Silaturahmi ke MUI, Dubes Saudi Luruskan Pemberitaan Soal Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi bersama rombongan hadir ke Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (08/06). Ini merupakan kunjungan pertama Dubes Saudi yang baru ini ke MUI sejak pertama kali dilantik. Sejak Januari 2021, sebenarnya Dubes Saudi sudah berkeinginan datang ke MUI, namun baru menemukan waktu sekaligus momentum yang tepat pada hari ini.

Pada kesempatan tersebut, secara khusus, Dubes Saudi meluruskan pemberitaan tentang haji yang ramai di media utamanya pasca Kementerian Agama mengumumkan Pembatalan Keberangkatan Haji secara resmi. Dubes menyebutkan, pembatalan haji itu sama sekali tidak terkait dengan hubungan Indonesia dan Saudi yang kurang baik. Beberapa kalangan sebelumnya memang menilai pembatalan ini akibat masalah diplomasi.

“Masalah pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Saudi dan Indonesia. Tidak ada pula hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen tertentu seperti yang selama ini berkembang di media,” ujarnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini, Kerajaan Arab Saudi bahkan belum mengirimkan undangan haji ke negara lain termasuk Indonesia. Ini tidak lain karena jika dilaksanakan, ibadah haji tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain membahas Haji, Duta Besar Saudi juga membahas rencana kerjasama antara MUI dengan Arab Saudi. Kerjasama itu meliputi bidang ukhuwah, dakwah, dan sebagainya (ta’awun wa tabadulul ara’) yang berorientasi pada penguatan Islam Wasathiyah di kawasan Arab Saudi, Indonesia, maupun dunia internasional.

Kedatangan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi itu disambut Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, Waketum MUI KH. Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH. Abdullah Jaidi, dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Habib Ali Hasan Bahar memandu pertemuan tersebut. Habib Ali sebelumnya sudah berulangkali bertemu dengan Dubes Saudi karena hubungan keduanya memang dekat. Terselenggaranya pertemuan ini juga melalui Habib Ali.

Amnesty: Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan Komnas HAM bisa memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Usman menduga adanya pelanggaran HAM berat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

 

Ia menuturkan Komnas HAM bisa mengacu pada Pasal 89 Huruf h Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

“Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, “Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik” khususnya terkait hak-hak ketenagakerjaan para pegawai KPK,” ujar Usman dalam konferensi pers virtual, “Menyikapi Situasi KPK” pada Selasa (8/6/2021).

 

Usman berpandangan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK bisa dilihat dari “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Karena jelas merupakan praktik diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination),” ucap Usman.

Menurut Usman, Komnas HAM harus memanggil paksa jika pimpinan KPK menolak hadir setelah dipanggil.

Hal itu bisa dilakukan dengan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Menetapkan, bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan pemanggilan kepada pengadu, korban, saksi atau pihak terkait lainnya,” ucapnya.

sumber: tribunnews

 

Positif Walau Sudah Divaksin, Wagub Jabar Akui Abai Prokes

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR), Ahad (6/6). Padahal, Uu diketahui sudah divaksin dua kali.

Sejak dinyatakan positif Covid-19, Uu kini menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya. “Hari ini saya kena juga Covid-19. Sudah hampir lima hari mejelang enam hari. Saya mengakui karena sudah divaksin, jadi saya agak teledor, sehingga protokol kesehatan terkadang saya abaikan. Maka terjadilah hal semacam ini,” ujar Uu, dalam Youtube resminya, Senin (8/6).

Menurut Uu, yang pertama dia meminta maaf kepada masyarakat kalau ada jadwal dan janji yang sudah dijadwalkan sebelumnya tapi tidak bisa hadir. “Yang kedua saya minta maaf kepada masyarakat atas keteledoran saya. Sehingga, saya bisa covid seperti ini,” katanya.

Uu juga meminta doa restu supaya cepat sembuh. “Supaya saya bisa melaksanakan kegiatan seperti halnya biasa,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 

MAKI: Tak Penuhi Panggilan KPK, Pimpinan KPK Arogan Jadi Contoh Buruk

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hadir dalam panggilan yang dilakukan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sikap tersebut merupakan wujud arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. “Nah, ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita dan KPK ini memberikan contoh yang buruk,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

 

Lebih lanjut, ia mengatakan, sikap pimpinan KPK tersebut dapat menjadi contoh buruk dalam proses penghormatan antarlembaga negara. “Ini memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara,” tutur dia.

 

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, Komnas HAM juga merupakan lembaga negara yang sah yang memiliki dasar perundang-undangan. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Menurut dia, seharusnya KPK menghargai panggilan yang dilakukan Komnas HAM saat ini.

 

“Komnas HAM dibentuk itu juga ada dasarnya, juga ada undang-undang pembentukan Komnas HAM. Beda kalau yang manggil itu MAKI. Panggil KPK enggak datang enggak apa-apa,” ucap dia. Bahkan, ia pun menekankan, pemanggilan tersebut masih dalam katagori pemanggilan awal dalam rangka klarifikasi atas polemik TWK. Sehingga, ia menilai, KPK semestinya dapat mengikuti proses dan memberikan klarifikasi dalam pemanggilan itu.

 

“Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos mengadu ada pelanggaran HAM. Terus kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak pimpinan KPK. Nah, di situ jelas kan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya,” imbuh dia.

sumber: kompas.com

 

Korban Sipil Tewas Kudeta Militer Myanmar Tembus 857 Jiwa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kelompok masyarakat sipil mengungkapkan korban tewas sejak kudeta militer di Myanmar bertambah delapan orang hingga mencapai 857 orang. Berdasarkan laporan Asosiasi Pendamping untuk Tahanan Politik (AAPP) pada Selasa dini hari, delapan korban tersebut tewas pada Minggu dan didokumentasikan pada Senin.

Kedelapannya berasal dari daerah Mandalay, Yangon, Bago, serta Ayeyarwady. Hingga Senin kemarin, AAPP mencatat 4.677 orang masih berada dalam tahanan, sebanyak 162 orang di antaranya dijatuhi hukuman.

AAPP melaporkan, dua laki-laki tewas setelah dikejar dan ditabrak dengan kendaraan militer di Kotapraja Pyigyidagun, Mandalay, pada Minggu malam. Masih di hari yang sama, Chit Ko, bendahara Liga Nasional Demokrasi (NLD) di Kotapraja Bhamo, Negara Bagian Kachin, ditangkap.

AAPP sekaligus mengungkapkan tiga warga sipil dari Desa Nat Myaung dan Nat Chaung di Kotapraja Kale, Sagaing, dipukuli dan ditangkap tanpa alasan. Myanmar diguncang kudeta militer pada 1 Februari dengan menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi. Militer berdalih pemilu yang mengantarkan Suu Kyi terpilih dengan suara terbanyak penuh kecurangan.

Sumber: republika.co.id

 

 

Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komas HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh 75 pegawai KPK.

“Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6).

Ali menuturkan proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN merupakan perintah Undang-undang (UU). KPK, lanjut dia, melaksanakan perintah tersebut.

Adapun ia mengklaim pelaksanaan TWK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Untuk diketahui, TWK sendiri tercantum dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 dan tidak termuat dalam peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Dikonfirmasi terpisah,Komisioner Bidang Pemantauan/ Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pihaknya akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan permintaan yang dilayangkan oleh pimpinan KPK.

“Nanti kami akan presscon [press conference],” ujar Anam.

sumber: cnnindonesia

 

Bareskrim Serahkan Berkas Kasus KM 50 ke Kejaksaan

 JAKARTA (Jurnalislam.com)– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menyerahkan kembali berkas perkara kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara peristiwa berdarah di KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek ke Bareskrim Polri karena dianggap belum lengkap.

“(Berkas perkara) Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke Jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya beinisial F, Y dan EPZ sebagai tersangka kasus KM 50 tersebut. Namun salah satu tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia terlebih dulu, maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP.

