Masuk Surabaya Wajib Rapid Test

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f berbunyi: “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan.

Regulasi itu pun menuai polemik di masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak Pemkot Surabaya mencabut Perwali tersebut. LBH menilai, kebijakan wajib rapid test itu sangat memberatkan masyarakat. Terutama bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.

“Mahalnya biaya rapid test secara mandiri hingga 14 hari justru akan membuat pekerja yang masuk ke Surabaya semakin terhambat. Kualitas dari hasil rapid test tersebut juga tidak akurat,” kata Ketua LBH Surabaya, Abdul Wachid, Senin (20/7/2020).

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.