Corona Merebak, Penjualan Properti Merosot hingga 40 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Penjualan properti di Jawa Barat merosot hingga 40 persen menyusul adanya sentimen pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 yang merebak di Tanah Air.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat Joko Suranto mengatakan bahwa pandemi virus corona semakin memperparah kondisi industri properti yang sejak beberapa tahun belakangan telah mengalami perlambatan.

“Ditambah sekarang adanya ketidakpastian membuat semakin turun terhadap daya beli,” ujar Joko saat dihubungi Bisnis, Rabu (18/3/2020).

Dia menyatakan bahwa sentimen corona yang turut mempengaruhi pasar properti di Jabar akan berimbas pada kinerja keuangan dari setiap perusahaan properti. Oleh sebab itu, dia berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan stimulus.

“Apapun bentuknya, relaksasi saat ini sangat diperlukan [di sektor properti], termasuk pajak,” katanya.

Pemerintah sebelumnya memang telah menyiapkan insentif Rp1,5 triliun sebagai antisipasi dampak corona dengan mengaktifkan kembali Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp800 miliar dan tambahan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp700 miliar.

Hanya saja, penambahan subsidi itu harus dibarengi dengan stimulus lanjutan karena kondisi saat ini semakin tertekan. Terlebih, jika pemerintah ingin terus melanjutkan program sejuta rumah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Apalagi, Joko mengakui bahwa penjualan turun hingga 40 persen itu berasal dari segmen MBR, sedangkan segmen menengah atas angkanya lebih besar lagi.

Sumber: republika.co.id

Tutup Masjid DT, Aa Gym Ajak Masyarakat Ikuti Fatwa MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, menyeru umat untuk lebih memahami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19.

Melalui fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat yang berada di daerah darurat wabah Covid-19 tidak menyelenggarakan shalat jamaah dan shalat Jumat di masjid.

“Hari ini Rabu (18/3) diserukan kepada semua santri, jamaah, dan umat Islam untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata Aa Gym, Rabu (18/3) malam.

Aa Gym menyampaikan, pihaknya menghargai perbedaan pendapat masing-masing pribadi. Namun, menurut dia, cukuplah fatwa MUI dari para ulama yang memiliki otoritas, keilmuan, dan tanggung jawab untuk menjaga akidah serta amalan umat Islam, khususnya di Indonesia.

Bagi yang tidak memungkinkan shalat jamaah di masjid, dai kondang asal Bandung ini menyarankan umat Islam shalat di rumah sesuai dengan anjuran fatwa MUI. Insya Allah niat dan kebiasaan umat Islam ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama meski shalat di rumah untuk sementara waktu.

“Kami shalat di rumah. Masjid-masjid dalam naunganan Pesantren Daarut Tauhid juga ditutup sementara untuk shalat jamaah dan shalat Jumat,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

MUI Ajak Setiap Muslim Mau Cegah Virus Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat Muslim berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing menghadapi virus novel corona (Covid-19) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Setiap orang wajib berikhtiar dalam mencegah penularan virus itu.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah corona sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat, khususunya Muslim di Indonesia.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi corona terbagi menjadi sembilan poin. Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Sumber: republika.co.id

 

MUI Minta Umat Jangan Anggap Enteng Virus Corona

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Sekjen MUI Anwar Abbas mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menganggap enteng virus corona.

“Kita tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona ini karena kalau kita tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya maka korbannya tentu akan berjatuhan,” kata Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (19/3).

Dia mengatakan, kontak jarak dekat diantara para peserta berupa jabat tangan atau cium pipi, berpelukan atau aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung tentu akan terjadi.

Lanjutnya, sadar atau tidak sadar peserta akan menyentuh permukaan benda yang telah terpapar oleh virus.

Anwar mengatakan, tangan mereka lantas akan mengusap mata, hidung dan mulut atau membran mucus lainnya.

Kontak demikian yang seperti itu tentu jelas akan bisa menyebabkan para peserta acara-acara keagamaan seperti tabligh akbar menjadi tertular.

“Untuk itu karena virus ini menyebar dari orang ke orang dalam jarak dekat, maka kita harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak,” katanya.

