Ribuan Artikel Dosen PTKIN Terpublikasi di Jurnal Internasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) semakin produktif. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suyitno, menyebutkan, produktivitas PTKI di dunia internasional ditandai dengan jumlah artikel yang terpublikasi di jurnal internasional bereputasi.

Menurutnya, jumlah artikel yang terpublikasi terus meningkat, utamanya dalam empat tahun terakhir. “Di akhir tahun 2020 ini telah terjadi peningkatan jumlah artikel yang terpublikasi pada publikasi bereputasi internasional. Di tahun 2019 sebanyak 1.453 aretikel dan di tahun 2020 menjadi 3.140 artikel,” terang Suyitno di Jakarta, Jumat (08/01).

“Artinya, terdapat peningkatan sebanyak 1.687 artikel atau 116% dibanding tahun sebelumnya,” sambung Guru Besar UIN Raden Fatah, Palembang ini.

Suyitno mengatakan, trend meningkatnya jumlah artikel pada jurnal bereputasi internasional terjadi sejak 2017. Saat itu, tercatat sebanyak 530 artikel yang terpunlikasi di jurnal internasional berreputasi. Jumlah itu lalu naik dua kali lipat pada 2018, menjadi 1.084 artikel.

“Kenaikan berlanjut hingga sekarang. Ini merupakan indikasi sangat nyata bahwa daya saing PTKI di dunia global terus meningkat,” lanjutnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi menyebutkan kontribusi publikasi ilmiah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produktivitas riset di lingkungan PTKI. “Antara riset dan jurnal tidak bisa terpisah, saling terkait. Terlebih, terutama dalam 3 (tiga) tahun terakhir, semua hasil riset wajib untuk terpublikasi pada jurnal dengan baik. Bukanlah riset yang baik, jika tidak terpublikasi,” tandasnya.

Selain jumlah artikel, jurnal PTKI yang terindeks di Scopus juga terus bertambah. Terbaru, Jurnal Samarah yang dikelola UIN Ar-Raniry Banda Aceh tembus ke Scopus pada awal 2021. Ini menambah jumlah jurnal ilmiah internasional bereputasi dan jurnal terakreditasi ke Sinta 1 yang diterbitkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Sebelumnya, ada enam jurnal yang terindeks di Scopus yang sekaligus bertengger pada Akrteditasi Sinta 1, yakni (1)  JIIs (Journal of Indonesian Islam) UIN Sunan Ampel Surabaya; (2) QIJIS (Qudus International Journal of Islamic Studies) IAIN Kudus; (3) IJIMS (Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies), IAIN Salatiga; (4) Studia Islamika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; (5) Al-Jami’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; dan (6) Journal of Islamic Architecture UIN Maulana Malik Ibrahim.

Kemenag Apresiasi Fatwa MUI Soal Kehalalan Vaksin Sinovac

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci. “Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” terang Wamenag di Jakarta, Minggu (10/01).

Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” pesan Wamenag.

“Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” lanjutnya.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.

Wamenag menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” jelas Wamenag.

“BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI,” tandasnya.

Komnas HAM: Ada Tim Selain Polisi yang Buntuti HRS

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya ‘skuat-gelap’ di luar anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang turut melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) saat peristiwa tol Japek Km 50.

Tim investigasi komnas HAM terkait penembakan mati enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) itu, juga mengungkapkan adanya mobil mewah jenis Land Cruiser yang diakui bagian dari tim kepolisian, yang terlibat dalam insiden, Senin (7/12) dini hari itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerangkan, terkait adanya skuat lain selain regu pengintai Polda Metro Jaya, didapat dari keterangan saksi-saksi dari FPI.

Anam mengatakan, tim lain itu, sudah melakukan pengintaian terhadap keberadaan, dan aktivitas HRS, sejak Jumat, 4 Desember 2020, di Markaz Syariah FPI, di Mega Mendung, ke kawasan Sentul, Bogor, di Jawa Barat (Jabar).

