MES Donasikan 100 Juta untuk Korban Bencana Alam

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Gelaran Musyawarah Nasional V Masyarakat Ekonomi Syariah pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah berakhir dengan sukses.

Selain menghasilkan beberapa rekomendasi strategis terkait pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia, forum Munas juga menyepakati untuk mendonasikan Sebagian dari hasil sponsor kegiatan Munas kepada masyarakat yang terkena musibah bencana alam khususnya di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

Ketua Panitia Pengarah Munas V MES, Firdaus Djaelani pada penutupan acara menyampaikan bahwa melihat sebagian wilayah Indonesia yang dilanda bencana, MES tergerak untuk ikut peduli dan berkontribusi memberikan bantuan.

Untuk itu, panitia Munas MES menyepakati sebagian hasil dari sponsor acara Munas MES akan didonasikan untuk membantu korban bencana alam di dua provinsi yaitu Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saudara-saudara kita di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan sedang mengalami musibah bencana alam, maka dari itu kami dari panitia Munas V MES telah menyepakati sebagian dana sponsor yang terhimpun akan kami donasikan untuk membantu meringankan beban para korban bencana di daerah-daerah tersebut”.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana yang juga sebagai Sekretaris Jenderal MES yang baru, Iggie Achsien menjelaskan jika sumbangan ini merupakan wujud dan komitmen MES dalam upaya membangkitkan lagi optimisme daerah-daerah yang terkena bencana agar segera bangkit dan pulih.

“iya, meskipun nominalnya sedikit, tapi kontribusi seperti ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan. MES harus turut berkontribusi dalam pemulihan secara material terhadap daerah-daerah yang tertimpa bencana. Banyak dari mereka yang membutuhkan sandang dan papan untuk bangkit dan pulih dari bencana yang menimpa mereka”.

Rencananya sumbangan tersebut akan disalurkan di dua wilayah yang mengalami bencana, yaitu banjir bandang yang melanda Kalimatan Selatan, dan gempa bumi yang menimpa Sulawesi Barat.

SMK N 1 Jatiroto, Jualan Bibit Pohon Untuk Galang Donasi

WONOGIRI (jurnalislam.com)- Sebagai wujud kepedulian terhadap becana yang terjadi di Sulawesi dan Kalimantan, SMK N 1 Jatiroto mengadakan galang donasi. Dijelaskan oleh Ketua OSIS SMK N 1 Jatiroto Fitri Novianto, untuk mengumpulkan donasi ini mereka menjual 2000 bibit pohon dan juga sarung bantal karya siswa SMK 1 Jatiroto.

Hasil dari keuntungan penjualan kemudian disalurkan untuk korban bencana di Sulawesi dan Kalimantan melalui Solopeduli.

Dari hasil menjual bibit pohon dan menjual sarang batal terkumpul donasi sebesar Rp 6.535.000 yang digalang selama 3 hari. donasi tersebut diserahkan secara simbolis Oleh Drs.Suyono,M.Si Kepala Sekolah SMK N 1 Jatiroto kepada Niki Laila selaku Kepala Cabang Solopeduli Wonogiri pada Jumat (29/01/2021) di SMK N 1 Jatiroto.

“Untuk mengumpulkan donasi ini, kita menjual bibit pohon kepada masyarakat, selain itu kami juga menjual sarung bantal karya kami Sendiri dan juga menyebarkan proposal ke masyarakat, saya percayakan donasi ini kepada Solopeduli semoga bisa membantu mereka yang terkena bencana,” kata Ketua OSIS SMK N 1 Jatiroto Fitri Novianto.

Sementara Kepala Cabang Solopeduli Wonogiri Niki Laila mengatakan bahwa kegiatan OSIS SMK N 1 Jatiroto yang secara kreatif menggalang dana dengan menjual 2000 pohon dan sarung bantal patut diapresiasi.

“Untuk memantik masyarakat Wonogiri khususnya anak muda bisa terinspirasi dengan kegiatan yang dilakukan OSIS di SMK N 1 Jatiroto yang berinisiatif menggalang dana dengan cara yang kreatif untuk membantu korban bencana,” ungkapnya.

Niki Laila juga mengucapkan terimakasih atas donasi dan kepercayaan SMK N 1 Jatiroto untuk bersinergi dalam galang dana untuk bencana nasional ini.

Kepala Sekolah SMK N 1 Jatiroto Drs.Suyono bersyukur bisa ikut meringankan beban saudaranya yang tertimpa musibah bencana.

