Ditjen Pesantren Sudah Berdiri, Kini Ummat Menunggu Buktinya

Oleh: Cak Arip Direktorat Jenderal Pesantren akhirnya punya dirjen sendiri. Pada 15 September 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2026 tertanggal 10 September. Tujuh hari setelah pelantikan, Kementerian Agama meluncurkan logo, tema, dan rangkaian Hari Santri 2026. Waktunya berdekatan. Struktur […]

Oleh: Cak Arip

Direktorat Jenderal Pesantren akhirnya punya dirjen sendiri. Pada 15 September 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2026 tertanggal 10 September.

Tujuh hari setelah pelantikan, Kementerian Agama meluncurkan logo, tema, dan rangkaian Hari Santri 2026. Waktunya berdekatan. Struktur baru lahir ketika panggung Hari Santri mulai dibangun.

Karena itu, ada pertanyaan yang layak diajukan sejak awal: apa yang berubah setelah urusan pesantren naik menjadi direktorat jenderal?
Pertanyaan itu bukan tuntutan yang datang terlalu cepat. Menteri Agama sendiri memberi target kepada Basnang agar dalam 100 hari pertama muncul “kejutan-kejutan positif” yang membuat orang dapat merasakan perbedaan dibanding sebelumnya. Sehari setelah pelantikan, Basnang juga menyatakan Ditjen Pesantren harus menunjukkan capaian bermakna sebelum memasuki 2027.

Jadi ukuran 100 hari itu datang dari pemerintah sendiri.

Dari Direktorat ke Eselon I

Perubahan kelembagaannya nyata.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 memasukkan Direktorat Jenderal Pesantren ke dalam struktur Kementerian Agama. Pengaturannya kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026, perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024.

Struktur Ditjen Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren. Fungsi yang diatur mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

Selama ini urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan struktur baru, posisinya berdiri sejajar. Nasaruddin Umar menyebut pesantren bukan lagi subordinasi Ditjen Pendidikan Islam, tetapi menjadi entitas tersendiri. Itu perubahan penting.

Tetapi perubahan bagan organisasi belum dengan sendirinya menjawab persoalan anggaran, mutu pendidikan, perlindungan santri, akurasi data, atau pelayanan kepada puluhan ribu pesantren. Struktur adalah alat. Hasilnya tetap harus diperiksa.

Seratus Hari: Target yang Dibuat Sendiri

Saat melantik Basnang, Menteri Agama meminta penataan tata kelola, koordinasi dengan jajaran yang akan melengkapi struktur Ditjen, komunikasi dengan pemangku kepentingan pesantren di daerah, serta hasil yang dapat dirasakan dalam 100 hari.

Basnang kemudian menyebut penguatan perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu pekerjaan awal. Ia juga menempatkan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sebagai tiga fungsi utama yang harus menjadi dasar penyusunan program.

Seratus hari sejak pelantikan berarti evaluasi awal baru masuk akal menjelang akhir Desember. Karena itu, Hari Santri pada 22 Oktober tidak perlu diperlakukan sebagai batas akhir untuk menilai keberhasilan Ditjen baru ini. Tetapi dokumen-dokumen awal mestinya mulai terlihat.

Apalagi salah satu agenda resmi Hari Santri adalah Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren pada 8–9 Oktober. Kementerian Agama sendiri menjelaskan forum itu diarahkan untuk menyusun peta jalan pengembangan pesantren. Artinya, pada saat agenda diumumkan, peta jalan tersebut memang masih akan disusun.

Yang menarik untuk dilihat setelah halaqah bukan seberapa meriah acaranya, tetapi apakah peta jalan yang dihasilkan dapat dibaca dan diuji publik.

Anggaran dan Data Jangan Berhenti Sebagai Narasi

Pembentukan Ditjen Pesantren juga membawa harapan terhadap dukungan anggaran. Nasaruddin Umar mengatakan sekitar 42 ribu pesantren selama ini belum memperoleh dukungan anggaran yang sebanding dengan pendidikan formal. Basnang, setelah dilantik, juga menempatkan penguatan perencanaan dan penganggaran sebagai pekerjaan awal Ditjen.

Namun penambahan kewenangan birokrasi baru berarti sesuatu jika kemudian bisa diterjemahkan menjadi angka, program, sasaran, dan hasil yang dapat diperiksa. Hal yang sama berlaku untuk data.

Pada 22 September, Basnang menyebut sekitar 42.800 pesantren telah terdata dan mengimbau pesantren yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran. Angka itu merupakan titik awal, bukan masalahnya.

Yang perlu dijelaskan berikutnya adalah bagaimana data diperbarui, bagaimana status lembaga diverifikasi, data apa yang menjadi dasar pemberian bantuan, dan seberapa jauh publik dapat memeriksa mekanismenya. Bagi Ditjen yang akan mengelola kebijakan untuk puluhan ribu pesantren, kualitas data menentukan kualitas keputusan.