“Yang ini, lokasi kejadiannya memang berbeda dari tempat terjadinya peristiwa penembakan laskar FPI di Karawang. Tetapi, informasi tentang ini, bagian dari kronologi peristiwa yang terjadi, ” terang Anam, pada Jumat (8/1).

Anam menjelaskan, informasi tim pengintai lain yang disampaikan FPI tersebut, pun tak bisa diabaikan. Karena itu, dalam laporan hasil investigasi, Komnas HAM, kata Anam, tetap memasukkan informasi tersebut, sebagai fakta temuan.

“Bahwa didapatkan fakta juga telah terjadi pengintaian, dan pembuntutan terhadap HRS, yang dilakukan oleh petugas lain sejak dari kawasan Markaz Syariah Mega Mendung, hingga kawasan Sentul, Bogor pada 4 Desember,” kata Anam.

Informasi fakta dari FPI tersebut pun menguat dengan keterangan dari regu pengintai dari Polda Metro Jaya, yang membenarkan adanya informasi tim lain yang juga melakukan pengawasan, dan pembuntutan terhadap HRS.

“Jadi kepolisian (Polda Metro Jaya) menyatakan, ada beberapa yang bukan bagian dari mereka di kawasan Markaz Syariah Mega Mendung, hingga kawasan Sentul yang juga melakukan pengintaian dan pembuntutan,” terang Anam.

Adanya tim lain selain dari regu pengintai Polda Metro Jaya itupun terungkap lewat penggalian bukti-bukti yang dilakukan Komnas HAM dalam penyelidikan.

Anam menyebutkan, selama proses investigasi timya, Komnas HAM menemukan sedikitnya enam mobil sipil yang diduga digunakan regu pengintai, dan pembuntut Polda Metro Jaya.

Jenis mobil tersebut, yakni Avanza hitam B 1739 PWQ, Avanza silver B 1278 KJD, Mobil Petugas B 1542 POI, Avanza silver K 9143 EL. Lalu ada Xenia silver B 1519 UTI, dan satu unit SUV Land Cruiser. Dia mengatakan, mobil-mobil tersebut, terekam dalam rekaman CCTV yang didapat Komnas HAM dari Jasa Marga, dan dari rekaman voicenotes para laskar FPI saat kejadian.

“Teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat, yang diduga melakukan pembuntutan terhadap HRS, dan rombongan sejak dari kawasan Sentul, hingga 7 Desember 2020,” kata Anam.

Sumber: republika.co.id

Amnesty Internasional: 6 Laskar FPI Korban Pembunuhan Aparat Kepolisian

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Amnesty Internasional Indonesia menilai bahwa enam anggota lascar FPI yang tewas adalah korban pembunuhan oleh pihak kepolisian.

“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers pada 8 Januari 2021.

Usman menilai, meski enam anggota laskar FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum, teteapi mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian.

Enam anggota laskar FPI itu tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar.

“Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings,” ucap Usman.

Maka itu, Usman mendesak hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) penting untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, hal tersebut dapat memastikan proses akuntabilitas.

Usman juga meminta anggota yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka. “Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” kata dia.

Sumber: tempo.co

Kebebasan Abu Bakar Ba’asyir dan Masa Depan Gerakan Islam di Indonesia

Oleh : Indra Martian Permana 

Peneliti CSIL

 

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat (8/1/2021) lalu setelah menjalani hukuman 11 tahun dari vonis 15 tahun atas tuduhan keterlibatan kasus pelatihan militer di Janto, Aceh pada tahun 2010 lalu.

Kepulangan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor lepas dari hiruk pikuk dan Euforia dari jamaah dan massa umat Islam yang berempati terhadap beliau.

Pihak keluarga dan pihak pondok pesantren al-Mukmin pun hanya menyambut dengan sambutan sederhana dan jauh iring-iringan massa, tentu tindakan ini diambil karena kekhawatiran Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan dikenakan pasal yang sama dengan pasal yang menjerat Habieb Rizieq Shihab sekembalinya dari Mekah yaitu pasal kerumunan massa.

