Tekor 28 Triliun, BPJS: Tidak Mungkin Bisa Berjalan dengan Baik

Tekor 28 Triliun, BPJS: Tidak Mungkin Bisa Berjalan dengan Baik

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan bakal mengalami defisit anggaran alias tekor senilai Rp 28 triliun pada tahun ini.

Defisit BPJS membengkak dibandingkan dua tahun lalu yang nilainya sekitar Rp 9 triliun. Bagaimana nasib layanan BPJS dengan kondisi keuangan seperti itu?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengakui, selama enam tahun terakhir terdapat tantangan menjalankan layanan kesehatan karena tak mencukupinya iuran.

Alhasil, BPJS Kesehatan menggantungkan diri pada opsi suntikan dana dari pemerintah. Hal itu karena pemerintah memberikan lampu hijau terhadap opsi kenaikan iuran.

Keuangan BPJS Kesehatan defisit karena jumlah iuran yang dibayarkan peserta lebih kecil daripada nilai aktuaria atau perkiraan nilai iuran sesuai hitungan matematis.

“Tidak mungkin bisa jalan dengan baik tanpa ada iuran sesuai hitungan aktuaria. Namun, kita ikut kebijakan pemerintah,” katanya, Kamis (18/7).

Namun ia menjamin pelayanan kesehatan di RS tetap berjalan walau terjadi defisit. Sebab, permasalahan defisit selama ini tidak sampai menghentikan pelayanan secara total.

Menurut dia, BPJS Kesehatan masih bisa menggantungkan iuran dari peserta dengan segmentasi mampu.

“Pada tahun keenam, pelayanan BPJS Kesehatan tetap berjalan. Pasien JKN tetap bisa akses layanan dan kami tetap kumpulkan iuran. Segmentasi peserta banyak dari PNS, Polri, TNI, dan swasta,” kata Iqbal memaparkan.

Dalam hal pendanaan, ia menyebut, ada alternatif pendanaan untuk skala pendek berupa supply chain financing. Apabila BPJS gagal membayar utang, RS dapat meminta bank untuk mengambil alih. Kemudian, bank dapat memperoleh untung dari penalti bunga setiap bulan yang gagal dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS tersebut.

Walau begitu, ia menekankan perlunya solusi jangka panjang guna mengatasi masalah keuangan di RS akibat piutang yang terlambat dibayarkan BPJS Kesehatan.

“Karena ini bukan program BPJS saja, melainkan juga amanat UU yang harus dapat perhatian pemerintah,” kata Iqbal menegaskan.

sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.