Cegah Penyebaran Covid-19, PPTQ Darul Fikri Gelar Penerimaan Siswa Online

SIDOARJO (Jurnalislam.com)—Di tengah wabah virus corona,  semangat belajar masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Timur untuk mendaftarkan putra putri mereka di Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Darul Fikri (PPTQ Darul Fikri ) Sidoarjo terus bergulir.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya calon santri yang ingin mendaftar di PPTQ Darul Fikri. Ada setidaknya 42 anak yang mengajukan diri menjadi santri. 42 anak tersebut mendaftar baik secara regular maupun indent dalam proses seleksi Penerimaan Santri Baru (PSB) PPTQ Darul Fikri Sidoarjo.

Proses seleksi PSB kali ini dilakukan dengan cara unik. Untuk pencegahan penyebaran virus corona panitia seleksi PSB mengadakan proses seleksi secara online. PSB online dilakukan dalam dalam dua hari berturut-turut yaitu pada 4-5 April 2020.

Sugiarto selaku ketua panitia PSB PPTQ Darul Fikri menyatakan proses seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah wawancara. Pada 4 April 2020 panitia mewawancarai kemampuan bahasa, kemampuan tillawah, minat bakat calon santri, dan dukungan orang tua pada calon santri. Tahap kedua adalah tahap test potensi akademik. Test ini dilakukan pada 5 April 2020 dengan menggunakan aplikasi google room. Hasil dari proses seleksi PSB akan diumumkan panitia secara online 3 hingga 5 hari setelah proses seleksi.

Jonet Soepriono, salah satu orang tua calon santri asal Kediri merasa senang dengan adanya program PSB online ini. Merurutnya PSB online bisa menjadi solusi dari himbauan physical distancing yang dilakukan pemerintah. “Saya dan anak saya sangat terbantu dengan adanya PSB online ini. saya rasa program ini sangat tepat untuk menanggurangi penyebaran virus corona yang terjadi. Semoga wabah corona segera berlalu dan anak-anak bisa melanjutkan pendidikan secara normal lagi,” pungkas Jonet.

Zakat Fitrah Diprioritaskan untuk Mustahik Terdampak Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah melalui Menteri Agama, Fachrul Razi mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19.

Hal itu diketahui dari keterangan Menag Fachrul Razi tengah menyiapkan draft pengumpulan dana umat untuk membantu penanganan Covid-19.

Fachrul berpendapat ini juga untuk membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

 

Ia juga meminta Baznas dan LAZ memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah.

Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya.

 

“Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” tuturnya.

 

Adapun untuk zakat fitrah, kata Fachrul, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran. “Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya,” ucapnya

Kemenag Dorong Lembaga Zakat Salurkan Bantuan untuk Tangani Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah melalui Menteri Agama, Fachrul Razi mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19.

“Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial,” kata Fachrul dalam keterangannya, Sabtu (4/4).

Dia menyatakan, kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya

Menurut dia, langkah ini penting karena menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19).

Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dia meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal (zakat harta) untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441H.

Wakaf Fasilitas Medis Diharap Jadi Bagian Solusi Penanganan Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah melalui Menteri Agama, Fachrul Razi meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang dan mengoptimalkan pendayagunaan aset.

 

Hal itu diketahui dari keterangan bahwa Fachrul tengah menyiapkan draft pengumpulan dana umat untuk membantu penanganan Covid-19.

Fachrul berpendapat ini juga untuk membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

 

“Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial,” kata Fachrul dalam keterangannya, Sabtu (4/4).

Terkait wakaf, Fachrul meminta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

 

 

Kemenag Akan Gelar Sidang Itsbat Online 23 April

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pelaksanaan sidang isbat awal Ramadhan 1441 H akan digelar pada 23 April. Sidang penetapan awal bulan suci itu akan dilakukan secara daring atau lewat telekonferensi video.

 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat dengan konferensi video menjadi bagian upaya instansinya dalam mencegah penyebaran virus corna (Covid-19). Kemenag membatasi peserta yang mengikuti sidang isbat secara offline.

 

“Isbat awal Ramadan akan kami gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas. Selebihnya secara video conference,” ungkap Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad(5/4).

 

Dia memaparkan, hanya sebagian peserta yang dihadirkan ke kantor Kemenag, yaitu perwakilan MUI, DPR, dan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. Untuk pejabat eselon I dan II yang diundang juga hanya dari Ditjen Bimas Islam.

 

“Undangan lainnya bisa mengikuti melalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kementerian Agama,” ujar dia.

 

“Sidang dimulai sebelum magrib, diawali paparan posisi hilal awal Ramadan 1441H oleh Cecep Nurwendaya,” kata Kamaruddin.

 

Lalu, setelah magrib di Jakarta, sidang penetapan digelar tertutup. Hasil sidang diumumkan oleh Menag Fachrul melalui jumpa pers.

 

Kamaruddin menambahkan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan melakukan video konferensi pers juga sehingga tim media bisa mengikutinya dari kantor masing-masing.

Muhammadiyah Grobogan Bagikan Sembako Sembako hingga Hand Sanitizer

GROBOGAN (Jurnalislam.com)- Aktivitas Muhammadiyah Covid 19 Comand Center (MCCC) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Grobogan-Jawa Tengah hingga hari ini, Jum’at (03/04) hampir tidak ada jedanya sejak dibentuk sekitar beberapa waktu yang lalu.

 

Setelah tahap awal prioritas kegiatan penanggulangan virus Corona ini tim lebih focus pada desinfektanisasi penyemprotan ke gedung-gedung dan fasilitas umum, rumah-rumah warga sambil mengedukasi masyarakat terkait dengan bagaimana cara memutus rantai penyebaran covid-19 tersebut, hari ini secara masal dimulai pembagian ratusan paket sembako di seluruh wilayah Kota Purwodadi-Grobogan.

 

Menggandeng Ortom Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Pemuda Muhammadiyah (PM) MCCC Kabupaten Grobogan bergerak membagikan ratusan paket sembako di seluruh wilayah Kota Purwodadi-Grobogan.

 

“Hari ini ada Puluhan personil dari IPM dan PM yang terlibat membantu MCCC membagi bagikan ratusan paket sembako. Bantuan tersebut di himpun dari warga dan simpatisan Muhammadiyah,” kata Andik Waluyo, SE salah satu Tim MCCC yang juga Direktur Lazismu PDM Kabupaten Grobogan.

 

Pembagian ratusan paket sembako dari MCCC Kabupaten Grobogan sendiri menyasar kepada masyarakat yang berpotensi rentan secara ekonomi dan tergolong kalangan menengah kebawah.

 

MCCC Kabupaten Grobogan berpendapat bahwa selain permasalahan kesehatan, warga kalangan ekonomi menengah kebawah juga akan terdampak dalam faktor ekonomi, Sehingga perlu kiranya kita membidik dengan menyalurkan ratusan paket sembako di seluruh wilayah kota purwodadi.

 

Supriyadik, salah satu relawan MCCC Kabupaten Grobogan yang ikut membagikan ratusan paket sembako mengungkapkan jika masyarakat bawah antusias menyambut pembagian ratusan paket sembako.

 

“Banyak yang senang pak, selain mendapat paket sembako para bakul pasar, tukang parkir, sopir angkot dan masyarakat lain bisa sekalian kita edukasi tentang bahaya Corona dan bagaimana mencegah dengan pola hidup bersih dan sehat,” ungkap Supriyadik selesai distribusi paket sembako di desa Kauman-Purwodadi.

 

Terpisah Agus Safarudin mengatakan bahwa giat MCCC Kabupaten Grobogan mulai dari desifektanisasi, pemasangan sticker-sticker edukasi dan pembagian Hand Sanitizer diberikan secara gratis.

 

Kemudian hari ini di lanjut giat MCCC Kabupaten Grobogan dengan menyalurkan ratusan paket sembako di seluruh wilayah kota Purwodadi.

 

“Kami juga sudah merancang program jangka panjang jika penaggulangan Covid 19 harus berlarut, namun harapan kami bisa segera tuntas dan bebas Corona,” katanya.

 

“Dampak kebutuhan mendasar masyarakat bawah yang terdampak secara ekonomi harus juga kita pikirkan,” tandas Agus yang merupakan anggota divisi program lazisMu Grobogan.

MUI Keluarkan Tiga Pedoman Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingatkan publik soal tiga hal pedoman pengurusan jenazah terinfeksi virus corona. Semuanya diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat, sekaligus menanggulangi Covid-19. Untuk itu, kata dia, tiga hal tersebut harus diperhatikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

 

“Aspek pertama, ketertundukan manusia untuk menyadari ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (05/04/2020).

 

Kedua, menjaga keselamatan diri dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Ketiga, memastikan keselamatan orang lain dalam proses perawatan dan pengurusan jenazah tetap sesuai dengan ketentuan agama dan protokol kesehatan.

 

Niam menerangkan, secara substansi Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 juga menyinggung tentang hukum yang mengatur setiap muslim yang menjadi korban Covid-19 secara syariah adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT. “Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ujarnya.

 

Terkait pemakaman, kata dia, ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan. Seperti terkait pemandian, pengkafanan, menyalatkan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.

 

Pada proses pemandian jenazah dimungkinan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan juga, maka dapat langsung dikafankan. Selanjutnya, proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti mati dan diikuti proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syari.

 

Setelah itu, kata dia, proses menyalatkan yang dalam hal ini harus dipastikan tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal satu orang muslim. Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan kepengurusan jenazah muslim, maka tidak perlu ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.

 

Dalam hal ini kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh. “Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman,” tuturnya.

Ini Saran Dokter terkait Pengurusan Jenazah Korban Covid

JAKARTA (jurnalislam.com)- Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia, sampai dikuburkan.

 

Dalam keterangan yang disampaikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dr. Umi menjelaskan bahwa pemulasaran jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang.

 

Kendati demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

 

“Desinfeksi pasti sudah dilakukan seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui,” ujar Dr. Umi.

 

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah, Dr. Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.

 

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah desinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, bapak/ibu nggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman,” ujar Dr. Umi.

 

Apabila dipandang darurat dan mendesak jenazah, dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan covid-19. Meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi yang lain, ruangan, dan lain-lain sebagai bentuk kehati-hatian, dan harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal.

 

Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti salat gaib di rumah masing-masing. Adapun takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan covid-19 atau dilakukan secara daring.

 

“Ada hal yang harus diketahui tentang para penyelenggara jenazah atau petugas yang melakukan proses penyelenggaraan jenazah.

Tujuannya adalah untuk penyelenggara supaya tidak tertular keluarga dan kerabat takziah juga harus terlindungi. Tidak mengkontaminasi peralatan rumah, lantai, ataupun lingkungan tempat jenazah,” terang Dr. Umi.

 

Selanjutnya yang juga harus masyarakat ketahui dan pahami, bahwa penyakit menular bukan hanya pada covid-19. Prosedur penanganan jenazah yang serupa juga banyak sekali dilakukan untuk pencegahan penularan berbagai penyakit lain, seperti mikroba yang di dalam cairan tubuh jenazah, yaitu dahak bisa terjadi pada kasus TBC, atau tuberkulosa.

 

Kemudian juga kasus-kasus pada penyakit infeksi saluran nafas yang lain. Cairan hidung dan ludah bisa terjadi pada kasus Difteri pertusis coccus influenza juga penyakit-penyakit yang lain cairan kelamin bisa juga pada penyakit gonore dan sipilis. Nanah pada herpes, ataupun radang radang kulit, serta pada asi juga bisa terjadi pada pasien-pasien HIV/AIDS.

 

“Karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman. Lakukan perlindungan yang benar, lakukan juga APD yang baik. Terus siarkan tentang edukasi ini kepada masyarakat,” tutup Dr. Umi.

 

Objek Wisata Grojogan Sewu Tutup, Relawan Bagikan Pangan untuk Monyet Kelaparan

TAWANGMANGU (Jurnalislam.com)- Mewabahanya virus covid-19 di Indonesia tidak hanya berdampak kepada manusia, di lokasi wisata wisata grojogan Sewu, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, ratusan monyet yang berada di tempat tersebut kelaparan.

 

Sejak dikeluarkan kebijakan penutupan lokasi wisata Grojokan Sewu tersebut, mengakibatkan ratusan kera yang biasanya mencari makan dari pemberian wisatawan dan para pedagangg kini hanya bisa makan daun daunan seadanya di lingkungan koloninya.

 

Untuk itu, Pengelola bersama Forkopimcam dan relawan dari Emergency and Crisis Response (ECR) memberikan makanan berupa buah buahan kepada para kawanan monyet yang berjumlah lebih dari 200 tersebut pada, Sabtu, (4/4/2020).

 

“Mereka sangat butuh makan karena biasanya makannya dari pengunjung, makannya sejak ditutup, kan mereka cari makannya susah, maka kita mengantisipasi agar tidak masuk ke kampung,” kata camat Tawangmangu Rusdiyanto kepada wartawan.

 

“Kita cari cara dengan Forkopimcam , dengan relawan kita mencari buah buahan yang tidak layak di konsumsi dan masih pantas kita bawa kesini, dan sayuran pun juga mau,” imbuhnya.

 

Rencananya, kegiatan pemberian makan untuk kawanan monyet itu akan terus dilakukan hingga obyek wisata Grojokan Sewu kembali di buka untuk umum.

 

Sementara itu, relawan ECR Muhtoha Abu Faris mengatakan bahwa pihak merasa prihatin  dengan nasib para kawanan monyet yang kini ikut terdampak akibat adanya wabah covid-19.

 

“Ternyata wabah covid-19 ini tidak hanya merugikan kita, tapi juga para monyet yang ada disini ikut merasakannya, untuk itu kita bersama sama ikut peduli dengan memberikan makan berupa buah buahan,” paparnya.

Pemerintah Didesak Buka Data Persebaran Corona

JAKARTA (jurnalislam.com)- Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah memaparkan dan mempublikasikan peta persebaran virus Corona.

 

Masyarakat dinilainya sangat perlu mengetahui peta persebaran itu. Dengan begitu, mereka dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutus mata rantai penyebarannya.

 

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19 ini. Tetapi sampai saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan seterusnya. Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai,” katanya beberapa waktu yang lalu.

 

“Andaikata kita punya perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa peta rasanya agak sulit untuk bergerak. Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” imbuhnya.

 

Dalam rapat kerja gabungan bersama ketua gugus tugas penanganan covid-19, menkes, menaker, dan kepala BP2MI, pada Kamis (3/4/2020), Saleh menyampaikan agar masalah tersebut dijadikan prioritas.

 

Kala itu, katanya, ketua gugus tugas, Doni Monardo menyebut bahwa masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, katanya terkendala dengan persoalan hukum menyangkut kerahasiaan data pasien.

 

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira, aplikasi tentang itu sudah ada,” ujarnya.

 

Menurut Saleh, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

 

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik,” paparnya.

 

Karena itu, peta persebaran virus ini harus segera dibuat. Saleh menyebut bahwa saat ini kita berburu dengan waktu. Apalagi, menurut prediksi BIN, puncak penyebaran virus Corona adalah pada bulan Juli dimana akan tercatat 106.287 kasus.

 

“Kita harus bekerja keras agar prediksi ini tidak terjadi. Semua pihak harus berpartisipasi memutus mata rantai penyebarannya,” tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.