Inilah Alasan Pengadilan Mesir Menghukum Mati Mursi dan Yusuf Qaradawi

Inilah Alasan Pengadilan Mesir Menghukum Mati Mursi dan Yusuf Qaradawi

MESIR (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi presiden terpilih Muhammad Mursi pada hari Selasa (16/06/2015) dalam kasus yang dituduhkan dengan pembobolan penjara massal tahun 2011, World Bulletin melaporkan.

Pengadilan telah meminta hukuman mati bagi Mursi pada bulan Mei dan mengajukannya ke Grand Mufti Shawqi Allam, otoritas keagamaan paling senior di negara itu, langkah hukum yang diperlukan untuk hukuman mati.

Memperingati 4 Tahun Kudeta Berdarah Militer Mesir pada Presiden Mursi

Pembina umum Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, juga dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman mati in absentia bagi ulama Islam Syeikh Yusuf al-Qaradawi, Selasa, dalam kasus yang juga dituduhkan dengan pembobolan penjara massal pada tahun 2011.

Bagikan