 

Figur Istiqomah

Mengenal dan mempelajari figur Abu Bakar Ba’asyir tentu menarik, Penulis pernah membuat buku terkait pemikiran politik Abu Bakar Ba’asyir. Pribadi yang sangat istiqomah memegang prinsip dan mengedepankan nilai-nilai Islami.

14 Tahun Hijrah ke Malaysia dan total 15 tahun dan 6 bulan di penjara menghiasi kehidupannya dari mulai penjara order baru 2 tahun penjara karena menolak asas tunggal Pancasila sampai terakhir 11 tahun untuk pelatihan militer Jantho, Aceh tentu sebuah nilai dan harga yang tidak sedikit untuk ulama sepuh yang sudah berusia 82 tahun ini.

Tidak ada ulama atau tokoh di Indonesia modern ini yang mengalami masa penjara selama itu untuk sebuah nilai dan keyakinan keagamaan yang diyakini. Keyakinan Abu Bakar Ba’asyir bahwa hanya Dinul Islam dan syariat Islam yang pantas menjadi pedoman hidup pribadi, berkeluarga, bermasyarakat bahkan bernegara membuat Gerah pemimpin negara yang Gagal Paham soal konsep Dinul Islam, syariat Islam dan khilafah Islamiyah, Bahkan dalam satu ceramah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyampaikan : “Biarkan saja saya yang mati dari pada Islam yang mati, Islam tidak boleh mati”

Ustadz Ba’asyir mengajarkan kita untuk Istiqomah dalam berjuang dan mempertahankan nilai-nilai Islami yang kita yakini Ustadz Ba’asyir mengajarkan kita keikhlasan dan kesabaran dalam memegang prinsip perjuangan, termasuk mengalami masa tahanan.

Bahkan dari keluarga Ustadzz Ba’asyir juga kita belajar, kesetiaan dan kesabaran seorang istri mendampingi suaminya berdakwah, keihlasan dan kesabaran anak-anak yang tumbuh jauh dari asuhan seorang ayah.

 

Abu Bakar Ba’asyir  dan Masa Depan Gerakan Islam

 

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Figure Gerakan Islam Masa Depan? sebuah analisa yang terburu-buru dan dipaksakan namun penulis menilai bisa dipertimbangkan. Ada beberapa catatan penulis terkait kebebasan Abu Bakar Ba’asyir dan gerakan Islam kedepan :

 

Pertama, Abu Bakar Ba’asyir berpotensi memimpin gerakan Islam. Gerakan Islam hari ini mengalami tantangan yang sangat berat dengan dikuasainya seluruh elemen dan struktur pemerintahan seperi DPR, Polisi, TNI dan lainnya oleh pemerintah sehingga seolah lumpuh dan umat Islam tidak punya power untuk memberikan kritikan dan masukan pada kerja pemerintahan.

Di sisi lain Civil Society seperti gerakan mahasiswa, gerakan pemuda, gerakan buruh yang merupakan elemen terbesar kedua setelah struktur pemerintahan menjadi lumpuh setelah para pemimpinnya diberikan posisi strategis dibeberapa perusahaan BUMN, dalam kondisi seperti ini butuh seorang pemimpin yang kuat, tegas, tidak berkompromi dengan penguasa, yang mempunyai reputasi  nasional bahkan internasional.

Figur itu penulis jumpai pada sosok Habib Rizieq Shihab dan Abu Bakar Ba’asyir dengan tidak mengecilkan tokoh ummat yang lainnya yang juga keras dan berani mengkritik penguasa seperti  Busryo Muqoddas dari Muhammadiyah, Teungku Zulkarnaen dari Mathla’ul Anwar, Hidayat Nur Wahid dan Mardani Ali Sera dari PKS,  dan tokoh Islam lainnya. Bulan November 2020 ketika awal mendengar bahwa Abu Bakar Ba’asyir akan bebas Januari 2021, penulis membayangkan pasti akan seru kalau kedua tokoh (Habib Rizieq Shihab dan Abu Bakar Ba’asyir) ini menjadi tokoh Islam dan memimpin oposisi terhadap pemerintahan dan melawan kedzoliman pemerintah.

Namun politik berbicara lain pemerintah mengetahui hal tersebut dan menahan Habib Rizieq Shihab sehingga “Duet Maut” tersebut urung terjadi. Sehinga peluang tokoh yang ada, bisa dan berani memimpin pergerakan dengan gerakan lisan dan tulisan menasehati penguasa dengan gerakan amar ma’ruf nahi mungkar yang masih ada diharapkan muncul dari Ustadz Ba’asyir, dan beliau punya reputasi itu terbukti dengan nasihat beliau berupa tulisan berupa surat maupun buku yang ditujukan kepada KH. Abdurahman Wahid (Gusdur), Hamzah Haz, Megawati, Ketua MPR RI, Ketua MA, Jaksa Agung, Ikhwanul muslimin dan PKS, bahkan surat untuk internasional ditujukan George Bush,Thein Sein Presiden Myanmar, dan Beniqno Aquino dengan nasihat baik persoalan dalam dan luar negeri (Baca buku : Pemikiran Politik Abu Bakar Ba’asyir)

 

Kedua, Potensi Hambatan Hambatan yang bisa terjadi bisa dari Ustadz Ba’asyir sendiri. Usia yang sudah sepuh 82 tahun dan kondisi fisik yang tidak prima membuat Ustadz Ba’asyir harus mulai menghitung langkah yang paling efektif yang dilakukannya dalam membangun kekuatan dan gerakan umat Islam.

Silaturahim tokoh ormas Islam, Orpol Islam dan tokoh dan elemen bangsa yang mendukung gerakan umat Islam kelihatannya menjadi opsi yang paling bagus yang harus dilakukan Ustadz Ba’asyir. Selain membangun ukhuwah dan perspektif perjuangan Ustadz Ba’asyir mempunyai tugas mencairkan hubungan dan stigma negatif disebagian ormas dan elemen Islam terhadap beliau dengan isu yang dilempar musuh Islam seperti tokoh radikalisme dan terorisme menjadi PR untuk Ustadz Ba’asyir, selain juga menulis buku untuk jadi pegangan generasi muda.

 

Selain itu Ustadz Ba’asyir juga mempunyai tugas untuk meng Create generasi pemimpin umat berikutnya melahirkan tokoh-tokoh muda yang memiliki ilmu dan semangat perjuangan yang kuat. Da’i dan tokoh muda Muhammadiyah seperti Bachtiar Nasir, Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman, atau bahkan anak Biologis dari beliau sendiri Abdurochim Ba’asyir yang menjadi juru bicara di Jamaah Anshar Syariah (JAS) dan Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang humble namun memiliki ketegasan tersendiri.  Pertemuan dengan tokoh-tokoh muda ini kelihatannya akan menjadi issue strategis untuk kepemimpinan gerakan Islam berikutnya.

 

Ketiga, Generasi Takfir tantangan berikutnya dari Ustadz Ba’asyir adalah bagaimana beliau membatasi ruang untuk bertemu dengan generasi ghuluw fi takfir yang kemarin berhasil memamfaatkan Ustadz Ba’asyir untuk berbai’at dengan ISIS, karena ketidaktahuan Ustadz Ba’asyir terkait informasi sebenarnya terkait ISIS dan keadaan di Iraq dan Suriah.

Generasi ghuluw fi takfir ini hari ini kehilangan tokoh yang bisa dijadikan ikon perjuangan, dan berusaha mengambil kembali Ustadz Ba’asyir agar menjadi pemimpin mereka diluar skenario gerakan intelijen berikutnya yang perlu di waspadai.

 

Kebebasan dan kehadiran Ustadz Abu Bakar Ba’asyir setidaknya menjadi ruh dan semangat tersendiri untuk gerakan Islam dimana kepemimpinannya mulai berusaha diamputasi.

 

Habib Rizieq Shihab adalah aset umat Islam

 

Busyro Muqoddas Adalah aset umat Islam

 

Teungku Zulkarnaen adalah aset umat Islam

 

Hidayat Nur Wahid adalah aset umat Islam

 

Mardani Ali Sera adalah aset ummat Islam

 

Bachtiar Nasir adalah aset ummat Islam

 

Munarman adalah aset ummat Islam

 

Abdurochim Ba’asyir adalah aset ummat Islam

 

Dan Abu Bakar Ba’asyir pun adalah aset ummat Islam

 

Maka marilah kita jaga semua aset umat Islam, agar umat Islam di Indonesia tidak kehilangan aset pemimpin di masa depan.

