Perppu Ormas, Wujud Pemerintah Gagal Kelola Masyarakat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra terorisme, Harits Abu Ulya menilai, substansi Perppu No. 2 Tahun 2017 menunjukkan bahwa rezim saat ini telah berubah menjadi sangat represif atas nama UU dan mengabaikan hak-hak konstitusional sipil.

“Syarat- syarat kegentingan untuk keluarkan Perppu dalam menyikapi kelompok kemasyarakatan tidak ditemukan dan justru menunjukkan gagalnya pemerintah mengelola dan mengharmonasikan seluruh element masyarakat dalam ruang sosial politik yang damai,” katanya kepada Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, Perppu juga akan menstimulasi kemarahan banyak kelompok. Mereka akan merespon dengan beragam cara, mulai uji meterial di MK hingga aksi demonstrasi.

“Dan bahkan bisa jadi lebih dari itu. Perppu akan dicurigai sebagai amunisi untuk menghabisi kelompok-kelompok Islam. Disisi lain potensi perpecahan di internal umat Islam juga mulai menggeliat, sebab ada kelompok yang inheren dengan sikap rezim Jokowi dengan Perppu yang ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Harits menyarankan agar umat Islam merespon Perppu dengan cara konstitusional dan menghindari anarkisme. “Percayalah bahwa rakyat sekarang kesadaran politiknya sudah tumbuh dengan baik, jika kebijakan rezim Jokowi ini kontra produktif maka rakyat akan “menghukum” Jokowi dengan caranya. Paling tidak 2019 bukan lagi panggung untuk Jokowi,” pungkas dia.

 

Perppu Ormas Berpotensi Sebabkan Abuse of Power

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan, Perppu No.2 Tahun 2017 berpotensi menyebabkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh presiden atau status quo jika peraturan tersebut lolos di DPR.

Harits menjelaskan, Perppu tersebut terlihat tidak hanya akan menjadi legitimasi pembubaran ormas Islam yang sudah dibidik sebelumnya semisal HTI. Namun lebih dari itu, bisa menjadi legitimasi untuk mengaborsi kelompok apapun dengan asumsi bertentangan dengan Pancasila

“Padahal persoalan krusial yakni persepsi dan tafsiran Pancasilais dan tidak itu debateble, parameter sangat kabur namun cenderung kepentingan kekuasaan menjadi determinasi konstruksi parameter atau indikatornya. Perlu kejelasan siapa yang punya otoritas menafsir satu entitas itu sesuai pancasila atau sebaliknya. Jika tidak clear, akan menjadi bias dan liar cenderung politis,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Dengan demikian, kata dia, jika Perppu No 2/2017 disahkan menjadi UU akan berpotensi membuat warga negara mudah dipidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Rezim akan berubah menjadi monster bagi warga negaranya,” tegasnya.

 

Bisa Dipenjara Seumur Hidup, Perppu Ormas Dinilai Tak Dewasa

SOLO (Jurnalislam.com) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam Perppu tersebut, disebutkan ada ancaman bagi masyarakat yang dituding melanggar Perppu oleh pemerintah bisa dipidana mulai 6 bulan hingga penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai peraturan tersebut telah dapat membuat masyarakat ketakutan.

“Dalam Perppu ini memuat juga tentang pidana, anggota ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Jelaslah bahwa semangat Perppu ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga,” kata Endro dalam siaran persnya, Jum’at (14/7/2017).

Menurut Endro, seandainya ada ormas yang dituding melanggar hukum, seharusnya yang menentukan hal tersebut adalah penegak hukum seperti pengadilan.

“Pembubaran ormas lebih tepat pada lembaga yudikatif yaitu pengadilan, sedangkan pemerintah cukup melakukan pembinaan sekaligus penegakan hukum,” jelasnya.

Endro menambahkan, seharusnya pemerintah melihat aspirasi masyarakat yang selama ini khawatir terhadap bahaya separatism, ateisme hingga komunisme.

“Namun jika Penerbitan Perppu ini dalam rangka khusus pembubaran ormas yang selama ini telah nyata-nyata mengarah pada perilaku separatisme, ateisme dan komunisme tentu akan didukung oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

ISAC Nilai Alasan Terbitnya Perppu Ormas Tidak Kuat

SOLO (Jurnalislam.com) – Meski mendapatkan pro kontra di masyarakat, akhirnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai bahwa pemerintah tidak punya cukup alasan untuk menerbitkan Perppu yang menyasar pembubaran ormas Islam khususnya HTI.

