Amnesty: Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK

Amnesty: Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan Komnas HAM bisa memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Usman menduga adanya pelanggaran HAM berat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

 

Ia menuturkan Komnas HAM bisa mengacu pada Pasal 89 Huruf h Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

“Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, “Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik” khususnya terkait hak-hak ketenagakerjaan para pegawai KPK,” ujar Usman dalam konferensi pers virtual, “Menyikapi Situasi KPK” pada Selasa (8/6/2021).

 

Usman berpandangan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK bisa dilihat dari “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Karena jelas merupakan praktik diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination),” ucap Usman.

Menurut Usman, Komnas HAM harus memanggil paksa jika pimpinan KPK menolak hadir setelah dipanggil.

Hal itu bisa dilakukan dengan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Menetapkan, bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan pemanggilan kepada pengadu, korban, saksi atau pihak terkait lainnya,” ucapnya.

sumber: tribunnews

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.