Oleh: Cak Arip
Sekitar 96 persen penduduk Azerbaijan adalah Muslim, menurut data pemerintah setempat yang dikutip Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan kebebasan beragama 2023. Namun, pada September–Oktober 2026, sejumlah sekolah negeri dilaporkan menolak siswi berhijab mengikuti pelajaran.
Polemik meluas ketika guru berhijab juga mengaku diminta melepas kerudung atau mengundurkan diri. Pada 12 Oktober, Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan mengumumkan penangkapan 37 orang terkait insiden dalam penerapan aturan seragam sekolah.
Mengapa pembatasan seperti ini terjadi di negara mayoritas Muslim? Latar belakangnya mencakup warisan Soviet, sistem pendidikan sekuler, serta pengawasan negara terhadap kehidupan keagamaan.
Mayoritas Muslim, Pendidikan Sekuler
Angka mayoritas Muslim menggambarkan komposisi penduduk. Angka itu tidak berarti pemerintah Azerbaijan menjadikan ajaran Islam sebagai dasar kebijakan pendidikan.
Pasal 18 Konstitusi Azerbaijan memisahkan agama dari negara dan menetapkan sistem pendidikan negara bersifat sekuler. Pada saat yang sama, Pasal 48 menjamin kebebasan hati nurani, termasuk hak memeluk agama dan menjalankan ritual selama tidak melanggar ketertiban umum atau moral publik.
Dua ketentuan tersebut menjadi konteks penting dalam polemik hijab: pemerintah menekankan sifat sekuler pendidikan, sedangkan pembatasan terhadap siswi berhijab menimbulkan persoalan mengenai pelaksanaan kebebasan beragama.
Menurut laporan APA, perubahan aturan seragam pada 21 September 2026 melarang unsur pakaian yang merusak keseragaman atau tidak sesuai dengan prinsip sekularisme pendidikan umum. JAMnews melaporkan bahwa Keputusan Kabinet Menteri No. 309 itu tidak menyebut hijab secara eksplisit, tetapi diterapkan terhadap siswi berkerudung di sejumlah sekolah.
Dengan demikian, menyebut keputusan tersebut sebagai larangan hijab yang tertulis secara eksplisit akan mengaburkan perbedaan antara isi aturan dan penerapannya.
Warisan Soviet dan Kehidupan Beragama
Azerbaijan mengalami hampir tujuh dekade kebijakan ateisme resmi sebagai bagian dari Uni Soviet. Dalam analisisnya, lembaga riset CRRC menyebut kebijakan itu, bersama keterpisahan dari dunia Muslim di luar Soviet, melemahkan kedudukan Islam dalam masyarakat.
Namun, identitas keagamaan tetap bertahan. Survei Caucasus Barometer 2012 menunjukkan lebih dari 80 persen responden menyebut agama mereka sebagai Islam tanpa menentukan mazhab.
Survei yang sama mencatat sekitar 10 persen responden menghadiri kegiatan keagamaan setiap pekan atau bulan, sementara 16 persen mengaku selalu atau sering berpuasa sesuai tuntunan agama. Di sisi lain, 80 persen menyatakan agama sangat penting atau cukup penting dalam kehidupan mereka.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa identitas, keyakinan, dan kehadiran dalam kegiatan keagamaan tidak selalu menghasilkan ukuran yang sama. CRRC juga mengingatkan bahwa kehadiran di tempat ibadah dapat meremehkan praktik orang yang memilih beribadah di rumah.
Data itu berasal dari 2012. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dipakai untuk menggambarkan tingkat pengamalan agama masyarakat Azerbaijan pada 2026, apalagi untuk menyimpulkan sikap mereka terhadap hijab.
Negara Mengawasi Organisasi dan Pemimpin Agama
Kebijakan agama Azerbaijan berkembang di bawah kepemimpinan Heydar Aliyev, yang menjadi presiden pada 1993, dan putranya, Ilham Aliyev, yang terpilih pada 2003.
Pengawasan negara terhadap agama terlihat dalam aturan organisasi, kegiatan ibadah, literatur, dan pemimpin keagamaan.
Undang-undang kebebasan beragama Azerbaijan pertama kali diadopsi pada 1992. Perubahan pada 2009 memperketat ketentuannya, termasuk mengenai pengangkatan pemimpin komunitas Muslim dan pembatasan terhadap orang yang memperoleh pendidikan agama di luar negeri.
Karena itu, menyebutnya sebagai undang-undang yang baru lahir pada 2009 tidak tepat.
Dalam laporan September 2025, Forum 18 menjelaskan bahwa komunitas keagamaan harus memperoleh registrasi negara agar dapat beroperasi secara sah. Untuk mengajukan registrasi, diperlukan sedikitnya 50 anggota pendiri dewasa.
Komunitas Muslim juga diwajibkan berada dalam hubungan kelembagaan dengan Dewan Muslim Kaukasus.
Forum 18 menilai persyaratan tersebut membatasi komunitas kecil dan kelompok yang tidak memperoleh izin. Lembaga itu juga mencatat pembatasan kegiatan ibadah berdasarkan tempat dan status registrasi.