“Alhamdulillah semoga donasi dari kami bisa membantu saudara – saudara kita di Sulawesi dan Kalimantan, dan juga semoga bisa disalurkan dengan baik dan bermanfaat untuk semua,” tegas Suyono.

PKS Minta Polisi Usut Ucapan SARA Abu Janda

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

PKS berharap polisi memproses laporan KNPI terhadap Abu Janda.

“Saya mendukung langkah DPP KNPI yang melaporkan ke polisi terkait ujaran yang diduga bermuatan SARA yang diucapkan oleh Permadi Arya,” kata elite PKS, Nasir Djamil, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyinggung soal pernyataan Abu Janda yang menyebut ‘Islam sebagai agama pendatang dan arogan. Menurut Nasir, ucapan Abu Janda berpotensi mengganggu kebersamaan di tengah masyarakat.

“Menyatakan Islam sebagai agama pendatang dan arogan adalah bentuk penghinaan terhadap Islam dan umatnya. Karena itu diharapkan polisi menindaklanjuti arogansi Permadi Arya sebagai terlapor,” tambahnya.

“Sangat kita sayangkan bahwa ucapan Permadi Arya itu sangat berpotensi mengganggu kehidupan umat beragama di Indonesia,” ujarnya.

Nasir berharap laporan KNPI diproses secara adil dan terbuka. Dia yakin polisi memproses tanpa pandang bulu.

“Semoga laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan. Saya percaya bahwa Polri memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Abu Janda sebelumnya dipolisikan KNPI terkait cuitan ‘evolusi’ yang ditujukan kepada Natalius Pigai. KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas dugaan rasial kepada Natalius Pigai.

Sumber: detik.com

 

Kapolri Baru Ditantang Berani Tangkap Abu Janda

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Kamis, 28 Januari 2021.

 

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis, mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menerima laporan dari DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) terhadap Abu Janda sebagaimana tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Alhamdulillah, telah diterima laporan kami secara koperatif dari pihak polisi tanpa dipersulit, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya bahwa kami hari ini telah melaporkan akun @permadiaktivis1,” kata Medi Lubis di Gedung Bareskrim pada Kamis kemarin, 28 Januari 2021.

Selanjutnya, Medi Lubis berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Abu Janda. Karena menurut dia, Abu Janda telah menyakiti warga Papua atas cuitannya yang dianggap menghina mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

Tentu, laporan ini menjadi tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memenuhi komitmennya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Januari 2021.

 

“Harapan yang sangat tinggi kami taruh ke pundak Polri sekarang agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan profesional. Jangan melihat siapa-siapa orang itu ya, melihat dari sepak terjangnya kita tahu orang ini ya. Belum-belum aja bikin laporan udah nantang-nantangin, ayo menang siapa, kamu apa saya. Nah, itu kan enggak bener, dari semalam itu udah trending di Twitter,” ujarnya.

 

Pemuda Tionghoa Sesalkan Pernyataan Rasis Abu Janda

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Tudingan bernuansa rasis yang dilakukan Abu Janda alias Permadi Arya merupakan perilaku primitif dan tidak lagi pantas ada dalam benak setiap warga negara Indonesia.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Ardi Susanto, Jumat (29/1).

“Bangsa kita sudah berjuang merdeka dari penjajah dengan menjadikan perbedaan dan keanekaragaman suku, agama, dan ras sebagai bagian dari kekuatan bangsa Indonesia, karena itu tidak boleh ada satu orangpun memposisikan dirinya lebih mulia daripada yang lain dalam konteks kebangsaan kita.” ungkap Ardi dalam keteranganya seperti yang dikutip dari rmol.id.

Menurut ardi, dalam proses pendewasaan di alam demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan semua bentuk perilaku rasis harus segera diselesaikan dan dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Kita semua punya saham dan bakti pada bangsa ini, karena itu saya menghimbau semua bentuk perilaku rasis tindak diskriminasi harus segera diselesaikan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” tegasnya menekankan.

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasis terhadap mantan kominsioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Sumber: rmol

MUI Soal Abu Janda: Kalau Pihak Lain lakukan Hal Serupa Cepat Sekali Ditindak

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Indonesia), Anwar Abbas menilai Permadi Arya atau Abu Janda sudah terlalu banyak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat selama ini. Teranyar, ia melontarkan cuitan bernada rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

Anwar menilai, sudah sepatutnya Permadi Arya dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang berbau SARA itu. Semestinya, kata Anwar, laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Tapi dalam faktanya, pihak kepolisian tetap tidak dan belum melakukan apa-apa terhadap yang bersangkutan, sehingga terkesan bahwa dia ini adalah orang yang dipelihara oleh pihak pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengobok-obok umat Islam,” ujar Anwar.

