JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kecaman atas pernyataan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang menghina Islam juga datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII). Melalui Wakil Ketua Umum, Drs. Dedi Hermanto, GPII mengutuk perilaku Ahok itu dan akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.
“Kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan somasi perbuatan atas Penistaan Agama yg dilakukan Ahok ( Basuki Tjahya Purnama )karena bertentangan dengan UU 1 PNPS / 1965 & pasal 156a KUHP,” kata Dedi dalam pernyataannya kepada Jurniscom pagi ini, Jumat (7/10/2016).
GPII juga menuntut Ahok untuk mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam dengan cara menyiarkannya di tiga stasiun Tv dan surat kabar nasional.
“Menuntut Agar Permintaan Maaf tersebut di siarkan di 3 tv nasional dan 3 surat kabar Nasional sebesar 1 halaman koran selama 7 hari berturut turut,” tegasnya.
Dalam sebuah video yang diunggah ke Youtube oleh akun Pemprov DKI pada 28 September lalu, Ahok mengatakan, “warga Jakarta jangan mau dibohongi oleh Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 51”. Pernyataan itu dia sampaikan pada acara pertemuan gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Siang ini, Jumat (7/10/2016) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Upaya itu diambil sebagai respon atas pernyataan Ahok yang dinilai menghina agama Islam dalam sebuah video yang diunggah di Youtube oleh Pemprov DKI Jakarta 28 September lalu.
“Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyesalkan statement Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terang telah menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat “dibodohi” terhadap isi Al Qur’an,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam siaran pers yang diterima Jurniscom, Jumat (7/10/2016).
Pedri menegaskan, Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur’an sebagai kitab ummat Islam dengan kalimat “dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51”, pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016.
“Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam,” tegasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Pedri, apa yang dilakukan Ahok juga mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.
“Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan “penistaan agama” di republik ini,” tandasnya.
SEMARANG (Jurnalislam.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah menegaskan, pihaknya tidak akan mengizinkan PRPP Semarang untuk acara Perayaan Hari Asyura Syi’ah. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Disbudpar Jateng, Raharja di hadapan pimpinan ormas-ormas Islam se-Jateng DIY.
“Menurut keputusan walikota tertanggal 1 oktober 2016 Gedung PKJT ( Pusat Kesenian Jawa Tengah) yang ada di PRPP hanya khusus untuk acara kesenian. Gedung tersebut bukan tempat ibadah, diluar itu (kesenian-red) kami stop,” tegasnya di kantor Disbudpar Jateng Jalan Pemuda 136, Semarang, Kamis (6/10/2016).
Namun, jika pada kenyataannya acara Asyura tetap digelar di tempat itu, ormas Islam mengancam akan melaporkan Disbudpar.
“Pertama kalo ijin itu diberikan maka jenengan akan benturan dengan umat Islam Jawa tengah dan DIY. Yang kedua, jenengan akan berbenturan dengan undang-undang yang jenengan buat sendiri bahwa gedung PRPP untuk kesenian,” tegas salah satu perwakilan ormas Islam, Ustadz Mustaqim, Lc.
Sebelumnya, pimpinan ormas Islam dan ulama se-Jateng dan DIY itu mendatangi Mapolda Jawa Tengah dengan permintaan serupa. Dengan dalih belum masih dalam pertimbangan, pihak Polda Jateng melalui Kabid 3 Intelkam, AKBP Budi Agus mengatakan belum mengeluarkan izin atas pemberitahuan acara peringatan Asyura Syiah dari Yayasan Nurut Tsaqolain selaku panitia.
SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sejumlah pimpinan Ormas Islam se-Jawa Tengah dan DIY mendatangi Polda Jawa Tengah, Kamis (6/10/2016) siang. Kedatangan mereka untuk mendesak Kepolisian agar tidak mengeluarkan izin perayaan Asyura Syiah yang akan digelar di Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan (PRPP) Semarang pada 11 Oktober mendatang.
“Dari elemen seluruh ormas yang hadir dalam mediasi ini menginginkan agar acara Asyuro terselubung yang diselenggarakan di PRPP (Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan) dihentikan dan dibatalkan,” tegas Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Jawa Tengah, Ustadz Aris Munandar kepada Kapolda Jateng yang diwakili oleh Kasubdit 3 Intelkam Polda Jateng, AKBP Budi Agus di lobi Mapolda Jateng.
Ustadz Aris khawatir akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan jika permintaan umat Islam itu tidak dipenuhi.
