Komisi IX DPR: Konsep New Normal Belum Jelas

Komisi IX DPR: Konsep New Normal Belum Jelas

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengkritisi sikap pemerintah yang ingin menerapkan prosedur new normal.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah sendiri tidak secara tegas menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah new normal. Sebab, kata dia, ada beberapa perspektif yang berkembang di publik tentang arti dari istilah new normal.

 

“Tergantung apa yang dimaksud new normal oleh pemerintah. Sejauh ini, definisi new normal belum jelas. Karena itu, sulit untuk dikalkulasi perkiraan waktu yang tepat untuk pelaksanaannya,” kata Saleh, beberapa waktu lalu.

 

Saleh mengatakan, sebagian ada yang mengatakan bahwa new normal adalah kembali kepada aktivitas biasa seperti sebelum COVID-19.

 

Namun, sebagian menafsirkan bahwa new normal adalah beradaptasi dengan situasi baru yaitu bertahan dan beraktivitas di tengah pandemi virus yang masih mengancam.

 

Selain itu, lanjut Saleh, ada yang mengatakan bahwa new normal adalah upaya untuk menjalani kehidupan baru di tengah tantangan ekonomi yang masih belum stabil, tingkat pengangguran yang semakin tinggi, utang yang semakin banyak, dan harga-harga yang semakin melangit.

 

“Masing-masing penafsiran itu tentu berbeda. Karena itu, berbeda pula waktu yang tepat untuk memulainya. Kalau yang dimaksud adalah yang pertama, menurut saya, saat ini bukan waktu yang tepat. Masih butuh waktu 6-7 bulan ke depan untuk memulainya,” papar Saleh.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.