Masa Tahanan Berakhir, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Akan Bebas Jumat Ini

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Ulama kharismatik Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dijadwalkan akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada hari Jum’at (08/01/2021).

 

Ustaz Abu Ba’asyir telah menjalani masa tahanan selama 15 tahun sesuai vonis pengadilan dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.

 

“Tanggal 8 itu masa tahanan berakhir, jadi karena sudah berakhir ya secara hukum ya harus keluar atau bebas, jadi bebasnya itu bebas murni bukan bebas bersyarat. Jadi memang bebas karena masa tahanan sudah berakhir,” kata putra bungsu ustaz Abu Ba’asyir, ustaz Abdul Rahim Ba’asyir kepada jurnalislam.com pada selasa, (5/1/2021).

 

Ustaz Abdul Rahim menegaskan bahwa dalam kebebasannya ustaz Abu Ba’asyir kali ini, bukan bebas bersyarat maupun bebas yang diberikan oleh pemerintah dengan alasan kemanusiaan.

 

“Bukan juga karena juga lobi atau bantuan pemerintah atas nama kemanusiaan apapun, tidak, jadi memang bebas murni dan itu sudah diterangkan oleh Kemenkum HAM,” ungkapnya.

 

Ustaz Abdul Rahim mengatakan bahwa rencananya, keluarga bersama TPM akan menjemput ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

 

“Besok insyaallah hari jum’at mudah mudahan Allah mudahkan dan mau langsung pulang kerumah, sama rombongan dari keluarga dan TPM,” pungkasnya.

Audit Halal Rampung, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Bahas Vaksin Sinovac

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac, Selasa (5/1). Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.

“Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” ujarnya, Selasa (05/01) malam.

Kiai Niam memaparkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik. Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung. “Proses Audit rampung, Selasa (05/12) tadi pukul 15.45,” ujar Kiai Asrorun Niam.

Rekening FPI Dibekukan, Pengacara: Bukti Kezaliman, Uang Digarong

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang. Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.

Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang.

“Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12),” kata Aziz,  Ahad (3/1). Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.

“Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,” tambah Aziz.

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan.

Sumber: jpnn

 

Komnas HAM Akan Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan kronologis bentrokan lascar FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM50. Dalam bentrokan yang terjadi Senin dinihari, 7 Desember 2020 itu enam laskar FPI tewas ditembak.

 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Komnas HAM akan mendasarkan kronologis peristiwa itu dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga, serta hasil uji balistik dan uji forensik.

 

“Ya, pasti, Insyaallah, pekan ini. Paling lambat, awal pekan depan,” kata Taufan melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

 

Taufan mengatakan bahwa Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga sudah mengetahui detail kejadian tersebut dari pengecekan kamera pengawas. Tim Komnas HAM juga sudah melakukan uji rekonstruksi pada hari ini.

 

Pada 28 Desember 2020, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sempat menyatakan bahwa rekaman CCTV Jasa Marga masih ‘kasar’ dan memerlukan analisis lebih mendalam.

 

Sumber: tempo.co

BEM UI: Maklumat Kapolri Dijadikan Alat Represif dan Pembungkaman

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait pembubaran ormas  tanpa melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada Ahad (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

Tak hanya itu, Fajar juga mengkritisi Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurutnya pada Maklumat Kapolri nomor 2d yang berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial cenderung problematis.

“Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM. Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Amien Rais Minta Dibentuk TGPF Independen Ungkap Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Politikus senior Amien Rais meminta masyarakat tidak putus asa atas sikap pemerintah dalam kasus tembak mati enam laskar  Front Pembela Islam (FPI).

Meskipun pemerintah menegaskan tidak akan membentuk tim independen untuk mengusut peristiwa tersebut, Amien mengajak masyarakat tetap membuat komisi pencari fakta sendiri.

”Ini bebas ya. Asalkan betul-betul berdasarkan data dan fakta objektif, tidak ada yang ditambah atau dikurangi,” ujar Amien melalui saluran youtube Senin (4/1/2021) malam.