“Semestinya semua penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) mengacu pada ukuran objektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut,” katanya dalam siaran pers, Jum’at (14/7/2017).

Endro mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga alasan sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

“Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,” lanjutnya.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Menurut Endro, bahwa hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut sehingga pemerintah tak cukup alasan mengganti UU untuk membubarkan ormas tertentu.

Perppu No. 2 Tahun 2017 Lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla dan Orba

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2017. Mereka mengira Perpu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Padahal Perpu No. 2 Tahun 2017 ini adalah Perpu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas apun juga di negara kita ini.

Perpu No. 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah “pencabutan status badan hukum” oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perpu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meninta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

Dengan Perpu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat “dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini.

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada. Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba.

Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya Perpu ini, karena mengira Perpu ini adalah Perpu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam “radikal” agar hati-hati dalam mengambil sikap. Sebab, dengan Perpu ini, ormas manapun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas “anti Pancasila” untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh Pemerintah.

Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perpu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap Perpu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perpu ini disahkan DPR menjadi undang-undang.

Belitung, 14 Juli 2017.

Berkat LUIS, Penghuni LP Kedungpane Kini Bisa Tarawih Berjamaah Sebulan Penuh

SOLO (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono berbagi pengalamannya selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Dalam acara syukuran dan iftor bersama aktivis Islam di masjid MUI Semanaggi Surakarta beberapa waktu lalu, Endro menceritakan pengalamannya dari awal penangkapan hingga dia berada di penjara.

Selama di dalam LP, Endro bersama teman-temannya memanfaatkan waktu untuk berdakwah kepada penghuni LP. Dari mulai mengajar membaca iqro hingga dipercaya menjadi imam khotib sholat tarawih.

Endro mengatakan, pihak Lapas sebelumnya hanya mengizinkan para narapidana untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah pada sepuluh pertama dan sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Namun berkat dorongan ia dan kawan-kawannya, Lapas akhirnya mengizinkan para penghuni lapas untuk melaksanakan shalat tarawih sebulan penuh.

“Di blok Kedungpane dulu sholat tarawih hanya bisa tarawih di sepuluh di awal dan 10 di akhir, dan setelah kami lobi- lobi ke Kalapas , Alhamdulillah tahun ini bisa penuh tarawih satu bulan,” katanya.

Reporter: Ridho Asfari

5 Bulan 12 Hari, Cerita Endro di Hotel Prodeo

Sejoli itu saling menatap. H-a-r-u. Sepasang bola mata saling berhadapan. Sudah lama. Lama sekali, mereka tak bersua. Matanya berkaca-kaca. Sesekali bulir bening yang melewati pipi itu diusap lembut. Sudah lama. Lama sekali, mereka tak saling berpandangan.

Sejoli itu saling memandang. Pandangan yang dirindukan. Bagaimana tidak rindu? Berhari-hari, pasangan suami istri itu dipisahkan paksa oleh sel jeruji hingga tembok yang menjulang tinggi.

Kini, mereka bersua kembali setelah memendam rindu. Walau, jeruji besi itu masih membatasi.

Itu kali pertama Erma Sriharjani dan Endro Sudarsono kembali saling memandang setelah berhari-hari jarak dan tembok tebal memisahkan mereka. Tiga bocah kecil malu-malu melihat Abi mereka, yang masih terhalang jeruji besi.

Suasana sempat membisu. Mereka saling menatap syahdu. Tangis pecah. Air mata kian meruah. Tak ada yang bisa dilakukan kecuali saling menatap. Jemari-jemari itu kini bertaut. Genggaman yang erat, genggaman yang begitu berkesan.

Sederhana memang, hanya saling menggenggam erat, sejoli itu merasa sangat bersyukur.

“Setelah besuk kedua saya baru bisa bertemu anak dan istri secara fisik barulah rasa kangen itu tersampaikan, walaupun masih terbatas oleh kawat atau pagar, sehingga saya benar-benar bersyukur walau hanya dengan menempelkan tangan dan anak serta Istri dengan dibatasi dengan pembatas,” kenang Endro Sudarsono, Humas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) kepada Jurnalislam.com beberapa waktu lalu.

