Komisi Fatwa Gelar Lomba Menulis Peran Fatwa MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lomba menulis bertajuk “Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial”. Kompetisi ini diposting di Instagram resmi MUI Pusat, @muipusat pada Selasa, 1 Juli 2021.

Kompetisi Call For Papers (CFP) ini diselenggarakan dalam rangka Konferensi Tahunan Islam Ke-5 Tentang Kajian Fatwa MUI. Serta bentuk wadah saran dan masukan, beserta kritik terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Seperti yang tertulis dalam caption postingannya,

“Mau mengkritik Fatwa MUI secara ilmiah dan bertemu orang-orang di balik layar Fatwa MUI? Kirim Paper terbaikmu untuk ikut acara ini.”

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni`am Sholeh, menjelaskan bahwa Konferensi Tahunan Ke-5 ini MUI mengundang para peneliti, akademisi, dan kritikus fatwa dari berbagai lembaga mulai dari perguruan tinggi, pusat kajian, pesantren, ma`had ali, lembaga riset dan para pengkaji fatwa untuk bisa menulis, hadir, dan berpartisipasi dalam acara 5th Annual Conference on Fatwa.

“Peserta terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mempresentasikan makalahnya dihadapan para ulama pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, ” jelasnya.

Untuk akomodasi dan transportasi, lanjut Kiai Niam, akan disediakan oleh panitia, makalah terpilih akan dibukukan dan mendapat sertifikat.

Terdapat empat topik yang dapat dipilih antara lain: Kelembagaan dan Metodologi Fatwa; Fatwa Aqidah dan Ibadah; Fatwa Ekonomi Syariah; serta Fatwa Sosial Kemasyarakatan dan Produk Halal.

 

Bagi yang tertarik, batas waktu pengiriman Full Paper pada Sabtu, 17 Juli 2021 ke email komisi.fatwamui@gmail.com dalam bentuk MS Word.

Tulisan dikirimkan dalam format Font Times New Roman 12 dengan spasi tunggal dan margin 4x3x4x3. Jumlah halaman maksimal adalah 15 halaman diluar halaman referensi, dengan ukuran A4. Tulisan terpilih akan otomatis menjadi milik panitia dan diumumkan pada 21 Juli 2021.

Tulisan terpilih akan dibukukan dalam buku kumpulan dan penulis akan diundang langsung ke Jakarta untuk mempresentasikan langsung tulisannya dihadapan para Pimpinan MUI, dan dihadapan akademisi.
Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi narahubung Umar Al Haddad (08158055997) atau email ke komisi.fatwamui@gmail.com.

 

Asrama Haji Siap Beroperasi Sebagai RS Darurat Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk memastikan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta siap beroperasi sebagai rumah sakit (RS) Darurat Covid-19, mulai Kamis, 8 Juli 2021. Hal ini ditegaskan Presiden Jokowi saat meninjau kesiapan Asrama Haji Pondok Gede, Senin (5/7/2021) malam.

“Malam hari ini saya sengaja bersama-sama dengan Pak Menteri Kesehatan dan juga Pak Menteri PU meninjau persiapan Asrama Wisma Haji di Pondok Gede untuk kita siapkan menjadi rumah sakit bagi penanganan Covid yang ini kita siapkan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid yang ada di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Presiden dalam keterangannya selepas peninjauan.

“Saya tadi sudah perintahkan agar dalam dua hari ini bisa diselesaikan sehingga nantinya hari Kamis (8/7) kita harapkan sudah bisa dipakai dan dioperasikan,” imbuhnya.

Di Asrama Haji tersebut, pemerintah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi, 50 ICU (intensive care unit), dan 40 HCU (high care unit). Fasilitas-fasilitas tersebut, menurut Presiden telah disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Rumah Sakit (RS) Haji dan Asrama Haji dimanfaatkan untuk penanganan pasien Covid-19.

Tidak kurang 25 asrama haji yang sudah disiapkan untuk penanganan pasien Covid-19. Hingga kemarin, tercatat sudah ada 1.054 pasien yang memanfaatkan.

