Tim Advokasi FPI Nilai Narasi Baku Tembak Tak Bisa Dibuktikan, Hanya Satu Sumber

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Tim Advokasi 6 anggota FPI menyatakan tidak puas terkait hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Ham terkait peristiwa bentrokan FPI dan polisi pada 7 Desember 2020 lalu.

Salah satu tim advokasi 6 anggota FPI yang tewas, Hariadi Nasution menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas Ham terkait peristiwa tembak menembak. Menurutnya konstruksi tersebut hanya berdasar satu sumber yakni pihak kepolisian.

“Komnas HAM RI terkesan melakukan ‘jual beli nyawa’ yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut,” kata Hariadi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).

“Pada sisilain Komnas HAM RI ‘bertransaksi nyawa’ dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM,” tambahnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasinya. Menurut Komnas HAM, polisi telah melakukan pelanggaran HAM pada peristiwa pembunuhan laskar FPI.

sumber: okezone.com

Polisi Disebut Kelabui Warga Bilang Penembakan Laskar FPI Terkait Narkoba dan Terorisme

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Komnas HAM menyampaikan saksi kasus pembunuhan lascar FPI di Km 50 mendengar polisi memerintahkan untuk menghapus rekaman.

Saksi juga menyebut polisi melakukan pemeriksaan handphone.

Hal itu disebutkan Komnas HAM dalam keterangan pers, Jumat (8/1/2021). Saksi yang dimaksud Komnas HAM adalah saksi yang berada di Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

Komnas HAM juga memaparkan polisi memberikan penjelasan kepada masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) jika peristiwa penembakan terkait kasus narkoba serta terorisme.

“Terdengar penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme,” tutur Choirul.

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Sumber: detik.com

Komnas HAM: Polisi Perintah Saksi Hapus Rekaman dan Periksa Handphone

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Komnas HAM menyampaikan saksi kasus pembunuhan lascar FPI di Km 50 mendengar polisi memerintahkan untuk menghapus rekaman.

Saksi juga menyebut polisi melakukan pemeriksaan handphone.

Hal itu disebutkan Komnas HAM dalam keterangan pers, Jumat (8/1/2021). Saksi yang dimaksud Komnas HAM adalah saksi yang berada di Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Sumber: detik.com

Dompet Dhuafa Bersama Lapas Kelas 1 Tangerang Gelar Pendidikan Kader DAI

BANTEN(Jurnalislam.com)– Dompet Dhuafa melakukan pembukaan kegiatan Pendidikan Kader Dai (PKD) bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, pada kemarin Kamis, (7/1/2021).

Program ini merupakan bagian dari program Bina Santri Lapas (BSL), kerjasama antara Dompet Dhuafa dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ditandatangani pada 2019 lalu. Melalui program ini, diharapkan dapat mencetak dai-dai dari warga Lapas yang berkualitas. Sehingga ketika mereka kembali ke dalam lingkungan masyrakat, mereka telah memiliki bekal dan siap untuk bergabung kembali, serta membawa manfaat bagi lingkungannya.

Pada pembukaan kegiatan PKD di Lapas Kelas 1 Tangerang ini, dihadiri oleh oleh Direktur Dakwah Budaya dan Pengembangan Masyarakat Dompet Dhuafa Ahmad Sonhaji, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib, Komisi Dakwah dan Pengembangan Dakwah MUI Pusat Muhammad Khoirin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muji Raharjo Drajat Santoso, Kepala Divisi Keimigrasian Ahmad Firmansyah, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, serta beberapa instansi lainnya.

Direktur Dakwah Budaya dan Pengembangan Masyarakat Dompet Dhuafa Ahmad Sonhaji menyampaikan, “Pada hari ini terwujud apa yang sudah direncanakan hampir satu tahun lalu kerjasama Dompet Dhuafa dengan Lapas Kelas 1 Tangerang ini yaitu pendidikan kader dai, manajemen masjid dan jurnalistik untuk para warga binaan. Harapannya semoga dengan program kerjasama ini, mampu meningkatkan kepribadian para warga binaan dan menjadi modal ketika mereka kembali kepada masyarakat. Juga mereka dapat hadir di masyarakat dengan perubahan-perubahan yang lebih baik.”

