DEN HAAG (jurnalislam.com)– Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan banding Israel atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang dituduh melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dalam putusan yang menjadi sorotan dunia, ICC pada November lalu menyatakan terdapat “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pasukan Israel di Gaza.
Surat perintah penangkapan tersebut memicu kemarahan di Israel dan Amerika Serikat. Washington bahkan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat senior ICC. Netanyahu mengecam keputusan itu sebagai tindakan “anti-Semit”, sementara Presiden AS saat itu, Joe Biden, menyebutnya “keterlaluan.”
Pada Mei lalu, Israel meminta ICC untuk membatalkan surat perintah penangkapan tersebut, sembari menggugat yurisdiksi ICC dalam kasus tersebut. Namun, pada 16 Juli, ICC menolak permintaan itu dengan alasan “tidak ada dasar hukum” untuk membatalkan surat perintah selama masalah yurisdiksi masih diproses.
Israel kemudian mengajukan banding atas putusan Juli tersebut, namun pada Jumat pekan ini (17/10), Majelis Hakim ICC kembali menolak banding itu.
“Persoalan yang dirumuskan oleh Israel bukanlah hal yang dapat diajukan banding,” demikian pernyataan resmi ICC dalam putusan setebal 13 halaman tersebut.
Sementara itu, para hakim ICC masih meninjau gugatan Israel yang lebih luas terkait yurisdiksi pengadilan dalam perkara ini.
Ketika surat perintah penangkapan pertama kali dikeluarkan pada November, Majelis Pra-Persidangan ICC sempat menolak keberatan Israel atas kewenangan pengadilan. Namun pada April, Majelis Banding memutuskan bahwa penolakan tersebut perlu ditinjau kembali secara lebih rinci.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan ICC akan mengeluarkan putusan akhir terkait yurisdiksi atas kasus yang melibatkan Netanyahu dan Gallant. (Bahry)
Sumber: TRT