Dia mengatakan, MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid 19. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakay bisa terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus mematikan itu.

Dia mengatakan, pencegahan penularan itu pula lah yang menyebabkan banyak organisasi dan lembaga membatalkan atau menunda kegiatan muktamar dan atau diskusi serta seminar. Dia menegaskan, hal tersebut terpaksa dilakukan untuk menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.

“Oleh karena itu kaidah dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih atau menghindari dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dari menarik kemashlahatan tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidaj mengenai diri dan bangsa ini,” katanya.

Sumber: republika.co.id

MUI: Mencegah Penularan Virus Corona adalah Tugas Keagamaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaran ibadah di tengah situasi terjadinya wabah virus corona (Covid-19).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut adalah komitmen dan juga kontribusi keagamaan dari MUI sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, agar tetap melaksanakan ibadah dan pada saat yang sama juga berkontribusi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini mengatakan kontribusi keagamaan ini dikeluarkan untuk kepentingan himayatul ummah (menjaga umat) dan hifdzu din (menjaga norma agama), tetapi pada saat yang sama mengukuhkan komitmen hifdzu an nafsi atau menjaga jiwa. Menurutnya, mencegah penularan virus corona adalah bagian dari menjaga norma agama.

“Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran infeksi virus ini yang merupakan bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan,” kata Asrorun, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

Asrorun mengungkapkan beberapa poin yang perlu dipahami tentang konten fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. Menurutnya, perlu ada pemahaman utuh atas sembilan poin fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI ini.

Dalam kondisi normal, Asrorun mengatakan semua pihak memiliki tanggung jawab melakukan ikhtiar melakukan aktivitas dan menjaga kesehatan serta menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit.

Selanjutnya, ketika ada orang yang positif terpapar Covid-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri serta tidak boleh bergabung dengan komunitas publik, termasuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik.

Sumber: republika.co.id

Terparah Sepanjang Sejarah, Rupiah Tembus Rp 15.400 per Dollar AS

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah di perdagangan pasar spot hari ini. Dolar AS sudah berada di Rp 15.400/US$.

 

Hari ini, Kamis (19/3/2020) pukul 09:00 WIB, US$ 1 dibanderol Rp 15.400. Rupiah melemah 1,32% posisi penutupan perdagangan kemarin.

 

Berikut kurs dolar AS di pasar Non-Deliverable Forwards (NDF) pada pukul 08:14 WIB:

Periode Kurs
1 Pekan Rp 15.579
1 Bulan Rp 15.580
2 Bulan Rp 15.835
3 Bulan Rp 15.915
6 Bulan Rp 16.020
9 Bulan Rp 16.355
1 Tahun Rp 16.555

 

Wapres Ingatkan Agar Bawa Sejadah dan Tidak Bersalaman

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak antarindividu atau social distancing, sekalipun dalam pelaksanaan ibadah.

Ma’ruf menerangkan, bagi umat Islam yang akan beribadah di masjid diharapkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan dengan jamaah lain demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal ini juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai ketentuan sholat berjamaah seperti shalat Jumat selama masa pandemi virus Corona.

“Mereka sholat berjamaah dengan cara, untuk tidak bersentuhan, berwudlu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri,” ujar Ma’ruf saat live teleconference dengan stasiun tv swasta di Jakarta, Rabu (18/3).

Ma’ruf mengatakan, fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah selama virus Corona mengatakan ketentuan itu berlaku untuk jamaah dalam keadaan sehat. Sementara, jamaah yang yang dalam kondisi sakit membolehkan meninggalkan shalat berjamaah bahkan shalat jumat.

“Itu termasuk orang yang punya uzur atau orang yang boleh meninggalkan sholat berjamaah bahkan sholat jumat. Bahkan bagi mereka yang sudah terpapar, tidak boleh dia mendatangi shalat Jumat karena akan membahayakan orang lain,” ujar Ma’ruf.

Ia mengungkap, fatwa juga menyebut untuk kawasan yang pandemi virus Corona begitu tinggi dibolehkan untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat.

