Ajukan Sidang Dipercepat, Ini Alasan Tokoh LUIS

Ajukan Sidang Dipercepat, Ini Alasan Tokoh LUIS

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sejumlah Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang terjerat kasus Social Kitchen meminta agar segera disidang di Solo. Sebab, penahanan sementara di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (DITTAHTI) Polda Jawa Tengah sudah memasuki batas akhir penahanan.

“Kami mewakili teman-teman dari LUIS meminta agar kasus ini segera disidangkan di Solo,” kata Humas LUIS, Endro Sudarsono saat ditemui jurnalislam.com di ruang tahanan DITTAHTI Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (28/2/2017).

Endro menjelaskan, sudah sepatutnya pihak kepolisian menjalankan UU No 14 tahun 1970 khususnya pasal 4 ayat 2 tentang pokok kehakiman. Disebutkan, asas peradilan itu harus efisien, tidak berlarut.

“Sudah menjadi pedoman dalam peradilan menurut UU No 14 tahun 1970 tentang pokok kehakiman pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa asas peradilan adalah sederhana, cepat dan biaya murah,” terang Endro.

Ia menyatakan, adanya sikap diskriminasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri terhadap kasus LUIS ini. Ia mengatakan, pada kasus yang sama (dugaan penganiayaan -red) pelaku di tempatkan di Rutan Solo, bukan di Polda Jateng.

“Kenapa harus ada diskriminasi, untuk kasus penganiayaan Karanganyar sudah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Solo sedangkan kami dengan dugaan kasus dugaan penganiayaan di surakarta oleh Kejari Surakarta di tempatkan kembali di Dittahti Polda Jateng?” Keluh Endro.

Selain itu, kondisi juga semakin diperparah dengan kondisi ruang tahanan DITTAHTI Polda Jateng yang tidak nyaman. Tempat yang kecil, sulit untuk beribadah dan pencampuran tahanan dengan kasus berbeda menjadi alasan LUIS untuk dipercepat persidangan dengan batas waktu 3 hari kedepan ini.

“Kami berharap kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera melimpahkan kasus ini ke PN Solo untuk disidangkan,” pungkasnnya.

Sebelumnya, tokoh LUIS menjadi tahanan kejaksaan negeri surakarta dan dititipkan di DITTAHTI Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas tuduhan tindak pidana kekerasan saat melakukan operasi nahi-munkar di kafe Social Kitchen di Jl. Abdul Rachman Saleh pada Ahad (18/12/2016) lalu. LUIS menilai Kafe tersebut telah melanggar jam malam dan kedapatan para pengunjung sedang mabuk mabukan dan mesum .

Bagikan