Kini dengan dikembalikannya berkas perkara, pihak Bareskrim Polri menunggu petunjuk selanjutnya. “Kita tunggu saja. Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini,” ungkap Rusdi.

Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Pasal itu berbeda dengan yang dikenakan pada awal penetapan tersangka, yaitu Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 ayat 3 KUHP diganti degan Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum terhadap tersangka.

Sumber: republika.co.id

Tren Kenaikan Kasus Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Prediksi lonjakan kasus pascalibur lebaran terus menjadi kenyataan berdasarkan statistik data Satgas Pananganan Covid-19. Pada Senin (7/6) dilaporkan ada 6.993 kasus baru, menjadi yang tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Setelah sempat mencapai angka 7.264 kasus baru Covid-19 dalam sehari pada 4 Maret 2021, Indonesia selanjutnya sempat merasakan pelandaian tren pandemi yakni konsisten dengan penambahan kasus harian di level 4.000-5.000 kasus per hari. Namun dalam dua pekan terakhir, grafik kasus kembali naik.

Selang dua pekan setelah Lebaran, pemerintah mencatat ada kenaikan kasus sebesar 56,6 persen. Meski begitu, angka ini masih lebih rendah dibanding kenaikan kasus pasca-Lebaran tahun 2020 lalu, yakni 65,5 persen.

Pulau Jawa sendiri berkontribusi terhadap separuh dari kasus aktif nasional, tepatnya 52,4 persen. Ada lima provinsi yang menyumbang 65 persen keseluruhan jumlah kasus aktif nasional, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua, dan Riau.

Angka kematian akibat Covid-19 juga masih tinggi. Bahkan, jika dilihat dari grafik, ada kecenderungan naik dalam satu bulan terakhir. Pada Senin (7/6), dilaporkan ada 191 orang meninggal dunia dengan status positif Covid-19. Sudah tiga pekan berlalu sejak penambahan kematian harian di bawah angka 100 orang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Idul Fitri lalu masih akan terjadi hingga akhir Juni atau awal Juli nanti. Puncak kenaikan kasus, lanjutnya, biasanya terjadi pada 5-7 minggu pascaperiode libur panjang.

“Jadi perkiraan kita, kita masih akan melihat adanya kenaikan kasus ini sampai akhir bulan ini atau awal bulan depan, dengan persiapan yang sudah kita lakukan,” jelas Menkes Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/6).

Dampak dari periode libur panjang lalu meningkatkan angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit di daerah. Kendati demikian, Menkes menegaskan pemerintah telah menyiapkan 72 ribu tempat tidur isolasi bagi para pasien positif Covid-19.

Budi mencatat terjadinya kenaikan jumlah keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit. Hingga saat ini, jumlah keterisian tempat tidur isolasi meningkat menjadi 31 ribu tempat tidur.

“Pada saat tanggal 18 Mei baru terisi sekitar 22 ribu, sekarang memang ada kenaikan sampai ke 31 ribu. Tetapi alhamdulillah kita masih memiliki cadangan tempat tidur isolasi yang cukup, 72 ribu dan 31 ribu sudah terisi,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Kolaborasi Antar Sektor Kunci Percepatan Ekonomi Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Di tengah perjuangan bangsa Indonesia dalam memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ekonomi dan keuangan syariah memiliki potensi dan peluang yang sangat besar untuk berkontribusi secara riil. Namun, agar kontribusi ini dapat memberikan hasil maksimal, harus dilakukan pengembangan ekosistem syariah dan implementasi secara berjamaah melalui ta’awun atau gotong-royong. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antar seluruh pihak terkait yang menggeluti bidang-bidang ekonomi dan keuangan syariah.

