari RUU ini. Kajian bersama para ahli dan akademisi sudah lama dilakukan,” kata Andri dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Sehingga, katanya, kesimpulan dari penelitian-peneltian tersebut adalah RUU ini berbahaya jika disahkan.

“Karena banyak istilah-istilah yang multitafsir seperti makna dari kekerasan seksual itu sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Ami, salah seorang peserta aksi menegaskan bahwa penolakan terhadap RUU ini penting untuk dilaksanakan.

“Aksi penolakan ini bukan untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat harus diberikan pencerahan soal RUU ini,” katanya.

Dilihat sekilas, tambahnya, RUU ini seolah menawarkan solusi atas permasalahan yang terjadi disekitar kita.

“Tetapi kalau dilihat dari naskah akademiknya terdapat poin-poin yang bermasalah sehingga agenda-agenda yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dimasyarakat akan mudah dilegalkan seperti, zina, prostitusi, bahkan keberadaan kaum homoseksual”, pungkas Ami.

Wakaf Produktif Dorong Kewirausahaan

 

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Instrumen wakaf dinilai mampu mendorong kewirausahaan di Tanah Air. Dengan aset yang produktif, manfaat wakaf bisa membantu mengentaskan persoalan publik.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menjelaskan, penghimpunan aset wakaf, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak, menunjukkan kemampuan umat menghasilkan modal dari potensinya sendiri.

Ketentuan pengelola aset wakaf (nazir) tidak boleh mengambil man faat dari aset wakaf yang dikelolanya juga menjadi kelebihan. Pasalnya, dengan begitu nilai aset wakaf tidak tergerus.

BWI melihat penghimpunan wakaf belum diimbangi dengan kewirausahaan yang mumpuni.

“Kalau menghidupkan wakaf, kita menghidupkan entrepreneurship,” kata Nuh.

Ia menyadari hal yang luar biasa pasti tidak mudah. Jalan ke sana perlu terus dibangun.

Terlebih, karekteristik wakaf berbeda dengan donasi sosial keagamaan lain seperti zakat, infak, dan sedekah.

Dari sisi nilai, aset wakaf harus abadi. Karena itu, manfaat wa kaf yang dikelola oleh nazir yang memiliki semangat bisnis juga akan lebih langgeng.

“Posisi wakaf sangat strategis. Kalau asetnya tidak boleh habis, nazir harus memiliki kerangka berpikir berbisnis dan berinvestasi jangka panjang,” kata Nuh.

Nuh memberi gambaran. Jika 50 juta Muslim Indonesia berwakaf tunai sebesar Rp 10 ribu per bulan, akan terkumpul dana wakaf tunai sebesar Rp 500 miliar dalam satu bulan.

Jumlahnya tidak mustahil lebih besar. Dengan wakaf tunai sebagai modal penguatan umat, Nuh yakin akan banyak persoalan keumatan yang bisa ditangani.

“Kita harus berpikir kreatif untuk menyelesaikan persoalan keumatan,”ucap Nuh.

sumber: republika.co.id

 

Pemerintah Tak Bisa Bayar Utang ke RS, Iuran BPJS Diminta Naik

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Anggota Komisi IX DPR, Ichsan Firdaus, mengatakan, makin banyak kepesertaan BPJS Kesehatan, defisit akan makin besar.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah mencari sumber dana untuk menutupi defisit yang terus terjadi.

“Seperti pajak rokok. Itu kemudian dialokasikan untuk memberi subsidi ke BPJS,” kata Ichsan menyarankan.

Politikus Partai Golkar itu juga menilai perlunya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, baik iuran PBI (penerima bantuan iuran) yang disubsidi pemerintah maupun kepesertaan mandiri.

Pasalnya selama tiga tahun ini belum pernah ada kenaikan iuran. “Inilah waktunya pemerintah menaikkan iuran BPJS,” ujar dia.

Dia mengatakan, jika pemerintah meminta persetujuan DPR agar BPJS Kesehatan kembali mendapatkan subsidi, Komisi IX berprinsip agar tetap mengutamakan pelayanan kesehatan di tingkat bawah.

Jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu hanya karena pemerintah tidak bisa membayar ke rumah sakit.

“Kalau terganggu, kami akan mendorong agar pemerintah mengatasi hal itu. Prinsip kami di Komisi IX, apa pun yang terjadi pelayanan kesehatan itu jadi prioritas utama,” ujarnya.

Anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani Chaniago, mengatakan, BPJS merupakan perintah undang-undang.

Berapa pun subsidi yang dibutuhkan tetap harus dipenuhi. “Untuk memperbaiki itu, harus dilakukan tindakan atau solusi yang komprehensif,” ujarnya

Sumber: republika.co.id

 

DPR Khawatir Utang BPJS Semakin Membengkak

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena menyarakan pemerintah kembali memberikan dana talangan sebagai solusi jangka pendek menambal defisit BPJS.

Jika dana talangan tak diberikan, ia khawatir akan berdampak pada pelayanan rumah sakit hingga industri farmasi.

“Tidak ada pilihan. Kalau dibiarkan utang terlalu besar, lama-lama industri obatnya bisa tutup,” kata Ermalena saat dihubungi, Kamis (18/7) petang.

Namun, kata Ermalena, evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan secara komprehensif tetap harus dilakukan.

Saat ini, menurut Ermalena, Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pemberian layanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, Komisi IX DPR bersama para pemangku kepentingan terkait terus mendiskusikan sejumlah alternatif untuk mengatasi defisit BPJS.

Beberapa alternatif yang telah dibahas, antara lain, kenaikan premi bulanan hingga perlunya peningkatan iuran biaya untuk penyakit penyakit katastropik dan penyakit-penyakit yang disebabkan perilaku hidup tidak sehat.

“Katakanlah para perokok itu kan dia menyakiti hidupnya sendiri. Kenapa negara harus bayar?” ujar dia.

Ermalena menambahkan, DPR telah melakukan pengawasan dan meminta penjelasan dari BPJS kesehatan atas terjadinya defisit tersebut.

Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, kata dia, defisit terjadi karena banyak peserta mandiri yang tidak rutin membayarkan iuran bulanan sesuai kelasnya.

“Yang peserta mandiri ini kalau dia sakit bayar. Setelah berobat, berhenti membayar,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menyarankan BPJS Kesehatan untuk terus memperbaiki manajemen sistem rujukan pelayanan kesehatan bertingkat.

Misalnya, melalui faskes kemudian berlanjut ke tingkat D, C, B dan A. “Karena pada setiap tingkatan itu harganya berbeda.”

Dengan cara itu, kata dia, pendistribusian pasien dapat terjadi dengan merata.

Meskipun, kata Ermalena, jumlah layanan kesehatan tidak berbanding lurus dengan yang membutuhkan.

sumber: republika.co.id

 

Tekor 28 Triliun, BPJS: Tidak Mungkin Bisa Berjalan dengan Baik

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan bakal mengalami defisit anggaran alias tekor senilai Rp 28 triliun pada tahun ini.

Defisit BPJS membengkak dibandingkan dua tahun lalu yang nilainya sekitar Rp 9 triliun. Bagaimana nasib layanan BPJS dengan kondisi keuangan seperti itu?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengakui, selama enam tahun terakhir terdapat tantangan menjalankan layanan kesehatan karena tak mencukupinya iuran.

Alhasil, BPJS Kesehatan menggantungkan diri pada opsi suntikan dana dari pemerintah. Hal itu karena pemerintah memberikan lampu hijau terhadap opsi kenaikan iuran.

Keuangan BPJS Kesehatan defisit karena jumlah iuran yang dibayarkan peserta lebih kecil daripada nilai aktuaria atau perkiraan nilai iuran sesuai hitungan matematis.

“Tidak mungkin bisa jalan dengan baik tanpa ada iuran sesuai hitungan aktuaria. Namun, kita ikut kebijakan pemerintah,” katanya, Kamis (18/7).

Namun ia menjamin pelayanan kesehatan di RS tetap berjalan walau terjadi defisit. Sebab, permasalahan defisit selama ini tidak sampai menghentikan pelayanan secara total.

Menurut dia, BPJS Kesehatan masih bisa menggantungkan iuran dari peserta dengan segmentasi mampu.

“Pada tahun keenam, pelayanan BPJS Kesehatan tetap berjalan. Pasien JKN tetap bisa akses layanan dan kami tetap kumpulkan iuran. Segmentasi peserta banyak dari PNS, Polri, TNI, dan swasta,” kata Iqbal memaparkan.