Kendati demikian, Ma’ruf memastikan, pemerintah akan membahas lebih lanjut terkait ketentuan Shalat Jumat dalam skala masif selama masa pandemi global tersebut.

“Itu akan kita bahas lebih jauh, walaupun memang dalam fatwa itu ada untuk kawasan kawasan tertentu yang sudah demikian kritis, pandemi begitu tinggi, itu boleh untuk tidak diadakan (ibadah) Jumat, tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau itu memang terjadi,” ujarnya

Sumber: republika.co.id

Komisi VIII DPR: Fatwa MUI Panduan untuk Kebijakan Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan merespons Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Corona.

Menurutnya, Fatwa MUI tersebut merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus Corona.

“Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita semua jangan sampai terjangkit virus corona akibat interaksi antara manusia,” kata Ace kepada wartawan, Rabu (18/3).

Ia menuturkan, fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah sholat Jumat merupakan bagian dari menghindari kerumunan dengan orang yang belum diketahui apakah di antara orang-orang tersebut ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak.

Untuk menjaga supaya tidak menular ke orang lain, sebaiknya masyatakat menghindari terlebih dahulu kerumunan dengan orang banyak.

“Memang prinsip qaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih menghindari kerusakan diutamakan daripada kemashalatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing kita dapat menghentikan persebaran virus ini,” ungkapnya.

Ace menambahkan, tentu fatwa tersebut berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona. Menurutnya, fatwa MUI tersebut juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini.

Ia memaparkan, langkah tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Bahkan Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. “Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar,” ujarnya.

Selain itu, berkaca pada kasus persebaran Covid 19 di Malaysia yang diduga penularannya berasal dari acara Tablig Akbar, Ace mengimbau agar  sebaiknya masyarakat mentaati saran Pemerintah dan Fatwa MUI ini sebagai bagian dari social distancing.

Dengan menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana Fatwa MUI ini merupakan bentuk kontribusi nyata untuk melawan Covid 19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia.

“Kuncinya, tentu di Pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus Corona,” ucapnya.

Sumber: republika.co.id

 

LUIS: Jangan Sampai Sekolah Diliburkan, Tapi Tempat Maksiat Tidak Ditutup

SOLO (Jurnalislam.com)- Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono meminta pemerintah untuk menutup tempat tempat hiburan malam guna mengantisiapasi penyebaran virus covid-19.

Sebelumnya, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan virus covid-19 semakin luas. Pemerintah juga menutup tempat pariwisata serta menghentikan sementara proses belajar bagi anak sekolah dan perkuliahan.

“Pemerintah mestinya memberikan informasi yang utuh. Masalah antisipasi penyebaran Corona harus kita dukung,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa, (17/3/2020).

“Kebijakan meliburkan sekolah dan kuliah, mestinya juga disebutkan juga meliburkan tempat tempat hiburan dan pariwisata, terlebih tempat hiburan malam dan tempat tempat yang diindikasikan untuk maksiat seperti beberapa hotel mesum, karaoke, diskotik, salon, bar, tempat judi dan tarian striptis,” imbuh Endro.

Endro juga medesak untuk memberikan informasi dan kebijakan Corona dengan proporsional, jangan ada salah satu umat beragama disudutkan.

“Pemerintah mestinya memberikan informasi yang utuh. Masalah antisipasi penyebaran Corona harus kita dukung,” paparnya.

“Pembatasan ibadah juga untuk semua agama dan semua keyakinan, jangan hanya untuk umat agama tertentu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah pusat diharapkan bisa menjelaskan terkait 49 WNA di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menimbulkan polemik, ditengah badai Corona. “Jangan ada diskriminasi dalam hal antisipati penyebaran Corona,” pungkas Endro.

Ini Penjelasan Kemenag soal Tata Cara Pengurusan Jenazah Positif Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan telah menginformasikan sudah ada pasien positif corona virus (Covid 19) yang meninggal. Lantas bagaimana mengurus jenazah tersebut?

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/03) dalam keterangan yang diterima redaksi.

“Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan,” lanjutnya.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

“Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan,” tegas Menag.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas  perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
    2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
    3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
    4.Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
    5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah. Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.