 

Dan Ustadz Ba’asyir mempunyai tugas yang berat menjadi pemimpin ummat disaat ummat Islam kehilangan pemimpin, mampukah ? wait and see waktu dan takdir yang akan menjawabnya…..

Tim Advokasi FPI Nilai Polisi Seharusnya Diseret ke Pengadilan HAM, Bukan Pidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Tim Advokasi 6 anggota FPI menyatakan tidak puas terkait hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Ham terkait peristiwa bentrokan FPI dan polisi pada 7 Desember 2020 lalu.

Salah satu tim advokasi 6 anggota FPI yang tewas, Hariadi Nasution menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas Ham terkait peristiwa tembak menembak.

Menurutnya konstruksi tersebut hanya berdasar satu sumber yakni pihak kepolisian.

Hariadi juga menyesalkan, hasil penyelidikan Komnas Ham yang berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran Ham tersebut.

Sebab kata dia, jika Komnas Ham konsisten dengan konstruksi pelanggaran Ham, maka merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran Ham berat,” kata Hariadi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).

Sumber: okezone.com

 

Komnas HAM Nilai Ada Pelanggaran HAM, Ini Tanggapan Polri

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan semua hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek harus dibuktikan kebenarannya.

Hasil investigasi tersebut menyimpulkan bahwa ada perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan Polisi.

“Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Kendati demikian, kata Argo, pihaknya menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. Saat ini, Polri masih menunggu surat resminya.

Selanjutnya, pihaknya, tentunya akan mempelajari rekomendasi maupun surat tersebut.

“Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka  BB maupun petunjuk,” ucap Argo.

Sumber: republika.co.id

Dua Hari Beruntun, Kasus Harian Covid Tembus 10 Ribu

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Penambahan kasus covid-19 untuk kedua kalinya tembus di angka 10 ribu. Pada Sabtu (9/1), jumlah kasus baru ditemukan 10.046 orang positif. Angka itu turun sedikit dibandingkan pada Jumat (8/1), sebanyak 10.617 orang. Sehingga total kasus covid-19 di Indonesia  mencapai 818.386 orang.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jakarta tetap menyumbang angka tertinggi dengan 2.753 orang positif. Disusul kemudian Jawa Barat (Jabar) dengan 1.731 orang positif, Jawa Tengah (Jateng) 1.033 orang positif, dan Jawa Timur (Jatim) 99 orang positif.

Pada saat bersamaan, jumlah yang pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 6.628 orang, dan jumlah kematian 194 orang. Jakarta menyumbang angka kesembuhan tertinggi  dengan 2.118 orang, disusul Jabar 1.179 orang, Jatim 758 orang, Sulawesi Selatan 634 orang, dan Jateng 280 orang.

Sumber: republika.co.id

Ketahanan Pangan Bangsa dan Ironi Impor Kedelai

Oleh : Vitriastuti S.Si. (Pengajar dan Mahasiswa)

 

Di awal tahun 2021 masyarakat diresahkan dengan hilangnya tempe dari peredaran. Tempe menjadi barang yang sulit ditemukan dan ternyata penyebabnya adalah naiknya harga kedelai.

 

Sekretaris Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta Handoko Mulyo mengatakan ketiadaan tahu dan tempe di pasaran merupakan imbas dari bentuk protes terhadap kenaikan harga kedelai dari Rp 7.200 menjadi Rp 9.200 per kilogram (kg) (merdeka.com).

Para produsen tempe melakukan pemogokan untuk memproduksi tempe karena kenaikan harga tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena tidak ada perhatian terhadap para pembuat tempe.