“Saya sudah menerbitkan instruksi untuk Sekjen, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kakanwil dan Kepala Asrama Haji seluruh Indonesia, terkait optimalisasi pemanfaatan asrama haji,” kata Menag Yaqut saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di asrama haji Pondok Gede, Senin (5/7/2021) pagi.

Selain di Asrama Haji Pondok Gede, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah tempat untuk isolasi lainnya yaitu di Rumah Susun Nagrak sebanyak 2.273 tempat tidur dan di Rumah Susun Pasar Rumput sebanyak 3.986 tempat tidur. Di samping itu, pemerintah juga menambah kapasitas Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet sebanyak 1.200 tempat tidur untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

BPJPH Sosialisasi Sertifikasi Halal ke Industri Kecil Menengah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan. Sosialisasi dilaksanakan oleh BPJPH Kemenag bersama Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin melalui webinar sosialisasi sertifikasi halal.

Dalam sosialisasi tersebut, Plt Kepala BPJPH Mastuki menekankan pentingnya pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal. “Halal adalah bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban. Dan sertifikat halal merupakan tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga merupakan tool atau alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen,” terang Mastuki secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, juga berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global. Untuk memudahkan proses perjalanan produk halal dari hulu hingga ke hilir tersebut, perlu adanya kolaborasi yang memperkuat proses sertifikasi halal.

Mastuki juga menjelaskan bahwa sesuai amanat PP 39/2021, sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) didasarkan atas pernyataan pelaku UMK atau disebut self declare. Pengaturan mekanisme self declare ini, lanjutnya, masih disiapkan melalui Peraturan Menteri Agama.

Pada acara sosialisasi tersebut, pelaku IKM juga memperoleh penjelasan terkait mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan secara mandatory melalui BPJPH. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.

Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Dan berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” jelas Nurgina menjelaskan.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-Halal).

“Adapun contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dapat Bapak Ibu akses dan didownload melalui website kami www.halal.go.id/infopenting.” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin Riefky Yuswandi, mengatakan bahwa Kemenperin melalui sejumlah MoU bersama K/L yang lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam bersertifikasi halal. Salah satunya dengan kolaborasi dalam fasilitasi sertifikasi halal.

“Kemenperin juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya saing produk IKM pangan melalui program peningkatan daya saing IKM, salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal.” kata Riefky.

Webinar yang iikuti oleh ratusan pelaku IKM pangan tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Kajian Sains Halal LPPM IPB, Khasawar Syamsu. Untuk mendukung fasilitasi sertifikasi halal, rencananya kegiatan serupa juga akan dilanjutkan dengan format bimbingan teknis kelompok IKM untuk secara khusus membantu IKM siap bersertifikasi halal.

MUI Minta Aktivitas Kerumunan Keagamaan Dihentikan Sementara

JAKARTA(Jurnalislam.com)— MUI meminta aktivitas ibadah di masjid, mushala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Permintaan ini tertuang dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021. Hal ini sebagai respons atas pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menyikapi perkembangan Covid-19 terakhir di Indonesia yang kembali mengganas.

Permintaan itu untuk daerah yang berada di wilayah yang tidak terkendali. Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.

 

“Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing, ” bunyi taushiyah itu, yang dirilis Sabtu (3/7).

Meskipun dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain PPKM, ikhtiar seorang Muslim adalah tetap bermunajat dan bertaubat kepada Allah SWT. Karena itu, meskipun aktivitas masjid dibatasi, namun adzan harus tetap berkumandang.

 

Transparency Interasional Surati Jokowi Karena Prihatin Pelemahan KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Transparency International (TI) menyampaikan rasa keprihatinan terhadap pelemahan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi yang memiliki kantor pusat di Berlin, Jerman itu menyampaikan rasa prihatinnya dalam sebuah surat yang dikirim pada Kamis (1/7) pekan lalu.

“Yang Mulia Presiden Widodo, Transparency International menulis untuk mengungkapkan keprihatinan serius kami atas pelemahan yang berkelanjutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia,” kata Chief Executive Officer TI Daniel Eriksson dalam suratnya, Selasa (6/7).

Transparency International mengkhwatirkan perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Padahal, KPK sudah efektif sebagai sebagai organisasi antikorupsi sebelum ada revisi tersebut.

“Selama dua tahun terakhir kami telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilannya,” tulis Daniel.