Kecurigaan ini, kata Anwar, bukan tanpa dasar. Sebab, Permadi Arya sudah berkali-kali dilaporkan dalam banyak kasus dan selalu lolos dari jerat hukum.

“Kalau orang lain yang melakukan hal serupa, pihak kepolisian cepat sekali menangkap dan memprosesnya,” ujar dia.

Untuk itu, Anwar berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan KNPI soal ucapan rasisi tersebut. “Menurut saya, kasus Abu Janda ini akan benar-benar menjadi batu ujian bagi Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri,” tuturnya.

Sumber: tempo.co

 

 

Komisi III: Jangan Karena Abu Janda Pendukung Pemerintah Tidak Diproses Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap Permadi Arya atau Abu Janda yang melakukan tindakan rasialis di akun Twitter-nya.

Menurut Arsul, Abu Janda tetap harus dihukum meskipun ia orang yang pro pemerintah.

“Karena itu ketika ada laporan baik terhadap Abu Janda, ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Jangan karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses,” ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (29/1).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, maka polisi juga perlu menindak Abu Janda.

“Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test,” katanya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda diproses hukum. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

Sumber: jawapos

PKB Minta Abu Janda Diproses Hukum Karena Diduga Rasis dan Pemecah Persatuan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi atas dugaan rasisme. PKB mendorong agar laporan terhadap Abu Janda di kepolisian diproses.

 

“Saya pun prihatin kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci, dan saling lapor. Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu,” kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang, Jazilul mewanti-wanti soal fitnah hingga hoaks. Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan soal kemajemukan hidup di Indonesia.

“Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul.” ujarnya.

Selain itu, polisi didorong mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda. Sebab, kata Jazilul, tak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia.

“Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan,” imbuhnya.

Sumber: detik.com

 

 

Pakar Dukung Polisi Usut Dugaan Rasis Abu Janda

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Cuitan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda soal ‘evolusi’ yang ditujukan ke Natalius Pigai menjadi riuh. Praktisi hukum dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Muhammad Zakir mendukung polisi untuk memproses Abu Janda sesuai peraturan hukum yang berlaku.

 

“Saya berkeyakinan bahwa laporan tersebut pasti ditindaklanjuti oleh pihak Bareskrim, tinggal bagaimana pelapor dan terlapor membuktikan laporan tersebut dengan bukti-bukti yang kuat, apakah bisa memenuhi kualifikasi delik pidana yang dituduhkan ataukah tidak,” kata Muhammad Zakir dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Muhammad Zakir berpandangan laporan Haris Pertama terhadap Abu Janda harus diusut untuk membuktikan apakah perkara yang dilaporkan adalah sebuah pidana. Menurutnya lagi, proses hukum perlu ditegakkan untuk menunjukkan kesetaraan di hadapan hukum.

“Karena-nya dengan begitu jelas dan terang terlihat bahwa persamaan warga negara di hadapan hukum, benar-benar dipraktikkan dalam hukum negara kita tanpa terkecuali,” kata Zakir.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini tidak ingin masuk ke dalam konflik antara Haris Pertama dengan Abu Janda. Namun, pelaporan pihak KNPI terhadap Abu Janda harus dikaji secara konteks hukum.

“Kalau melihat pasal yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, di sini jelas ada dua variabel hukum yang harus diluruskan oleh penyidik nantinya,” katanya.

Yang pertama, soal Pasal 27 Ayat 3 yang merupakan pasal delik aduan, artinya harus yang merasa dirugikan lah yang melaporkan dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain.

“Yang kedua soal Pasal 28, pasal ini adalah delik biasa yang artinya setiap orang bisa melaporkan, ketika melihat dan atau mengetahui serta mengalami peristiwa hukum yang dilaporkan tersebut,” katanya.

Kembali ke konteks persoalan yang dilaporkan, apakah kata ‘evolusi’ yang diduga sebagai kalimat rasis bisa diproses hukum?

“Saya tidak ingin berandai-andai, apakah bisa atau tidak, yang pasti setiap laporan tentu didahului dengan proses konseling, baru setelah itu mendapat rekomendasi untuk dibuatkan dalam bentuk LP. Saya yakin laporannya ditindak lanjuti oleh Bareskrim, tinggal nanti kedua pihak bagaimana membuktikannya,” katanya.

sumber: detik.com

Laporkan Abu Janda, KNPI: Ada Ujaran Kebencian dengan SARA

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI ) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021,” ucap Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Pihaknya melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. “Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” urainya.

Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

“Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai,” bebernya.

Sumber: sindonews.com