Kuasa Hukum Ulama yang Ditangkap Densus Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Ulama yang Ditangkap Densus Akan Ajukan Praperadilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kuasa hukum tiga penceramah: Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme, Ismar Syamsudin menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ketiga kliennya.

“Kalau praperadilan pasti kita akan tempuh, insyaa Allah,” kata Ismar dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Ismar juga menyatakan ia dan beberapa pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama dan Bela Islam bakal membuat beberapa laporan terkait penangkapan tiga penceramah terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Pertama, kata Ismar, mereka akan melaporkan penangkapan kliennya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Mereka juga akan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak intimidasi yang dilakukan seseorang yang diduga sebagai penyidik ke istri salah satu tiga tersangka itu.

Menurut Ismar, intimidasi itu dilakukan melalui sambungan telepon. Orang yang diduga penyidik itu meminta agar pihak keluarga mengganti kuasa hukum dan tidak berbicara ke media jika ingin mendapatkan bantuan.

“Itu banyak yang jadi saksi. Kita ada rekaman bagaimana telah mempengaruhi, mencoba untuk membujuk dan sedikit menekan bahwa kalau dibantu maka harus harus mengganti lawyer dan jangan melakukan melalui media,” tuturnya.

“Kami akan melakukan laporan polisi,” kata Ismar.

Ismar juga mengaku dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Mabes Polri guna meminta klarifikasi dari pihak kepolisian dan menindaklanjuti masalah yang kliennya hadapi.

“Semoga beliau bisa menerima kami,” ujarnya.

sumber: cnnindonesia

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.