Koalisi Masyarakat Sipil Desak Karantina Wilayah, Tolak Darurat Sipil

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 tingkat nasional mengumumkan bahwa jumlah kasus di Indoensia pada Senin (30/3) adalah sebanyak 1.414 dengan korban yang meninggal dunia mencapai 122 orang.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan dilakukannnya pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi.

Bahkan, pembatasan sosial itu menurutnya perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19.

Perintah tersebut disampaikan dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/3).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS bersikap tegas terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut. Secara umum mereka tidak setuju dengan penggunaan frasa kebijakan “darurat sipil”.

“Darurat Sipil tidak tepat. Presiden harus berpijak pada UU penanggulangan bencana dan UU kekarantinaan kesehatan”. Tulis koalisi tersebut tegas.

Koalisi juga menegaskan sikap untuk mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Desak Polisi Tutup Tempat Maksiat, FUIS: Kami Juga Tiadakan Sementara Pengajian

SEMARANG-(Jurnalislam.com)–Perwakilan ormas yang tergabung dalam Paguyuban Muslim Semarang mendatangi Polrestabes Semarang Jl. DR Sutomo no 19, Senin (30/3/2020)

Agenda tersebut dalam rangka audiensi terkait penyebaran pandemi Covid-19, dalam agenda tersebut ketua Forum Umat Islam Semarang (FUIS) Wahyu Kurniawan, meminta untuk menutup semua bentuk kerumunan yang menjadi penyebab tersebarnya virus

“Kami berharap semua kerumunan terutama tempat-tempat maksiat untuk ditindak seperti karaoke, togel dan sabung ayam,” ucapnya

Ia juga menyampaikan bahwa dalam ikut serta pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona, beberapa tempat pengajiannya sementara ditiadakan.

“Pengajian sementara kami tiadakan dulu, kami juga berharap aparat juga turut aktif dalam membubarkan kerumunan tempat tempat maksiat,” jelasnya.

Wahyu juga menyampaikan nasehat kepada kepolisian, dengan menutup tempat maksiat, Allah akan mengangkat wabah yang sedang melanda sebuah Negeri

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan pihaknya akan mengecek tempat tempat perjudian sesuai data yang diserahkan oleh Ormas Islam

Reporter Agus Riyanto

Kala Anies Surati Pusat untuk Segera Karantina Wilayah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta pemberlakuan karantina wilayah DKI Jakarta demi mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Anies kepada pemerintah pusat. Namun, di dalam usulannya itu, Anies juga meminta sejumlah sektor usaha tetap bergerak jika karantina wilayah benar-benar diberlakukan.

“Pertama adalah energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan. Itu yang kami pandang perlu mendapat perhatian,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).

“Tidak terbatas lima (sektor). Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok, dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Jadi lima itu esensial, energi, kesehatan, pangan, komunikasi, dan keuangan,” kata Anies.

Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan sudah menerima permintaan dari Anies untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020).

sumber: kompas.com

Minta Pemerintah Tegas, Haedar: Negara Harus Hadir di Tengah Rakyat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berharap pemerintah pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina wilayah yang berlaku secara nasional sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah pusat, kata Haedar, perlu mencermati perkembangan nasional ini secara seksama untuk mengambil kebijakan nasional yang tegas demi penyelamatan bangsa.

Haedar mengatakan segala sesuatu maupun dampak dari kebijakan itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan dan pelaksanaannya termasuk dampak ekonomi khususnya dalam melindungi warga yang tidak mampu dan pekerja harian.

Menurut dia, setiap kebijakan selalu ada kekurangan dan kelebihannya, tetapi negara harus benar-benar hadir di saat rakyat dan kepentingan nasional tengah membutuhkan solusi.

Pemerintah dan segenap kekuatan bangsa diminta bekerja sama dalam menangani masalah seberat apa pun demi kepentingan rakyat.

“Kami berharap para elite dan kekuatan partai politik maupun pejabat negara lainnya menunjukkan komitmen dan keprihatinan yang tinggi untuk meringankan beban rakyat dan melakukan ikhtiar bersama menghadapi wabah pandemi ini,” kata Haedar.

Pengamat Heran Pembahasan Lockdown Malah di Kantor Luhut, Bukan oleh Presiden

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah meluasnya pandemi corona.

Salah satunya dengan mempersiapkan aturan teknis untuk pemberian kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena, berdasarkan Pasal tujuh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia,” kata Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmaja, dalam keterangannya Senin (30/3).

Pemerintah, lanjut dia, bukan sekadar menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor:440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) daerah.

