JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyayangkan peraturan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta yang melarang mahasiswi mengenakan cadar di areal kampus. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan agama dan UUD 1945.
“Kasus (larangan cadar-red) yang di Jogja ini ada dua ranah yang kesenggol sekaligus, yaitu ranah agama dan ranah hukum positif,” kata Anwar Abbas di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Anwar menjelaskan, masalah cadar (niqob) adalah masalah furuiyah (cabang) di dalam agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, sebagian lainnya mengecualikan wajah dan telapak tangan bukan bagian dari aurat wanita.
“Dalam hal yang furuiyah seperti ini MUI bertoleransi dan mengimbau supaya umat dalam masalah ini untuk lebih berlapang dada,” paparnya.
Akan tetapi MUI bersikap tegas jika perbedaan itu dalam masalah pokok agama (aqidah) seperti masalah Tuhan, Nabi, dan lain-lain. “Kalau saya meminjam istilahnya Kyai Maruf Amin, perbedaan dalam hal-hal pokok itu harus diamputasi bukan ditoleransi,” tuturnya.
Selanjutnya, peraturan larangan cadar juga bersinggungan dengan ranah hukum positif. Dimana Undang-undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi dalam hierarki hukum di Indonesia. Sementara itu, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Jadi kalau misalnya warga negara ada yang memakai cadar, ya negara harus menghormati itu. Atau dia tidak mau bercadar, negara juga harus menghormati itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang para mahasiswinya untuk menggunakan cadar dalam areal kampus terkait dengan peraturan yang dibuat oleh rektor kampus dalam peraturan berbusana.
Selain itu, pihak kampus sebelumnya juga telah mendata dan membina 41 mahasiswinya yang mengenakan cadar dari berbagai fakultas dan program studi.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi mengatakan, pendataan terhadap mahasiswi yang mengenakan cadar sudah dilakukan sejak Februari lalu. Dari hasil pendataan, terdapat 41 mahasiswi dari berbagai fakultas. Mereka pun diberikan bimbingan dan konseling oleh pihak kampus.
Kontributor: Salman