Pada program PKD ini, Dompet Dhuafa dan pihak Lapas melibatkan multi-stakeholder dalam pelaksanaannya. Beberapa instansi dan lembaga lain turut dilibatkan sebagai pengajar yang akan mengisi PKD yang akan berlangsung selama 5 biulan. Setidaknya akan ada 20 tenaga pengajar, di antaranya dari Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Majlis Ulama Indonesia, Kemenag, juga para praktisi dakwah dari para akademisi kampus.

Selain itu guna membangun kekuatan jiwa NKRI para kader dai warga binaan, Dompet Dhuafa mengajak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk turut terlibat dalam program ini. Hal itu semua dilakukan dengan upaya menggandeng dan melakukan sinergi dengan seluruh pihak yang pada akhirnya program ini menjadi program bersama. Sebab, lanjut Sonhaji, tanggung jawab ini adalah tanggung jawab bagi semua.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib juga turut menyampaikan, “Ini adalah kolaborasi yang sangat konstruktif dan positif antara Dompet Dhuafa dan Jendaral Pemasyarakat juga beberapa lembaga lainnya. Saya sangat mengapresiasi program ini. Kami harapkan betul para santri yang terpilih bisa khidmat mengikuti setiap tahap-tahap pelatihannya. InsyaAllah program ini akan menjadi program yang memiliki kemaslahatan besar untuk masyarakat.”

Meski begitu, bagaimanapun tidak seluruh warga binaan Lapas diikutkan dalam program ini. Selain alan mengurangi efektifitas pengajaran, juga situasi pandemi yang tidak memperkenankan berkegiatan dengan banyak orang. Dari 2000an warga Lapas, hanya 50 peserta saja yang terpilih untuk mengikuti program ini. Kelima puluh peserta tersebut terpilih setelah melalui beberapa seleksi oleh tim Dompet Dhuafa.

“Karena yang dipilih hanya 50 peserta, kami harapkan nanti santri-santri yang terpilih ini dapat menularkan apa yang didapat kepada teman-teman lainnya yang belum mendapatkan kesempatan ini. Karena memang kami harus batasi tidak bisa melibatkan seluruh santri, karena situasinya pun juga sperti ini,” tutur Agus kepada para peserta.

Untuk implementasinya, kader-kader dai ini akan dijawalkan memberikan ceramah-ceramah di masjid Lapas kepada ribuan warga lainnya. Dengan begitu, saat mereka terbebas dan kembali ke masyarakat, mereka sudah memiliki modal dakwah yang kuat untuk masayarakat di lingkungannya masing-masing.

Selain itu setelah 5 bulan masa pendidikan selesai, para peserta akan mengikuti ujian praktek dan juga lisan, sebagai penentuan kelulusan. Setelah itu juga akan diadakan sebuah inagurasi pelulusan bagi peserta-peserta yang dinyatakan lulus.

“Ini merupakan program yang sangat bagus untuk menularkan kebaikan-kebaikan melalui dakwah-dakwah yang nati akan dikembangkan. Kami dari Komisi Dakwah MUI Pusat tentu merasa senang apabila kita bisa bersinergi pada kegiatan-kegiatan yang positif seperi ini,” tanggap Muhammad Choirin, Pengurus Komisi Dakwah MUI Pusat, usai menyampaikan keynote speech kepada para peserta.

Momen Haru Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Bertemu Keluarga Setelah Terpisah 10 Tahun

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Ustaz Abu Bakar Ba’asyir akhirnya tiba di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo pada Jum’at, (8/1/2021) pukul 13.38 wib setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.

Kedatangan ustaz Abu Ba’asyir ke Ponpes Al Mukmin didampingi oleh Tim Pengacara Muslim (TPM), Tim Kesehatan dan keluarga.

Rombongan ustaz Abu Ba’asyir langsung menuju kediamannya di kompleks Ponpes Al Mukmin untuk bertemu istri dan keluarganya.

Suasana haru sempat terjadi saat ustaz Abu Ba’asyir keluar dari mobil untuk bertemu istrinya yakni Aisyah Baraja dan keluarga.

“Asalamualaikum,” ucap ustaz Abu Ba’asyir yang saat itu mengunakan gamis berwarna biru muda dan dibalut jaket warna putih.

Aisyah Baraja atau yang akrab dipanggil Umi Icun itu menjawab salam dari suaminya tersebut dengan wajah bahagia sembari menahan tangis bahagia setelah sekitar 10 tahun terpisahkan.

“Walaikumsalam,” jawab Umi Icun sembari mencium tangan kanan ustaz Abu dan kemudian memeluknya.

Usai bertemu istri dan keluarganya, ustaz Abu Bakar Ba’asyir kemudian menuju Masjid Baitussalam yang berada di Komplek Al Mukmin, Ngruki dengan mengunakan kursi roda untuk melakukan shalat sunnah 2 rakaat.

Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Suci

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas ahri ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. (Infokom MUI)

Pembukaan Sekolah Secara Serentak Berpotensi Massifkan Penularan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Seorang pendiri Pandemic Talks dr Muhammad Kamil PhD mengatakan pembukaan sekolah yang dilakukan secara serentak berpotensi “menggerakkan” virus.

“Pembukaan sekolah ini kalaupun terpaksa dilakukan serentak akan menimbulkan mobilisasi yang masif. Jadi kalau dilihat Covid-19 vektornya adalah manusia, jadi manusia yang ‘mengoper’ penyakit, bukan nyamuk, seperti penyakit demam berdarah. Kenapa sekolah berpotensi meningkatkan transmisi? Karena ada mobilitas yang serentak,” ujar Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/1).

Kamil menjelaskan jika hanya satu atau dua sekolah yang buka, mungkin tidak menimbulkan mobilitas yang masif. akan tetapi, kalau ada kebijakan yang dilakukan secara nasional, itu akan menggerakkan 60 juta siswa dari jenjang PAUD hingga SMA.

“Untuk yang anak yang berada di jenjang PAUD tidak mungkin berangkat sendiri, perlu diantar sekolah oleh orang tuanya, jadi bakal berpotensi menggerakkan virus,” kata Kamil dalam webinar SD Gemala Ananda.

Dia mengatakan jumlah anak Indonesia yang terinfeksi Covid-19 hingga 20 Desember 2020 yakni telah mencapai 74.249 kasus. Sementara data kluster sekolah/pesantren yang sudah mencapai 3.711 kasus dan tersebar di berbagai provinsi.

Kamil menjelaskan sejak pertengahan 2020 lalu, terdapat banyak pesantren atau sekolah yang membuat kebijakan sendiri untuk membuka pembelajaran tatap muka, dan hal itu menyebabkan adanya kluster sekolah.

“Ini belum dipastikan anak terinfeksi dari sekolah atau dari luar, atau dibawa ke sekolah, nanti kita bisa diskusikan. Tapi nyatanya, dari berita-berita yang kita kumpulkan, dari media-media yang bisa diakses publik, kita kumpulkan menjadi seperti ini. Jadi kasusnya menyebar, di Jawa terutama ada 2.000-an kasus dan itu dari kluster sekolah,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

Komnas HAM: Pembuhunan Laskar FPI Pelanggaran HAM, Unlawfull Killing

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020 lalu. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

 

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah saksi.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yan berbeda,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/11/2020).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” klaim Komnas HAM.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Choirul Anam.

Sumber: detik.com

 

Di Persidangan, Pengacara Hadirkan 40 Bukti Penetapan Tersangka HRS Tidak Sah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengacara Habib Rizieq menyerahkan puluhan bukti kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang. Di sisi lain tim pengacara Habib Rizieq menilai bukti-bukti kepolisian tidak jelas.

“Kita ada 40 bukti yang diserahkan, ada daftar buktinya juga, cuma dari Termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di-panding. Uang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengahnya tidak diikutsertakan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan usai persidangan.

Ia menyebutkan, sidang terpaksa ditunda karena ada yang harus dilengkapi dari bukti-bukti yang diserahkan oleh polisi. Khususnya tentang BAP para saksi, lalu tentang dokumen dari Puskesmas, dan pendapat ahli yang dianggap tidak jelas. Sebab dokumen tanpa dibubuhi tanda tangan, khususnya dari si pemberi keterangan.

“Izin juga ada semua kami. 40 bukti itu meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejati, bukti dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda, surat pemberitahuan hukuman administrasi pada FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta sehingga total Rp 50 juta,” tuturnya.

Menurut dia, adanya denda itu sejatinya sudah membuktikan kalau Habib Rizieq secara administrasi telah dihukum. Dengan begitu, seseorang yang telah dihukum seharusnya tidak boleh lagi dihukum untuk kedua kalinya dalam kasus serupa.

Sumber: sindonews.com

Abai Protokol Kesahatan Disebut Biang Kerok Maraknya Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Penambahan kasus positif Covid-19 per 7 Januari bertambah 9.321 kasus dengan jumlah kasus aktif 114.766 kasus atau persentasenya 14,4 persen dibandingkan rata-rata dunia 25,81 persen.

Jumlah kesembuhan sebanyak 659.437 kasus atau 82,7 persen dibandingkan rata-rata dunia 72,03 persen. Pada kasus meninggal sebanyak 23.520 kasus atau 2,9 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,16 persen.

Meski demikian, penambahan angka kasus per hari ini menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, sangat disayangkan karena mencapai angka tertinggi dalam penambahan kasus harian.

Penambahan kasus hari ini juga dinilai sebagai dampak dari masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dan akibat semakin abainya masyarakat dalam kepatuhan disiplin protokol kesehatan.

“Berat bagi saya untuk menyampaikan data ini. Penambahan kasus positif harian per hari ini, adalah yang tertinggi sejak awal pandemi (Maret), mencapai 9 ribu. Bahkan angka ini meningkat hampir 500 (kasus) hanya dalam waktu satu hari ini. Ini adalah imbas dari libur panjang,” ujarnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1).

Seharusnya, perkembangan kasus Covid-19 paska libur panjang 3 periode sebelumnya, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Malahan paska libur panjang periode keempat di tahun 2020, penanganan Covid-19 belum bisa diperbaiki, meskipun pemerintah sudah bekerja keras menekan penularan kasus. “Ini adalah kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan perlu untuk segera dihentikan,” tegas Wiku.

Dari data Sistem Monitoring Bersatu Lawan Covid (BLC) Perubahan Perilaku terlihat sejak Minggu ketiga September hingga minggu keempat Desember, grafik persentase kepatuhan menurun. Pada kepatuhan memakai masker, menurun 28 persen. Persentase kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan menurun 20,6 persen.

“Temuan minggu ini sangatlah berbahaya. Karena menggambarkan adanya sikap abai di tengah masyarakat atas pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sikap abai ini bukan hanya semata-mata kesalahan masyarakat, tetapi juga bagian tidak berhasilnya penegakan dan pengawasan dari masing-masing pemerintah daerah,” Wiku menekankan.

Berdasarkan data grafik perbandingan, tren kepatuhan protokol kesehatan, Wiku menjabarkan bahwa terlihat menurunnya kepatuhan sejalan dengan meningkatnya penambahan kasus positif. Pada periode Oktober – Desember 2020, kepatuhan memakai masker rata-rata diatas 70 persen, untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumunan berada di atas angka 60 persen. Sedangkan pada Desember 2020, kepatuhan memakai masker berada di angka 55 persen (turun 28 persen). Untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan turun ke angka 39 persen (turun 20 persen).

Membandingkan dengan grafik tren penambahan kasus positif mingguan, ada kenaikan drastis pada rentang Oktober – Desember 2020 dengan persentase peningkatan di angka 113 persen, jika dibandingkan pada Minggu pertama September 2020.

“Artinya dengan penurunan kepatuhan protokol kesehatan yang hanya sebesar 20, 30 persen, ternyata mengakibatkan penambahan kasus positif lebih dari 100 persen. Ini bukan suatu kebetulan, data telah dengan nyata menunjukkan tren kepatuhan menurun berbanding lurus dengan tren penambahan kasus positif mingguan yang semakin meningkat,” katanya.

Maka dari itu, masyarakat diminta patuh dan saling mengingatkan serta menegur orang-orang terdekat yang melanggar protokol kesehatan. Dan bagi pemerintah daerah untuk selalu mengakses dan memantau data kepatuhan protokol kesehatan melalui sistem Bersatu Lawan Covid Perubahan Perilaku dan menjadi dasar mengambil tindakan tegas mengakukan disiplin protokol kesehatan.

Sumber: republika.co.id