Apalagi sekedar membahas status lockdown di kantor kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Desak Segera Karantina Wilayah, Muhammadiyah: Korban Meninggal Sudah Banyak!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berharap pemerintah pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina wilayah yang berlaku secara nasional sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terlebih lagi, beberapa daerah termasuk DKI Jakarta sudah meminta diberlakukan karantina wilayah.

Haedar mengemukakan, pemerintah pusat dapat memberlakukan kebijakan itu dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun membuat Peraturan Presiden atau landasan hukum lainnya.

“Korban tertular dan meninggal sudah banyak, saatnya penyelamatan nasional untuk bangsa lebih diutamakan,” kata Haedar melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (31/03/2020).

Haedar mengatakan pemerintah daerah seperti DKI Jakarta sebagaimana diberitakan sudah meminta izin kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah.

Beberapa daerah sampai ke tingkat lokal menerapkan “karantina wilayah” terbatas atau sesuai dengan kondisi setempat.

“Namun keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus tanpa satu kebijakan nasional yang berlaku umum sebagaimana prinsip negara kesatuan,” kata dia.

Malah Bahas Darurat Sipil, Pengamat Sebut Jokowi Lari dari Tanggung Jawab

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang malah menyinggung darurat sipil ketimbang karantina wilayah.

“Kenapa Jokowi tak mau menyebutkan kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih pembatasan sosial berskala besar dan pilihan darurat sipil? Tentu ini memunculkan analisis kritis,” kata Ubedilah dalam siaran tertulisnya, Senin, 30 Maret 2020.

Ubedilah mengatakan, pernyataan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, mengenai tahapan baru perang melawan Corona seolah hanya memunculkan dua opsi, yaitu pembatasan sosial berskala besar dan darurat dipil.

Menurut Ubedilah, ada logika dasar kebijakan yang lompat, yaitu dari dasar UU Nomor 6 tahun 2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

“Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pake gergaji besar. Tentu ini keliru,” katanya.

Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Ubedilah menilai Presiden Jokowi terkesan lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya karantina wilayah.

Padahal, kata Ubedilah, dalam kondisi wabah yang terus meluas, pasal yang digunakan menurut UU Nomor 6 tahun 2018, setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil.

Ia menuturkan, karantina wilayah terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

“Saya heran jika pasal yang disediakan oleh undang-undang ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah undang-undang bisa termasuk pelanggaran konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, Ubedilah menilai juga berbahaya jika langsung darurat sipil. Sebab, Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mencantumkan frasa darurat sipil itu merupakan aturan lama yang sempat akan diubah setelah reformasi 1998.

Isinya, Ubedilah menyebutkan, memungkinkan kekuasaan menafsirkan secara subyektif otoriterian dan kebebasan sipil dipastikan akan terganggu dalam skala nasional.

Pasal 17 dalam perpu tersebut menyebutkan hak penguasa darurat sipil yang sangat otoriter, di antaranya kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan. “Jadi informasi dari Fadjroel Rachman itu keliru, lompat dari pembatasan sosial berskala besar ke darurat sipil. Harusnya karantina wilayah, bukan darurat sipil,” ucapnya.

sumber: tempo.co

Menurut UU, Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah meluasnya pandemi corona.
Salah satunya dengan mempersiapkan aturan teknis untuk pemberian kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena, berdasarkan Pasal tujuh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia,” kata Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmaja, dalam keterangannya Senin (30/3).

Pemerintah, lanjut dia, bukan sekadar menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor:440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) daerah.

Apalagi sekedar membahas status lockdown di kantor kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat.

Di antaranya mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

“Hak masyarakat mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tertuang didalam Pasal 26 ayat dua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar,” kata dia

Bahu Membahu Bantu Pekerja Harian Terdampak Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sebanyak ratusan bingkisan sembako dibagikan oleh PT. Jasa Titipan Ekpres (JTE) untuk seluruh karyawan, warga sekitar, tukang sampah, driver ojek online maupun ojek pangkal, Senin, (3/30/2020).

Pembagian ini disalurkan langsung di kantor PT. Jasa Titipan Ekpres atau JTE yang beralamat di Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kita harus optimis, untuk ikut mensukseskan program pemerintah dalam hal menghambat penyebaran wabah yang sedang terjadi JTE ikut berperan serta dalam meringankan beban beberapa pihak yang terimbas dari kebijakan tersebut,” jelas Ariyanto Komisaris JTE.