Dalam hal pendanaan, ia menyebut, ada alternatif pendanaan untuk skala pendek berupa supply chain financing. Apabila BPJS gagal membayar utang, RS dapat meminta bank untuk mengambil alih. Kemudian, bank dapat memperoleh untung dari penalti bunga setiap bulan yang gagal dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS tersebut.

Walau begitu, ia menekankan perlunya solusi jangka panjang guna mengatasi masalah keuangan di RS akibat piutang yang terlambat dibayarkan BPJS Kesehatan.

“Karena ini bukan program BPJS saja, melainkan juga amanat UU yang harus dapat perhatian pemerintah,” kata Iqbal menegaskan.

sumber: republika.co.id

 

BPKH: 70 % Dana Haji Akan Diinvestasikan

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap menjalankan strategi investasi langsung pada tahun depan.

Porsi dana kelolaan yang akan disalurkan pada investasi akan mencapai 70 persen mulai 2020. Sementara penempatan di bank menjadi 30 persen.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, saat ini BPKH sedang mempersiapkan semua keperluan.

Termasuk regulasi, sumber daya manusia, pedoman, manajemen risiko, instrumen, hingga kemitraan untuk investasi baik di luar maupun dalam negeri.

“Kami juga akan menggandeng pengusaha Muslim, instansi di dalam negeri, proyek-proyek, yang memiliki risiko aman,” kata dia setelah perayaan milad kedua BPKH tahun di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (18/7).

Untuk investasi langsung di luar negeri, yakni Arab Saudi, BPKH akan menyasar hotel, transportasi, dan katering di Makkah dan Madinah.

Anggito menyampaikan porsi investasi langsung akan bertahap mencapai target 20 persen.

Ia menilai, imbal hasil yang diperoleh dari investasi langsung akan bergantung pada risikonya. Investasi langsung memiliki imbal hasil paling tinggi, tetapi risikonya juga tinggi. BPKH akan memilih langkah moderat dengan risiko terkendali.

“Tahun ini kita ditargetkan Rp 7,2 triliun, tahun depan mudah-mudahan bisa hampir mencapai Rp 8 triliun,” kata dia.

Kepala Bidang Investasi BPKH Benny Wicaksono menyampaikan hingga saat ini porsi investasi telah mencapai 54 persen dari 50 persen tahun lalu.

Sebanyak 50 persen lainnya penempatan di perbankan syariah. Benny mengatakan, akhir 2019, porsi investasi akan mencapai 70 persen.

“Sehingga tahun depan kita sudah mulai dari porsi 70 persen,” kata Benny.

sumber: republika.co.id

 

BPJH Disarankan Jadi Pengawas Sistem Jaminah Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) juga berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan sistem jaminan halal.

Saran itu dianggap sebagai bagi badan tersebut yang hingga kini belum memiliki instrumen lengkap terkait pelaksanaan mandatory sertifikasi halal.

“Karena BPJPH belum siapa dengan berbagai instrument, maka sementara BPJPH dapat diposisikan sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan sistem jaminan halal di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, Kamis (18/7).

Ikhsan mengatakan, meski waktu mandatory sertifikasi halal tinggal dua bulan lagi (17 Oktober), BPJPH belum memiliki satupun instrumen untuk menjalankan mandatory itu.

Regulasi

Di antara instrument yang belum dimiliki BPJPH di antaranya regulasi, kelembagaan, sistem, standar, dan tarif.

“Karena instrumennya belum ada. Maka solusinya sertifikasi halal untuk sementara tetap dilaksanakan oleh LPPOM MUI dengan skema LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi halal,” katanya.

Dia menjelaskan, nantinya, ketika dokumen hasil pemeriksaan yang selama ini disebut dengan istilah scientific judgement dapat diajukan ke komisi fatwa MUI untuk dimintakan fatwa.

“Setelah fatwa dikeluarkan berserta logonya (seperti logo yang berlaku saat ini), selanjutnya dimintakan registrasi kepada BPJPH untuk diberikan sertifikat halal atas produk,” katanya.

Bila solusi dengan skema ini dapat dijalankan, maka dapat diduga kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 dapat berjalan dengan baik.

Sebaliknya, LPPOM MUI yang saat ini memliki perwakilan di 34 provinsi dan 1.061 Auditor Halal harus diberikan penguatan kelembagaan dan penambahan auditor halal.

“Karena memasuki mandatory sertifikasi halal diperlukan puluhan ribu Auditor yang harus siap dalam waktu yang cepat,” katanya.

Sumber: republika.co.id