Menurut UU, Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Menurut UU, Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah meluasnya pandemi corona.
Salah satunya dengan mempersiapkan aturan teknis untuk pemberian kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena, berdasarkan Pasal tujuh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia,” kata Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmaja, dalam keterangannya Senin (30/3).

Pemerintah, lanjut dia, bukan sekadar menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor:440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) daerah.

Apalagi sekedar membahas status lockdown di kantor kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat.

Di antaranya mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

“Hak masyarakat mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tertuang didalam Pasal 26 ayat dua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar,” kata dia

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.