Penertiban: Aturan Dasarnya Ada, Prosedurnya Harus Terang

Dalam peluncuran rangkaian Hari Santri, Menteri Agama juga menyatakan akan menertibkan lembaga yang menggunakan nama pesantren tetapi tidak memenuhi ketentuan. Ia bahkan menyinggung adanya orang yang memakai identitas kiai tanpa kejelasan sanad keilmuan. Pada saat yang sama, Menag mengingatkan agar persoalan itu tidak digeneralisasi kepada seluruh kiai dan pesantren.

Penertiban semacam ini memiliki dasar yang dapat diperiksa. Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan sedikitnya lima unsur pesantren: kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin.

Karena itu, persoalan utamanya bukan ketiadaan definisi. Yang perlu dibuat terang adalah pelaksanaannya, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dokumen apa yang dijadikan dasar, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana lembaga diberi kesempatan memperbaiki kekurangan, dan apakah tersedia mekanisme keberatan ketika terjadi sengketa penilaian.

Penertiban diperlukan agar nama pesantren tidak dipakai sembarangan. Justru karena kewenangannya besar, prosesnya perlu transparan agar lembaga yang benar-benar memenuhi ketentuan mendapatkan kepastian yang sama.

Hari Santri 2026 dan Satu Koreksi Sejarah

Rangkaian Hari Santri 2026 cukup panjang. Kementerian Agama mengumumkan antara lain Surat Santri untuk Presiden, Pesantren Award, Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Santri Vision, Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren, Mu’tamad Santri, Festival Sarung dan Peci Santri, Expo Kemandirian Pesantren, upacara 22 Oktober, serta Malam Bakti Santri untuk Negeri pada 24 Oktober. Tema tahun ini adalah “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.”

Ada satu catatan kronologi yang sebaiknya diluruskan. Sejumlah pemberitaan dari beberapa media menjelang Hari Santri 2026 menggunakan istilah “satu dekade Hari Santri”. Padahal Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri ditetapkan pada 15 Oktober 2015, dan Presiden Joko Widodo mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal pada 22 Oktober 2015. Arsip Kementerian Agama menyebut peringatan 22 Oktober 2016 sebagai Hari Santri ke-II.

Karena itu, penyebutan Hari Santri 2026 lebih aman daripada menyebutnya sebagai “peringatan ke-10”. Kesalahan hitung mungkin terlihat kecil. Tetapi jika sebuah peringatan dibangun untuk menjaga ingatan sejarah, kronologinya justru tidak boleh longgar.

Empat Hal yang Layak Dikawal

Dalam beberapa bulan pertama, publik setidaknya dapat menggunakan empat hal sebagai ukuran awal:

Peta jalan. Apakah Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren 8–9 Oktober menghasilkan dokumen arah kebijakan yang dapat diakses publik, lengkap dengan target dan tahap pelaksanaannya.

Anggaran. Apakah penguatan posisi pesantren di tingkat eselon I diikuti struktur anggaran yang jelas, sasaran penerima yang dapat diperiksa, dan ukuran keberhasilan yang konkret.

Penertiban. Apakah verifikasi lembaga pesantren dijalankan dengan prosedur tertulis, bukti yang jelas, kesempatan perbaikan, dan mekanisme keberatan.

Perlindungan santri. Menteri Agama telah menempatkan pencegahan kekerasan sebagai salah satu tugas penting Ditjen Pesantren. Publik perlu melihat bagaimana tugas itu diterjemahkan menjadi kanal pengaduan, mekanisme penanganan, pendampingan korban, dan pertanggungjawaban lembaga.

Ditjen Pesantren sebenarnya tidak memulai semuanya dari nol. Regulasi pesantren, program kemandirian, pendidikan Ma’had Aly, pendataan, hingga mekanisme penjaminan mutu sudah ada sebelum direktorat jenderal ini berdiri.

Yang baru adalah bobot kelembagaannya.
Karena itu, keberhasilan Ditjen Pesantren nantinya bukan diukur dari kemampuan membuat lebih banyak acara atas nama pesantren. Ukurannya adalah apakah kewenangan yang lebih besar membuat pelayanan lebih jelas, data lebih dapat dipercaya, perlindungan santri lebih bekerja, program lebih terarah, dan anggaran lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Pemerintah sendiri memilih 100 hari sebagai tenggat awal untuk menunjukkan perbedaan.
Menjelang akhir Desember, ukuran itu bisa mulai diperiksa.

Sebelum waktunya tiba, tidak perlu buru-buru menyebut Ditjen Pesantren gagal. Tetapi juga terlalu dini menyebut perubahan struktur ini sebagai keberhasilan.

Menaikkan pesantren menjadi direktorat jenderal adalah keputusan politik-administratif. Membuktikan bahwa keputusan itu berguna bagi pesantren adalah pekerjaan yang jauh lebih sulit. Tanpa perubahan yang bisa dirasakan di lapangan, Ditjen Pesantren hanya akan menambah satu papan nama baru di birokrasi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses