JAKARTA (jurnalislam.com)– Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggotanya menyusul persoalan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tiga anggota Polres Sukoharjo yang turut dicopot dalam perkara tersebut adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Buya Amirsyah menilai langkah tersebut merupakan tindakan tegas yang penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Kapolri dalam mengambil langkah pencopotan tersebut,” ujar Buya Amirsyah dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, apresiasi tersebut didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, tindakan oknum aparat dalam penggeledahan di lingkungan pesantren dinilai kurang mencerminkan nilai-nilai humanisme.
Kedua, kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting yang harus saling bersinergi dalam mengayomi serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada publik.
Atas peristiwa tersebut, Buya Amirsyah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kekompakan dan tidak mudah terpancing provokasi dari pihak mana pun. Menurutnya, hal itu penting agar situasi di daerah tetap terkendali, aman, dan damai.
Selain itu, Sekjen MUI mengimbau para pemangku kepentingan di dunia pendidikan, khususnya pesantren dan lembaga tahfidz Al-Qur’an, agar senantiasa menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak, dan adab untuk membangun bangsa yang berperadaban,” kata dia.