Masuk Surabaya Wajib Rapid Test

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f berbunyi: “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan.

Regulasi itu pun menuai polemik di masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak Pemkot Surabaya mencabut Perwali tersebut. LBH menilai, kebijakan wajib rapid test itu sangat memberatkan masyarakat. Terutama bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.

“Mahalnya biaya rapid test secara mandiri hingga 14 hari justru akan membuat pekerja yang masuk ke Surabaya semakin terhambat. Kualitas dari hasil rapid test tersebut juga tidak akurat,” kata Ketua LBH Surabaya, Abdul Wachid, Senin (20/7/2020).

Sumber: sindonews.com

Halaqah Zakat Produktif Dorong ZISWAF Tangani Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi membuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif Untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemi Covid – 19 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi di komplek Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, pada Ahad, 19 Juli 2020.

Dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Menteri Agama didampingi Sekda Sukabumi Iyos Somantri, Kepala Kantor Kemenag Sukabumi Abbas Resmana Ketua Umum MUI Sukabumi KH. A. Komarudin, Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Falah Ust. Dudi Sa’duddin Afandi, Ketua Forum Santri Indonesia Iwan Fauzi, dan tokoh masyarakat Sukabumi Hj. Reni Marlinawati.

Zainut Tauhid dalam kunjungan tersebut memaparkan pesan dakwah zakat dan kesiapan pondok pesantren di era kebiasaan baru (new normal)

Dalam pemaparannya, Zainut Tauhid menyampaikan bahwa zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro.

Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera. D

ana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja.

Misalnya digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.

Zainut Tauhid menambahkan bahwa sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan.

Karena moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan.

Zainut Tauhid mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah serta penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 yang kita hadapi pada saat ini.

Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19.

Itulah substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh
Kementerian Agama. Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama, pungkas Zainut Tauhid.

Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, Potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu 233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun. Sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.

 

Operasi Patuh Jaya Akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Operasi Patuh Jaya saat ini ternyata tidak hanya menindak para pelanggar lalu lintas, namun juga menyasar mereka yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Namun, pelanggar protokol kesehatan tidak akan ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain 15 jenis pelanggaran lalu lintas, pihaknya juga menyasar pengendara yang tidak melengkapi dirinya sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan supaya terhindar dari penyebaran virus Corona.

“Operasi Patuh Jaya 2020 juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (20/7/2020).

Bagi pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan, petugas kepolisian hanya memberikan teguran dan edukasi. Polisi tidak akan menilang pengendara tersebut.

“Pelanggaran protokol kesehatan bukan pelanggaran lalu lintas, jadi tidak akan ditilang, tetapi kita tegur,” tegas Sambodo.

 

Sumber: sindonews.com

 

Senator Minta Masyarakat Tetap Kawal RUU BPIP

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pengubahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkesan dipaksakan. Masyarakat diminta tetap mengawal dan mengkritisi pembahasan RUU tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menerangkan, RUU BPIP itu hanya memuat ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Hal seperti itu sebenarnya cukup diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Masyarakat diminta tidak lengah untuk tetap mengawasi jalannya pembahasan RUU BPIP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah menyatakan substansi RUU itu berbeda dengan RUU HIP karena tidak ada lagi pasal kontroversial, seperti sejarah Pancasila.

Sumber: sindonews.com

Pesepeda Langgar Lalu Lintas Akan Langsung Ditilang

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau kepada pesepeda untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Pasalnya, selama ini polisi kerap melihat pesepeda melanggar lalu lintas.

“Saya ambil contoh banyak pesepeda yang menerobos lampu merah, padahal harusnya mengikuti aturan lalu lintasnya,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia menegaskan, selama ini banyak pesepeda yang terlihat ugal-ugalan di jalan raya. Padahal, kata Fahri, hal demikian dapat membahayakan pesepada maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami imbau kepada mereka (pesepeda) untuk bisa mengikuti aturan yang ada, bahkan pemerintah juga telah menyiapkan jalur sepeda. Tapi banyak juga pesepda yang tidak memanfaatkannya,” tuturnya.

Sumber: sindonews.com

Wapres Minta Pesantren Terapkan Protokol Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pondok pesantren bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 apabila tidak dilakukan pencegahan dengan mempersiapkan prosedur penerimaan kembali santri sesuai protokol kesehatan.

“Kalau tidak dipersiapkan dengan baik, ini (pesantren) bisa menjadi klaster baru. Ini yang saya lebih takutkan,” kata Ma’ruf Amin dalam video yang diunggah di akun Youtube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, Ahad (19/7).

Penyebaran Covid-19 di kalangan pesantren dapat terjadi secara cepat karena umumnya santri dan para pengasuh atau pengajar berasal dari berbagai daerah. Sehingga, persiapan tes dan penyediaan sarana kesehatan di pondok pesantren harus dipastikan siap sebelum menerima santri kembali ke asrama.

“Pesantren ini kan kalau tidak dipersiapkan, ini bisa bahaya. (Misalnya) Datang anak, kemudian ada yang terpapar, maka itu bisa menjadi klaster baru di pesantren itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, banyak pesantren dengan kondisi kurang layak untuk dihuni secara berkelompok, khususnya ruang kamar tidur yang diisi oleh santri dengan jumlah lebih dari kapasitas seharusnya.

“Pesantren kan banyak yang tempatnya dempet-dempetan, (ada yang) satu kamar itu mestinya lima orang tapi dipakai untuk 15 orang. Saya kan alumni pesantren, jadi tahu, memang pesantren itu kan begitu apa adanya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ma’ruf meminta seluruh pengurus pondok pesantren menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ketika ingin memulai kembali kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka. Pengurus pesantren diminta memberlakukan rapid test terhadap seluruh santri dan pengajar sebelum memulai kegiatan pembelajaran di pondok.

Selain itu, sarana kesehatan di lingkungan pesantren juga harus memenuhi standar protokol kesehatan, yakni memiliki tempat cuci tangan, sanitasi dan tempat wudu bersih.

“Oleh karena itu, pertama, yang masuk harus steril, jadi harus di-rapid test dulu bahwa dia tidak terinfeksi. Kemudian ada tempat cuci tangan dan sebagainya, kamarnya diatur dengan baik. Kalau tidak begitu, maka pesantren bisa menjadi klaster baru untuk Covid-19,” ujarnya.

Depok Denda Warganya Rp 50 Ribu yang Tak Pakai Masker

DEPOK(Jurnalislam.com)- Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai maskerdi tempat umum. Sanksi diterapkan agar seluruh warga mematuhi aturan.

“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini kami menginformasikan tentang Gerakan Depok Bermasker,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Minggu (19/7/2020)

Sanksi yang dijatuhkan berupa denda. Besarannya adalah Rp50.000. “Dikenakan denda Rp50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru,” ujarnya.

Penertiban akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas. Proses penindakan penertiban berdenda ini akan diberikan kwitansi. “Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan,” ucapnya.

Dia mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini. “Supaya tidak terkena denda dan melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah,” ujar Dadang.

Sebelum denda diberlakukan terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari yaitu 20-22 Juli 2020. Gerakan Depok Bermasker untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

Israel Krisis, Protes Terhadap PM Netanyahu Meningkat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Protes terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meningkat atas dugaan korupsi dan penanganannya terhadap krisis virus corona.

Terpukul oleh tingkat pengangguran yang tinggi dan peningkatan tajam jumlah kasus COVID-19, warga Israel hampir setiap hari turun ke jalan dalam demonstrasi menentang pemerintah.

Kemarahan publik semakin diperparah dengan dugaan korupsi terhadap Netanyahu, yang diadili pada bulan Mei dengan tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan. Netanyahu membantah semua tuduhan itu.

Di Yerusalem ratusan orang berkumpul di luar kediaman perdana menteri dan kemudian berbaris di jalan-jalan, Sabtu (18/7), menyerukan pengunduran diri Netanyahu ketika polisi menggunakan meriam air untuk membubarkan kerumunan. Setidaknya dua orang ditangkap, kata polisi.

Di Tel Aviv, pusat komersial Israel, ribuan orang berkumpul di tepi pantai, menuntut bantuan negara yang lebih baik untuk bisnis yang dirugikan oleh aturan pembatasan virus corona dan kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan atau telah diberhentikan dengan cuti yang tidak dibayar. Pengangguran di Israel saat ini mencapai 21 persen.

Reshet TV News melaporkan polisi di Tel Aviv menggunakan gas air mata untuk mencoba membubarkan para demonstran yang berbaris di jalan-jalan. Stasiun televisi itu menyiarkan rekaman bentrokan para pengunjuk rasa dengan polisi.

Israel membuka kembali sekolah-sekolah dan banyak bisnis pada Mei dan mencabut pembatasan-pembatasan guna melandaikan kurva penularan kasus, setelah penguncian sebagian diberlakukan pada Maret.

Tetapi dengan tingkat infeksi meningkat tajam dalam beberapa minggu terakhir, banyak ahli kesehatan masyarakat mengatakan pemerintah telah bergerak terlalu cepat sementara mengabaikan langkah-langkah epidemiologis yang diperlukan untuk mengendalikan pandemi setelah ekonomi dibuka kembali.

