MUI Tegaskan Penundaan Wajib Halal Tak Mengubah Kewajiban Muslim Memilih Produk Halal

JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah tidak menghapus kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi produk halal. MUI meminta umat Islam tetap memperhatikan kehalalan produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyayangkan keputusan pemerintah menunda pelaksanaan regulasi wajib halal selama dua tahun. Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam perundang-undangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen Muslim.

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” kata Cholil Nafis seusai menutup Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

Cholil menjelaskan, penundaan penerapan aturan oleh pemerintah tidak serta-merta mengubah ketentuan syariah mengenai konsumsi halal. Ia menilai kewajiban menjaga kehalalan makanan, minuman, dan produk yang digunakan tetap menjadi tanggung jawab setiap Muslim.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah. Oleh karena itu, saya menghimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya. Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu mengingatkan agar penundaan kebijakan pemerintah tidak membuat masyarakat mengabaikan perhatian terhadap kehalalan produk.

Menurutnya, pelaksanaan ajaran agama tetap menjadi tanggung jawab individu meskipun pemerintah menunda penerapan kewajiban administratif terkait sertifikasi halal.

“Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perbedaan antara kebijakan administratif negara mengenai sertifikasi halal dan kewajiban keagamaan umat Islam dalam memilih produk yang halal. MUI meminta masyarakat tetap memperhatikan status kehalalan produk dalam aktivitas konsumsi sehari-hari.