Tak pernah terbayangkan dalam benak Endro, ia akan mendekam dalam penjara terhadap tudingan yang ia tak lakukan sama sekali. Ia dan beberapa aktivis LUIS dan juga seorang jurnalis Panjimas.com Ranu Muda ditangkap karena dituding merusak Social Kitchen, walau kemudian tak terbukti dan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Namun, lima bulan 12 hari di balik jeruji tanpa kesalahan bukanlah sesuatu yang ringan bagi istri dan ketiga anak Endro. “Maka bagi kami yang telah ditahan selama 5 bulan 12 hari itu adalah perbuatan dzalim,” lirih Endro.

Sang belahan jiwa, Erma Sriharjani masih ingat betul 5 bulan 12 hari silam, ketika petaka malam itu terjadi. Hari masih larut. Ia bersama sang suami dan ketiga anaknya masih terlelap dalam selimut malam.

Selasa dini hari (20/12/2016) tiga mobil berisi anggota polisi bersenjata laras panjang datang ke rumah mereka di Ngruki, RT 7 RW16, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

“Duk..duk..duk..” suara keras dari balik pintu sana membangunkan tidur mereka. Suara ribut-ribut menyeruak. Endro keluar dari kamar, berjalan dan membukakan pintu rumah.

Begitu pintu dibuka, seorang polisi tanpa ba-bi-bu datang berteriak-teriak meminta Endro menandatangani surat penangkapannya. “Saya kaget saat menuju ke ruang tamu ternyata ada empat polisi membawa senjata duduk di kursi tamu,” kata Erma.

Menurut Erma, penangkapan suaminya mirip Densus 88 yang sedang melakukan penggrebekan teroris. Saat itu, bocah mungilnya, Adib Bisbahuddin al Bahir yang baru berusia 15 bulan menangis histeris melihat ribut-ribut di dini hari itu.

Panik. Erma yang saat itu masih belum bersiap karena terlihat auratnya meminta polisi agar menunggu di luar. Namun, Endro malah ditodong senjata dari belakang dan diminta masuk ke mobil.

“Saya teriak-teriak mbok diluar saja to pak, lha pas gitu anak saya nangis terus” kata Erma. Erma pun ditinggal sendirian setelah Endro ditangkap. Tak lama, polisi kembali lagi meminta HP Endro diserahkan.

“Salah seorang anggota Polda Jateng memberikan surat penangkapan. Saya kaget isi surat itu status suami saya sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di Resto Social Kitchen,” kata Erma.

Detik itu pula, ia yakin bahwa suaminya merupakan korban kriminalisasi. Erma sangat mengenal bahwa suaminya tak akan bertindak di luar koridor hukum. Ia yakin bahwa sang belahan jiwa sama sekali tak bersalah, dan hal ini yang akan ia perjuangakan. Dan perjuangannya berbuah manis. Endro bebas!

Endro bersama teman-temannya sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim di PN Semarang, Rabu (31/5/2017).

Seharusnya saat itu Endro merasa senang karena itu kali pertama dia dibesuk oleh sang istri Erma Sriharjani (36) dan tiga buah hatinya : Haura Fadia Qurrota A’yun (6), Fathin Rahma Adila (4) dan Adib Bisbahuddin al Bahir (2). Sudah berhari-hari ia memendam rindu.

Hari pertama ia dibesuk, Endro berharap dapat secara langsung bersua. Namun apa daya? Ia hanya dapat memendam rindu. Bahkan tak bisa saling bercakap. Bola matanya yang mulai berair hanya dapat melihat sosok-sosok yang dicintainya di balik layar sana.

Wajah yang begitu dirindu. Endro lambaikan tangan. Sosok di seberang layar sana dengan mata berkaca hanya bisa melambai balik. Hati Endro bak teriris. Ia bertanya-tanya, mengapa tak bisa bersua dengan istri dan anaknya sendiri? Padahal, sudah lama ia tak bertemu mereka.

“Kemudian kami setelah di besuk pertama di minggu-minggu pertama barulah kami bisa dibesuk keluarga hanya saja belum bisa bertemu fisik kami hanya melambaikan tangan melalui CCTV. Saya hanya bisa melihat anak dan keluarga dari CCTV. Di situlah saya merasakan bahwa saya dizalimi karena kami sudah ditahan anak jauh Istri jauh tetapi kami tidak bisa bertemu secara fisik,” kenang Endro.