 

Kenaikan harga kedelai tersebut pun terjadi akibat imbas dari kenaikan harga kedelai di dunia. Sejak dulu Indonesia sudah menjadi Negara pengimportir kedelai, dikarenakan produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Produksi dalam negeri  hanya memenuhi 10% sedangkan 90% di penuhi dari import pangan.

 

Padahal Indonesia memiliki lahan subur yang sangat luas. Sehingga Indonesia memiliki kemampuan untuk memproduksi kedelai dan hal tersebut berpotensi terciptanya kemandirian pangan di Negara Indonesia. Tapi anehnya pemerintah bukannya mengenjot produktivitas para petani kedelai, tapi malah menjadikan impor pangan sebagai solusi untuk pemenuhan  kebutuhan pangan Negara.

 

Lantas mengapa hal tersebut bisa terjadi? Hal tersebut terjadi karena Indonesia menjadi bagian dari Negara yang mengikuti liberalisasi  pasar. Dengan adanya liberalisasi pasar membuat  para importir swasta atau asing  semakin leluasa dalam mendatangkan kedelai dari luar negeri dan membuat kedelai lokal semakin menurun produksinya.

 

Peran pemerintah telah diminimalisir dalam mengurusi hajat rakyat.  Karena pemerintah disini hanya sebagai regulator dan fasilitator yang membuat aturan dan legislasi yang mempermudah jalannya importir asing. Maka jelas orientasinya adalah profit dan bukan kemashlahatan rakyat.

 

Indonesia menerapkan sistem kapitalis liberal telah gagal dalam menerapkan kedaulatan pangan. Karena tak jarang korporasilah yang menentukan impor pangan,  akhirnya kebutuhan pangan pun sangat tergantung pada importer. Apalagi setelah disahkan nya UU Ciptaker yang membuat impor semakin mudah.

 

Indonesia yang masih ketergantungan terhadap kedelai impor menyiratkan bahwa Indonesia masih jauh dari kemandirian pangan, maka bagaimana mungkin kita terbebas dari kebutuhan impor pangan. Padahal, pertanian dan ketahanan pangan adalah perkara serius yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Jika pertanian tak diurus dengan baik, mustahil ketahanan pangan dapat diraih.

 

Maka adakah sistem yang dapat mewujudkan ketahanan pangan?

 

Sistem Islam memiliki aturan jelas dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pangan adalah salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh Negara.

Maka negara dalam sistem islam akan melakukan peningkatan dalam produksi pertanian dengan menghidupkan tanah mati. Sehingga, tidak ada istilah lahan kosong yang dibiarkan tanpa adanya kebermanfaatan.

 

Negara pun akan memberikan modal bagi rakyat yang tidak mampu dalam mengelola lahannya. Modal tersebut dapat digunakan untuk membeli benih berkualitas,  pupuk, ataupun hal lainnya  yang  diperlukan untuk menghidupkan lahan agar memberikan manfaat.

 

Dalam hal ekspor dan impor Negara akan mengatur dengan sedemikaian rupa. Ekspor akan dilakukan jika kebutuhan Negara sudah terpenuhi dan terdapat surplus. Lalu impor dalam sistem islam tidak terkait dengan barang yang akan di impor tapi terkait dengan Negara mana yang akan mengimpor dan tentu saja Negara tersebut bukanlah Negara yang memusuhi islam.

 

Maka hanya dalam sistem islamlah kita tidak tergantung dengan importir, sehingga ketahanan pangan dapat diwujudkan,

 

Wallahu ‘alam

 

Komnas HAM: Polisi Ambil CCTV Warung hingga Pembersihan darah di KM 50

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Komnas HAM mengungkapkan sejumlah temuan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terkait pembunuhan 6 orang laskar Front Pembela Islam ( FPI).

“Di Km 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Temuan lainnya, adanya pemeriksaan telepon seluler milik masyarakat di lokasi.

Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di Km 50 oleh anggota kepolisian. Setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM, pihak kepolisian mengakui telah mengambil kamera CCTV tersebut.

Tak diperinci lebih lanjut kapan kamera tersebut diambil.

“Mereka (kepolisian) jawab diambil secara legal sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” kata dia.

Sumber: kompas.com