Pengadilan Israel Perintahkan Bebaskan Gubernur Palestina

Pengadilan Israel Perintahkan Bebaskan Gubernur Palestina

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Israel pada hari Ahad (2/12/2018)memerintahkan pembebasan bersyarat gubernur Yerusalem Adnan Ghaith, menurut seorang pengacara Palestina.

Mohamed Mahmoud mengatakan pengadilan juga memerintahkan pembebasan sembilan anggota kelompok Palestina Fatah.

Pembebasan bersyarat ini mencakup pengurungan rumah selama lima hari, melarang mereka masuk ke Tepi Barat selama dua pekan dan uang tebusan 1.000 shekel ($ 270), kata pengacara.

Menurut sumber yang sama, keputusan itu belum diterapkan.

Otoritas Israel belum mengomentari laporan itu.

Baca juga:

Ghaith ditahan pada 25 November oleh pasukan Israel untuk kedua kalinya dalam sebulan. Penahanannya terjadi tak lama setelah pemerintah Israel melarang Gubernur Yerusalem tersebut memasuki Tepi Barat yang diduduki selama enam bulan.

Bulan lalu, gubernur Yerusalem ditangkap oleh pasukan Israel dan ditahan di penjara selama dua hari sebelum dibebaskan.

Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Timur Tengah selama puluhan tahun, dengan Palestina berharap bahwa Yerusalem Timur – yang dijajah oleh Israel sejak 1967 – suatu hari akan berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.

Hukum internasional terus memandang Yerusalem Timur, bersama dengan seluruh Tepi Barat, sebagai “wilayah penjajahan” dan menganggap semua pembangunan pemukiman Yahudi di sana sebagai ilegal.

Bagikan

One thought on “Pengadilan Israel Perintahkan Bebaskan Gubernur Palestina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses