Warga Tak Bisa Dikontrol, Rencana Pembukaan Mal Dinilai Berbahaya

RIAU (Jurnalislam.com)–Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau Elfriandi mengkritik penerapan kebijakan new normal oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya penerapan itu terlalu dini dilakukan tanpa melihat perkembangan data kasus covid-19.

Rencana pembukaan Mal di masa pandemi, kata Elfriandi, sangat berisiko.

Sebab pengontrolan masyarakat sangat susah. Karna pengunjung yang berkunjung tidak hanya berasal dari zona merah juga zona hijau.

“Jadi apakah bisa dikontrol. Maka dari itu saya melihatnya terlalu dini diterapkan seperti itu, dengan cara membuka Mal, ” katanya.

Elfriandi juga memberikan saran daripada Mal dibuka alangkah baiknya pemerintah dalam penerapan new normal bisa diterapkan pada masyarakat yang tatanan pekerjaanya yang selama ini tidak dibolehkan sekarang diperbolehkan.

“Coba jangan di Mal dulu tapi penerapan new normal pada masyarakat yang tatanan pekerja yang selama ini tidak dibolehkan sekarang dibolehkan lalu kita pantau. Apakah ada peningkatan kasus atau tidak, tapi kalau aman baru kita buka sektor publik yang lebih banyak lagi. seperti buka toko kecil yang tidak menyediakan makanan kita lihat perkembanganya, “pungkasnya.

Sumber: riau24

 

Pengamat: Wacana New Normal Terlalu Dini

RIAU (Jurnalislam.com)–Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau Elfriandi mengkritik penerapan kebijakan new normal oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya penerapan itu terlalu dini dilakukan tanpa melihat perkembangan data kasus covid-19.

“Dalam mengambil keputusan dan menetapkan new normal itu hendaknya harus berpegang pada data jumlah covid-19 di Indonesia. Dan yang sama kita ketahui sampai saat ini masih tinggi jumlah kasusnya yang mencapai 20 ribu lebih, “kata Elfriandi. Kamis 28 Mei 2020.

Dan lagi katanya new normal yang digaungkan pemerintah juga belum terkonsep dan tersosialiasikan secara masif di masyarakat. Sehingga sangat dikhawatirkan masyarakat awam beranggapan bahwa Mal di buka dalam penerapan new normal ini.

“Jadi saran saya tunggu dulu lah kondisi normal dulu baru terapkan new normal, “pintanya.

sumber: riau24

PSBB Jabar Diperpanjang hingga 12 Juni

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Jabar akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat Daerah Provinsi Jabar Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, PSBB Jabar diperpanjang karena masih ada wilayah yang belum menunjukkan penurunan kasus covid-19 secara signifikan.

Perpanjangan PSBB Jabar untuk wilayah Bodebek berlangsung selama 6 hari, mulai 30 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020. Sementara untuk wilayah di luar Bodebek berlangsung selama 14 hari, mulai 30 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020.

Serikat Buruh: Penerapan New Normal Tergesa-gesa

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Serikat buruh di Jawa Barat memberi tanggapan mengenai new normal yang bakal diterapkan di Jabar pada 1 Juni.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, menilai pemerintah daerah yakni Pemprov Jabar tergesa-gesa dalam menerapkan new normal.

Hasil kajian yang dilakukan oleh para peneliti mesti dipertimbangkan dengan matang.

Ia menegaskan, jangan sampai new normal malah mengakibatkan gelombang penularan virus terlokalisasi di perusahaan.

Sebab, marak pekerja yang pulang ke kampung halaman setelah dirumahkan oleh perusahaan. Menurut data yang diterimanya, Roy menyebut angka pekerja di Jabar yang dirumahkan sudah mencapai angka 200 ribu.

 

“Penyebaran COVID-19 ketika karyawan sudah semuanya bekerja, maka ada kekhawatiran penyebarannya menjadi fokus di industri-industri karena arus balik teman-teman buruh yang mudik dan sekarang harus bekerja kembali perlu diwaspadai,” kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (28/5).

Roy pun menegaskan, pekerja jangan dijadikan korban pemerintah demi memulihkan perekonomian. Diketahui, fokus utama Pemprov Jabar memberlakukan new normal ialah memulihkan perekonomian yang belakangan ini terdampak signifikan.

Adapun protokol new normal yang bakal diterapkan di perusahaan masih disiapkan.

“Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan yang dampaknya mengorbankan buruh demi kepentingan ekonomi,” ucap dia.

sumber: kumparan.com

 

Komisi IX DPR: Konsep New Normal Belum Jelas

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengkritisi sikap pemerintah yang ingin menerapkan prosedur new normal.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah sendiri tidak secara tegas menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah new normal. Sebab, kata dia, ada beberapa perspektif yang berkembang di publik tentang arti dari istilah new normal.

 

“Tergantung apa yang dimaksud new normal oleh pemerintah. Sejauh ini, definisi new normal belum jelas. Karena itu, sulit untuk dikalkulasi perkiraan waktu yang tepat untuk pelaksanaannya,” kata Saleh, beberapa waktu lalu.

 

Saleh mengatakan, sebagian ada yang mengatakan bahwa new normal adalah kembali kepada aktivitas biasa seperti sebelum COVID-19.

 

Namun, sebagian menafsirkan bahwa new normal adalah beradaptasi dengan situasi baru yaitu bertahan dan beraktivitas di tengah pandemi virus yang masih mengancam.

 

Selain itu, lanjut Saleh, ada yang mengatakan bahwa new normal adalah upaya untuk menjalani kehidupan baru di tengah tantangan ekonomi yang masih belum stabil, tingkat pengangguran yang semakin tinggi, utang yang semakin banyak, dan harga-harga yang semakin melangit.

 

“Masing-masing penafsiran itu tentu berbeda. Karena itu, berbeda pula waktu yang tepat untuk memulainya. Kalau yang dimaksud adalah yang pertama, menurut saya, saat ini bukan waktu yang tepat. Masih butuh waktu 6-7 bulan ke depan untuk memulainya,” papar Saleh.

New Normal, Muhammadiyah: Wajar Persepsi Pemerintah Pentingkan Ekonomi Ketimbang Nyawa

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengurus Pusat Muhammadiyah mengkritisi pernyataan pemerintah yang akan menerapkan ‘new normal’ dalam menghadapi covid-19.

“Perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan “new normal”. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing,” kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir, Kamis (28/5/2020) dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Mengutip laporan BNPB, Haedar menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi.

“Tetapi Pemerintah justeru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan “new normal”,” kata dia. 

Ia mempertanyakan apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi.

“Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” pungkas Haedar.

Bersiap New Normal, Ini Protokol Kesehatan Penumpang Ojek Online

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Driver ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek siap untuk memasuki era new normal di tengah wabah virus corona Covid-19. Salah satunya mengajurkan pengguna membawa helm sendiri.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan pada Maret lalu pihaknya telah menerbitkan protokol kesehatan bagi para pengemudi dan imbauan agar penumpang membawa helm sendiri.

“Untuk memasuki fase baru pandemi Covid-19 Garda juga tengah menyiapkan dan siap menerapkan basic hygiene bagi para pengemudi ojol maupun pengguna jasa ojol sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif,” ujar Igun Wicaksono dalam keterangan pers, seperti dikutip CNBC Indonesia Kamis (28/5/2020).

Basic hygiene merupakan langkah preventif Garda dalam menyambut fase baru Covid-19 the new normal, di mana apabila ojol sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan penumpang mendapatkan layanan ojol yang bersih dan higienis optimal.

Sebelumnya Garda memang sudah menerbitkan protokol kesehatan sebagai selama corona. Berikut protokol kesehatan driver Grab dan Gojek Cs mengantisipasi penyebaran corona.

1. Gunakan masker kesehatan atau beda ataupun masker seri N-95.
2. Upayakan menggunakan helm SNI berpenutup wajah.
3. Gunakan sarung tangan bersih higienis.
4. Gunakan atribut lengkap tertutup.
5. tutupi bagian leher dengan buff atau syal.
6. Gunakan sepatu tertutup dan kaos kaki.
7. Upayakan membawa hand sanitizer dan sabun cair mengandung antiseptik.
8. Lindungi keluarga di rumah dengan menyiapkan desinfektan untuk mencuci atribut dan perlengkapan lain.
9. Atribut ojol jangan langsung masuk ke dalam rumah, cuci dengan desinfektan.
10. Upayakan rajin minum vitamin tambahan untuk menambah imunitas.
11. Jaga kebersihan makanan dan minuman yang sehat.
12. Rajin cuci tangan dengan sabun cair mengandung antiseptik.
13. Hindari kontak dengan terduga Covid-19.
14. Siapkan plastik atau kantong khusus untuk simpan uang kertas dan logam.
15. Cek kesehatan jika mengalami gejala flu dan batuk.

Sumber: republika.co.id

TNI-Polisi Akan Pastikan Masyarakat Ikuti Protokol Kesehatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II agar memastikan anggota TNI-Polri berada di titik-titik keramaian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di masa kenormalan baru. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuju ke new normal.

“Sesuai dengan arahan Presiden bahwa untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita menuju ke tatanan atau normal yang baru, beliau menginginkan TNI-Polri ada di setiap keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah kita sepakati lewat PSBB agar masyarakat bisa tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19,” kata Komjen Agus Andrianto dalam rapat analisa dan evaluasi Operasi Aman Nusa II bersama para pejabat utama operasi tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres melalui konferensi video dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

Kepala Operasi Kepolisian Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 itu juga meminta agar para Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk sosialisasi agar dapat menjangkau seluruh masyarakat. “Agar 40.194 Bhabinkamtibmas disiapkan untuk melakukan sosialisasi protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19,” katanya.

Agus menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, penerapan tatanan normal baru di berbagai daerah akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal, akan diterapkan di empat provinsi yaitu Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo serta 25 kabupaten/kota yang sebelumnya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di daerah-daerah itu akan dikerahkan personel TNI-Polri untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan, khususnya terkait kewajiban masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan. Ia berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sehingga angka penularan Covid-19 akan semakin menurun.

sumber: republika.co.id

Kampus Malaysia Sepakat Gelar Kuliah Online hingga Akhir Tahun

KUALA LUMPUR(Jurnalislam.com) — Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) Malaysia memutuskan untuk melakukan pengajaran dan pembelajaran secara daring hingga 31 Desember 2020. KPT menginformasikan bahwa semua aktivitas pengajaran dan pembelajaran secara tatap muka tidak dibenarkan.

Namun demikian pengecualian diberikan kepada beberapa kategori mahasiswa yang bisa kembali ke kampus secara bertahap.

Pertama, mahasiswa pascasarjana yang melakukan penelitian di universitas negeri dan swasta diberikan izin untuk melanjutkan penelitian mereka segera. Fleksibilitas ini hanya diperbolehkan bagi mereka yang diharuskan hadir di laboratorium, bengkel, studio desain atau memerlukan peralatan khusus untuk melakukan penelitian.

Selanjutnya, mahasiswa semester atau tahun akhir untuk studi diploma dan sarjana yang membutuhkan kerja klinis, atau membutuhkan peralatan khusus bisa kembali kuliah di kampus. Mahasiwa dalam kategori ini diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran di kampus mulai 1 Juli 2020.

Kedua, mahasiswa semester / tahun akhir yang tidak mempunyai akses yang diperlukan dan lingkungannya tidak kondusif bagi melaksanakan pembelajaran online. Mahasiswa kategori ini dibenarkan untuk kembali ke kampus mulai 1 Juli 2020 dan menggunakan infrastruktur di kampus bagi pembelajaran secara online.

Ketiga, mahasiswa berkebutuhan khusus yang mengikuti program Pendidikan dan Latihan Teknik dan Vokasional (TVET) di Politeknik dan perguruan tinggi komunitas yang perlu mendapat bimbingan secara tatap muka bagi melaksanakan pebelajaran yang diperbolehkan awal 1 Agustus 2020.

Keempat, mahasiswa baru untuk sesi akademik 2020/2021 di semua perguruan tinggi negeri, swasta, politeknik dan community colleges untuk masuk ke tingkat dasar dan diploma untuk lulusan SPM (SMA) serta masuk ke gelar sarjana.

Kementerian Kesehatan mengarahkan pelaksanaan kegiatan akademik di kampus dengan kepatuhan penuh Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memprioritaskan langkah-langkah keamanan dan penahanan sosial. Penunjukan ini tunduk pada instruksi otoritas dari waktu ke waktu.

Sumber: republika.co.id

New Normal, Akan Ada Penyesuaian Fleksibilitas Jam Kerja, Infrastruktur dan SDM

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) jika tatanan hidup baru sehat atau new normal nantinya berlaku. Ia mengatakan, setidaknya penyesuaian sistem kerja ASN akan difokuskan ketiga hal, yakni fleksibilitas jam kerja, infrastruktur penunjang, dan sumber daya manusia.

Ia menerangkan, new normal akan berpengaruh pada fleksibilitas sistem kerja ASN baik waktu maupun lokasi kerja ASN. “Dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (28/5).

Fokus kedua, lanjut Tjahjo, yakni infrastruktur penunjang untuk kerja ASN di era new normal. Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN nantinya harus memanfatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Nantinya, dapat diterapkan pad layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conferenceemail, dan lainnya. Termasuk menggunakan aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Sebab, kata Tjahjo, penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif.

“Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik,” ungkapnya.

Di samping penggunaan teknologi, infrastruktur penunjang yang perlu diperhatikan adalah tata ruang kantor dan manajemen aset, yang harus dipastikan protokol khusus dalam penggunaannya.

“Perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan,” ujarnya.

Sementara, fokus ketiga adalah sumber daya manusia (SDM. Nantinya, sistem kerja baru dengan fleksibilitas tidak diterapkan kepada semua ASN, tetapi disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh ASN.

Dengan begitu, perlu disusun kriteria pekerjaan yang menggunakan flexible working. Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir  dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja.

Selain itu, setiap pimpinan instansi melakukan pengawasan dan penilaian terhadap disiplin maupun kinerja pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh. Ia mengatakan pengawasan dan penilaian dapat dilakukan dengan berbagai sistem yang jelas dan terukur.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat KemenPANRB akan mengeluarkan surat edaran ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait paduan umum kerja ASN. Baik bagi daerah yang telah selesai PSBB maupun yang tidak melakukan PSBB.

“SE bagi kerja ASN tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan GugusTugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti tetap pakai masker, menjaga Jarak, tata ruang kerja diatur dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan/kementrian/lembaga/pemda mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya masing-masing,” katanya.

Sumber: republika.co.id