Terkait Rencana Pembangunan Gereja di Banyuanyar, KUIB: Tidak Menolak Asal Sesuai Regulasi

Terkait Rencana Pembangunan Gereja di Banyuanyar, KUIB: Tidak Menolak Asal Sesuai Regulasi

SURAKARTA (ansharusyariah.com)– Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menggelar audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan gereja di Kelurahan Banyuanyar, di Kantor Kemenag Surakarta pada Selasa, (14/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, KUIB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pendirian rumah ibadah, selama seluruh proses dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Ketua KUIB, Drs. H. Jawari, mengatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk tabayun sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan gereja di wilayah tersebut.

“Kami pada dasarnya tidak menolak pembangunan gereja tersebut. Namun, kami meminta dengan sangat agar seluruh regulasi yang ada, khususnya syarat-syarat dalam Peraturan Bersama Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006), dipenuhi secara mutlak tanpa ada yang dilompati,” ujar Drs. H. Jawari.

Menurutnya, KUIB mendorong agar proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan persyaratan administratif maupun dukungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KUIB antara lain validitas data pengguna rumah ibadah beserta dukungan masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah, serta proses penerbitan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., mengapresiasi langkah KUIB yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan masukan dari KUIB. Kemenag Surakarta berkomitmen menjaga regulasi ini ditegakkan seadil-adilnya. Tidak boleh ada aturan yang dikesampingkan. Semua proses verifikasi dokumen akan kami lakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Bersama 2 Menteri,” tegas H. Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Ia menegaskan Kemenag Kota Surakarta akan mengawal seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan setiap tahapan verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Kedua belah pihak sepakat bahwa dialog dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan langkah penting dalam menjaga kerukunan umat beragama serta menciptakan suasana yang aman dan damai di Kota Surakarta.

Bagikan