Tim Advokasi FPI Nilai Polisi Seharusnya Diseret ke Pengadilan HAM, Bukan Pidana

Tim Advokasi FPI Nilai Polisi Seharusnya Diseret ke Pengadilan HAM, Bukan Pidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Tim Advokasi 6 anggota FPI menyatakan tidak puas terkait hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Ham terkait peristiwa bentrokan FPI dan polisi pada 7 Desember 2020 lalu.

Salah satu tim advokasi 6 anggota FPI yang tewas, Hariadi Nasution menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas Ham terkait peristiwa tembak menembak.

Menurutnya konstruksi tersebut hanya berdasar satu sumber yakni pihak kepolisian.

Hariadi juga menyesalkan, hasil penyelidikan Komnas Ham yang berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran Ham tersebut.

Sebab kata dia, jika Komnas Ham konsisten dengan konstruksi pelanggaran Ham, maka merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran Ham berat,” kata Hariadi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).

Sumber: okezone.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.