Barulah kekangenan itu berbalas pada pertemuan berikutnya, ketika mereka saling berpandangan dan meruahkan segala isi hati yang memuncah di dada. Walau hanya saling menatap, saling menempelkan jemari dalam genggaman yang erat. Tangis yang pecah disusul untaian kata rindu.

Pertemuan usai. Endro pun kembali ke balik jeruji. Erma, terus menyuarakan bahwa suaminya tak bersalah. “Dari keluarga istri tahu, untuk ke anak harus menjelaskan ini ujian dan takdir dari Allah, Abi ini tidak bersalah,” kenang Endro.

Bahkan, sang anak sampai menyanyikan lagu bahwa ayah mereka tak bersalah. Haura Fadia Qurrota A’yun, dengan lancar melafalkan syair lagu pembelaan pada ayahnya.

Wahai Bapak Kejari

Jangan Bohongi Kami

Tolong bawa pulang Abi yang Baik Hati

Endro bersama anak-anak

Berkali-kali ia nyanyikan saat sidang Endro untuk menyemangati sang Abi. Dengan dukungan penuh kelurga, Endro pun optimis bahwa dirinya akan bebas karena ia sama sekali tak melakukan apa yang dituding jaksa.

“Sejak awal pembacaan dakwaan kami optimis. Dakwaan tidak menguraikan apa yang kami lalukan, pasal-pasalnya jelas,” kata Endro. Karenanya, ia menjalani kehidupan di penjara dengan optimis dan menganggap bahwa kriminalisasi terhadap dirinya dan kawan-kawannya merupakan ujian dari Allah.

Sejak kali pertama menginjakkan kaki di penjara, lalu dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang, Endro selalu meminta polisi untuk menyediakan mushaf al Quran, karena bagi LUIS, kalam Ilahi lah yang akan menjadi pelipur lara mereka saat mereka dizalimi.

“Karena sesuatu yang kami belum pernah kita temui sebelumnya terus kami menemui Polisi untuk menyediakan mushaf al Quran,” kata Endro.

Di dalam lapas pun, rupanya Endro menghidupkan kegiatan keislaman seperti shalat berjamaah, tausiyah, kajian bahkan sebelum bebas, ia melakukan tarawih berjamaah.

“Kami lakukan kultum setiap bada maghrib. Kami lakukan Jum’atan di dalam Blok kemudian setiap hari juga ada One Day One Juz (ODOJ) oleh Bapak WaDir Tahanan DITTAHTI kami sebagai pembimbing baik itu Iqro’ ataupun Al Qur’an,” kenang Endro sambil tersenyum.

Ia berharap, walaupun di balik jeruji, ia dan kawan-kawannya tetap dapat beribadah dan terus beramal. Tak jarang, saat dalam malam yang sunyi, ia tetiba saja menangis.

Air matanya meleleh begitu saja. Apalagi saat dirinya membaca Al Qur’an karena teringat kisah-kisah para Nabi terdahulu yang dizalimi. Doa dalam ruang sel 2,5 x 3 m itu membuat Endro benar-benar luluh di hadapan sang Maha. Bahwa masih ada harapan akan keadilan di negeri ini.

“Kalau berdo’a membaca Al Qur’an tiba-tiba kami menangis. Doa khas yang kami baca adalah doa khas Nabi Musa “Robbi Shrohli Shodri, wa ya shirli amri wahlul Uqdantan min lisani…..” itu doa yang wajib kami baca berulang-ulang, kemudian kami juga membaca surat Al Baqarah ayat yang terakhir ” La yukalifu….. “ itu menjadi penyejuk hati ataupun Tombo Ati Bahwa Allah bersama kami. Ujian selalu terjadi kepada hambanya pada suatu masa,” kenangnya dengan mata berkaca-kaca.

Endro bersama anak

 

Dan kini, Endro sudah kembali menghirup udara bebas dan menyesap sinar mentari senja. Kembali bersua bersama sang belahan jiwa dan buah hati. Walau dizalimi, Endro berharap kejadian kriminalisasi terhadap aktivis Islam, ulama dan ormas Islam tidak terjadi kembali di negeri ini.