Sebagaimana juga, ia katakan tujuan berbagi ini untuk meringankan beban akan dampak dan wabah covid-19 yang tengah melanda Indonesia bahkan mancanegara terlebih terkait kesulitan kebutuhan sehari-hari dikarenakan banyak sebagian memlilih dan mengikuti himbauan untuk dirumah saja dan menghindari penularan yang kian terus bertambah khususnya di Jakarta.

“Sebenarnya, kegiatan ini sering manajemen JTE adakan,namun kali ini pas terjadi disaat ada wabah virus corona dan kita turut berbagi untuk meringankan kesulitan warga sekitar, khususnya driver ojek yang kesehariannya mencari penumpang namun sepi akan sebagian besar daerah lockdown maupun tidak ada warga bekerja,” tegas Ariyanto.

Ariyanto menambahkan,  JTE sebagai bagian dari anggota Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) yang ikut berkontribusi dengan membagikan bingkisan sembako kepada yang membutuhkan dalam keadaan saat ini.

Mewakili penerima, Iwan ketua RT.009 RW 01 menyampaikan banyak terimakasih kepada JTE/Jati Express akan pembagian sembako yang menjadi kesulitan bersama warga menengah kebawah akan dampak Covid-19 untuk warga.

“Mewakili warga Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, saya ucapkan terimakasih banyak dan semoga berkah,” ucap Iwan.

Sembako ini, sambung Ariyanto, untuk kebutuhan pokok yang kini sulit didapatkan diantarannya; beras, minyak, gula, mie instan, dan sebagainnya dan ini murni dari perusahaan yang mengeluarkan tidak ada donator atau iuran bersama. []

Cerita Emak-emak Banten Bagikan Sembako untuk Pedangang Kecil Tedampak Corona

SERANG (Jurnalislam.com) – Hati Ibu-ibu memanglah sangat peka, apa lagi jika itu kaitannya dengan urusan perut keluarga, begitu ungkapan banyak orang.

Kepekaan itulah yang mendorong sejumlah ibu-ibu di kota Cilegon Banten, Senin (30/3/2020) melakukan kegiatan berbagi sembako untuk pedagang-pedagang kecil yang mereka temui di jalan.

Ayu Oktaviyani, koordinator berbagi sembako untuk pedagang kecil mengatakan bahwa aksi berbaginya berawal dari status story di Whatsapp melihat kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit.

“Alhamdulillah ada salah satu wali murid yang merespon dan japri saya mau ikut nyumbang jika saya mau mengkoordinir ini (baksos-red). Beberapa wali murid ikut berdonasi mentransfer sejumlah uang kepada saya, teman mengajar, tetangga dan keluarga pun ikut berdonasi juga, terkumpul 100 bungkus sembako dengan isi 2 kg beras,  4 bungkus mie instan dan 1/2 kg telur” kata Ayu kepada Jurnalislam.com, Senin (30/3/2020).

Pengumpulan dana yang cukup singkat hanya membutuhkan waktu 2 hari dilakukan oleh Ayu, kemudian berbelanja dan packing sembako 1 hari dilakukan oleh ibu 2 anak ini dengan dibantu oleh kedua orangtuanya.

Mencari Pedagang

Teknis pendistribusian Ayu dibantu oleh saudara laki-lakinya mengantarkan langsung ke rumah-rumah di kampung yang diketahui sebagai pedagang kecil, janda dan anak yatim.

Selain itu, Ayu pun berkeliling mencari pedagang kecil dijalan dan langsung memberikan sembako tersebut, saat membagikan ke pedagang di jalan inilah Ayu ditemui oleh Jurnalislam.com

Pedagang yang menerima bantuan sembako ini pun saat ditemui jurnalislam.com sangat apresiasi sekali dengan bantuan Ayu dan ibu-ibu yang berdonasi, karena wabah Cofid-19 yang sedang melanda Indonesia sangat berpengaruh kepada penghasilan mereka, bahkan sangat menurun drastis.

“Sepi jarang orang keluar sejak ada wabah corona ini, penghasilan saya turun hingga 3/4 nya. Akhirnya saya cuma bawa barang sedikit saja, cuma seperempatnya” ujar Satrio pedagang es cincau dipinggir jalan.

Hal senada pun diungkapkan oleh Pak Karno seorang bapak tua pedagang cireng isi yang penghasilannya merosot hingga 3/4 nya.

Pedagang cuanki merosot hanya setengahnya, namun pedagang madu dari suku Baduy yang biasa menjajakan barang dagangannya di pinggir jalan mengaku 1 bulan ini belum ada penjualan, tidak seperti sebelum yang bisa menjual 10-20 botol setiap bulannya.

reporter: Jumi yanti sutisna