SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsudin meminta KPU untuk bekerja secara jujur dan adil.
Lebih lanjut, ia meminta lembaga tersebut tak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.
“Harus berdasarkan konstitusi, termasuk harus dan adil, jika KPU tidak menjalankan asas konstitusi itu, KPU bisa dituduh tidak konstitusional, atau inkonstitusional, itu fatal akibatnya,” katanya kepada jurniscom di Masjid Sudalmiyah Rais senin, (13/5/2019).
Dewan Pertimbangan MUI, kata Din sudah mengeluarkan sikap terkait pilpes.
Paling penting, katanya, agar KPU berpegang pada konstitusi dan tidak berbuat curang.
“Yaitu penghitungan, rekapitulasi harus secara bersungguh-sungguh, berpegangan teguh pada amanat konstitusi tentang pemilu, yang antara lain jujur dan adil,” tambahny
Lebih lanjut, penjelasan KPU soal salah input di situng resmi milik KPU akibat human eror, dinilai Din belum bisa diterima masyarakat.
“Kalau sampai terbukti nanti tidak jujur dan tidak adil, klarifikasi kenapa salah input bertubi tubi, itu akal sehat tidak akan bisa menerima kesalahan itu kesalahan manusiawi human error,” ujarnya.
“Kenapa sistem tidak dirancang bisa reject terhadap salah input data yang salah, biadanya juga begitu. Ini saya kita kpu harus memberikan jawaban dan klarifikasi,” pungkasnya.