DSKS Dampingi Ustazah Diyana Usai Tersangka Pembakaran Warung Mi Babi Ditangkap di Solo

SUKOHARJO (jurnalislam.com)– Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melalui Tim Advokasinya mendampingi Ustazah Diyana Indah Sari setelah tersangka berinisial I dalam kasus yang berkaitan dengan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an ditangkap di wilayah Solo, Jumat (6/11/2026).

Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Reskrim Polres Sukoharjo kepada DSKS. Setelah menerima informasi itu, Ustazah Diyana dibawa ke Polsek Mojolaban, Sukoharjo.

Setibanya di Polsek Mojolaban, Tim Advokasi DSKS diminta mendampingi dan menyaksikan proses pemulangan Ustazah Diyana ke Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban. Tim juga diminta memastikan barang-barang milik Ustazah Diyana tidak ada yang tertinggal.

Kanit 3 Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda Joko Santoso, menyampaikan bahwa tidak ada pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ustazah Diyana dalam proses tersebut. Kehadiran DSKS sebatas menyaksikan pemulangan dan pengecekan barang.

Selanjutnya, sejumlah anggota Tim Advokasi DSKS, yakni Moch Aminudin, Rosid Ahmadi, Ahmad Sigid, Agus Junaidi, dan Endro Sudarsono, mengantarkan Ustazah Diyana kembali ke pondok di Desa Laban.

Proses pengantaran tersebut turut didampingi anggota Polsek, Polres, personel Polwan, serta perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, tersangka Pengrusakan warung mie babi berinisial I ditangkap di wilayah Kecamatan Jebres, Surakarta, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan sedang bersama anak dan istrinya di sebuah taman. Setelah ditangkap, tersangka I selanjutnya dibawa ke Semarang.