Asrorun Niam: Pahami Fikih Pernikahan Sejak Masa Khitbah

JAKARTA (jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan umat Islam agar membekali diri dengan pemahaman fikih munakahat sebelum memasuki jenjang pernikahan. Menurutnya, pengetahuan tentang hukum pernikahan penting dipahami sejak tahap persiapan, termasuk ketika calon pasangan berada dalam masa khitbah.

Asrorun menjelaskan, pernikahan dalam Islam tidak hanya merupakan hubungan muamalah, tetapi juga memiliki dimensi ibadah yang kuat. Karena itu, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami oleh calon pasangan sebelum akad dilaksanakan.

“Di dalam Islam, pernikahan adalah kontrak yang memiliki dimensi ibadah sangat kuat. Berbeda dengan muamalah biasa yang prinsip dasarnya semua boleh kecuali yang dilarang (al-aslu fil mu’amalah al-ibahah), dalam perkawinan berlaku hukum asal spesifik yaitu haram sampai adanya akad nikah yang sah (al-aslu fil boud’i at-tahrim),” ujar Prof Niam kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut, pembekalan ilmu syariat perlu dimulai sejak masa peminangan atau khitbah. Calon pasangan perlu memahami ketentuan agama mengenai proses lamaran maupun batasan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum akad.

Ia mencontohkan ketentuan dalam Surah Al-Baqarah ayat 235 mengenai peminangan terhadap perempuan yang berada dalam masa iddah karena ditinggal wafat suaminya.

Dalam kondisi tersebut, menurut Asrorun, peminangan dapat disampaikan melalui isyarat atau sindiran (ta’ridh), tetapi belum menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti suami istri.

“Pranata sebelum akad nikah seperti khitbah atau lamaran hadir untuk saling mengenalkan calon. Di sinilah pentingnya ilmu. Khitbah boleh, tetapi tetap tidak menghalalkan hubungan sebelum adanya akad nikah. Aturan-aturan fikih seperti ini wajib dipahami oleh setiap Muslim dan Muslimah,” tegasnya.

Asrorun menilai pemahaman tersebut penting agar calon pasangan tidak menganggap masa khitbah sebagai perubahan status hukum layaknya pernikahan. Akad tetap menjadi batas yang menentukan status hubungan suami dan istri.

Cari Kesamaan Sebelum Menikah

Selain memahami aturan fikih, Asrorun mendorong calon pasangan untuk mencari titik temu dalam hal-hal prinsipil sebelum membangun rumah tangga.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut, kesamaan agama, visi, misi, dan ideologi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan kehidupan keluarga.

“Pernikahan bertujuan untuk ibadah. Maka, harus dicari titik-titik kesamaan yang paling banyak. Hal paling prinsipil dalam membangun bahtera rumah tangga adalah menyatukan visi, misi, serta ideologi, terutama dalam hal agama,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa persiapan pernikahan dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis menuju akad, tetapi juga kesiapan pengetahuan dan kesepahaman calon pasangan mengenai kehidupan rumah tangga.

Pemahaman terhadap fikih munakahat sejak sebelum akad diharapkan dapat membantu calon pasangan menjalankan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama sekaligus membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.