“Jika keinginan tidak diakomodir dengan baik maka elemen-elemen ini tidak mau tahu apa yang terjadi pada saudara kita yang tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata, bisa jadi tengan bahasa tubuh atau alat tambahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Jamaa’ah Ansharusy Syari’ah Jawa Tengah, Ustadz Fuad Al Hazimi menginformasikan akan bahaya ajaran Syiah. Ia mengungkapkan bahwa Syiah di Indonesia sudah membentuk sayap militer.
“Bisa diketahui dari informasi mantan wakil BIN As’ad Said Ali yang ditulis di website NU.or.id bahwa Syiah saat ini membentuk laskar atau sayap militer syiah,” ungkapnya.
Sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam se-Jateng dan DIY di Polda Jateng
Menanggapi desakan umat Islam itu, AKBP Budi mengatakan, Yayasan Nuruts Tsaqolain selaku panitia acara perayaan Asyura Syiah di PRRI telah mengirimkan pemberitahuan kepada Polda Jateng, namun hingga saat ini Polda Jateng belum mengeluarkan izin. Budi menyampaikan, acara perayaan Asyura Syiah itu sedang dibahas oleh Komisi Intelejen Daerah Jawa Tengah.
“Saat ini bapak direktur intelkam sedang melaksanakan pembahasan dengan Muspida Jawa Tengah, selanjutnya dengan MUI, kemudian dengan Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jateng, kemudian dengan Kemenag Kota Semarang, selanjutnya dengan instansi-instansi terkait dengan kegiatan menyambut acara Asyuro,” terang AKBP Budi Agus.
Mediasi tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang disampaikan Ustadz Aris Munandar yang mewakili umat Islam.
“Sampai saat ini belum ada izin, maka jika ada pelaksanaan 10 Asyuro berati Ilegal. Bilamana izin dikeluarkan oleh Kapolda berati ada pengkhianatan dalam pertemuan ini,” tegas ustadz Aris.
Sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam Jawa Tengah yang hadir dalam kesempatan itu diantaranya, Ustadz Aris Munandar (DDII Jateng), Ustadz Fuad AlHazimi (Jamaah Ansharusy Syariah Jateng), Ustadz Said Sungkar (FPI Pekalongan), Ustadz Mustaqim (Ulama Pati), Ustadz Denok (Ulama Blora), Ustadz Umar Said (Ulama Jogja), Muhammad Fuad Andreago (GPK Jogja), dll.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan Ahok yang menghina Al-Qur’an dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dinilai telah menyakiti umat Islam. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Mohammad Hariadi Nasution S.H., M.H., C.L.A.
Menurutnya, pernyataan Ahok itu tidak hanya merupakan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP Jo Pasal 4 UU No 1 PNPS 1965, namun sudah melanggar HAM dan UUD 1945 yang dapat berimbas pada terganggunya ketertiban umum dan stabilitas NKRI.
“Dalam UUD 1945 pasal 28 J (2) dan Undang Undang HAM pasal 70 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” papar pria yang karib disapa Ombat itu, dilansir Panjimas.com, Kamis (6/10/2016).
Ombat mengungkapkan, sebagai pejabat negara apabila ingin mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan kepercayaan orang lain, harus mempertimbangkan nilai-nilai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
“Dengan menyatakan bahwasanya surat Al-Maidah ayat 51 itu bohong, telah menyakiti umat Islam dan menista Al-Quran yang suci,” tegasnya.
“Sikap tersebut menunjukkan bahwa Ahok adalah orang yang intoleran dan fasis, yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Terlebih lagi penghinaan ini dilakukan Ahok yang bukan seorang Muslim. Itu sama saja menabuh genderang perang dengan Umat Islam,” sambungnya.
Ahok, kata Ombat, tidak hanya menghina Umat Islam Indonesia namun menghina Umat Islam seluruh dunia. Sehingga permohonan maaf pun tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Untuk itu, kami mendesak pihak kepolisian sebagai penegak hukum segera mengambil tindakan hukum atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok agar stabilitas NKRI dan ketertiban umum dapat terjaga,” tandasnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, PUSHAMI akan segera melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ahok ke Mabes POLRI, Komnas HAM dan Bawaslu.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Ahok yang menyebut Qur’an Surat Al Maidah ayat 51 adalah bohong itu saat menghadiri acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Warga Pulau Seribu dalam sebuah video yang dipublikasikan pada tanggal 28 september 2016 oleh akun chanelYoutubePemprov DKI Jakarta.
SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Semarang (FUIS) bersama umat Islam se-Jawa Tengah akan mendesak Polda Jawa Tengah untuk tidak memberikan izin terhadap perayaan Asyuro kelompok Syiah. Hal tersebut ditegaskan Humas FUIS, Danang kepada Jurniscom siang ini, Rabu (5/10/2016).
“Kami bersama ormas Islam dan mahasiswa akan mendatangi Kapolda Jateng Kamis pagi untuk audiensi. Mendesak aparat untuk tidak mengizinkan perayaan sesat asyuro Syiah,” kata Danang melalui pesan singkat.
FUIS menegaskan, jika Polda Jateng bersikeras memberikan izin, FUIS mengancam akan menurunkan ribuan massa untuk membubarkan acara.
Dalam acara itu, FUIS juga akan mengundang tokoh dan ulama Jawa Tengah seperti Ustadz Fuad al Hazimi (Magelang), Ustadz Iim Ba’asyir (Solo), Ustadz widodo (Semarang), Ustadz Jafar Umat Tholib (Yogyakarta) dan lainnya.
YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Front Jihad Islam (FJI) bersama Ormas Islam Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, Selasa (4/10/2016). Mereka memita klarifikasi terkait perizinan pembangunan Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfensius, Pajangan0
Dalam pertemuan kedua itu, Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul, Boni Safius Slamet dihadirkan untuk mendapatkan informasi perizinan tersebut.
Mewakili FJI, Advokat LBH FJI Syaiful Bahri meminta pihak Gereja untuk menunjukkan dasar hukum pendirian Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfenius. Selain itu, Syiful juga menjelaskan tetang adanya sikap intoleran dan penistaan agama dalam peresmian patung tersebut.
“Saat peresmian patung itu mengundang ibu-ibu pengajian, berpose selfie di depan patung Yesus. Ini bentuk pencampuradukkan agama, ini jelas menginjak identitas agama. Yang kedua sesuai aturan Bupati nomor 43 tahun 2015, semua pembangunan harus dengan izin mencakup pembangunan tugu dan monumen. Nah pembangunan monumen itu sudah ijin nggak?” terang Syaiful.
Menanggapi hal itu, Boni kemudian menunjukkan surat IMB No. 622/983/1995. Sayangnya, Boni tidak memahami bahwa izin pembangunan patung harus mengantongi izin tersendiri. Boni mengira izin Gereja yang dikeluarkan Bupati itu termasuk izin membangun patung.
“Kami berfikir izin itu untuk pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah, dan adanya patung wajah yesus atau Kerahiman itu merupakan kelengkapan ibadah” cetusnya.
Perwakilan Dinas Perizinan, Tri Manora dari Dinas Perizinan mengatakan Gereja St Yakobus Elfensius, tak memiliki izin pendirian Patung Kerahiman. Dirinya membenarkan pijakan Perda maupun Perbup yang dipersoalkan FJI.
“Berkaitan Patung, di Perda no 5 tahun 2011, di Perbup 37 tahun 2011 dan 43 tahun 2015 itu adalah masuk IMB non Gedung. Maka itu ada izin yang harus dipenuhi, monggo silahkan pihak Gereja mengurus” katanya.
Hasil musyawarah tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pihak Gereja tak memiliki izin pendirian Patung Kerahiman dan pihak Gereja bersedia tidak melibatkan umat Islam dalam urusan ibadah. Namun ormas Islam Yogyakarta tetap mendesak pembongkaran Patung Kerahiman dengan memberi waktu 4 hari bagi FKUB mencari bukti penyimpangan perijinan pihak Gereja.
Hadir dalam pertemuan itu M Irwan Susanto (Lurah Sendangsari), Dra. Srikayatun (Camat Pajangan), AKP Suyanto,SH (Kapolsek Pajangan)m Inf. Suyadi (Danramil Pajangan), Tri Manora dari Dinas Perijinan dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
MOJOKERTO (Jurnalislam.com) – Sejumlah tokoh masyarakat, alim Ulama beserta warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur melakukan aksi penolakan atas renovasi Kompleks Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Jalan Wonokusumo Gang VI, RT 01 RW 01, Kelurahan Wonokusumo, Selasa (4/10/2016).
Selain melanggar perjanjian yang pernah dibuat pada 23 Juli 2009 antara GKJW dengan warga sekitar, renovasi itu juga dinilai menyalahi perizinan terkait renovasi rumah ibadah. Dalam perjanjian tersebut, warga menolak bila adanya renovasi yang dilakukan pihak GKJW berupa perubahan bangunan baik memperkecil atau memperbesar bangunan.
