Hina Al Qur’an, PUSHAMI: Ahok Tabuh Genderang Perang dengan Umat Islam

Hina Al Qur’an, PUSHAMI: Ahok Tabuh Genderang Perang dengan Umat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan Ahok yang menghina Al-Qur’an dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dinilai telah menyakiti umat Islam. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Mohammad Hariadi Nasution S.H., M.H., C.L.A.

Menurutnya, pernyataan Ahok itu tidak hanya merupakan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP Jo Pasal 4 UU No 1 PNPS 1965, namun sudah melanggar HAM dan UUD 1945 yang dapat berimbas pada terganggunya ketertiban umum dan stabilitas NKRI.

“Dalam UUD 1945 pasal 28 J (2) dan Undang Undang HAM pasal 70 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” papar pria yang karib disapa Ombat itu, dilansir Panjimas.com, Kamis (6/10/2016).

Ombat mengungkapkan, sebagai pejabat negara apabila ingin mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan kepercayaan orang lain, harus mempertimbangkan nilai-nilai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

“Dengan menyatakan bahwasanya surat Al-Maidah ayat 51 itu bohong, telah menyakiti umat Islam dan menista Al-Quran yang suci,” tegasnya.

“Sikap tersebut menunjukkan bahwa Ahok adalah orang yang intoleran dan fasis, yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Terlebih lagi penghinaan ini dilakukan Ahok yang bukan seorang Muslim. Itu sama saja menabuh genderang perang dengan Umat Islam,” sambungnya.

Ahok, kata Ombat, tidak hanya menghina Umat Islam Indonesia namun menghina Umat Islam seluruh dunia. Sehingga permohonan maaf pun tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Untuk itu, kami mendesak pihak kepolisian sebagai penegak hukum segera mengambil tindakan hukum atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok agar stabilitas NKRI dan ketertiban umum dapat terjaga,” tandasnya.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, PUSHAMI akan segera melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ahok ke Mabes POLRI, Komnas HAM dan Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Ahok yang menyebut Qur’an Surat Al Maidah ayat 51 adalah bohong itu saat menghadiri acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Warga Pulau Seribu dalam sebuah video yang dipublikasikan pada tanggal 28 september 2016 oleh akun chanel Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Bagikan