AILA: Pasal Perzinaan KUHP Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

AILA: Pasal Perzinaan KUHP Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa hukum Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Feizal Syahmenan, SH., LLM, menyatakan uji materiil Pasal 284-285-292 KUHP ke Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi temuan para pemohon bahwa ketiga pasal tersebut isinya bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi.

“Pertentangan tersebut pasti terjadi karena KUHP kita adalah warisan penjajah Belanda yang menerapkannya sebagai hukum kolonial untuk kepentingan penjajahannya di Bumi Nusantara,” ujar Feizal dilansir Kiblatnet, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, hukum kolonial tersebut dibentuk oleh para sarjana Belanda jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu hal ini tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melainkan berdasarkan nilai-nilai dan pemikiran Belanda sendiri.

Ia menjelaskan, pasal 284 KUHP adalah pasal yang membebaskan orang untuk berzina sepanjang tidak terikat pernikahan. pasal 285 KUHP adalah pasal yang membebaskan orang untuk memperkosa lelaki, dan Pasal 292 KUHP adalah pasal yang membebaskan hubungan sesama jenis ini jika pelakunya orang dewasa terhadap orang berusia kurang dari 15 (limabelas) tahun.

“Ketiga pasal tersebut isinya secara gamblang menabrak Pancasila dan UUD 1945 sehingga patut untuk diuji keberlakuannya melalui uji materiil pada Mahkamah Konstitusi RI,” kata Feizal.

Sebab, jika dibiarkan keberlakuannya maka di samping tidak konstitusional juga akan menimbulkan kerusakan bangsa Indonesia yang berpotensi membahayakan Ketahanan Nasional.

 

Bagikan