Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan, Tiga Personel Lain Ikut Diperiksa Propam Mabes Polri

JAKARTA (jurnalislam.com)– Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Darma Sena bersama tiga personel Polres Sukoharjo lainnya dinonaktifkan dari jabatannya menyusul keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Selain menjalani pemeriksaan, keempat personel tersebut juga dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan serta dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren.

Trunoyudo menyampaikan penyesalan dan keprihatinan Polri atas dampak yang dirasakan pihak pesantren. Ia menegaskan bahwa Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat Islam.

“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” ujarnya.

Dua Proses Berjalan

Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang masih berjalan dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, proses penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.

“Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” katanya.

Pada Senin (2/11/2026), Polri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2463/XI/2026 yang memuat mutasi sejumlah perwira menengah, termasuk pergantian Kapolres Sukoharjo.

AKBP Andika Darma Sena dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adikara yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Trunoyudo mengatakan, mutasi tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai pengganti personel yang dinonaktifkan.

Polri menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional, dengan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.