Catatan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan Azerbaijan terhadap agama menjangkau organisasi dan kegiatan keagamaan, jauh melampaui pakaian sekolah.
Pembatasan Hijab Pernah Memicu Protes
Polemik hijab sekolah telah muncul lebih dari satu dekade sebelum Keputusan No. 309.
Dalam laporan historisnya, Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional atau USCIRF mencatat bahwa kewajiban seragam sekolah yang diperkenalkan pada Desember 2010 secara praktis membatasi penggunaan hijab.
Protes terhadap kebijakan itu berlangsung pada 2011 dan 2012, disertai penangkapan. Aksi “Freedom for Hijab” pada 5 Oktober 2012 juga berujung proses pidana terhadap sejumlah peserta. USCIRF, laporan 2015
Pada 2026, laporan penolakan terhadap siswi berhijab kembali muncul. Keputusan kabinet pada September kemudian memberikan ketentuan tambahan mengenai keseragaman pakaian dan sekularisme pendidikan.
Urutan itu menunjukkan bahwa konflik mengenai hijab di sekolah sudah berulang. Namun, keputusan terbaru tetap perlu dibaca berdasarkan bunyinya: kata hijab tidak disebut, sementara pembatasan terhadap pemakainya dilaporkan terjadi dalam pelaksanaan.
Nardaran dan Pendekatan Keamanan
Hubungan pemerintah dengan kelompok keagamaan juga memiliki sejarah kekerasan dan perkara pidana yang diperselisihkan.
Pada 26 November 2015, operasi aparat di Nardaran menyasar anggota Gerakan Persatuan Muslim, termasuk pemimpinnya, Taleh Bagirzade. Enam orang tewas, termasuk dua polisi.
Menurut keterangan Kemendagri yang dikutip Amnesty International, operasi itu ditujukan untuk menindak kelompok bersenjata yang dituduh merencanakan tindakan terorisme. Pemerintah menyebut aparat mendapat serangan senjata api dan granat.
Para terdakwa dan sejumlah warga menolak versi tersebut. Mereka mengaku tidak memiliki senjata dan menuding polisi menembaki jamaah yang tidak bersenjata.
Amnesty pada Februari 2017 menilai persidangan kasus itu tidak memenuhi standar internasional dan diwarnai dugaan penyiksaan. Amnesty menyatakan temuannya diperoleh dari pengacara, pemantau persidangan, serta aktivis karena lembaga tersebut tidak dapat mengamati persidangan atau mengunjungi tahanan secara langsung.
Kasus Nardaran memberi konteks tentang pendekatan keamanan terhadap kelompok keagamaan. Akan tetapi, peristiwa itu tidak membuktikan bahwa protes hijab 2026 dikendalikan kelompok yang sama atau oleh pemerintah asing.
Apa Penilaian Lembaga Pemantau?
Laporan Tahunan USCIRF 2026, yang menilai keadaan selama 2025, menyebut Azerbaijan tetap menerapkan aturan agama yang sangat membatasi. Menurut komisi tersebut, lebih dari 200 Muslim Syiah masih dipenjara secara tidak adil, banyak dengan dakwaan narkoba yang dinilainya meragukan.
Rekomendasi utama USCIRF adalah mempertahankan Azerbaijan dalam Special Watch List, disertai usulan sanksi tertarget terhadap lembaga dan pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran kebebasan beragama.
Usulan memasukkan Azerbaijan ke kategori Country of Particular Concern atau CPC terdapat dalam pendapat berbeda Ketua USCIRF Vicky Hartzler. Usulan itu perlu dibedakan dari rekomendasi utama komisi.
Human Rights Watch dalam World Report 2026 juga mencatat memburuknya situasi HAM selama 2025, termasuk penindakan terhadap media independen, oposisi, dan masyarakat sipil. Kedua laporan tersebut membahas keadaan sebelum keputusan seragam September 2026, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penilaian khusus atas aturan terbaru.
Mengapa Pembatasan Itu Bisa Terjadi?
Mayoritas Muslim hidup di bawah sistem negara yang menetapkan pendidikan sekuler sekaligus mengawasi organisasi dan kegiatan keagamaan secara ketat. Warisan Soviet membantu menjelaskan latar sosialnya, peraturan dan keputusan pemerintah menjelaskan bagaimana pembatasan dijalankan.
Karena itu, proporsi penduduk Muslim tidak dengan sendirinya menentukan kebijakan negara terhadap hijab. Dalam polemik terbaru, pemerintah menekankan ketertiban dan kepatuhan seragam, sementara siswa serta orang tua memprotes penerapan yang menghalangi siswi berhijab masuk kelas.
Pada 12 Oktober, Kemendagri mengumumkan penangkapan 37 orang terkait insiden penerapan aturan tersebut. Kementerian menuding adanya gangguan ketertiban dan perusakan; identitas serta usia mereka tidak dijelaskan dalam keterangan yang diberitakan. Jnews