Menurut Amien, tim gabungan pencari fakta (TGPF) sangat penting. Sedemikian mendesaknya, Amien menilai masyarakat tak perlu menunggu pemerintah yang jelas tak mau ada TGPF.

Sebaliknya masyarakat sendiri harus berani membentuk TGPF secara mandiri. Dia yakin sudah banyak data dan fakta yang telah terkumpul, baik oleh FPI sendiri maupun elemen masyarakat yang lain.

Sumber: sindonews.com

BEM UI Kecam Pemerintah Bubarkan Ormas Seenaknya, Minta SKB Dicabut

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait  pembubaran ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada Minggu (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

“Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” kata Fajar dalam keterangannya, seperti dikutip detikcom, Senin (4/1/2021).

Atas dasar itulah,  BEM UI mengeluarkan 5 sikap terkait pembubaran FPI sebagai ormasi tanpa mekanisme peradilan:

  1. mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;
    2. mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;
    3. mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
    4. mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan
    5. mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Sumber: detik.com

Beredar Foto dan Identitas Diduga Pelaku Pembunuh Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sejak kejadian itu Komnas HAM masih terus melakukan investigasi hingga saat ini.

Tetapi di tengah proses investigasi itu, beredar foto petugas yang diduga terlibat peristiwa tewasnya 6 anggota laskar FPI, disebar dalam akun-akun media sosial seperti akun @_j4ck50n_

Anggota Komnas HAM Beka Ulung ketika dimintai konfirmasi mengkau tidak bisa memastikah benar tidaknya petugas dalam foto itu terlibat insiden.

“Saya nggak hapal dan nggak memperhatikan satu per satu,” bebernya melalui pesan singkat pada Selasa (4/1/2021).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa petugas yang terlibat insiden tewasnya 6 anggota Laskar FPI, hadir dalam rekonstruksi yang digelar Komnas HAM. “Ada (saat uji rekonstruksi),” ujarnya.

Uji rekonstruksi digelar Komnas HAM di areal parkir sisi kanan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2020) pukul 14.30 WIB. Uji rekonstruksi dilakukan dengan jarak yang jauh dari pantauan awak media.

Sumber: sindonews.com

BEM UI Tolak Pembubaran FPI Tanpa Mekanisme Peradilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait pembubaran ormas  tanpa melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada AhAd (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

“Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” kata Fajar dalam keterangannya, seperti dikutip detikcom, Senin (4/1/2021).

Fajar lalu merujuk pada penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak. Menurutnya hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

“Sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” ujarnya.

 

Sumber: detik.com

Komnas HAM Lakukan Reka Ulang Adegan Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar uji rekonstruksi bersama dengan kepolisian terkait bentrok antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (4/1).

 

Proses reka ulang yang digelar di kantor Komnas HAM itu menyusul investigasi bentrok pada Senin (7/12) tahun lalu yang berujung pada tewasnya 6 anggota laskar FPI.

Rekonstruksi digelar secara tertutup. Awak media yang meliput pun diminta untuk menjauh dari lokasi gelar perkara.

Usai rekonstruksi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan uji rekonstruksi ditempuh guna melengkapi penyelidikan. Ia mengungkapkan, salah satu adegan yang diperlihatkan terkait urut-urutan peristiwa di tempat kejadian perkara pada malam nahas 7 Desember 2020.

Usai rekonstruksi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan uji rekonstruksi ditempuh guna melengkapi penyelidikan. Ia mengungkapkan, salah satu adegan yang diperlihatkan terkait urut-urutan peristiwa di tempat kejadian perkara pada malam nahas 7 Desember 2020.

“Tadi rekon [rekonstruksi] secara umum bagaimana kejadian di TKP 1,2,3 dan 4. Termasuk juga mendetailkan seperti apa yang terjadi [dalam bentrokan], secara umum seperti itu,” terang Beka.

“Lengkap siapa yang ada di barisan terakhir, tengah, terus tindakannya apa yang diambil teman-teman kepolisian sampai kemudian ke Rumah Sakit Polri,” tambah dia lagi.

Sumber: cnnindonesia