Namun, pihak GKJW mengklaim pihaknya telah mendapat izin dari warga Wonokusomo untuk merenovasi gereja yang lokasinya berdekatan dengan mushola itu.
“Hasil komunikasi dengan warga sekitar tidak ada masalah dengan renovasi kompleks gereja yang dilakukan oleh pihak Gereja,” kata Pdt. Kukuh.
Pernyataan itu dibantah oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, KH Baderun, yang menyatakan tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak GKJW terkait renovasi. KH Baderun juga mengatakan bahwa tidak ada satu pun warga Wonokusumo yang menjadi jamaat di GKWJ.
“Semua orang luar lingkungan tersebut, kami selaku warga wonokusumo tidak pernah ada pemberitahuan atau perizinan akan proses renovasi yang dilakukan oleh pihak GKJW,” ungkap KH. Baderun.
Pihak Kelurahan Wonokusumo akhirnya menggelar mediasi di Pendopo Kelurahan Wonokusumo untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertemuan yang dihadiri pihak Polsek dan Koramil itu menghasilkan beberapa poin keputusan yang diantaranya, renovasi dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya Pasal 19 ayat 1 huruf a.
“Pihak GKJW untuk tidak melanjutkan proses dari renovasi karena adanya keberatan oleh warga Wonokusumo, hingga keluar surat izin dari pemerintah,” tegas Kepala Kelurahan Wonokusumo, Sunaryo.
Selanjutnya, penyelesaian polemik renovasi gereja GKJW sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Hari pertama 21 September 2016 relawan FPI terjun ke lokasi banjir bandang Garut dengan berbekal semangat melayani dan membantu umat, terutama korban dampak bencana, kebingungan mengiringi mereka dalam mencari tempat untuk dijadikan posko relawan.
Lobi-lobi pun dilakukan, tepatnya di Kp. Rengganis RW 02 Kel. Paminggir kec. Garut Kota, relawan dipersilahkan membuka posko di sebuah lahan terbuka ukuran 4 x 5 m.
Bantuan berupa pakaian bekas layak pakai dan sembako mulai berdatangan, relawan pun bingung untuk menampung dan mengamankannya ditambah cuaca hujan yang terus turun. Hingga mereka lobi kembali tokoh setempat agar diperkenankan memakai Pos Yandu disamping posko terbuka itu.
Alhamdulillah, sesepuh setempat disana mengizinkan gedung Posyandu yang berukuran 3 x 5 m untuk dipakai gudang penyimpanan sejumlah barang bantuan dan masjid untuk relawan shalat dan istirahat.
Hari demi hari bantuan terus berdatangan, termasuk relawan dari luar garut secara bergantian datang untuk membantu mengevakuasi korban, memberikan pelayanan pengobatan dan membersihkan daerah-daerah beserta bangunan yang penuh dengan lumpur. Membereskan puing reruntuhan rumah warga, serta pendistribusian bantuan setepat mungkin.
Subhanallah, Posko FPI menjadi salah satu posko yang dipercaya oleh para dermawan. Terbukti, baik pribadi ataupun kelompok, hingga perusahaan menitipkan sumbangannya ke posko FPI untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Sampai bangunan yang dipakai posko penuh sesak dengan barang titipan, walaupun tiap hari tak kurang dari seribu paket disalurkan ke tiap lokasi banjir. Masyaallah.
Tiba dihari ke-7, Rabu 28 September 2016, dengan alasan bangunan Posyandu yang dipakai posko relawan FPI akan dipakai kegiatan, begitu pula masjid yang biasa dipakai relawan untuk shalat dan beristirahat akan dipakai pengajian. Dengan berat hati sesepuh setempat memberi himbauan kepada relawan agar segera mencari tempat lain untuk dijadikan posko sampai batas hari Jum’at. Tempat dan masjid tersebut harus dikosongkan.
Hari Jum’at tiba, para relawan harus angkat kaki dari tempat itu, mereka pamit dan memberikan sejumlah uang kepada sesepuh kampung sebagai penggati listrik dan PDAM yang dipakai relawan selama seminggu, dengan senang hati sesepuh pun menerimanya.
Posko FPI Garut
Sabar, itulah bekal mereka para relawan menghadapi keadaan pahit ini. Dengan patungan uang dari sejumlah relawan yang masih bertahan, layaknya pengungsi mereka mencari rumah atau apa saja yang dapat dijadikan posko tempat penyimpanan berbagai macam bantuan dan tempat berlindung para relawan dari guyuran hujan dan dinginnya cuaca.