Terlebih, dengan langkah pemecatan para pegawai KPK yang gagal dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pemecatan itu, kata Daniel, bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi. Lebih jauh, hal tersebut juga bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sudah diteken Indonesia.

“Ini bertentangan dengan Jakarta Principles tentang Anti-Corruption Authorities, dan kami menyorot sebagai perhatian utama dalam evaluasi TI baru-baru ini tentang komitmen antikorupsi Indonesia,” ujarnya.

Transparency International pun meminta Presiden Jokowi untuk menegur pimpinan KPK dan membatalkan pemecatan pegawai lembaga antirasuah.

“Meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian pegawai KPK. KPK yang kuat, efektif, dan independen sangat penting untuk pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan dari pandemi Covid-19. Agar hal ini tercapai dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK dan Indonesia, KPK harus beroperasi sesuai dengan United National Convention Against Corruption dan Jakarta Principles,” tulis Daniel.

“Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memulai pembalikan reformasi yang merusak ini untuk memastikan kapasitas KPK untuk menjalankan peran pentingnya, dalam kepatuhan terhadap komitmen internasional Indonesia,” tulisnya lagi.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono dalam akun Twitter menyebut, tanda bahaya jika LSM internasional sampai bersurat ke Jokowi. Giro mengatakan TWK dipakai untuk menyingkirkan pegawai simbol muruah KPK.

“Lembaga Internasional yang berpusat di Berlin bersurat ke Presiden Jokowi, tanda bahaya, alarm, pemberantasan korupsi di Indonesia. Pelemahan KPK, disempurnakan dgn upaya TWK untuk menyingkirkan pegawai simbol marwah KPK, membahayakan pemberantasan korupsi,” cuit Giri di akun @girisuprapdiono, Selasa (6/7).

Sumber: republika.co.id

Sehari 36 Orang Positif, Pemkab Pasuruan Tetapkan Darurat Covid-19

PASURUAN(Jurnalislam.com)- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan mencatat, dalam sehari sebanyak 36 orang yang dinyatakan Positif Covid-19.

Ketiga puluh enam orang tersebut terdiri dari 2 warga Kecamatan Bangil, 12 warga Beji, 9 warga Gempol, 7 warga Grati, 2 warga Kraton, 1 warga Pandaan, 1 warga Purwodadi, dan 2 warga Wonorejo.

Dengan tambahan 36 orang positif, maka hingga hari ini, jumlah warga Kabupaten Pasuruan yang telah terinfeksi Virus Corona sebanyak 4198 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kasus Covid-19 pertama muncul di bulan Maret tahun 2020 lalu.

Menyikapi lonjakan warga terinfeksi virus corona tersebut Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf meminta seluruh masyarakat untuk mengikuti seluruh ketentuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dengan sungguh sunguh.

“Pemerintah telah menetapkan kondisi Darurat Covid 19, dimana korban meninggal terus menerus berjatuhan setiap hari, belum lagi kasus penyebaran Covid 19 yang sudah sangat menghawatirkan. Rumah sakit, dokter, Perawat dan tenaga kesehatan kita sudah sangat kewalahan merawat, mengobati dan melayani masyarakat yang sakit akibat tertular covid -19,” terang Bupati, sebagaimana dilansir pasuruankab.go.id, Senin (05/07/2021).

Sampai sejauh ini, Gus Irsyad melihat masih banyak masyarakat yang egois, bahkan tak sedikit menyalahkan atau menuding pemerintah yang seakan-akan bekerja seenaknya sendiri.

Anggapan tersebut tak beralasan, lantaran Pemerintah Daerah tak henti-hentinya menggelontorkan anggaran untuk berbagai hal. Mulai dari obat-obatan, multivitamin, biaya perawatan di RS dan Rumah isolasi, penyemprotan desinfektan, biaya pemakaman dan berbagai macam kegiatan yang mengarah pada upaya penegakan protokol kesehatan di masyarakat.

“Saya meminta agar kita semua selalu sabar dan peduli kepada sesama. Tidak egois serta mementingkan diri sendiri. Karena kita ini dalam kondisi darurat. Mari kita jaga dan selamatkan Keluarga, anak-anak kita, orang tua kita, ulama kita, guru-guru kita, dan semua orang yang kita cintai dari ancaman Covid 19,” harapnya.

