Arab Saudi: Sekjen Hizbullah Lebanon adalah Pemimpin Teroris

Arab Saudi: Sekjen Hizbullah Lebanon adalah Pemimpin Teroris

RIYADH (Jurnalislam.com) – Arab Saudi, pada hari Jumat (19/5/2017), mengklasifikasikan seorang warga Lebanon Hashim Safiuddin, kepala Dewan Eksekutif milisi Syiah Hizbullah dan pemimpin senior partai tersebut, dan seorang kerabat Sekretaris Jenderal Hizbullah Sayyid Hasan sebagai pemimpin teroris, dan menempatkannya pada daftar terorisme, lansir Al Arabiya Jumat (19/5/2017)

Safi al-Din menempati posisi kedua dalam hirarki partai saat ia mengawasi aktivitas harian milisi. Dia adalah sepupu Nasrallah, dan lahir pada tahun 1964 di kota Deir Qanoun, kota Lebanon Selatan.

Sebagai ketua eksekutif Dewan Syura, Safi al-Din adalah pemimpin milisi Syiah Hizbullah.

Klasifikasi Saudi tersebut muncul sebagai konsekuensi dari peran operasional Safiuddin dalam “Hizbullah Lebanon” di seluruh Timur Tengah, dan memberikan nasehat dalam operasi teroris untuk mendukung rezim Syiah Nushairiyah Assad.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi, Kerajaan akan terus menghadapi kegiatan teroris Syiah Hizbullah, dan melawannya melalui semua alat hukum yang ada.

Kerajaan juga akan terus bekerja sama dengan mitra di seluruh dunia untuk secara efektif mengekang kegiatan ekstremis kelompok tersebut, sehingga tidak ada negara yang dapat mentolerir kehadiran milisi Syiah Hizbullah dan kegiatan ekstremisnya.

“Hizbullah selalu menyebarkan kekacauan dan ketidakstabilan, melancarkan serangan teror, serta terlibat dalam kegiatan kriminal dan ilegal di seluruh dunia. Arab Saudi akan terus mengklasifikasikan para aktivis, pemimpin dan entitas Hizbullah dan menjatuhkan sanksi kepada mereka sebagai akibat klasifikasi tersebut,” kata Kantor Berita Saudi.

Safi al-Din telah diklasifikasikan sebagai teroris sesuai Royal Regulation A / 44 mengenai kejahatan teroris dan sistem pendanaan mereka yang menargetkan teroris, pendukung teroris dan mereka yang bekerja dengan atau atas nama teroris.

Setiap aset milik teroris ini dibekukan, sesuai peraturan Kerajaan, dan warga negara serta penduduk Arab Saudi dilarang untuk berurusan dengan mereka.

Bagikan