Singkat cerita mereka mendapati sebuah rumah yang kecil dengan harga sewa 2,5 juta/bulan dan transaksi pun dilakukan. Tapi, disaat mereka tengah bertransaksi sewa rumah, tiba-tiba datanglah seseorang menghampiri relawan dan bertanya: “Sedang apa tuan tuan berkumpul disini?”
Wakil relawan pun menjawab: “Kami sedang mencari kontrakan untuk posko relawan”
Ia pun kembali bertanya: “Bukankah Posko FPI disana” sambil menunjukan ke kampung sebelah dimana posko FPI bernah berdiri,
Wakil relawan menjawab: “Benar pak Haji, tadinya kami disana, tapi kami harus pindah karena bangunan Posyandu dan masjid yang kami pakai posko akan dipakai kegiatan oleh sesepuh disana,”
Terlihat ungkapan sedih pada wajah Pak Haji dan tanpa pikir panjang “Sudah jangan sewa rumah disini, saya punya ruko cukup besar, gudang dan mesjid di dalamnya, mari tak usah sewa”
Wakil relawan: “Kami malu Pak Haji, kami bukan hanya sehari dua hari membuka posko, tapi sampai warga tidak membutuhkan kami lagi,” ungkap relawan
Pak Haji dengan yakin menegaskan: “Tak usah khawatir mau sebulan, dua bulan, tiga bulan pun selagi dibutuhkan, silahkan pakai,” imbuh Pak Haji
Subhanallah Walhamdulillah walaa Ilaha illallah Allahu Akbar… Allahu Akbar… Allahu Akbar…. begitulah ungkapan hati para relawan yang hanya bisa di ungkapkan dengan deraian airmata, berbaurlah perasaan tidak karuan antara senang dan sedih saat itu. Sujud syukur pun dilakukan atas rahmat dan pertolongn Allah SWT melalui hambanya yang baik itu.
Saat ini para Relawan FPI menempati ruko yang bukan hanya cukup untuk menyimpan barang, didalamnya terdapat sebuah mesjid besar untuk relawan shalat berjama’ah, serta tempat untuk beristirahat yang baik, untuk memulihkan tenaga mereka dalam berjuang di esok hari.
Al-Hafizh an-Nawawi rahimahumallah berkata, “Sesungguhnya kesabaran adalah amalan yang terpuji dan pelakunya akan selalu terbimbing di atas kebenaran.” (Syarh Shahih Muslim 3/101)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahumallah berkata, “Sesungguhnya Allah SWT menjadikan sabar sebagai kuda tunggangan yang tak kenal lelah, pedang yang tak pernah tumpul, prajurit yang pantang menyerah, benteng kokoh yang tak bisa dihancurkan dan ditembus. Sabar merupakan saudara kandung kemenangan. Di mana ada kesabaran, di situ ada kemenangan.” (Uddatush Shabirin, hlm. 4)
Sabar merupakan sebuah kata yang ringan diucapkan, namun sangat bermakna dalam kehidupan. Dengannya, perjalanan hidup seseorang akan selalu terbimbing di atas kebenaran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kesabaran itu adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223, dari sahabat Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu)
Kiriman Kang Opan, Koordinator Posko FPI Banjir Bandang Garut
“PERAN PENDIDIKAN ANAK DALAM MENYIAPKAN PEMIMPIN UMMAT”
Bersama :
Ustadz Fuad Al Hazimi
(Mantan Imam Masjid Australia & Kepala Ponpes An-Nahl Magelang)
Ustadz Abu Tholut Al Jawi
(Pemerhati Gerakan Islam)
Hari/Tgl : Ahad,9 Oktober 2016
Waktu : 08.00 s/d 15.00
Tempat : Masjid Al-Ukhuwah Palm Semi Karawaci, Tangerang
Fasilitas :
– Seminar Kit
– Snack
– Makan Siang
– Doorprize
– Kids Corner
Acara ini diselenggarakan oleh Jama’ah Ansharusy Syariah Mudiriyah JakpusbarTangkot, yang bekerja sama dengan DKM Masjid Al-Ukhuwah Palm Semi Karawaci.
Contack Person : 085772476774 / 085717304867
Donasi / Pembayaran :
Bank Mandiri : 117 00 06201297, an : Ranita Octaviana