Kontributor: Bahri

Pemerintah Diminta Berhenti Pencitraan dalam Penanganan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Laju pertambahan kasus baru dan lonjakan angka kematian akibat covid-19 sangat menyesakkan dada. Konsorsium Masyarakat untuk Kesehatan Publik pun meminta pemerintah melakukan langkah extraordinary.

Konsorsium yang terdiri atas YLBHI, LaporCovid-19, ICW dan Lokataru bersama Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) meminta pemerintah serius menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

”Untuk kesekian kalinya, kami mendesak agar pemerintah mengambil langkah luar biasa untuk menekan laju kegawatdaruratan pandemi,” dalam siaran pers, Selasa (6/7/2021).

Lima desakan Konsorsium Masyarakat untuk Kesehatan Publik kepada pemerintah yaitu:

1. Meminta maaf kepada publik atas situasi ini, dan memberikan solusi bantuan konkret terhadap keluarga yang berjuang mendapatkan perawatan Rumah Sakit/ICU/dan layanan medis lainnya;

2. Melakukan pembatasan yang lebih ketat dari PPKM Mikro, yaitu dengan menekan kelonggaran pekerja sektor esensial untuk mengurangi laju pergerakan dan transmisi virus di tingkat komunitas;

3. Pemerintah harus melakukan pembaruan data secara realtime, yang bukan hanya menuliskan angka statistik, tapi harus merefleksikan kondisi yang sesungguhnya.

4. Meningkatkan semua upaya surveilans, termasuk meningkatkan tes secara masif dan signifikan serta mempermudah testing dan cakupan vaksinasi;

5. Menyudahi komunikasi yang mencitrakan baiknya situasi dan beralih ke komunikasi risiko yang berempati, akuntabel dan merefleksikan kegawatdaruratan di masyarakat dan faskes sesungguhnya di lapangan, sehingga menumbuhkan kewaspadaan bagi masyarakat untuk taat menjalankan protkes.

Sumber: sindonews.com

 

Saudi Mulai Lakukan Persiapan Haji

MAKKAH(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Abdulfattah Mashat, menekankan kecepatan pekerjaan untuk menyiapkan tempat-tempat suci Kerajaan akan meningkat dalam beberapa hari mendatang. Semua sektor terkait disebut akan menyelesaikan persyaratan untuk menerima peziarah tepat waktu.

“Kementerian Haji dan Umrah telah lama menyusun rencana strategis dan operasional terkait kegiatan haji bekerja sama dengan lebih dari 30 entitas dari berbagai sektor, baik swasta, pemerintah dan keamanan,” kata dia dikutip di Arab News, Selasa (6/7).

Dalam sebuah wawancara yang disiarkan di Radio Riyadh, Mashat mengatakan akomodasi bagi peziarah di tempat-tempat suci sudah siap, seperti juga titik-titik berkumpul di sekitar Makkah. Ia menekankan ada rencana terpadu yang disiapkan agar membuat musim haji tahun ini aman dan terjamin.

Tenda jamaah di Arafah, serta fasilitas di Mina dan daerah lain, di mana jamaah akan tinggal di Muzdalifah semuanya telah diperiksa.

Lingkungan pelaksanaan haji tahun ini disebut akan berbeda dengan musim haji sebelumnya. Pelaksanaan kali ini akan menjadi lingkungan yang sehat.

“Kami memastikan jarak sosial antara peziarah selama seluruh perjalanan, berkat keberadaan kamp-kamp besar yang memungkinkan pergerakan udara terus menerus, sehingga menghilangkan risiko apa pun,” kata Mashat.

Dia pun menunjukkan Pemerintah Saudi telah menciptakan jaringan transportasi terintegrasi yang menghubungkan semua situs yang relevan di seluruh wilayah.

Akan ada bus yang mengangkut jamaah dari tempat tinggal mereka ke titik kedatangan. Pihak berwenang saat ini sedang mengembangkan rencana akhir untuk transportasi bersama otoritas keamanan.