Sebuah jajak pendapat oleh Lembaga Demokrasi Israel pada Selasa (14/7) mencatat hanya 29,5 persen kepercayaan publik terhadap Netanyahu dalam menangani krisis kesehatan itu.

Netanyahu telah mengumumkan banyak paket bantuan ekonomi, beberapa di antaranya lambat untuk dijalankan, sementara yang lain telah menuai kritik karena tidak efektif.

Israel, dengan populasi 9 juta, telah melaporkan hampir 50.000 kasus dan 400 kematian akibat COVID-19.

Sumber: republika.co.id

Inggris Wajibkan Warga Gunakan Masker, Atau Denda Rp 1,7 Juta

LONDON(Jurnalislam.com) — Penggunaan masker akan menjadi kewajiban di Inggris mulai Jumat (24/7). Akan tetapi, aturan tersebut dinilai sulit diterapkan meski ada sanksi denda bagi pelanggar.

Berdasarkan aturan baru, warga Inggris diwajibkan untuk mengenakan masker ketika berbelanja di toko atau supermarket. Warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 euro atau sekitar Rp 1,7 juta.

Metropolitan Police Federation mengungkapkan aturan baru ini cukup mustahil untuk diterapkan secara menyeluruh. Alasannya, sulit bagi pihak kepolisian untuk menangkap semua orang yang tidak menggunakan masker.

“Kecuali kami secara fisik menjumpai itu, tak banyak yang bisa kami lakukan,” ujar Kepala Metropolitan Police Federation Ken Marsh seperti dilansir di laman My London News, Sabtu (18/7).
Penerapan aturan ini memang dilaksanakan oleh para petugas kepolisian. Akan tetapi, Marsh berharap pihak toko atau swalayan pun turut bekerjasama dan menerapkan aturan baru ini.
“Kami berharap penjaga toko juga memandang penting hal ini, memastikan orang-orang tidak datang tanpa sebuah masker,” ujar Marsh.

Hal ini senada dengan pandangan yang diungkapkan oleh National Police Chiefs’ Council atau NPCC. NPCC berharap keterlibatan polisi menjadi jalan terakhir dalam penerapan aturan penggunaan masker di Inggris.
Sumber: republika.co.id

Corona Global, 600 Ribu Orang Meninggal Dunia

WASHINGTON(Jurnalislam.com) — Wabah virus SARS-CoV-2 alias Covid-19 mulai menyebar ke seluruh penjuru dunia awal tahun ini. Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan bahwa angka kematian akibat virus tersebut telah mencapai 601.213 jiwa.

Seperti dilansir laman Aljazirah, Ahad (19/7) paparan kasus Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai 14,2 juta kasus. Dari angka tersebut, sebesar 7,9 juta pasien berhasil sembuh dari infeksi penyakit tersebut.

Mengacu pada data itu, Amerika Serikat (AS) masih menjadi negara dengan tingkat kematian tertinggi. Hingga saat ini setidaknya 140 ribu warga negara mereka tercatat telah meninggal dunia akibat virus yang muncul pada Desember 2019 lalu ini.

Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat menyusul kemunculan sejumlah kasus baru di 43 dari 50 negara bagian dalam dua pekan terakhir. AS juga masih mencatat tingkat penularan tertinggi mencapai 3,7 juta kasus infeksi dengan 1,1 juta warga berhasil sembuh.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan rekor peningkatan kasus virus corona secara global dalam dua berturut-turut. Mereka melaporkan setidaknya ada peningkatan 259.848 kasus dalam 24 jam di seluruh dunia. Paparan infeksi terbesar berasal dari AS, Brasil, India, dan Afrika Selatan.

Presiden Brasil, Jair Bolsonaro kemudian menerapkan kebijakan lockdown guna mengekang tingkat penyebaran virus Covid-19 di negaranya. Meskipun diakuinya, langkah tersebut akan mencekik perekonomian negara. Ekonomi Brasil diperkirakan terhambat di angka 6,4 persen tahun ini karena pandemi.

Brasil mencatatkan 28.532 kasus baru infeksi Covid-19 dalam 24 jam terakhir per Sabtu (18/7) waktu setempat. Sebanyak 921 kasus berakhir dengan kematian. Total infeksi Covid-19 di negara tersebut telah melebihi 2 juta kasus dengan angka kematian 78.722 pasien.

Kondisi yang terjadi memaksa para pemimpin Uni Eropa bersepakat untuk memperpanjang KTT mereka sampai Ahad nanti. Hal tersebut dilakukan setelah mereka gagal menyepakati dana guna menghidupkan kembali perekonomian mereka yang hancur akibat pandemi Covid-19.

Sumber: republika.co.id