“Kunci utama agar upaya percepatan pengembangan ekosistem ekonomi syariah ini berhasil, terletak pada sinergi dan kolaborasi terpadu antarlembaga maupun organisasi masyarakat yang menggeluti ekonomi dan keuangan syariah,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada acara Silaturahim Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di The Tower, Jalan Gatot Subroto Nomor 27, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bahwa MES sebagai lokomotif penggerak pembangunan ekosistem syariah yang unggul dan berkelanjutan, dituntut untuk membuka peluang dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan di bidang syariah. Sehingga, tujuan untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

“Sebagai organisasi yang terbuka lebar bagi partisipasi masyarakat, MES harus mampu membangun sinergi antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro dan kecil. Kemitraan antarpengusaha harus terus didorong, sehingga tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip-prinsip syariah akan benar-benar terwujud,” ungkap Wapres.

Oleh karena itu, Wapres mengapresiasi kemitraan yang dibangun oleh MES dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bentuk konkret implementasi pengembangan ekosistem syariah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Hari ini kita menyaksikan bukti sebuah kemitraan dibangun, yaitu sinergi dan kolaborasi untuk menggerakkan pesantren sebagai salah satu pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat secara konkret. Kehadiran Pertashop menjadi bentuk dukungan Pertamina bagi pelaku usaha dan UMKM di Indonesia, sedangkan Bank Syariah Indonesia dapat berkontribusi di dalam akses pembiayaan usahanya,” urai Wapres memberikan apresiasi.

Wapres pun menyampaikan harapannya agar ke depan, kolaborasi antara MES dengan BUMN ini dapat semakin berkembang dan memberi manfaat besar bagi perekonomian umat.

“Harapan saya kerja sama antara MES dan BUMN ini dapat semakin diperluas cakupannya,” harap Wapres.

Pada kesempatan yang sama Wapres pun mengingatkan, bahwa selain kolaborasi, pesantren juga memerlukan pendampingan dan pembekalan bagi para santrinya untuk menjadi Gus Iwan (santri bagus, pintar mengaji, dan usahawan). Sehingga, pemberdayaan ekonomi pesantren yang dilakukan tidak hanya bermanfaat bagi para santri, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar pondok pesantren. Untuk itu upaya inklusi dan edukasi keuangan syariah berbasis pesantren perlu diakselerasi dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh pihak.

“Perlu ada terobosan pengembangan ekosistem syariah berbasis digital yang terintegrasi dan diselaraskan dengan kearifan lokal, mengingat kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah,” imbau Wapres.

Menutup sambutannya, Wapres berpesan agar kolaborasi dan inovasi konkret yang telah dilakukan ini dapat selalu berkembang di bidang lainnya sehingga kontribusi ekonomi dan keuangan syariah pada pemulihan ekonomi nasional dapat betul-betul dirasakan manfaatnya.

“Mari bersama-sama kita mengupayakan inovasi dan kolaborasi secara nyata, demi mewujudkan visi ekonomi dan keuangan syariah yang semakin memajukan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia,” pungkas Wapres.

Presiden Minta Tak Sepelekan Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Presiden Fardjroel Rahman mengingatkan khalayak agar tidak menyepelekan virus corona atau Covid-19. Sebab, virus ini amat mematikan.

“Mohon izin kembali mengingatkan, seluruh dunia dan Indonesia, masih terancam pandemi Covid-19. Jangan pernah sepelekan Covid-19 yang sangat mematikan ini. Bantulah diri kita, keluarga dan bangsa kita,” katanya sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @fadjroelrachman, Selasa (8/6/2021).

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah menyadari kasus corona akan melonjak pascalibur Lebaran 1442 Hijriah/2021 M. Karena itu, pemerintah menyiapkan 72 ribu tempat tidur isolasi di rumah sakit.

Budi menjelaskan, dari total 72 ribu yang sudah disiapkan, sebanyak 22 ribu sudah terisi per 18 Mei 2021. Lalu, dia mengungkap terjadi kenaikan sehingga tempat tidur yang sudah terisi menjadi 31 ribu.

“Sudah saya sampaikan di Minggu lalu, kita mempersiapkan 72 ribu tempat tidur isolasi pada saat tanggal 18 Mei baru terisi sekitar 22 ribu sekarang memang ada kenaikan sampai ke 31 ribu,” katanya seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

 

Sumber: sindonews.com