“Rencana ini akan segera terungkap, disertai dengan program kesadaran kepatuhan aturan yang menargetkan peziarah melalui ponsel pintar atau melalui platform media sosial,” lanjutnya.

Sumber: republika.co.id

 

Masyarakat Perlu Diedukasi Kurban di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dalam menyambut Idhul Adha 1442H, Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Diklat Virtual Penyelenggaraan dan Teknik Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 pada hari Ahad (4/7) yang diikuti puluhan peserta.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Dr H TB Ace Hasan Syadzily  MSi menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemi Covid 19, penyelenggaraan kurban di seluruh Indonesia  harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Bukan saja bagaimana memilih hewan dan menyembelih hewan kurban secara sehat, terlebih pelaksana penyelenggaraan kurban juga harus terlindungi dan dipastikan terbebas dari potensi pandemi Covid-19.  Dia juga menyampaikan bahwa IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta, melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat, akan terus melakukan edukasi tentang penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wakil Ketua IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr  KH Asrorun Niam Sholeh, dalam pengantar diklat menyampaikan bahwa edukasi penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat bukan hanya melalui diklat virtual semacam in. Tetapi,  juga melalui sosialisasi panduan, seperti poster cetak atau digital untuk disebarkan ke masyarakat umum yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

“Sehingga masyarakat mendapatkan panduan yang jelas bagaimana tata cara menyiapkan hewan kurban, memotong hewan kurban, sampai mendistribusikan hewan kurban di masa Pandemi Covid-19,” kata Asrorun Niam Sholeh sepertti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Di diklat virtuai ini, sebagai narasumber adalah Ustadz Rakhmad Zailani Kiki, penulis buku Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Adopsi Metode HACCP terbitan Jakarta Islamic Centre (JIC) dan KH Muzbi Wujdi SHum, Dewan Pembina JULEHA (Juru Sembelih Halal) Indonesia.

Dalam penyampaian materinya, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan bahwa penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19 dengan adopasi metode HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) merupakan  serangkaian tindakan yang harus dilakukan penyelenggara kurban dari sejak hewan kurban diterima yang harus diperiksa kesehatannya, ketika pemotongan, pencacahan, pengemasan sampai pendistribusian yang menerapkan HACCP.

Pada saat penerimaan hewan kurban, penyelenggara harus menguasai ilmu tentang zoonosis atau penyakit menular dari hewan kurban ke manusia, harus memiliki kemampuan mendiagnosa hewan kurban yang sedang sakit. Yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa bagian hewan kurban.

Pada penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menyampaikan bahwa yang harus diutamakan adalah keselamatan manusia, terutama penyelenggara, bukan hewan kurban. “Karenanya, seluruh personal yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kurban, dari penerimaan, pemotongan, pencacahan sampai pendistribusian sudah lulus  test PCR dan sudah divaksin dan tidak memiliki penyakit menular serta sudah siap serta memahami  tugas dan tanggung jawab masing-masing,” paparnya.

Seluruh petugas ditempatkan, diinapkan di ruang khusus H-1 dan diperiksa lagi kesehatannya sebelum pelaksanaan pemotongan hewan.

Sedangkan KH Muzbi Wujdi  SHum menyampaikan materi tentang pentingnya penyelenggara kurban menyiapkan tempat yang layak dan higienis untuk penyelengaraan kurban, seperti tersedianya tempat pembuangan kotoran dan darah hewan kurban. Jangan sampai kotoran dan darah hewan kurban dbuang ke saluran air atau got yang jika tersumbat dapat menularkan bakteri yang merugikan warga sekitar.

 

Sumber: republika.co.id

DPR Ingatkan Agar Perusahaan Terapkan WFH 100 Persen

JAKARTA(Jurnalslam.com) — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan karyawan yang bekerja di kantor non-esensial untuk bekerja dari rumah atau work from office (WFO) 100 persen. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkoordinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkoordinasi mengecek prakteknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Selain itu Sahroni juga mengomentari terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mulai hari ini telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota. STRP ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Menurut Sahroni, penerbitan STRP ini memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya untuk bekerja dari kantor. “Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi,” ujar Sahroni.

Sahroni menilai, hadirnya STRP ini akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian. “Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik,” imbuhnya.

Sumber: republika.co.id