“Semoga ini menjadi yang terakhir. Sebab, menurut sejarah, kita lihat bagaimana kehancuran rezim-rezim yang zalim. Insya Allah akan selalu ada pertolongan bagi umat Islam walau kezaliman itu datang. LUIS tidak akan pernah berhenti untuk melakukan amar maruf nahi munkar. Mohon doanya,” tutup Endro kembali beraktivitas.

Penulis: Mazaya

Jelang Iedul Fitri, Auction4Humanity Buka Program ‘Parcel Raya untuk Rohingya’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga kemanusiaan Auction4Humanity membuka kesempatan kepada masyarakat luas yang ingin berbagi kebahagiaan di sisa Ramadhan ini dengan para pengungsi Rohingya di Malaysia melalui program PARCEL RAYA UNTUK ROHINGYA.

Program yang diinisiasi oleh para relawan Auction4Humanity ini merupakan program berbagi hadiah lebaran bagi saudara-saudara muslim Rohingya yang saat ini mengungsi di Malaysia.

Setelah Ramadhan lalu mengadakan program berbagi Ifthar dengan para pengungsi, tahun ini Auction akan membagikan paket berupa mukena, sarung dan baju muslim anak untuk dihadiahkan ke setiap keluarga.

“Ada kurang lebih 100 kepala keluarga dari pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Pulau Penang, Malaysia. Target kami Ramadhan ini setiap keluarga bisa mendapatkan bingkisan hadiah lebaran,” ujar Jaya salah seorang relawan Auction4Humanity, Selasa (13/6/2017).

Ada kurang lebih 60.000 orang pengungsi dari Rohingya yang saat ini tersebar di berbagai tempat di Malaysia. Salah satunya adalah di Pulau Penang. Tapi di luar jumlah yang teregistrasi itu jumlahnya bisa mencapai kurang lebih 100,000 orang. Mereka tersebar di Kuala Lumpur, Selangor dan Pulau Penang. Bekerjasama dengan relawan-relawan lokal yang tergabung dibeberapa lembaga kemanusiaan, bantuan kali ini lebih difokuskan ke wilayah Pulau Pinang.

Kesempatan berbagi paket lebaran ini masih dibuka sampai Jum’at 16 Juni 2017. Bantuan disampaikan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI Auction4Humanity 7171757578 dan konfirmasi donasi melalui 087886167100.

Reporter: Deddy Purwanto

Diskusi “Mengurai Benang Kusut UU JPH, Mengejar Ketertinggalan Industri Halal”

Perkembangan pasar industri halal yang demikian pesat di dunia telah menjadikan industri ini sebagai salah satu prioritas pembangunan di banyak negara muslim, dan bahkan juga mencuri perhatian negara-negara berpenduduk mayoritas non-muslim. Ironisnya, sebagai negara dengan pasar halal terbesar di dunia, Indonesia malah ketinggalan dalam pengembangan industri ini.

Manakala Malaysia telah menargetkan menjadi hub industri halal dunia, dan Jepang serta Korea sudah berencana membuat kawasan industri halal, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memiliki roadmap yang jelas, dan masih berkutat sebatas pada keuangan syariah. UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan tahun 2014 belum kunjung dibuat peraturan pelaksananya hingga tenggat waktu 2016, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga belum terbentuk.

CORE Indonesia mengundang rekan-rekan untuk menghadiri acara CORE Media Discussion (CMD) dan dengan tema “Mengurai Benang Kusut UU JPH, Mengejar Ketertinggalan Industri Halal” sekaligus bersilaturahmi dan buka puasa bersama, pada Hari Selasa, 13 Juni 2017, Pukul 15.30 – 17.30 WIB bertempat di Kantor CORE Indonesia, Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 76A. Jakarta Selatan 12810 .
Lokasi Google Maps (https://goo.gl/maps/ztrpNsLyri92)

Menghadirkan narasumber:
• Ibu Ledia Hanifah Amaliah, M. Psi.T – Anggota Komisi VIII DPR RI dan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) JPH.
• Bapak Irfan Wahid – Ketua Pokja Industri Kreatif, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).
• Bapak Adhi S. Lukman – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI).
• Akhmad Akbar Susamto, Ph.D – Ekonom CORE Indonesia.

Siaran Pers